Pasal 1320 KUHPerdata menentukan sah tidaknya sebuah perjanjian.
Banyak orang menandatangani kontrak tanpa membaca aturan ini lebih dulu, lalu kaget ketika sengketa datang.
Jawabannya sebenarnya singkat. Perjanjian dianggap sah kalau memenuhi empat syarat: ada kesepakatan, para pihak cakap, objeknya jelas, dan tujuannya halal.
Syaratnya memang ada empat, dan satu saja yang bolong sudah cukup untuk menimbulkan masalah.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, sengketa kontrak di Indonesia paling sering bermula dari sini.
Banyak pelaku usaha sibuk menawar harga. Syarat sah perjanjian baru terpikir belakangan, itu pun kalau ada masalah.
Padahal, pemeriksaan singkat sebelum tanda tangan bisa menghemat biaya, waktu, dan tenaga.
Saya menyarankan kamu membiasakannya.
Apa Itu Pasal 1320 KUHPerdata dan Mengapa Penting?
Pasal 1320 KUHPerdata memuat empat syarat sah perjanjian.
Urutannya begini. Pertama, para pihak sepakat untuk mengikatkan diri. Kedua, mereka cakap membuat perikatan.
Ketiga, perjanjiannya punya objek tertentu. Keempat, sebab atau tujuannya halal. Semuanya harus terpenuhi.
Aturan ini berlaku untuk hampir semua jenis perjanjian, mulai dari jual beli, sewa menyewa, dan utang piutang sampai kerja sama usaha.
Kontrak elektronik pun termasuk. Pasal 18 UU ITE menyatakan kontrak elektronik mengikat para pihak, selama syarat sahnya terpenuhi.
Jadi, tanda tangan digital dan persetujuan lewat aplikasi tetap diuji dengan empat syarat yang sama.
Kenapa pasal ini penting? Karena hasilnya menentukan nasib perjanjian kamu di mata hukum.
Perjanjian yang sah mengikat para pembuatnya seperti undang-undang, sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.
Kalau ada syarat yang cacat, perjanjian bisa dibatalkan, bahkan batal demi hukum.
Karena itu, kamu perlu memahami setiap syaratnya dengan baik.
Para ahli hukum membagi keempat syarat itu ke dalam dua kelompok.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif karena berkaitan dengan orangnya.
Dua syarat sisanya disebut syarat objektif karena berkaitan dengan isi perjanjian.
Pembagian ini menentukan akibat hukum kalau ada syarat yang dilanggar. Kita bahas satu per satu.
Baca Juga: Pasal 1365 KUHPerdata: Bunyi, Unsur, dan Contoh Perbuatan Melawan Hukum
Syarat Subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata
Syarat subjektif menyangkut orang yang membuat perjanjian.
Isinya ada dua, yaitu kesepakatan dan kecakapan.
Kalau salah satunya tidak terpenuhi, perjanjian bisa dimintakan pembatalan ke pengadilan.
Kedua syarat ini sering luput dari perhatian, padahal akibatnya nyata.
1. Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan berarti para pihak setuju secara bebas atas isi perjanjian. Bebas di sini artinya tanpa cacat.
Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan kesepakatan tidak sah kalau terjadi salah satu dari tiga hal berikut:
- Kekhilafan: salah paham tentang hakikat barang atau orang yang menjadi pokok perjanjian.
- Paksaan: ancaman yang membuat pihak lain terpaksa setuju.
- Penipuan: tipu muslihat yang membuat pihak lain menyetujui perjanjian.
Ambil contoh seseorang yang membeli tanah karena penjual mengaku tanahnya bebas sengketa.
Belakangan, ternyata tanah itu sedang diperkarakan di pengadilan.
Dalam kasus ini, pembeli bisa meminta pembatalan perjanjian dengan alasan penipuan.
Langkah itu harus ia tempuh lewat hakim.
2. Kecakapan Membuat Perikatan
Kecakapan berarti pihak yang membuat perjanjian mampu bertindak secara hukum.
Pasal 1330 KUHPerdata menyebut dua golongan yang tidak cakap, yaitu orang yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampuan.
Aturan lama tentang perempuan bersuami sudah tidak berlaku sejak SEMA Nomor 3 Tahun 1963 terbit.
Soal usia, Pasal 330 KUHPerdata menetapkan batas dewasa pada 21 tahun.
Ketentuan lain memberi batas yang berbeda. UU Jabatan Notaris, misalnya, menetapkan usia 18 tahun atau sudah menikah bagi penghadap akta.
Karena itu, kamu harus memeriksa aturan khusus yang berlaku untuk jenis perjanjian yang kamu buat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat Objektif: Hal Tertentu dan Sebab yang Halal
Syarat objektif menyangkut isi perjanjian itu sendiri. Ada dua syarat di sini, yaitu hal tertentu dan sebab yang halal.
Pelanggarannya membawa akibat hukum yang lebih berat daripada syarat subjektif. Kita lihat satu per satu.
3. Suatu Hal Tertentu
Setiap perjanjian harus punya objek yang jelas. Pasal 1333 KUHPerdata mengatur bahwa barang yang menjadi pokok perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya.
Jumlahnya boleh belum pasti, asalkan nanti bisa dihitung.
Bayangkan perjanjian “jual beli mobil” tanpa merek, tipe, atau harga. Pelaksanaannya pasti sulit.
