Terbaru

Hukum

Mediasi di Pengadilan: Prosedur, Akta Perdamaian, dan Sanksinya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Mediasi di pengadilan merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa perdata melalui kesepakatan damai antara pihak yang berselisih.

Sebelum hakim memeriksa pokok perkara, para pihak pada umumnya wajib mengikuti proses mediasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui proses ini, penggugat dan tergugat memiliki kesempatan untuk membicarakan masalah yang dihadapi dan mencari jalan keluar tanpa harus menunggu hakim menentukan siapa yang menang atau kalah.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025, terdapat 88.365 perkara yang menjalani mediasi di lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.520 perkara atau 44,72% berhasil mencapai kesepakatan damai.

Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat tingkat keberhasilan sebesar 28,65%.

Jika dilihat berdasarkan lingkungan peradilannya, tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama mencapai 59,78%, sedangkan di Pengadilan Negeri mencapai 5,76%.

Data tersebut menunjukkan bahwa mediasi semakin berperan sebagai salah satu cara menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan.

Menurut pendapat saya, menilai bahwa mediasi bukan sekadar tahapan yang harus dilewati sebelum persidangan dilanjutkan.

Mediasi justru memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada keputusan hakim.

Apa Itu Mediasi di Pengadilan?

Mediasi di pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan antara pihak-pihak yang berselisih dengan bantuan mediator yang bersikap netral.

Tujuannya adalah membantu para pihak mencapai kesepakatan damai sebelum hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.

Ketentuan mengenai mediasi di pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Berdasarkan peraturan tersebut, perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama pada prinsipnya wajib menempuh mediasi terlebih dahulu, kecuali perkara yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan.

Beberapa jenis perkara yang tidak wajib menempuh mediasi antara lain sengketa yang diperiksa melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan beberapa jenis perkara lain yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga unsur utama dalam proses mediasi, yaitu:

  1. Pihak yang bersengketa: Penggugat dan tergugat yang memiliki permasalahan hukum dan ingin menyelesaikannya.
  2. Mediator: Pihak netral yang membantu kedua belah pihak berkomunikasi dan mencari jalan keluar.
  3. Kesepakatan perdamaian: Hasil perundingan yang berisi persetujuan mengenai cara menyelesaikan sengketa.

Berbeda dengan hakim, mediator tidak bertugas menentukan siapa yang benar atau salah.

Mediator hanya membantu para pihak memahami permasalahan, menyampaikan kepentingan masing-masing, dan menemukan kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Selain itu, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk membicarakan solusi yang mungkin sulit diperoleh melalui putusan pengadilan.

Misalnya, dalam sengketa utang piutang, penggugat dan tergugat dapat menyepakati pembayaran secara bertahap daripada memperdebatkan seluruh kewajiban tersebut melalui persidangan yang panjang.

Penelitian Jufianty Trisna Putri dkk. (2026) dalam Jurnal Kolaboratif Sains berjudul Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Perdata Yang Efektif Dan Berkeadilan menjelaskan bahwa mediasi dapat membantu menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat dan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan para pihak.

Penelitian tersebut juga menekankan bahwa keberhasilan mediasi membutuhkan mediator yang kompeten serta kesediaan para pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Tahapan dan Prosedur Mediasi Menurut PERMA No. 1 Tahun 2016

Prosedur mediasi di pengadilan dimulai ketika hakim memerintahkan penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Selanjutnya, para pihak memilih mediator, mempersiapkan dokumen perkara, dan mengikuti perundingan untuk mencari kesepakatan damai.

Berikut tahapan mediasi yang perlu diketahui.

1. Hakim Memerintahkan Para Pihak Mengikuti Mediasi

Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim pemeriksa perkara akan menjelaskan bahwa para pihak wajib menempuh mediasi apabila perkara tersebut termasuk perkara yang diwajibkan menjalani mediasi.

Baca juga  Prospektus Penawaran Umum: Pengertian, Isi, dan Fungsinya

Hakim juga menjelaskan tujuan mediasi, tata cara pelaksanaannya, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak selama proses berlangsung.

Setelah itu, pemeriksaan pokok perkara ditunda untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat menjalani mediasi.

2. Memilih dan Menentukan Mediator

Setelah mendapatkan penjelasan dari hakim, penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk memilih mediator.

Mediator dapat berasal dari:

  • Mediator hakim: Hakim yang tidak bertugas memeriksa pokok perkara yang sedang disengketakan.
  • Mediator non-hakim: Pihak di luar pengadilan yang memiliki sertifikat mediator dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas tersebut.

Apabila kedua belah pihak tidak berhasil menentukan mediator berdasarkan kesepakatan, hakim akan menunjuk mediator sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediator yang dipilih harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak.

3. Menyiapkan dan Menyerahkan Resume Perkara

Setelah mediator ditentukan, para pihak dapat menyiapkan resume perkara untuk membantu mediator memahami permasalahan yang sedang disengketakan.

Resume perkara merupakan ringkasan tertulis yang biasanya berisi:

  • Kronologi atau urutan kejadian yang menyebabkan sengketa.
  • Permasalahan utama yang sedang diperselisihkan.
  • Penjelasan mengenai kepentingan masing-masing pihak.
  • Usulan penyelesaian yang ingin dicapai.

Penyerahan resume perkara membantu proses perundingan menjadi lebih terarah karena mediator sudah memahami pokok permasalahan sebelum diskusi berlangsung.

4. Mengikuti Perundingan dan Kaukus

Pada tahap ini, mediator mulai mempertemukan penggugat dan tergugat untuk membicarakan permasalahan serta mencari kemungkinan penyelesaian.

Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan pandangan, kepentingan, dan solusi yang mereka harapkan.

Apabila diperlukan, mediator dapat melakukan kaukus, yaitu pertemuan secara terpisah dengan masing-masing pihak.

Kaukus bertujuan membantu mediator memahami persoalan yang belum dapat disampaikan secara terbuka dalam pertemuan bersama.

Melalui pertemuan terpisah tersebut, mediator juga dapat membantu mengurangi ketegangan dan mencari alternatif penyelesaian yang lebih memungkinkan untuk disepakati.

5. Menyelesaikan Mediasi Sesuai Batas Waktu

Berdasarkan Pasal 24 PERMA No. 1 Tahun 2016, proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak penetapan perintah melakukan mediasi.

Apabila para pihak masih membutuhkan waktu tambahan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 30 hari berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dengan demikian, keseluruhan proses mediasi dapat berlangsung maksimal 60 hari.

Perlu diketahui bahwa ketentuan tersebut menggunakan satuan hari, bukan hari kerja.

Selain melalui pertemuan langsung, mediasi juga dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Artinya, proses mediasi dapat memanfaatkan sarana elektronik sesuai persyaratan yang berlaku, sehingga para pihak memiliki pilihan pelaksanaan yang lebih fleksibel.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Peran dan Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Hasil Mediasi

Akta Perdamaian adalah putusan pengadilan yang menguatkan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa.

Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dilaksanakan melalui proses eksekusi pengadilan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya.

Apabila penggugat dan tergugat berhasil mencapai kesepakatan selama mediasi, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami mengenai kekuatan hukumnya.

1. Kesepakatan Perdamaian Dapat Dikuatkan Menjadi Akta Perdamaian

Setelah mencapai kesepakatan, para pihak dapat meminta hakim pemeriksa perkara untuk menguatkan kesepakatan tersebut menjadi Akta Perdamaian.

Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 27 PERMA No. 1 Tahun 2016.

Hakim akan memeriksa isi kesepakatan sebelum memberikan penguatan.

Kesepakatan perdamaian tidak boleh:

  • Bertentangan dengan hukum.
  • Bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Merugikan kepentingan pihak ketiga.
  • Memuat ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan.

Apabila kesepakatan tidak dimintakan penguatan menjadi Akta Perdamaian, dokumen tersebut tetap dapat menjadi kesepakatan tertulis antara para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Lockout Adalah: Pengertian, Syarat, dan Ketentuan Hukumnya

Namun, kekuatan hukumnya tidak sama dengan putusan Akta Perdamaian.

2. Akta Perdamaian Memiliki Kekuatan Hukum Tetap dan Dapat Dieksekusi

Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Artinya, apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai isi Akta Perdamaian, pihak lainnya dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang.

Selain itu, Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mengatur mengenai perdamaian di pengadilan.

Bagi pelaku usaha, keberadaan Akta Perdamaian dapat memberikan kepastian dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki sengketa pembayaran dengan mitra bisnis dapat menyepakati pembayaran utang secara bertahap melalui proses mediasi.

Kesepakatan tersebut kemudian dapat dikuatkan menjadi Akta Perdamaian agar memiliki kekuatan hukum yang dapat dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Penelitian Intan Septriana Susilowati dan Mustakim (2024) dalam Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik berjudul Penerapan Mediasi Di Pengadilan Negeri Kalianda Sebagai Upaya Mendamaikan Para Pihak Yang Bersengketa membahas penerapan mediasi sebagai sarana mendamaikan pihak yang bersengketa di pengadilan.

Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh kesediaan para pihak untuk mencapai kesepakatan.

Akibat Hukum dan Sanksi Jika Mediasi Gagal

Mediasi dapat dinyatakan gagal apabila para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan setelah mengikuti proses perundingan.

Namun, kegagalan mediasi tidak selalu menimbulkan sanksi hukum.

Sanksi khusus dapat diberikan apabila salah satu pihak terbukti tidak memiliki iktikad baik, misalnya tidak hadir dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah atau sengaja menghambat proses perundingan.

1. Kriteria Pihak yang Tidak Beriktikad Baik

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016, seseorang dapat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi apabila melakukan tindakan berikut:

  • Tidak hadir setelah dipanggil secara patut sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Menghadiri pertemuan pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Berulang kali tidak hadir sehingga mengganggu jadwal mediasi tanpa alasan yang sah.
  • Hadir dalam pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara dari pihak lainnya.
  • Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang sudah disepakati tanpa alasan yang sah.

Namun, tidak semua ketidakhadiran otomatis dianggap sebagai tindakan tidak beriktikad baik.

PERMA No. 1 Tahun 2016 juga mengatur beberapa alasan yang dapat dianggap sah, seperti kondisi kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter, sedang berada di bawah pengampuan, tinggal di luar negeri, atau menjalankan tugas negara maupun pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

2. Sanksi Jika Penggugat Tidak Beriktikad Baik

Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik selama proses mediasi, terdapat konsekuensi hukum yang cukup serius.

Berdasarkan Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2016, sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  • Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
  • Penggugat diwajibkan membayar biaya mediasi.

Dengan demikian, penggugat dapat kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pemeriksaan gugatan tersebut karena tidak memenuhi kewajiban mengikuti mediasi dengan iktikad baik.

3. Sanksi Jika Tergugat Tidak Beriktikad Baik

Berbeda dengan penggugat, tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik tidak langsung membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan Pasal 23 PERMA No. 1 Tahun 2016, tergugat dapat dikenakan kewajiban membayar biaya mediasi.

Biaya tersebut kemudian dimasukkan ke dalam perhitungan biaya perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Artinya, tergugat tetap dapat dikenakan sanksi biaya mediasi meskipun pada akhirnya memenangkan perkara.

Baca juga  Contoh Surat Dakwaan Pidana: Format, Isi, dan Cara Menyusunnya

4. Apa yang Terjadi Jika Mediasi Tidak Berhasil?

Apabila mediasi tidak berhasil karena kedua belah pihak sudah mengikuti proses dengan iktikad baik, tetapi tidak menemukan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan biasa.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa pokok perkara melalui tahapan persidangan, seperti:

  1. Pembacaan atau penyampaian gugatan.
  2. Penyampaian jawaban dari tergugat.
  3. Replik dan duplik.
  4. Pemeriksaan alat bukti.
  5. Penyampaian kesimpulan.
  6. Pembacaan putusan hakim.

Dengan demikian, kegagalan mencapai kesepakatan tidak menghilangkan hak para pihak untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 35 PERMA No. 1 Tahun 2016 memberikan perlindungan terhadap informasi selama proses mediasi.

Pernyataan dan pengakuan para pihak selama mediasi yang gagal tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara tersebut.

Ketentuan ini bertujuan agar para pihak dapat berbicara secara lebih terbuka selama perundingan tanpa khawatir setiap pernyataan yang disampaikan akan digunakan untuk merugikan mereka dalam persidangan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Ringkasan

Mediasi di pengadilan merupakan tahapan penyelesaian sengketa perdata yang memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mencapai kesepakatan damai sebelum hakim memeriksa pokok perkara.

Berikut beberapa hal penting yang perlu dipahami:

  • Dasar hukum: PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Kewajiban mediasi: Pada prinsipnya, perkara perdata di pengadilan tingkat pertama wajib menempuh mediasi, kecuali perkara yang dikecualikan oleh peraturan.
  • Mediator: Pihak netral yang membantu penggugat dan tergugat mencari kesepakatan.
  • Batas waktu: Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari berdasarkan kesepakatan para pihak.
  • Mediasi elektronik: Dapat dilakukan sesuai ketentuan PERMA No. 3 Tahun 2022.
  • Akta Perdamaian: Putusan pengadilan yang menguatkan kesepakatan damai dan memiliki kekuatan hukum mengikat serta dapat dieksekusi.
  • Sanksi bagi penggugat: Gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dan penggugat diwajibkan membayar biaya mediasi apabila dinyatakan tidak beriktikad baik.
  • Sanksi bagi tergugat: Tergugat dapat diwajibkan membayar biaya mediasi apabila dinyatakan tidak beriktikad baik.
  • Mediasi gagal: Perkara dapat dilanjutkan ke persidangan untuk diperiksa dan diputus oleh hakim apabila tidak terdapat kondisi yang menyebabkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Menurut pendapat saya, bahwa keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kesediaan dan iktikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan.

Mengikuti mediasi hanya sebagai formalitas tanpa keinginan mencari solusi justru dapat memperpanjang proses penyelesaian sengketa dan menambah biaya yang harus dikeluarkan.

Oleh karena itu, setiap orang yang sedang menghadapi sengketa perdata sebaiknya memanfaatkan proses mediasi dengan sungguh-sungguh.

Selain memberikan kesempatan untuk mencapai kesepakatan yang lebih fleksibel, hasil mediasi yang dikuatkan menjadi Akta Perdamaian juga dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Referensi

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175.
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  4. Putri, J. T., Mawardi, Makkah, H. M., Mustika, D. A., & Siswanto, M. (2026). Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Perdata Yang Efektif Dan Berkeadilan. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(2), 2243–2251.
  5. Susilowati, I. S., & Mustakim. (2024). Penerapan Mediasi Di Pengadilan Negeri Kalianda Sebagai Upaya Mendamaikan Para Pihak Yang Bersengketa. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1), 171–184.
  6. Republik Indonesia. Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44, khususnya Pasal 130.
  7. Republik Indonesia. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227, khususnya Pasal 154.
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi