Pasal 1267 KUHPerdata sering baru dibuka setelah masalah terlanjur datang. Barang tak kunjung dikirim, uang tak kunjung dibayar, dan debitur mendadak sulit dihubungi. Saat itulah orang mulai mencari dasar hukum untuk menagih haknya.
Isi pasal ini mudah dipahami. Kreditur yang haknya tidak dipenuhi boleh memilih salah satu dari dua jalan. Ia bisa memaksa debitur menjalankan perjanjian, selama hal itu masih memungkinkan, atau menuntut pembatalan perjanjian lengkap dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, pasal ini menempatkan kreditur di kursi pengemudi. Sayangnya, banyak kreditur gagal memanfaatkannya. Bukti mereka berantakan dan somasi terlambat dikirim.
Karena itu, artikel ini mengupas isi pasalnya, syarat pemakaiannya, pilihan hak yang tersedia, hingga langkah praktis yang bisa kamu tempuh.
Bunyi dan Makna Pasal 1267 KUHPerdata
Pasal 1267 KUHPerdata terletak di Buku III tentang Perikatan. Ia mengatur apa yang terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Singkatnya, pasal ini menjawab satu pertanyaan penting: apa yang boleh dilakukan kreditur setelah debitur gagal berprestasi?
Ada dua pilihan yang disediakan:
- memaksa debitur memenuhi perjanjian, jika pemenuhan itu masih dapat dilakukan, atau
- menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Pasal ini berlaku untuk perjanjian timbal balik. Artinya, kedua pihak sama-sama memikul kewajiban. Jual beli, sewa-menyewa, kerja sama usaha, dan perjanjian kredit masuk dalam kelompok ini, sehingga hampir semua kontrak bisnis bersinggungan dengan pasal ini.
Mengapa kreditur harus memilih
Kata “memilih” membawa akibat hukum yang nyata. Kreditur tidak bisa asal menumpuk semua tuntutan tanpa arah. Pilihan antara pemenuhan dan pembatalan akan menentukan isi gugatan, jenis bukti, bahkan strategi di ruang sidang.
Meski begitu, praktik peradilan masih memberi ruang untuk tuntutan ganti rugi yang menyertai kedua pilihan tersebut. Jadi, apa pun jalan yang kamu ambil, kompensasi tetap bisa diminta. Syaratnya satu: kerugian harus bisa dibuktikan.
Baca Juga: Pasal 1471 KUHPerdata: Cara Hindari Jual Beli Barang Orang Lain
Syarat Wanprestasi Sebelum Kreditur Memakai Haknya
Tidak semua keterlambatan langsung membuka pintu Pasal 1267 KUHPerdata. Debitur harus benar-benar terbukti wanprestasi lebih dulu. Wanprestasi terjadi ketika ia tidak memenuhi kewajiban yang sah menurut perjanjian.
Bentuknya beragam:
- Debitur sama sekali tidak melaksanakan kewajiban.
- Debitur melaksanakan kewajiban, tetapi tidak sesuai kesepakatan.
- Debitur melaksanakan kewajiban, tetapi terlambat.
- Debitur melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.
Kamu perlu mencocokkan situasi nyata dengan salah satu bentuk di atas. Tanpa pencocokan itu, gugatan mudah goyah.
Peran somasi dalam membuktikan kelalaian
Setelah itu, debitur perlu dinyatakan lalai. Pasal 1238 KUHPerdata mengaturnya lewat surat perintah atau akta sejenis. Dalam praktik, surat inilah yang kita kenal sebagai somasi. Perjanjian juga boleh menetapkan bahwa debitur otomatis lalai begitu tenggat terlewati.
Somasi punya tiga fungsi. Ia memberi debitur kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajiban. Ia menjadi alat bukti di pengadilan. Ia juga menjadi pijakan menghitung ganti rugi, sebab Pasal 1243 KUHPerdata mengaitkan kewajiban ganti rugi dengan keadaan debitur yang tetap lalai setelah dinyatakan lalai.
Sebagian ahli berpendapat bahwa tuntutan pembatalan tidak selalu butuh somasi. Pendapat itu ada dasarnya. Namun, saya tetap menyarankan kamu mengirimnya, karena biayanya murah dan manfaat pembuktiannya besar.
Pengecualian berupa keadaan memaksa
Ada satu pintu keluar bagi debitur, yaitu keadaan memaksa atau force majeure. Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata mengaturnya. Debitur yang berhasil membuktikan keadaan itu dapat terbebas dari kewajiban ganti rugi.
Oleh karena itu, dengarkan dulu alasan debitur sebelum menggugat. Gugatan yang mengabaikan fakta force majeure berisiko ditolak hakim. Waktu dan biaya yang sudah keluar pun ikut terbuang.

Hak Kreditur atas Wanprestasi: Pilihan yang Tersedia
Begitu wanprestasi terbukti, kreditur punya beberapa pilihan. Masing-masing cocok untuk situasi tertentu. Pikirkan dulu tujuan bisnismu, baru tentukan arah.
Menuntut pemenuhan perjanjian
Pilihan ini masuk akal ketika kamu masih membutuhkan prestasi debitur. Bayangkan kamu sudah membayar barang pesanan khusus yang sulit dicari penggantinya. Dalam kondisi itu, pengadilan dapat diminta memerintahkan debitur menjalankan kewajibannya.
Syaratnya, pemenuhan masih mungkin dilakukan. Jika objek perjanjian sudah musnah atau waktunya sudah lewat, tuntutan ini kehilangan makna. Pembatalan menjadi jalan yang lebih realistis.
Menuntut pembatalan perjanjian
Pembatalan perjanjian cocok ketika kepercayaanmu pada debitur sudah habis. Ia juga tepat jika kebutuhanmu tidak mungkin lagi terpenuhi. Hasilnya, kedua pihak kembali ke keadaan semula, dan prestasi yang sudah diterima harus dikembalikan.
Menuntut ganti rugi wanprestasi
Pasal 1267 KUHPerdata menyebut penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Pasal 1246 menjelaskan komponennya, yaitu kerugian yang benar-benar diderita dan keuntungan yang hilang. Untuk utang berupa uang, kreditur dapat pula menuntut bunga atas keterlambatan menurut Pasal 1250.
Kerugian harus dibuktikan secara konkret. Siapkan faktur, bukti pembayaran, korespondensi, dan perhitungan yang rapi. Hakim sulit mengabulkan angka yang tidak punya pegangan.
Hubungan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata
Banyak orang membaca Pasal 1267 bersama Pasal 1266, dan memang keduanya berkaitan erat. Pasal 1266 menyatakan bahwa syarat batal selalu dianggap ada dalam perjanjian timbal balik. Pasal yang sama juga menegaskan bahwa pembatalan harus dimintakan kepada hakim.
Dunia bisnis punya cara sendiri menyikapinya. Banyak kontrak memuat klausul yang mengesampingkan kedua pasal ini. Tujuannya jelas: para pihak ingin mengakhiri perjanjian tanpa menunggu putusan pengadilan, sehingga prosesnya lebih cepat dan murah.
Pandangan pengadilan dan akademisi terbelah
Status hukum klausul ini masih diperdebatkan. Ada hakim yang menerimanya karena menghormati kesepakatan para pihak. Ada pula hakim yang menilainya melanggar ketentuan yang bersifat memaksa.
Sejumlah jurnal hukum menyoroti kata “harus” dalam Pasal 1266. Kata itu, menurut mereka, menandakan sifat memaksa. Karena itu, kepastian klausul pengesampingan belum sepenuhnya terjamin.
Pendapat saya, risiko terbesar muncul pada kontrak baku. Klausul semacam itu sering menguntungkan pihak yang kuat, misalnya bank atau perusahaan besar. Pihak yang lebih lemah wajib membacanya dengan teliti sebelum menandatangani. Pihak yang kuat pun sebaiknya tidak terlalu percaya diri, sebab pengadilan masih bisa menilainya secara kritis.
Langkah Praktis Kreditur Menghadapi Debitur Wanprestasi
Teori saja belum cukup. Kamu butuh langkah yang terarah supaya hak tetap terlindungi. Berikut urutan yang saya sarankan:
- Periksa perjanjian. Cek kewajiban, tenggat, denda, dan klausul penyelesaian sengketa.
- Kumpulkan bukti. Simpan kontrak, bukti transfer, pesan, email, dan dokumen serah terima.
- Kirim somasi tertulis. Beri tenggat yang wajar, misalnya tujuh sampai empat belas hari.
- Tawarkan jalan damai. Mediasi sering kali lebih cepat dan hemat biaya.
- Tentukan pilihan. Putuskan antara pemenuhan dan pembatalan, lalu hitung ganti ruginya.
- Ajukan gugatan atau arbitrase. Pakai forum yang disepakati dalam perjanjian.
Satu hal lagi patut dicek, yakni kewenangan forum. Jika kontrak memuat klausul arbitrase, pengadilan negeri umumnya tidak berwenang memeriksa sengketanya. Baca klausul penyelesaian sengketa sebelum melangkah ke mana pun.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa perbedaan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata?
Pasal 1266 mengatur prosedur: pembatalan perjanjian karena wanprestasi harus dimintakan kepada hakim. Pasal 1267 mengatur pilihan hak kreditur, yaitu menuntut pemenuhan atau pembatalan, lengkap dengan ganti rugi.
Apakah kreditur wajib mengirim somasi sebelum menggugat wanprestasi?
Pada umumnya iya. Somasi membuktikan bahwa debitur sudah lalai dan memberinya kesempatan terakhir. Dasarnya ada di Pasal 1238 KUHPerdata. Sebagian ahli menyebut pembatalan tidak selalu perlu somasi, tetapi mengirimnya tetap langkah teraman.
Bisakah kreditur menuntut pemenuhan sekaligus ganti rugi?
Bisa. Kreditur dapat meminta pemenuhan perjanjian beserta ganti rugi atas kerugian akibat keterlambatan atau kelalaian. Ia tetap harus membuktikan kerugian itu dengan jelas di persidangan.

Kesimpulan
Pasal 1267 KUHPerdata memberi kreditur dua jalan yang jelas. Ia bisa memaksa pemenuhan perjanjian atau membatalkannya, dan keduanya membuka hak atas ganti rugi. Hak ini baru efektif setelah wanprestasi terbukti dan debitur dinyatakan lalai lewat somasi.
Hubungan pasal ini dengan Pasal 1266 juga layak kamu pahami. Klausul pengesampingan memang lazim, tetapi kekuatannya di pengadilan masih diperdebatkan.
Langkah yang saya sarankan terdengar sederhana. Susun kontrak dengan rapi, simpan bukti sejak awal, kirim somasi tepat waktu, lalu pilih strategi sesuai tujuan bisnismu. Menurut saya, kreditur yang disiplin pada dokumen hampir selalu berdiri di posisi lebih kuat daripada kreditur yang mengandalkan itikad baik semata.
Sedang menghadapi debitur yang ingkar janji? Atau ingin memeriksa klausul kontrak sebelum menandatangani? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website, dan tim kami siap membantu kamu memahami pilihan hukum yang paling tepat.
Baca Juga: Pasal 1233 KUHPerdata: Sumber Perikatan dan Contohnya Lengkap
Ringkasan
- Pasal 1267 KUHPerdata memberi kreditur hak memilih antara menuntut pemenuhan perjanjian atau pembatalan disertai ganti rugi.
- Hak ini baru bisa dipakai setelah debitur terbukti wanprestasi.
- Somasi (Pasal 1238 KUHPerdata) menjadi alat bukti kelalaian dan dasar tuntutan ganti rugi (Pasal 1243).
- Ganti rugi mencakup biaya, kerugian, dan bunga, dan kreditur wajib membuktikannya.
- Force majeure (Pasal 1244 dan 1245) dapat membebaskan debitur dari kewajiban ganti rugi.
- Pasal 1266 mengharuskan pembatalan melalui hakim, dan klausul pengesampingannya masih diperdebatkan di praktik peradilan.
- Kreditur sebaiknya menyimpan bukti, mengirim somasi, mencoba mediasi, lalu menempuh forum penyelesaian sengketa yang disepakati.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23, khususnya Pasal 1238, 1243-1246, 1250, 1266, dan 1267. Tersedia melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- Jurnal De Facto, Vol. 11 No. 2, Januari 2025, “Kekuatan Hukum Penerapan Penyimpangan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata sebagai Syarat Batal”, Pascasarjana Universitas Bhayangkara/UNIBA.
- Jurnal Diversi, Vol. 3 No. 1, April 2017, kajian pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam perjanjian kredit baku, Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri.
- Jurnal Notarius, Universitas Diponegoro, kajian implikasi pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata dalam kontrak.
- Journal of Economic, Business and Law Review (JEBLR), Universitas Jember, kajian deviasi hukum pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.





