Banyak orang mengira hanya pelaku utama yang bisa dihukum dalam sebuah kejahatan. Ternyata tidak begitu. Orang yang membantu, menyuruh, atau menggerakkan pun bisa ikut terseret lewat Pasal 55 KUHP.
Inti aturannya sederhana. Hukum menyamakan kedudukan beberapa pihak dengan pelaku, yaitu mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan tindak pidana.
Ada satu kabar yang perlu kamu tahu. Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional yang baru sudah berlaku. Ketentuan penyertaan kini tercantum dalam Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, Pasal 55 KUHP termasuk pasal yang paling sering disalahpahami. Aparat memakainya dengan cakupan luas. Banyak orang baru sadar setelah namanya tercatat sebagai tersangka.
Karena itu, mengenal unsur dan batasannya sangat berguna. Pengetahuan ini melindungi hakmu.
Apa Itu Pasal 55 KUHP dan Apa Dasar Hukumnya?
Pasal 55 KUHP berasal dari KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht. Pasal ini mengatur siapa saja yang dipidana sebagai pelaku. Ia tidak pernah berjalan sendirian.
Jaksa selalu menggandengnya dengan pasal tindak pidana tertentu, misalnya pencurian atau penganiayaan. Itu sebabnya dakwaan sering berbunyi “Pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”. Kalau kamu pernah membaca berita pengadilan, rumusan ini pasti terasa akrab.
Selanjutnya, mari lihat perubahan dasar hukumnya:
- KUHP lama: penyertaan diatur dalam Pasal 55, sedangkan pembantuan dalam Pasal 56.
- KUHP baru (UU 1/2023): penyertaan diatur dalam Pasal 20, sedangkan pembantuan dalam Pasal 21.
- Perbuatan sebelum 2 Januari 2026: pada prinsipnya mengikuti aturan yang berlaku saat perbuatan terjadi, kecuali aturan baru lebih menguntungkan terdakwa.
Dengan begitu, Pasal 55 KUHP masih punya tempat. Banyak perkara lama belum selesai, dan banyak putusan terdahulu memakainya sebagai rujukan. Perkara baru akan mengacu pada Pasal 20 UU 1/2023.
Baca Juga: Pasal 170 KUHP Pengeroyokan: Unsur dan Ancaman Pidananya
Bentuk-Bentuk Penyertaan Pidana dalam Pasal 55 KUHP
Ayat (1) membagi pihak yang dipidana sebagai pelaku ke dalam beberapa kategori. Masing-masing punya ciri dan batas sendiri. Kita bahas satu per satu.
Pelaku (Pleger)
Pelaku adalah orang yang mengerjakan sendiri seluruh unsur tindak pidana. Ia memenuhi rumusan delik dengan tangannya. Contohnya, seseorang yang langsung memukul korban sampai luka.
Bentuk ini paling mudah dipahami. Bentuk lainnya sering memicu perdebatan.
Menyuruh Melakukan (Doen Plegen)
Di sini seseorang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana. Orang yang disuruh biasanya tidak dapat dipidana. Alasannya bisa macam-macam, misalnya ia tidak tahu perbuatannya melanggar hukum atau ia bekerja di bawah paksaan.
Dalam situasi itu, hukum memandang penyuruh sebagai pelaku sesungguhnya. Bayangkan seorang bos meminta karyawan yang tidak tahu apa-apa membawa barang selundupan. Bos itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Turut Serta Melakukan (Medeplegen)
Dua orang atau lebih bekerja sama secara sadar untuk mewujudkan tindak pidana. Setiap orang mengambil peran nyata. Satu orang berjaga di luar, sementara yang lain membongkar pintu rumah.
Doktrin dan yurisprudensi mensyaratkan dua hal pokok:
- Ada kerja sama yang disadari di antara para peserta.
- Ada pelaksanaan bersama, yaitu setiap peserta ikut mewujudkan delik.
Para peserta tidak perlu memenuhi seluruh unsur delik secara pribadi. Hakim menilai tindakan mereka sebagai satu kesatuan.
Penganjur (Uitlokker)
Penganjur adalah orang yang menggerakkan pihak lain untuk berbuat pidana. Pasal 55 ayat (1) ke-2 menyebut cara-caranya. Isinya meliputi pemberian atau janji, penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, penyesatan, serta pemberian kesempatan, sarana, atau keterangan.
Orang yang dianjurkan tetap bisa dipidana. Jadi, dua pihak sama-sama bertanggung jawab. Ayat (2) kemudian memberi batas: hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan, beserta akibatnya, yang diperhitungkan bagi penganjur.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Penyertaan Pidana yang Wajib Dibuktikan
Penuntut umum tidak bisa asal menerapkan Pasal 55 KUHP. Ia harus membuktikan sejumlah unsur secara sah dan meyakinkan. Berikut unsur pokoknya.
Unsur subjektif (kesengajaan):
- Para pihak punya niat atau kesadaran bersama.
- Pelaku tahu perbuatannya akan menghasilkan tindak pidana.
Unsur objektif (perbuatan):
- Tindak pidana pokok benar-benar terjadi, atau setidaknya sudah dimulai.
- Setiap peserta menjalankan peran nyata yang berkaitan dengan delik.
- Ada hubungan sebab-akibat antara peran peserta dan terwujudnya delik.
