Pajak influencer ramai dibicarakan sejak pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026. Intinya, influencer membayar pajak dengan tarif umum Pasal 17 atau memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Sebagai pakar hukum, saya melihat aturan ini memperjelas posisi kreator digital. Meski begitu, banyak influencer harus mengubah cara menghitung pajaknya.
Mari kita bahas siapa yang wajib bayar, tarifnya, cara hitungnya, sampai cara lapornya.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Influencer?
Kalau kamu menghasilkan uang dari konten di Indonesia, kewajiban pajak ikut melekat. Selebgram, YouTuber, blogger, dan vlogger semuanya masuk hitungan.
Status Influencer sebagai Pekerjaan Bebas
DJP menggolongkan influencer dan content creator sebagai pekerjaan bebas. Sebabnya jelas: penghasilan mereka bergantung pada keahlian pribadi.
PP 20/2026 mempertegas hal itu dengan memasukkan pencipta konten daring ke daftar pekerjaan bebas. Akibatnya, pajak content creator mengikuti aturan khusus pekerjaan bebas.
Kapan Influencer Wajib Punya NPWP?
Begitu penghasilan setahun melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu wajib mendaftar NPWP. Bagi wajib pajak lajang tanpa tanggungan, PTKP-nya Rp54 juta per tahun.
Maka, catat semua pemasukan sejak bulan pertama. Kebiasaan kecil ini menyelamatkan kamu dari repot di akhir tahun.
Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak
Penghasilan influencer yang umumnya terkena pajak meliputi:
- Honor endorsement dan paid promote
- Bagi hasil iklan dari platform seperti YouTube dan TikTok
- Komisi afiliasi dan penjualan produk
- Barang atau fasilitas gratis dari merek
- Donasi penonton saat siaran langsung
Prinsipnya sederhana. Setiap tambahan kemampuan ekonomis masuk objek pajak.
Platform luar negeri mungkin sudah memotong pajak di negaranya. Walau begitu, kamu tetap wajib melaporkan penghasilan itu di SPT Tahunan.

Tarif Pajak Influencer Menurut PP 20/2026
Aturan baru mengubah cara influencer menghitung pajak. Sebelum menghitung apa pun, kenali dulu tarif yang berlaku.
Mengapa Influencer Tidak Bisa Memakai PPh Final UMKM 0,5%?
PP 20/2026 merevisi PP 55/2022 tentang PPh final UMKM. Pekerjaan bebas, termasuk influencer, kini dikecualikan dari tarif final 0,5%.
Menurut DJP, anggapan bahwa influencer boleh memakai tarif itu sejak dulu keliru. Fasilitas tersebut memang dibuat untuk usaha kecil yang butuh administrasi sederhana.
Usaha terpisah milik influencer, misalnya event organizer, masih bisa memakai tarif 0,5%. Syaratnya, usaha itu memenuhi kriteria PP 20/2026.
Tarif Progresif Pasal 17 untuk Influencer
Influencer orang pribadi memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Lapisan tarifnya seperti ini:
- 5% untuk PKP sampai Rp60 juta
- 15% untuk PKP di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta
- 25% untuk PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta
- 30% untuk PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar
- 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar
Tarif ini mengenai PKP. Omzet kotor belum menjadi dasarnya.
Karena itu, cara kamu menghitung penghasilan neto sangat memengaruhi besar pajak.
Cara Menghitung Pajak Influencer dengan NPPN
Omzet setahun di bawah Rp4,8 miliar? Kamu boleh memakai NPPN sebagai pengganti pembukuan.
Lewat NPPN, penghasilan neto dihitung dari persentase tertentu terhadap omzet.
Syarat dan Langkah Memakai NPPN
Agar penghitungan NPPN sah, jalankan langkah berikut:
- Pastikan omzet setahun di bawah Rp4,8 miliar.
- Beritahukan penggunaan NPPN kepada DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
- Catat seluruh penerimaan secara rutin.
- Kalikan omzet dengan persentase norma sesuai klasifikasi usaha dan wilayah.
- Kurangi PTKP, lalu terapkan tarif Pasal 17.
Kalau lupa memberitahukan, DJP menganggap kamu memilih pembukuan. Persentase norma bisa kamu cek di PER-17/PJ/2015.
Contoh Perhitungan Pajak Influencer
Anggap omzet setahun Rp300 juta dengan persentase norma 50%. Penghasilan neto pun menjadi Rp150 juta.
Dikurangi PTKP Rp54 juta, PKP-nya Rp96 juta. Pajaknya Rp3 juta untuk lapisan pertama plus Rp5,4 juta untuk lapisan kedua, jadi totalnya Rp8,4 juta.
Angka norma 50% hanya contoh. Persentase sebenarnya bergantung pada klasifikasi usaha dan wilayah kamu.
Pajak yang sudah dipotong pemberi kerja berubah menjadi kredit pajak. Sepanjang tahun, kamu juga menyetor angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
Kapan Influencer Perlu Menjadi PKP?
Omzet tahunan yang melewati Rp4,8 miliar mewajibkan kamu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan PPN. Sesudahnya, kamu memungut PPN atas jasa yang kamu berikan.

Cara Lapor Pajak Influencer lewat Coretax
Sekarang semua pelaporan SPT Tahunan berjalan lewat Coretax DJP. Begini langkah lapor SPT influencer:
- Aktifkan akun Coretax kamu.
- Siapkan bukti potong, rekap penghasilan, dan data harta.
- Isi SPT Tahunan OP, lalu pilih penghasilan pekerjaan bebas dengan NPPN atau pembukuan.
- Hitung kekurangan pajak, lalu bayar lewat kode billing.
- Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik.
Tenggat SPT Tahunan OP jatuh pada 31 Maret setiap tahun. Telat berarti denda Rp100.000.
Bagi influencer yang selama ini memakai tarif 0,5%, hitung ulang dari sekarang. Ketemu kekurangan bayar? Lakukan pembetulan SPT sesuai Pasal 8 UU KUP.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah influencer berpenghasilan kecil tetap wajib bayar pajak?
Kalau penghasilan setahun tidak melewati PTKP, tidak ada pajak yang terutang. Tetapi bila kamu sudah punya NPWP, laporkan penghasilan itu dalam SPT Tahunan.
Bolehkah influencer memakai PPh final UMKM 0,5%?
Tidak boleh, sebab PP 20/2026 mengecualikan pekerjaan bebas dari tarif tersebut. Influencer memakai tarif Pasal 17 dengan NPPN atau pembukuan.
Bagaimana jika selama ini sudah memakai tarif 0,5%?
Hitung ulang pajak kamu dengan tarif Pasal 17. Kalau ada kekurangan bayar, betulkan SPT dan konsultasikan dengan konsultan pajak.
Kesimpulan
Pajak influencer kini terang benderang. Kreator konten tergolong pekerjaan bebas, jadi tarif Pasal 17 dengan NPPN atau pembukuan yang berlaku, dan tarif final 0,5% tidak lagi tersedia.
Saran saya, catat penghasilan secara rutin, pilih NPPN tepat waktu, lalu lapor lewat Coretax. Menurut saya, kreator yang tertib sejak awal akan jauh lebih tenang ketika penghasilannya tumbuh.
Masih ragu memilih skema yang cocok untuk penghasilan kamu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap menemani.
Ringkasan
- Influencer dan content creator tergolong pekerjaan bebas menurut DJP.
- PP 20/2026 menutup pintu PPh final UMKM 0,5% bagi pekerjaan bebas.
- Influencer orang pribadi memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- NPPN tersedia untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar dan wajib diberitahukan dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
- NPWP diperlukan bila penghasilan setahun melewati PTKP Rp54 juta.
- Penghasilan dari platform luar negeri tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
- SPT Tahunan OP dilaporkan lewat Coretax paling lambat 31 Maret.
- Omzet di atas Rp4,8 miliar mewajibkan pengukuhan PKP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. pajak.go.id.





