Sejak tahun pajak 2025, pajak minimum global resmi berjalan di Indonesia. Intinya begini.
Grup perusahaan multinasional harus membayar pajak efektif minimal 15 persen di setiap negara tempat mereka beroperasi, dan bila tarif efektifnya lebih rendah, selisihnya wajib dibayar sebagai pajak tambahan.
Tentu tidak semua perusahaan kena. Aturan ini hanya menyasar grup dengan peredaran bruto konsolidasi sedikitnya 750 juta euro.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, kebijakan ini sudah tepat karena menutup celah persaingan tarif yang tidak sehat antarnegara.
Meski begitu, pemerintah tetap perlu menjaga daya tarik investasi supaya aturan ini tidak berbalik merugikan.
Di bawah ini, kita bahas dasar hukum, siapa yang terkena, dampaknya, sampai kewajiban pelaporan.
Apa Itu Pajak Minimum Global dan Dasar Hukumnya
Pajak minimum global lahir dari kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Namanya juga dikenal sebagai Pilar Dua atau GloBE, singkatan dari Global Anti-Base Erosion.
Sasarannya jelas: menghentikan adu murah tarif pajak antarnegara. Aturan ini juga menutup jalan bagi praktik memindahkan laba ke negara bertarif rendah.
Indonesia menerjemahkan kesepakatan itu lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang terbit pada 31 Desember 2024. Dasarnya adalah Pasal 54 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022.
Berlakunya mulai tahun pajak 2025. Lalu pada 4 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak menyusul dengan PER-6/PJ/2026 sebagai pedoman teknis.
Hasilnya, perusahaan kini punya panduan yang cukup lengkap soal pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran. Tidak ada lagi alasan menunggu.
Satu hal perlu dicatat. Tarif PPh badan nasional tidak berubah dan tetap 22 persen. Pajak minimum global baru menambah beban saat tarif efektif grup turun di bawah 15 persen.
Jadi, perusahaan yang sudah membayar pajak cukup tinggi pada umumnya tidak menanggung kewajiban tambahan.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya
Siapa yang Terkena dan Cara Kerja Tarif 15 Persen
PMK 136/2024 membidik grup multinasional besar. Syaratnya terang.
Peredaran bruto konsolidasi global grup minimal 750 juta euro, setidaknya dalam dua dari empat tahun sebelum tahun pajak berjalan.
Usaha kecil dan menengah otomatis berada di luar cakupan.
Pajak tambahan ditarik lewat tiga mekanisme:
- Income Inclusion Rule (IIR): entitas induk di Indonesia membayar pajak tambahan atas anak usaha di luar negeri yang tarif efektifnya di bawah 15 persen.
- Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT): Indonesia menarik pajak tambahan dari entitas di dalam negeri yang tarif efektifnya di bawah 15 persen.
- Undertaxed Payment Rule (UTPR): Indonesia mengalokasikan sisa pajak tambahan ketika negara induk belum menerapkan IIR.
Rumusnya sederhana. Tarif minimum 15 persen dikurangi tarif pajak efektif grup di suatu yurisdiksi, dan hasilnya menjadi persentase pajak tambahan (top-up tax).
Karena itu, negara yang lebih dulu menerapkan DMTT berhak menagih pajak tambahan sebelum negara lain.
Ambil contoh. Sebuah grup punya tarif efektif 10 persen di Indonesia, berarti selisihnya 5 persen dari tarif minimum.
Pemerintah lalu mengenakan pajak tambahan sebesar 5 persen atas laba ekses di Indonesia. Dengan begitu, tarif efektif grup naik sampai 15 persen.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Dampak Pajak Minimum Global bagi Investasi dan Insentif
Insentif pajak menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Pemerintah menilai tax holiday paling berisiko, sebab insentif ini bisa menekan tarif efektif sampai 0 persen dan otomatis memicu pajak tambahan.
Adapun tax allowance, investment allowance, dan super tax deduction, menurut dokumen KEM-PPKF 2026, hanya terkena dampak moderat.
Hitungannya begini. Dengan tarif PPh badan 22 persen, ruang keringanan efektif dari tax holiday tinggal sekitar 7 persen.
Pemerintah pun menyelaraskan skema tax holiday, yang diperpanjang hingga 2026, dengan aturan pajak minimum global.
Negara juga mendapat keuntungan. Lewat DMTT, Indonesia menarik pajak tambahan lebih dulu sehingga penerimaan tidak berpindah ke kas negara lain.
Ke depan, pemerintah perlu beralih ke insentif yang selaras dengan Pilar Dua, misalnya Qualified Refundable Tax Credit (QRTC).
Skema itu memungkinkan investor tetap menikmati manfaat tanpa memicu pajak tambahan.
Dari sisi perusahaan, biaya kepatuhan jelas naik. Data keuangan konsolidasi dari banyak negara harus dikumpulkan.
Struktur grup, kebijakan harga transfer, dan perjanjian investasi lama pun perlu ditinjau ulang. Perusahaan yang bersiap lebih awal bisa terhindar dari sanksi dan kejutan angka di akhir tahun.
