Pernah bertanya-tanya kenapa tiket konser hanya kena pajak 10%, sementara tagihan karaoke bisa dikenai 40% atau lebih? Kebingungan ini wajar.
Pajak hiburan memang punya dua jalur tarif yang jaraknya jauh. Penyebabnya ada di UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang biasa disingkat UU HKPD.
Lewat undang-undang itu, pajak hiburan berganti nama menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
Garis besarnya mudah diingat. Tarif umum paling tinggi 10%. Untuk diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, tarifnya berada di rentang 40% sampai 75%. Kegiatan tertentu yang tidak memungut bayaran bebas dari pajak.
Sebagai pakar hukum, saya menilai aturan ini sah secara konstitusional, sebab Mahkamah Konstitusi sudah menguji dan menolak gugatan terhadap tarif khususnya.
Batas bawah 40% memang terasa berat buat pengusaha. Untungnya, kepala daerah punya wewenang memberi keringanan. Jadi, kalau kamu pelaku usaha, luangkan waktu mengecek kebijakan di daerahmu.
Dasar Hukum Pajak Hiburan di Indonesia
Dasar hukum pajak hiburan tersusun dari beberapa lapis aturan. Lapis pertama adalah UU HKPD. Undang-undang ini mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Pajak YouTuber: Penghasilan AdSense, Tarif, dan Cara Lapor
Pada aturan lama itu, pajak hiburan berdiri sendiri dan tarif maksimalnya mencapai 35%. Sekarang pajak tersebut bergabung dengan pajak makanan, listrik, hotel, dan parkir dalam satu kelompok bernama PBJT.

Lapis kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Lapis ketiga berupa peraturan daerah, atau perda. Di sinilah tarif akhir ditetapkan oleh masing-masing kabupaten dan kota.
Beberapa pasal kunci dalam UU HKPD yang perlu kamu kenal:
- Pasal 50: menetapkan jasa kesenian dan hiburan sebagai salah satu objek PBJT.
- Pasal 55: merinci objek dan pengecualian PBJT jasa kesenian dan hiburan.
- Pasal 57: menentukan dasar pengenaan pajak.
- Pasal 58: menetapkan tarif PBJT.
- Pasal 101: memberi kewenangan insentif fiskal kepada kepala daerah.
Satu hal lagi yang sering terlewat. Pajak hiburan tidak dikenai PPN. Pasal 4 ayat (3) UU PPN mengecualikan jasa kesenian dan hiburan yang sudah menjadi objek pajak daerah.
Direktorat Jenderal Pajak pun menjelaskan bahwa tiket konser masuk wilayah pajak daerah, dan penyelenggara tidak perlu memungut PPN atasnya.
Objek Pajak Hiburan: Jasa Apa Saja yang Kena?
Objek pajak hiburan mencakup semua jasa penyediaan atau penyelenggaraan tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan keramaian. Pasal 55 ayat (1) UU HKPD membaginya ke dalam 12 kelompok. Cakupannya luas sekali.
Berikut beberapa contohnya:
- Tontonan film atau audiovisual yang ditayangkan langsung di lokasi tertentu.
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan busana.
- Kontes kecantikan dan kontes binaraga.
- Pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
- Pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.
- Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan pemancingan.
- Panti pijat, pijat refleksi, dan pusat kebugaran.
- Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Praktisnya, hampir semua tempat orang bersenang-senang masuk daftar. Bioskop, konser, taman rekreasi, sampai ruang karaoke sama-sama jadi objek. Tarifnya saja yang berbeda tergantung kelompoknya.
Putusan MK soal Mandi Uap atau Spa
Awalnya, UU HKPD memasukkan mandi uap atau spa ke kelompok bertarif khusus. Pengusaha spa tentu keberatan, lalu mereka mengajukan uji materi. Pada 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa spa tidak termasuk kategori hiburan. Pertimbangannya, spa tergolong jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Hasilnya, usaha spa terbebas dari tarif 40% sampai 75%. Permohonan untuk membatalkan rentang tarif itu bagi kelompok lain ditolak Mahkamah. Maka diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tetap memakai tarif khusus.
Tarif Maksimal Pajak Hiburan dan Tarif Khusus 40-75 Persen
Pasal 58 ayat (1) UU HKPD menetapkan tarif maksimal pajak hiburan sebesar 10%. Angka ini turun tajam dari batas 35% pada aturan lama. Lalu Pasal 58 ayat (2) mengatur tarif khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Besarnya paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Perda menentukan angka pastinya. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, misalnya, memasang tarif 10% untuk jasa kesenian dan hiburan umum, lalu 40% untuk kelompok khusus. Kabupaten Badung di Bali juga memakai 40%.
Sering muncul anggapan bahwa tarif pajak hiburan 40 persen berlaku untuk semua jenis hiburan. Itu keliru. Konser, bioskop, dan wahana rekreasi tetap memakai tarif umum, dengan batas maksimal 10%. Tarif tinggi hanya mengenai empat jenis usaha tadi.
Insentif Fiskal dari Kepala Daerah
Pasal 101 UU HKPD memberi ruang kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka boleh memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak. Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ Tahun 2024 melengkapinya dengan panduan pelaksanaan.
