Sejak Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru pada Juli 2026, kuasa wajib pajak Coretax jadi bahan obrolan di mana-mana. Perusahaan bertanya apakah karyawan pajaknya masih boleh mengurus Coretax. Konsultan pajak bertanya soal cara terdaftar.
Wajib pajak orang pribadi ingin tahu apakah anggota keluarganya boleh ikut membantu. Semua pertanyaan itu bermuara pada satu aturan, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Inti jawabannya begini. Wajib pajak menunjuk kuasa lewat Coretax dengan surat kuasa khusus elektronik. Calon kuasa harus terdaftar lebih dulu di sistem DJP. Sesudah itu, kedua pihak menandatangani surat kuasa secara elektronik, lalu sistem membubuhkan meterai elektronik.
Sebagai pakar hukum, saya menilai aturan ini lebih tertib ketimbang praktik lama. Dulu, selembar surat saja sudah cukup bagi seseorang untuk mengaku sebagai kuasa.
Sekarang sistem memeriksa identitas dan lingkup kewenangannya. Perusahaan perlu menata ulang pembagian peran internal sebelum masa transisi habis.
Dasar Hukum Kuasa Wajib Pajak Coretax
Dasar hukum kuasa wajib pajak tersusun berjenjang. Di level undang-undang, Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberi hak kepada wajib pajak. Wajib pajak boleh menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus. Kuasa itu menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Online, Ini Langkah Mudah dan Cepatnya
Lalu ada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, yang menyerahkan syarat kompetensi kuasa kepada peraturan menteri. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 menegaskan batas pengaturannya. Aturan turunan tidak boleh melampaui norma undang-undang.

Sejumlah peraturan pelaksana menguatkan ketentuan itu:
- PMK Nomor 81 Tahun 2024: mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax. Pasal 7 ayat (2) mewajibkan dokumen yang diajukan kuasa dilampiri surat kuasa khusus.
- PMK Nomor 44 Tahun 2026: mengatur persyaratan dan tata cara penunjukan kuasa wajib pajak. Menteri Keuangan menerbitkannya pada 6 Juli 2026.
PMK 44/2026 menggantikan pengaturan lama dalam PMK 229/PMK.03/2014. Aturan baru ini juga menyatukan administrasi kuasa dengan Portal Wajib Pajak di Coretax. Hasilnya, penunjukan kuasa terhubung langsung dengan hak akses.
Syarat Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026
PMK 44/2026 membagi pihak yang boleh menjadi kuasa ke dalam tiga kategori. Pembagian ini menentukan dokumen apa yang wajib dimiliki kuasa. Berikut rinciannya:
- Konsultan pajak: wajib memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku.
- Pihak lain: siapa pun selain konsultan pajak dan keluarga. Mereka wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Karyawan perusahaan yang bertindak sebagai kuasa masuk kelompok ini.
- Keluarga wajib pajak orang pribadi: boleh menjadi kuasa tanpa sertifikat kompetensi.
Satu pasal patut kamu catat. Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2026 menegaskan bahwa konsultan pajak dan pihak lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Tanpa pendaftaran itu, wajib pajak tak bisa menunjuk mereka lewat Coretax.
Syarat Surat Kuasa Khusus
Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 mewajibkan setiap kuasa memegang surat kuasa khusus. Bentuknya boleh elektronik atau kertas. Surat elektronik disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Coretax.
Pasal 8 ayat (1) membatasi ruang lingkupnya:
- Satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa.
- Surat itu hanya berlaku untuk hak dan kewajiban tertentu yang tercantum di dalamnya.
- Kuasa hanya boleh bertindak sebatas kewenangan dalam surat tersebut.
Masa Transisi
Surat kuasa yang disampaikan wajib pajak sebelum 6 Juli 2026 tetap berlaku. Masa berlakunya berlanjut sampai hak atau kewajiban yang dikuasakan selesai. Pemberitaan juga menyebut bahwa pihak lain tetap dapat menjalankan fungsinya sampai 31 Desember 2026.
Syaratnya, mereka memegang sertifikat brevet pajak atau ijazah minimal Diploma III perpajakan. Cek ketentuan resminya di situs DJP.
Cara Daftar Kuasa Wajib Pajak Coretax
Penunjukan kuasa berlangsung dalam dua tahap. Pertama, calon kuasa mendaftarkan diri. Kedua, wajib pajak menunjuk kuasa tersebut. Kedua tahap itu harus tuntas sebelum kuasa bisa masuk ke akun.
Tahap 1: Calon Kuasa Mendaftar di Coretax
Konsultan pajak lebih dulu harus terdaftar di SIKOP. Setelahnya, konsultan mendaftar di Coretax dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax pribadi.
- Buka menu Portal Saya.
- Pilih submenu Perubahan Status Wajib Pajak.
- Klik Penunjukan Wakil/Kuasa Wajib Pajak, lalu isi dan kirim permohonan.
- Tunggu verifikasi sistem.
Kalau syaratnya terpenuhi, sistem menerbitkan Surat Keterangan Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak. Untuk memastikan, buka Portal Saya, lalu Profil Saya, lalu Informasi Umum. Tanda centang pada kolom penetapan pihak yang dapat ditunjuk berarti pendaftaran berhasil.
Tahap 2: Wajib Pajak Menunjuk Kuasa
Wajib pajak menunjuk kuasa lewat Portal Saya dengan fitur Wakil/Kuasa Saya. Panduan DJP menyebut empat tahapan utama:
- Wajib pajak menunjuk kuasa sesuai lingkup kewenangan.
- Kuasa meninjau rincian, lalu menyetujui atau menolak pemberian akses.
- Kedua pihak menandatangani dokumen secara elektronik.
- Sistem membubuhkan meterai elektronik pada Surat Kuasa Elektronik.
Status penunjukan baru aktif setelah pembubuhan meterai elektronik selesai. Pihak lain yang tak bisa diajukan lewat portal menempuh jalur Kantor Pelayanan Pajak. Petugas KPP merekam surat kuasa khusus, lalu wajib pajak menyetujui akses lewat notifikasi sistem.
Beda Kuasa, Wakil, dan Role Access Karyawan
Banyak perusahaan menyamakan kuasa dengan penanggung jawab atau PIC. Padahal ketiganya berlainan. Perbedaan ini menentukan apakah seorang karyawan perlu SKT.
Kuasa adalah pihak luar yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus. Wakil adalah pihak yang secara hukum mewakili wajib pajak, misalnya pengurus badan. Wakil menjalankan tugas tanpa surat kuasa khusus. PIC berkedudukan sebagai wakil wajib pajak.
Coretax juga mengenal role access. Wajib pajak badan memberi peran tertentu kepada pihak terkait lewat menu Wakil/Kuasa Saya.
Pihak terkait itu lalu bertindak atas nama wajib pajak dengan cara impersonate atau berperan. Sebelum memberi role access, tambahkan dulu pihak tersebut sebagai pihak terkait.
DJP memberi penegasan pada 14 Agustus 2026. Karyawan yang menjalankan tugas administrasi sesuai role di Coretax tak perlu SKT. Contohnya penandatangan faktur pajak dan bukti potong, atau pembuat konsep SPT.
Lain halnya jika karyawan itu bertindak sebagai kuasa. Ia wajib memegang surat kuasa khusus dan memenuhi PMK 44/2026. Adapun penandatangan SPT harus berstatus pengurus wajib pajak.
Mencabut Kuasa dan Masalah yang Sering Muncul
Penunjukan kuasa punya batas waktu. Kuasa berakhir ketika masa berlakunya habis atau ketika wajib pajak mencabutnya. Pada kedua kasus itu, role access kuasa di Coretax terputus otomatis. Akses juga terputus kalau izin konsultan pajak atau SKT dibekukan atau dicabut.
Karena itu, periksa daftar kuasa di akunmu secara berkala. Pastikan masa berlaku setiap penunjukan masih sesuai kebutuhan. Cabut kuasa yang sudah tak menjalankan tugas dengan baik.
Satu masalah yang sering muncul adalah pesan error “Taxpayer status has to be active”. Kring Pajak menjelaskan penyebab utamanya. Calon kuasa belum tercatat dalam database kuasa di Coretax. Solusinya, minta calon kuasa menyelesaikan pendaftaran lebih dulu, lalu ulangi penunjukan.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah karyawan perusahaan wajib memiliki SKT untuk mengurus Coretax?
Tidak selalu. Karyawan yang hanya menjalankan role access, misalnya membuat faktur pajak atau bukti potong, tak perlu SKT. Karyawan yang ditunjuk sebagai kuasa lain urusannya. Ia wajib memiliki SKT dan surat kuasa khusus sesuai PMK 44/2026.
Apakah satu surat kuasa khusus bisa untuk beberapa orang?
Tidak bisa. Pasal 8 ayat (1) PMK 44/2026 menyatakan satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa. Kalau kamu butuh dua kuasa, buat dua surat kuasa khusus terpisah.
Apakah anggota keluarga bisa menjadi kuasa wajib pajak orang pribadi?
Bisa. Keluarga wajib pajak orang pribadi dapat menjadi kuasa tanpa syarat sertifikat kompetensi. Penunjukannya tetap harus melalui mekanisme Coretax dengan surat kuasa khusus.
Baca Juga: Kode Akun Pajak: Pengertian, Daftar, dan Cara Menggunakannya
Kesimpulan
Kuasa wajib pajak Coretax kini bertumpu pada pendaftaran, surat kuasa khusus elektronik, dan persetujuan akses. PMK 44/2026 membagi kuasa menjadi tiga kategori, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Setiap kuasa berlaku untuk satu orang dan satu lingkup kewenangan. Begitu kuasa dicabut atau berakhir, akses di Coretax langsung terputus.
Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, petakan siapa saja yang mengurus pajak di perusahaan atau keluargamu. Kedua, pilah mana yang cukup memakai role access dan mana yang perlu penunjukan kuasa. Ketiga, selesaikan pendaftaran sebelum 31 Desember 2026.
Menurut saya, perusahaan yang menunda penataan peran akan menghadapi risiko dokumen cacat formal di kemudian hari.
Kalau kamu masih bingung memilih antara role access, wakil, atau kuasa, jangan memutuskan sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu kamu menata penunjukan kuasa wajib pajak Coretax dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- Kuasa wajib pajak Coretax diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP dan PMK Nomor 44 Tahun 2026.
- PMK 44/2026 membagi kuasa menjadi tiga kategori: konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga wajib pajak orang pribadi.
- Konsultan pajak wajib memiliki izin konsultan pajak, sedangkan pihak lain wajib memiliki SKT.
- Satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan lingkup kewenangan tertentu.
- Calon kuasa harus terdaftar di sistem DJP sebelum wajib pajak dapat menunjuknya lewat Coretax.
- Penunjukan memerlukan persetujuan kuasa, tanda tangan elektronik kedua pihak, dan meterai elektronik.
- Karyawan dengan role access tidak perlu SKT, kecuali ia bertindak sebagai kuasa.
- Pencabutan atau berakhirnya kuasa otomatis memutus akses Coretax.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. https://www.mkri.id
- Direktorat Jenderal Pajak. Portal Reformasi Perpajakan dan Panduan Coretax. https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/
- Direktorat Jenderal Pajak. Portal Coretax DJP. https://coretaxdjp.pajak.go.id/