Tim keuangan, tim pajak, dan penasihat hukum sebaiknya duduk bersama sejak sekarang.
Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Multinasional
PER-6/PJ/2026 mengatur urusan administrasi secara rinci. Wajib pajak GloBE harus menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan atau SPT Tahunan PPh UTPR sesuai skema yang dipakai.
Entitas induk utama juga wajib menyerahkan GloBE Information Return (GIR) berformat XML kepada DJP.
Soal tenggat, perhatikan poin berikut:
- GIR disampaikan paling lambat 15 bulan setelah tahun pengenaan GloBE berakhir.
- Pada tahun pertama, PMK 136/2024 memberi kelonggaran hingga 18 bulan.
- Pajak tambahan disetor sesuai mekanisme dan batas waktu dalam PER-6/PJ/2026.
Sanksi juga ada. PMK 136/2024 mengatur sanksi administratif yang merujuk pada UU KUP. Karena itu, siapkan data tarif pajak efektif sedini mungkin.
SPT disampaikan secara elektronik, jadi tim pajak harus memastikan akun dan data entitas konstituen sudah lengkap sebelum tenggat tiba.
Kesepakatan Side-by-Side Amerika Serikat dan Posisi Indonesia
Awal Januari 2026, Amerika Serikat dan lebih dari 100 negara sepakat mengecualikan perusahaan multinasional AS dari IIR dan UTPR.
Skema ini disebut side-by-side. Mekanisme QDMTT tetap jalan. Artinya, Indonesia masih bisa menarik pajak tambahan dari entitas perusahaan AS yang beroperasi di dalam negeri.
Pengamat perpajakan menilai kebocoran basis pajak tidak akan terjadi karena QDMTT tetap selaras dengan skema side-by-side.
Pada Oktober 2026, DJP juga menegaskan bahwa Indonesia tetap menerapkan ketentuan ini lewat mekanisme QDMTT.
Ketidakpastian global memang belum sepenuhnya reda. Pemerintah perlu terus memantau perkembangan di OECD dan menyesuaikan regulasi bila diperlukan.
Dengan begitu, perusahaan mendapat kepastian hukum dan investor tetap percaya pada sistem pajak Indonesia.
FAQ Seputar Pajak Minimum Global
Apakah semua perusahaan wajib membayar pajak minimum global?
Tidak. Aturan ini hanya berlaku bagi grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun sebelumnya.
Perusahaan lokal dan usaha kecil berada di luar cakupan.
Berapa tarif pajak minimum global di Indonesia?
Tarifnya 15 persen. Bila tarif pajak efektif grup lebih rendah, perusahaan membayar pajak tambahan sebesar selisihnya.
Perhitungan dilakukan per negara atau yurisdiksi, sehingga laba di satu negara tidak dicampur dengan negara lain.
Apakah Indonesia tetap menerapkannya setelah kesepakatan side-by-side?
Ya. PMK 136/2024 dan PER-6/PJ/2026 tetap berlaku, dan QDMTT masih menjadi andalan penerimaan pajak tambahan.
Pengecualian side-by-side hanya menyentuh IIR dan UTPR bagi perusahaan asal Amerika Serikat.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
Cara perusahaan multinasional merencanakan pajak di Indonesia kini berubah. Aturan berlaku sejak tahun pajak 2025 dengan tarif minimum 15 persen.
Langkah yang saya sarankan: hitung tarif pajak efektif, evaluasi insentif yang dipakai, dan siapkan data GIR mulai sekarang.
Dengan cara itu, manajemen bisa mengambil keputusan investasi berdasarkan data yang akurat dan tepat waktu.
Menurut saya, pemerintah sebaiknya memperbanyak insentif berbasis belanja agar investasi terus tumbuh.
Perusahaan, di sisi lain, jangan menunggu tenggat mepet untuk berbenah. Kepatuhan yang rapi pada akhirnya lebih murah daripada sanksi dan pemeriksaan di kemudian hari.
Kalau perusahaanmu membutuhkan penerjemahan tersumpah atau legalisasi dokumen korporasi untuk pelaporan lintas negara, tim kami siap membantu.
Klik poster yang tersedia atau klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya
Ringkasan
- Pajak minimum global berlaku di Indonesia sejak tahun pajak 2025 berdasarkan PMK 136/2024.
- Tarif efektif minimum 15 persen berlaku bagi grup multinasional beromzet konsolidasi minimal 750 juta euro.
- Pajak tambahan dikenakan melalui IIR, DMTT, dan UTPR.
- Tax holiday menjadi insentif yang paling berisiko, sedangkan tax allowance berdampak moderat.
- PER-6/PJ/2026 mengatur SPT GloBE, GIR berformat XML, dan pembayaran pajak tambahan.
- Kesepakatan side-by-side tidak menghapus QDMTT di Indonesia.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PMK 136/2024: Suar Keadilan dalam Pengaturan Pajak Minimum Global. pajak.go.id.
- Bisnis.com. (2026, 6 Januari). AS Terapkan Pajak Side-by-Side, Apa Dampaknya ke RI?





