Menjelang libur panjang, pertanyaan ini selalu muncul lagi: apakah cuti bersama karyawan otomatis menggerus jatah cuti tahunan? Banyak karyawan swasta yakin jawabannya ya.
Sebagian HRD justru punya tafsir sendiri. Wajar kalau saldo cuti di sistem absensi sering bikin orang bingung.
Jawaban singkatnya ada di tindakanmu. Kalau kamu mengambil cuti pada tanggal cuti bersama, jatah cuti tahunanmu berkurang.
Kalau kamu tetap masuk kerja, jatahmu utuh dan upahmu dibayar seperti hari biasa. Pelaksanaannya sendiri bersifat pilihan, sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Sebagai praktisi hukum ketenagakerjaan, saya menilai aturan ini masuk akal selama perusahaan terbuka sejak awal.
Pemotongan yang dilakukan diam-diam atau sepihak, menurut saya, gampang dipersoalkan. Kebijakan tertulis jauh lebih aman untuk kedua pihak.
Apa Bedanya Libur Nasional dan Cuti Bersama?
Sering kali orang menyamakan keduanya. Padahal statusnya lain. Libur nasional adalah hari libur resmi, dan setiap pekerja berhak libur di hari itu. Kalau perusahaan memintamu masuk, kamu berhak atas upah lembur sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Cuti Tahunan Karyawan: Hak, Durasi, dan Aturan Sisa Cuti
Cuti bersama punya sifat tersendiri. Pemerintah menetapkannya lewat SKB 3 Menteri, biasanya di hari kerja yang mengapit hari raya. Untuk 2026, SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menaker Nomor 2 Tahun 2025, dan MenPANRB Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Para menteri menandatanganinya pada 19 September 2025. Tahun ini tinggal satu cuti bersama yang tersisa, yaitu Kamis, 24 Desember 2026.
Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta: SKB 3 Menteri dan SE Menaker
Aturan untuk sektor swasta bersumber dari dua dokumen. Yang pertama SKB 3 Menteri. Yang kedua Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. Isi pokoknya sebagai berikut:
- SKB menyatakan pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan, sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan tiap perusahaan.
- Untuk swasta, pimpinan perusahaan masing-masing yang mengatur pelaksanaannya.
- SE Menaker menegaskan cuti bersama sebagai bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaannya fakultatif, menurut kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.
- Pekerja yang masuk pada hari cuti bersama tetap mempertahankan cuti tahunannya dan menerima upah seperti hari kerja biasa.
- Pengusaha boleh mempekerjakan karyawan di hari itu untuk pekerjaan yang harus berjalan terus-menerus.
Soal kekuatan hukumnya, SKB dan SE berstatus pedoman pelaksanaan. Dasar cuti tahunannya tetap UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Meski begitu, mediator hubungan industrial biasanya menjadikan pedoman ini rujukan saat menilai sengketa.
Bagaimana dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026?
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, UU ini berlaku efektif setelah masa transisi satu tahun.
Selama masa itu, aturan di atas tetap jadi pegangan. Begitu naskah resmi dan peraturan pelaksananya terbit, cek ulang ketentuan cuti di dalamnya.
Berapa Jatah Cuti Tahunan dan Cara Menghitung Pemotongannya?
Pasal 79 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, menjamin cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
Hak itu baru lahir setelah kamu bekerja 12 bulan terus-menerus. Teknis pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Angka 12 hari itu merupakan batas minimum, jadi perusahaan boleh memberi lebih.
Contoh Perhitungan Jatah Cuti Tahunan
Ambil contoh Budi. Ia punya jatah 12 hari, dan perusahaannya memakai semua cuti bersama sebagai pemotong cuti. Budi libur pada 16 Februari (1 hari) serta 20, 23, dan 24 Maret (3 hari). Totalnya 4 hari, sehingga sisa cutinya 8 hari. Kalau ia libur lagi pada 24 Desember, sisanya jadi 7 hari.
Sekarang Sinta. Kantornya menjadwalkan masuk pada 24 Desember, dan ia bekerja seperti biasa. Cuti tahunannya tidak berkurang. Upahnya juga sama dengan hari kerja lain.
Bagaimana dengan Karyawan Baru?
Karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan belum punya hak cuti tahunan penuh. Akibatnya, cuti bersama sering menimbulkan tanda tanya bagi mereka. Perusahaan sebaiknya menuliskan aturannya, misalnya lewat cuti proporsional atau kebijakan khusus. Tanpa aturan yang jelas, jangan langsung menerima potongan gaji. Tanyakan dulu dasarnya.