Menurut pemerintah, kepala daerah bahkan dapat menurunkan tarif sampai di bawah batas minimal 40%. Kebijakan itu cukup dituangkan dalam peraturan kepala daerah. Karena itu, pengusaha bisa mengajukan permohonan insentif ke pemerintah daerah. Coba cek dulu apakah daerahmu sudah menerbitkan aturan serupa.
Pengecualian Pajak Hiburan yang Perlu Kamu Ketahui
Tidak semua acara hiburan kena pajak. Pasal 55 ayat (2) UU HKPD mengecualikan jasa kesenian dan hiburan yang diselenggarakan semata-mata untuk dua tujuan. Pertama, promosi budaya tradisional tanpa memungut bayaran. Kedua, kegiatan layanan masyarakat tanpa memungut bayaran.
Kuncinya ada pada frasa “tidak dipungut bayaran”. Pagelaran seni daerah tanpa tiket masuk, contohnya, bebas pajak. Begitu panitia mulai menjual tiket, kegiatan itu langsung menjadi objek pajak. Unsur bayaran, dengan kata lain, menjadi penentu utama.
Pemerintah daerah juga boleh menambah keringanan. Pasal 49 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengecualikan hiburan yang tidak dipungut bayaran. Pemprov DKI membebaskan pula panti pijat tunanetra dan pentas seni sekolah dari PBJT. Untuk pertunjukan film nasional di bioskop, Pemprov memberi pengurangan pokok pajak 50%.
Karena itu, jangan berhenti membaca di undang-undang. Buka juga perda dan peraturan kepala daerah setempat. Keringanan sering lahir di tingkat daerah, dan kamu bisa melewatkannya kalau hanya mengandalkan aturan pusat.
Cara Hitung Pajak Hiburan dengan Benar
Rumus menghitung pajak hiburan sangat sederhana. Pasal 57 UU HKPD menyebut dasar pengenaan PBJT sebagai jumlah yang dibayarkan konsumen. Rumusnya: PBJT = Dasar Pengenaan × Tarif.
Coba dua contoh ini:
- Konser musik. Harga tiket Rp500.000 dengan tarif 10%. PBJT-nya Rp50.000, sehingga total bayar Rp550.000.
- Ruang karaoke. Tagihan Rp2.000.000 dengan tarif 40%. PBJT-nya Rp800.000, sehingga total bayar Rp2.800.000.
Konsumen yang menanggung pajak ini. Penyelenggara bertugas memungut, menyetor, dan melaporkannya ke pemerintah daerah. Di luar itu, penyelenggara tetap membayar PPh Badan atas penghasilan usahanya. Maka pisahkan pencatatan pajak titipan dari pendapatan usaha sejak awal.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Berapa tarif maksimal pajak hiburan?
Tarif maksimal pajak hiburan umum adalah 10%. Untuk diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, tarifnya paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Angka pastinya ditentukan perda di masing-masing daerah.
Apakah tiket konser kena PPN?
Tidak. Tiket konser termasuk objek pajak daerah berupa PBJT jasa kesenian dan hiburan. Penyelenggara karena itu tidak memungut PPN atas tiket tersebut.
Apakah spa masih kena tarif 40 persen?
Tidak lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi pada 3 Januari 2025 menyatakan spa termasuk jasa pelayanan kesehatan tradisional. Spa pun tidak masuk kategori hiburan bertarif 40% sampai 75%. Meski begitu, cek perda daerahmu untuk ketentuan terbaru.
Baca Juga: Pajak Service Charge: Aturan dan Cara Menghitungnya
Kesimpulan
Pajak hiburan sekarang berbentuk PBJT jasa kesenian dan hiburan menurut UU HKPD. Tarif umumnya paling tinggi 10%. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menanggung tarif khusus 40% sampai 75%. Kegiatan tanpa bayaran untuk promosi budaya tradisional dan layanan masyarakat dikecualikan.
Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, cari tahu tarif pasti di perda daerahmu. Kedua, hitung pajak dari jumlah yang dibayar konsumen.
Ketiga, ajukan insentif ke kepala daerah kalau tarif terasa memberatkan usaha. Menurut pengalaman saya, pengusaha yang aktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah biasanya mendapat posisi yang lebih baik.
Masih ragu soal tarif, pengecualian, atau cara mengajukan insentif? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak hiburan dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- Pajak hiburan kini bernama PBJT jasa kesenian dan hiburan, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
- Tarif maksimal pajak hiburan umum adalah 10%, sesuai Pasal 58 ayat (1).
- Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar kena tarif khusus 40% sampai 75%.
- Putusan MK 3 Januari 2025 menyatakan spa bukan kategori hiburan, sehingga tidak kena tarif khusus.
- Pasal 55 ayat (2) mengecualikan promosi budaya tradisional dan layanan masyarakat yang tidak memungut bayaran.
- Pasal 101 membuka ruang insentif fiskal dari kepala daerah, termasuk keringanan tarif.
- Rumus hitungnya: PBJT = jumlah yang dibayar konsumen × tarif perda.
- Tiket konser dan jasa hiburan tidak kena PPN karena menjadi objek pajak daerah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Database Peraturan BPK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 dan Nomor 31/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi RI. https://www.mkri.id/berita/mandi-uap-spa-bagian-dari-jasa-pelayanan-kesehatan-22033
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
- Sekretariat Kabinet RI. “Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.” https://setkab.go.id/pemerintah-siapkan-insentif-fiskal-pbjt-jasa-kesenian-dan-hiburan/
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.