Para pihak gampang berselisih soal apa yang sebenarnya mereka sepakati.
Karena itu, tuliskan objek perjanjian sespesifik mungkin, lengkap dengan jumlah dan kondisinya.
4. Sebab yang Halal
Sebab yang halal berarti isi dan tujuan perjanjian tidak melanggar hukum.
Pasal 1337 KUHPerdata melarang perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pasal 1335 KUHPerdata juga mengatur bahwa perjanjian tanpa sebab, atau dengan sebab yang palsu, tidak punya kekuatan.
Contoh paling jelas adalah perjanjian jual beli narkotika. Perjanjian itu tidak sah sejak awal.
Hal serupa berlaku untuk kesepakatan yang tujuannya menyembunyikan harta dari kewajiban pajak.
Menurut saya, banyak orang mengabaikan syarat ini karena merasa sudah jelas.
Faktanya, sejumlah kontrak bisnis diam-diam melanggar aturan sektoral, seperti perizinan usaha dan perlindungan konsumen.
Akibat Hukum Jika Syarat Sah Perjanjian Tidak Terpenuhi
Akibat hukumnya tergantung syarat mana yang dilanggar.
Bedanya perlu kamu pahami sebelum mengambil langkah hukum apa pun.
- Syarat subjektif tidak terpenuhi: perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar). Pihak yang dirugikan harus mengajukan permohonan pembatalan ke pengadilan. Selama belum dibatalkan, perjanjian tetap berlaku.
- Syarat objektif tidak terpenuhi: perjanjian batal demi hukum (nietig). Perjanjian itu dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga tidak melahirkan hak maupun kewajiban bagi siapa pun.
Pasal 1266 KUHPerdata ikut berperan dalam urusan pembatalan.
Pasal ini mengatur syarat batal ketika salah satu pihak lalai memenuhi kewajibannya, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim.
Artinya, salah satu pihak tidak bisa membatalkan perjanjian secara sepihak. Hakim yang akan menilai apakah pembatalan itu beralasan.
Ada beberapa langkah praktis untuk menekan risiko. Pertama, periksa identitas dan kewenangan pihak lawan.
Kedua, tuliskan objek perjanjian dengan jelas. Ketiga, pastikan tujuan perjanjian sesuai aturan.
Terakhir, minta advokat atau notaris membaca draf kontrak sebelum kamu menandatanganinya.
Kebiasaan sederhana ini sering menyelamatkan kamu dari sengketa panjang.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah perjanjian lisan sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata?
Ya, perjanjian lisan tetap sah selama memenuhi keempat syarat tadi.
Masalahnya ada di pembuktian, yang jauh lebih sulit kalau terjadi sengketa.
Karena itu, kami menyarankan kamu membuat perjanjian tertulis.
Apa bedanya batal demi hukum dengan dapat dibatalkan?
Perjanjian batal demi hukum kalau syarat objektifnya dilanggar.
Hukum menganggap perjanjian itu tidak pernah ada.
Perjanjian yang dapat dibatalkan muncul kalau syarat subjektifnya dilanggar.
Perjanjian itu tetap berlaku sampai pengadilan membatalkannya.
Apakah kontrak elektronik juga harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata?
Ya. Kontrak elektronik tetap tunduk pada empat syarat sah perjanjian.
UU ITE mengakui bentuk elektroniknya, sedangkan syarat sahnya mengikuti KUHPerdata.
Jadi, kontrak yang kamu setujui lewat email atau platform digital tetap perlu lolos pengujian yang sama.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Syarat subjektif menentukan apakah perjanjian dapat dibatalkan.
Syarat objektif menentukan apakah perjanjian batal demi hukum. Langkah yang kami sarankan sederhana.
Periksa keempatnya sebelum kamu menandatangani kontrak apa pun. Prosesnya tidak memakan waktu lama.
Menurut saya, memahami pasal ini adalah cara melindungi diri yang paling murah.
Biaya konsultasi hukum jauh lebih kecil daripada biaya sengketa di pengadilan.
Saya sudah terlalu sering melihat kasus yang sebenarnya bisa dicegah.
Jadi, jangan menunggu masalah muncul baru memeriksa kontrak kamu.
Kalau kamu ragu soal keabsahan perjanjian yang akan atau sudah kamu tandatangani, jangan putuskan sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu meninjau perjanjian itu dengan tenang dan teliti.
Ceritakan kasusmu apa adanya.
Baca Juga: Pasal 378 KUHP Penipuan: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Ringkasan
- Pasal 1320 KUHPerdata memuat empat syarat sah perjanjian yang berlaku di Indonesia.
- Syarat subjektif terdiri dari kesepakatan dan kecakapan para pihak.
- Syarat objektif terdiri dari hal tertentu dan sebab yang halal.
- Kesepakatan cacat kalau ada kekhilafan, paksaan, atau penipuan, sesuai Pasal 1321.
- Pelanggaran syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan lewat pengadilan.
- Pelanggaran syarat objektif membuat perjanjian batal demi hukum sejak awal.
- Perjanjian lisan tetap sah, dan versi tertulis memudahkan pembuktian.
- Kontrak elektronik juga wajib memenuhi keempat syarat tersebut.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, Pasal 330, 1320, 1321, 1330, 1333, 1335, 1337, 1338, dan 1266.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Republik Indonesia: jdih.bphn.go.id.
- Database Peraturan Perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan: peraturan.bpk.go.id.