Satu hal perlu dicatat. Pasal 55 KUHP selalu bergantung pada tindak pidana pokok. Fungsinya memperluas lingkaran orang yang bisa dipidana. Tanpa tindak pidana pokok, pasal ini tidak punya pijakan.
Sebagai tambahan, penjelasan Pasal 20 UU 1/2023 memberi contoh “perantaraan alat”. Misalnya, perangkat kendali jarak jauh yang dipakai untuk melakukan tindak pidana secara tidak langsung. Contoh ini menunjukkan bahwa KUHP baru mengikuti perkembangan teknologi.
Perbedaan Penyertaan dan Pembantuan dalam KUHP
Banyak orang menyamakan penyertaan dengan pembantuan. Padahal keduanya berbeda, terutama soal berat hukuman. Perbedaan ini sering menentukan arah pembelaan.
Penyertaan (Pasal 55 KUHP atau Pasal 20 UU 1/2023):
- Pihak yang terlibat dipidana sebagai pelaku.
- Ancaman pidananya sama dengan ancaman bagi pelaku.
- Peran peserta bersifat penting dan langsung.
Pembantuan (Pasal 56 KUHP atau Pasal 21 UU 1/2023):
- Pihak yang terlibat memberi bantuan sebelum atau saat kejahatan terjadi.
- Perannya bersifat pelengkap.
- Ancaman pidananya umumnya lebih ringan daripada pelaku utama.
Jika terdakwa terbukti hanya membantu, hukumannya bisa turun cukup jauh. Kalau hakim menilai ia turut serta melakukan, ancamannya setara dengan pelaku.
Menurut pandangan saya, garis pemisah ini sering kabur dalam praktik. Jaksa dan hakim kadang condong memilih Pasal 55 KUHP karena ancamannya lebih berat. Itulah mengapa pembuktian peran konkret setiap terdakwa menjadi krusial.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 55 KUHP
Apakah Pasal 55 KUHP masih berlaku setelah KUHP baru?
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan ketentuan penyertaan kini ada di Pasal 20 UU 1/2023. Meski begitu, Pasal 55 KUHP lama masih menjadi rujukan untuk perbuatan sebelum tanggal tersebut.
Pada prinsipnya, hakim memakai aturan yang berlaku saat perbuatan terjadi. Pengecualiannya, aturan baru yang lebih menguntungkan terdakwa. Karena kasusnya bisa rumit, konsultasikan kondisimu dengan advokat.
Apakah orang yang hanya menemani pelaku bisa dijerat Pasal 55 KUHP?
Tidak otomatis. Kehadiran saja belum cukup. Penuntut umum harus membuktikan kesengajaan, kerja sama sadar, dan peran nyata dalam mewujudkan delik.
Kalau perannya hanya memberi bantuan kecil, pasal pembantuan lebih tepat dipakai.
Apa hukuman bagi orang yang terbukti turut serta melakukan tindak pidana?
Ia dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Ancaman pidananya mengikuti pasal pokok yang dilanggar.
Putusan akhir tetap bergantung pada pertimbangan hakim. Peran masing-masing terdakwa serta hal yang memberatkan atau meringankan ikut menentukan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 55 KUHP memperluas pertanggungjawaban pidana kepada empat kelompok, yaitu pelaku, penyuruh, peserta, dan penganjur. Kini ketentuan serupa hadir dalam Pasal 20 UU 1/2023 sebagai bagian dari KUHP nasional. Kunci pembuktiannya ada pada kesengajaan, kerja sama, dan peran nyata.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Pertama, jangan abaikan panggilan penyidik, sekecil apa pun perannya. Kedua, kumpulkan bukti yang menunjukkan batas keterlibatanmu. Ketiga, cari pendampingan hukum sebelum memberi keterangan resmi.
Menurut saya, kesalahan terbesar seorang tersangka adalah menganggap perannya “cuma ikut-ikutan”. Dalam hukum pidana, keterlibatan yang tampak kecil bisa berujung hukuman setara pelaku utama. Pemahaman yang tepat sejak awal bisa mengubah arah perkara.
Kalau kamu atau orang terdekat sedang menghadapi persoalan serupa, tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendengarkan ceritamu dan membantu mencari langkah hukum yang paling tepat.
Baca Juga: Pasal 385 KUHP: Unsur dan Sanksi Penyerobotan Tanah
Ringkasan
- Pasal 55 KUHP mengatur penyertaan pidana, yaitu pihak selain pelaku utama yang dipidana sebagai pelaku.
- Bentuknya meliputi pelaku, penyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan penganjur.
- Ketentuan ini kini diatur dalam Pasal 20 UU 1/2023 sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
- Pasal 55 KUHP lama tetap menjadi rujukan untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, dengan memperhatikan aturan yang lebih menguntungkan.
- Penuntut umum harus membuktikan kesengajaan, kerja sama sadar, dan peran nyata setiap peserta.
- Peserta dipidana sebagai pelaku, sedangkan pembantu umumnya dihukum lebih ringan.
- Penganjur hanya bertanggung jawab atas perbuatan yang sengaja dianjurkan beserta akibatnya.
- Pendampingan hukum sejak dini membantu membuktikan batas peran seseorang.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 20 dan Pasal 21). Basis data peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP/Wetboek van Strafrecht, Pasal 55 dan Pasal 56).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Basis data peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara: jdih.setneg.go.id.
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.
- Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan, Jakarta: RajaGrafindo Persada.