Hak Karyawan Jika Perusahaan Memotong Cuti Tahunan Sepihak
Cuti bersama bersifat fakultatif, jadi perusahaan tidak bisa memotong cuti tanpa dasar. Kalau kamu merasa dirugikan, tempuh langkah berikut:
- Baca dokumen internal. Cari klausul cuti bersama di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Minta dasar tertulis. Tanyakan surat pengumuman atau kebijakan HRD yang mengatur pemotongan.
- Ajukan keberatan secara tertulis. Kirim lewat email supaya ada bukti.
- Tempuh perundingan bipartit. Bicarakan langsung dengan perusahaan, bila perlu bersama serikat pekerja.
- Minta mediasi. Kalau mentok, datangi dinas ketenagakerjaan setempat.
Pengusaha pun perlu berhati-hati. Umumkan kebijakan cuti bersama di awal tahun. Cantumkan jelas apakah cuti bersama memotong cuti tahunan atau menjadi libur tambahan.
Dengan cara itu, peluang sengketa mengecil banyak. Tak sedikit perusahaan memilih menjadikannya libur tambahan di luar jatah, dan pilihan itu sah-sah saja.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah cuti bersama wajib diikuti karyawan swasta?
Tidak wajib. SE Menaker menyebut pelaksanaannya fakultatif dan bergantung pada kesepakatan. Perusahaan boleh tetap beroperasi di hari cuti bersama. Karyawan yang masuk pada hari itu menerima upah seperti hari kerja biasa.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apakah gaji dipotong saat cuti bersama?
Tidak. Kalau kamu mengambil cuti bersama dari saldo cuti tahunan, upahmu tetap dibayar penuh. Yang berkurang hanya jumlah hari cuti tahunanmu. Kalau kamu bekerja, upahmu tetap sama seperti biasa.
Bagaimana jika saldo cuti tahunan habis saat ada cuti bersama?
Aturan pemerintah belum merinci kasus ini, sehingga kebijakan perusahaan sangat menentukan. Diskusikan opsinya dengan HRD, misalnya tetap masuk kerja atau memakai jatah cuti berikutnya. Minta kesepakatannya tertulis. Jangan terima potongan gaji tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga: Pajak Lembur Karyawan: Apakah Kena PPh 21? Ini Hitungnya
Kesimpulan
Bagi karyawan swasta, cuti bersama bersifat pilihan dan baru memotong cuti tahunan ketika kamu mengambil cuti di hari itu. Masuk kerja berarti jatah cutimu aman dan upahmu normal. Jatah minimum cuti tahunan tetap 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja.
Langkah yang saya sarankan: baca peraturan perusahaan, simpan pengumuman cuti bersama, lalu catat saldo cutimu sendiri. Pengusaha, di sisi lain, sebaiknya menuangkan kebijakan dalam dokumen tertulis sebelum tahun berjalan.
Menurut saya, aturan yang jelas memberi manfaat lebih besar daripada perdebatan soal pemotongan. Karyawan bisa merencanakan cuti dengan tenang. Perusahaan pun terhindar dari perselisihan yang menyita waktu.
Sedang ragu soal saldo cuti, atau merasa potongan cutimu janggal? Jangan dipendam sendiri. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menilai langkah yang paling tepat.
Ringkasan
- Libur nasional dan cuti bersama berbeda status, dan 2026 punya 17 libur nasional serta 8 cuti bersama.
- Dasarnya adalah SKB 3 Menteri Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025.
- Cuti bersama di swasta bersifat fakultatif, sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja.
- Kalau kamu mengambil cuti di hari cuti bersama, jatah cuti tahunanmu berkurang.
- Kalau kamu tetap bekerja, cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayar seperti hari biasa.
- Jatah cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus (Pasal 79 UU 13/2003).
- Pemotongan sepihak tanpa dasar tertulis bisa kamu pertanyakan lewat bipartit dan mediasi.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 berlaku setelah masa transisi, jadi aturan sekarang tetap berlaku.
Referensi
- Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Sekretariat Negara.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 79), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Setkab.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. JDIH Kemnaker.
- Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan (disahkan DPR RI, 6 Oktober 2026). Naskah resmi melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI.





