Terbaru

Hukum

Cuti Sakit Karyawan: Aturan, Upah, dan Surat Dokter

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Cuti sakit karyawan hampir selalu jadi bahan obrolan di kantor. Gaji tetap cair atau tidak? Surat dokter wajib atau bisa diganti chat ke atasan? Lalu bagaimana kalau sakitnya berbulan-bulan? Pekerja bingung, HRD pun sering ragu menjawab.

Ini jawaban pendeknya. Selama sakit dibuktikan dengan keterangan dokter, upah tetap dibayar. Besarannya menurun bertahap dari 100% sampai 25%, mengikuti lamanya sakit.

Di sisi lain, perusahaan dilarang mem-PHK pekerja yang sakit sebelum 12 bulan berturut-turut terlewati.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini sudah cukup adil untuk kedua pihak. Sengketa biasanya muncul karena urusan dokumen yang berantakan. Satu lembar surat dokter yang rapi sering menjadi penentu di meja mediasi.

Aturan Cuti Sakit Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Pegangan utama aturan cuti sakit karyawan ada di Pasal 93 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ayat (1) memuat prinsip no work no pay.

Baca Juga: Demosi Karyawan: Aturan Hukum dan Hak Pekerja

Pekerja yang tidak bekerja, tidak mendapat upah. Ayat (2) huruf a kemudian memberi pengecualian bagi pekerja yang sakit hingga tak mampu bekerja. Penjelasan pasal itu menegaskan bahwa sakitnya harus berdasarkan keterangan dokter.

PP 36/2021 tentang Pengupahan mengulang ketentuan ini dalam Pasal 40 dan Pasal 41. Pemerintah lalu mengubah PP tersebut lewat PP 51/2023 dan PP 49/2025, jadi cek versi terbarunya kalau kamu menyusun kebijakan perusahaan.

cuti sakit karyawan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Satu hal soal durasi. Hukum tidak menyebut jumlah hari cuti sakit secara pasti. Batas yang tegas baru muncul untuk sakit berkepanjangan, yakni 12 bulan berturut-turut.

Sakit juga pada dasarnya bukan cuti tahunan. Karena itu, hari sakit sepatutnya tidak memangkas jatah cuti tahunan 12 hari kerja.

Ada kabar baru yang patut kamu catat. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dengan masa transisi satu tahun sebelum berlaku. Selama masa itu, ketentuan lama tetap menjadi acuan.

Upah Cuti Sakit Karyawan: Rincian 100% hingga 25%

Soal angka, Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan sudah memberi tangga yang jelas. Pasal 41 ayat (1) PP 36/2021 mempertegasnya.

Perusahaan membayar 100% upah di empat bulan pertama, 75% di empat bulan kedua, 50% di empat bulan ketiga, dan 25% pada bulan-bulan sesudahnya sampai PHK terjadi.

Baca juga  Product Liability Adalah: Pahami Dasar Hukum dan Contohnya

Supaya mudah dibaca, ini ringkasannya:

  • Bulan 1 sampai 4: upah dibayar 100%.
  • Bulan 5 sampai 8: upah dibayar 75%.
  • Bulan 9 sampai 12: upah dibayar 50%.
  • Bulan berikutnya sampai PHK: upah dibayar 25%.

Ambil contoh seorang karyawan bergaji Rp6.000.000. Ia sakit sembilan bulan berturut-turut dan punya surat dokter. Empat bulan pertama, ia menerima Rp6.000.000 per bulan. Bulan kelima sampai kedelapan, angkanya jadi Rp4.500.000. Bulan kesembilan, ia menerima Rp3.000.000.

Bagaimana kalau sakitnya cuma sehari dua hari? Masa itu masuk empat bulan pertama, sehingga upahnya tetap penuh selama surat dokter tersedia.

Perusahaan juga tidak boleh memotong upah di luar tangga tersebut. Kalau peraturan perusahaan menawarkan hak yang lebih baik, pekerja berhak memakai ketentuan itu.

Surat Dokter Cuti Sakit: Wajib atau Tidak?

Surat dokter itu kuncinya. Upah sakit tetap dibayar asalkan sakitnya terbukti lewat keterangan dokter. Tanpa surat, prinsip no work no pay berlaku lagi, dan perusahaan boleh tidak membayar upah hari itu.

Lebih jauh, ketidakhadiran tanpa keterangan bisa dianggap mangkir. Perusahaan kemudian dapat memberi sanksi sesuai peraturan internal. Jadi, urusan surat dokter sebaiknya jangan ditunda.

Agar surat diterima tanpa drama, pastikan isinya lengkap:

  • Nama pekerja dan tanggal pemeriksaan.
  • Keterangan bahwa pekerja perlu beristirahat.
  • Lama istirahat yang disarankan, lengkap dengan tanggalnya.
  • Nama dokter, tanda tangan, dan identitas fasilitas kesehatan.

Di lapangan, banyak perusahaan memberi kelonggaran sakit satu hari tanpa surat melalui aturan internal. Kebijakan seperti itu sah selama tertulis dan tidak merugikan pekerja. Perusahaan yang tidak punya aturan serupa tetap berpegang pada surat dokter.

Cuti Sakit Berkepanjangan dan PHK karena Sakit

Sakit yang berlarut-larut membuat banyak pekerja khawatir kehilangan pekerjaan. Kekhawatiran itu wajar, tetapi hukum sudah menyiapkan perlindungan.

Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha melakukan PHK karena pekerja sakit menurut keterangan dokter, selama sakitnya belum melewati 12 bulan terus-menerus. PHK yang menabrak larangan ini batal demi hukum.

Lewat 12 bulan, keadaannya berubah. Pasal 154A ayat (1) huruf m membuka kemungkinan PHK bagi pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak bisa bekerja lagi. Pengusaha maupun pekerja boleh mengajukannya, sebagaimana Pasal 55 PP 35/2021.

Kompensasinya cukup besar:

  1. Uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3).
  3. Uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).
Baca juga  Benturan Kepentingan Direksi Perusahaan: Pengertian dan Cara Mengatasinya

Prosedurnya juga ada. Pasal 37 PP 35/2021 mengatur pemberitahuan PHK secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK berlaku. Dengan begitu, perusahaan tidak bisa memutus hubungan kerja secara mendadak.

Hak dan Kewajiban Pekerja serta Perusahaan Saat Cuti Sakit

Cuti sakit karyawan melibatkan dua pihak, dan masing-masing punya tugas. Pembagian peran yang jelas mencegah konflik sejak awal.

Kewajiban dan Hak Pekerja

  • Memberi kabar kepada atasan secepatnya.
  • Menyerahkan surat dokter sesuai ketentuan perusahaan.
  • Menerima upah sesuai tahapan 100% sampai 25%.
  • Mendapat perlindungan dari PHK selama sakit belum melewati 12 bulan.

Kewajiban dan Hak Perusahaan

  • Membayar upah cuti sakit sesuai ketentuan hukum.
  • Menyimpan dokumen medis dan menjaga kerahasiaannya.
  • Meminta surat dokter sebagai bukti yang sah.
  • Menolak membayar upah kalau pekerja tidak punya bukti sakit.

Bagaimana jika perusahaan menolak membayar padahal surat dokter sudah lengkap? Tempuh jalurnya satu per satu.

Mulai dari perundingan bipartit, lalu mediasi di dinas tenaga kerja, dan terakhir Pengadilan Hubungan Industrial. UU 2/2004 mengatur semua tahapan itu. Simpan setiap bukti, termasuk slip gaji dan surat dokter.

cuti sakit karyawan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ

Apakah cuti sakit karyawan mengurangi jatah cuti tahunan?

Pada dasarnya tidak. Sakit bukan cuti tahunan, dan dasar hukumnya terpisah. Cuti tahunan 12 hari kerja mengacu pada Pasal 79 ayat (3), sedangkan upah sakit mengacu pada Pasal 93.

Meski begitu, cek peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, sebab sebagian perusahaan punya kebijakan sendiri.

Berapa hari cuti sakit karyawan tanpa surat dokter?

Undang-undang tidak menetapkan jumlah hari tertentu. Tanpa surat dokter, pekerja tidak masuk kategori sakit berbayar.

Banyak perusahaan memberi toleransi satu atau dua hari lewat aturan internal. Pastikan kebijakan itu tertulis supaya tidak memicu perselisihan.

Bolehkah perusahaan mem-PHK karyawan yang sedang cuti sakit?

Tidak boleh selama sakit sesuai surat dokter belum melewati 12 bulan berturut-turut. PHK pada masa itu batal demi hukum. Setelah 12 bulan, perusahaan boleh melakukan PHK dengan membayar pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak.

Baca Juga: Mutasi Karyawan: Aturan, Alasan, dan Hak Pekerja

Kesimpulan

Hukum melindungi cuti sakit karyawan dengan cukup terang. Pekerja yang sakit sesuai surat dokter menerima upah bertahap dari 100% sampai 25%.

Baca juga  RPTKA Adalah: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Sepanjang sakit belum melewati 12 bulan, perusahaan dilarang melakukan PHK. Sesudah itu, PHK baru terbuka, lengkap dengan kompensasi yang lebih besar bagi pekerja.

Langkah yang saya sarankan sederhana saja. Pekerja perlu segera mengabari atasan dan menyimpan semua surat dokter.

Perusahaan sebaiknya menuliskan prosedur cuti sakit di peraturan perusahaan. Menurut saya, prosedur yang jelas sejak awal melindungi dua pihak sekaligus. Hubungan kerja pun tetap sehat, bahkan di masa sulit.

Merasa hak cuti sakit kamu belum terpenuhi, atau bingung menghadapi kasus serupa di tempat kerja? Jangan tunggu masalahnya membesar.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu mencari langkah hukum yang tepat.

Ringkasan

  • Dasar hukum cuti sakit karyawan ada di Pasal 93 UU 13/2003 dan Pasal 40 serta 41 PP 36/2021.
  • Prinsip no work no pay tidak berlaku bagi pekerja yang sakit sesuai keterangan dokter.
  • Upah cuti sakit dibayar bertahap: 100%, 75%, 50%, lalu 25% setiap empat bulan.
  • Surat dokter menjadi bukti utama agar upah sakit tetap dibayar.
  • Sakit tanpa keterangan dokter dapat dianggap mangkir dan tidak dibayar.
  • Perusahaan dilarang mem-PHK pekerja yang sakit selama belum melewati 12 bulan berturut-turut.
  • Setelah 12 bulan, PHK karena sakit memberi hak pesangon dua kali, penghargaan masa kerja satu kali, dan penggantian hak.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026 dan berlaku setelah masa transisi satu tahun.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 79, 93, 153, dan 154A).
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (Pasal 37, 40, dan 55).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 40 dan 41), beserta perubahannya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.
  6. Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, dan JDIH Kemnaker, jdih.kemnaker.go.id.
  7. Dewan Perwakilan Rakyat RI, dpr.go.id, Rapat Paripurna pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026.
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi