Term sheet adalah dokumen ringkas yang memuat poin-poin pokok kesepakatan bisnis sebelum para pihak meneken perjanjian final. Dokumen ini lazim muncul dalam transaksi investasi, akuisisi, dan pendanaan startup.
Banyak pelaku usaha menganggapnya formalitas belaka. Mereka tanda tangan buru-buru, lalu menyesal belakangan. Saya sudah beberapa kali menyaksikan kejadian semacam itu.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, anggapan tadi keliru dan berisiko. Memang, term sheet tidak selalu mengikat penuh. Namun isinya hampir selalu menjadi kerangka perjanjian akhir, sehingga poin yang sudah kamu setujui di tahap ini sulit diubah kemudian.
Artikel ini mengulas pengertian, isi, kekuatan hukum, dan contoh klausul term sheet menurut hukum Indonesia. Simak sampai tuntas.
Pengertian Term Sheet dan Dasar Hukumnya
Term sheet adalah kesepakatan awal yang merangkum syarat utama sebuah transaksi. Isinya meliputi nilai transaksi, porsi kepemilikan, hak para pihak, dan jadwal pelaksanaan. Setelah itu, para pihak menuangkan semuanya ke dalam perjanjian definitif, misalnya perjanjian pemegang saham atau perjanjian jual beli saham.
Dasar Hukum Term Sheet di Indonesia
Hukum Indonesia belum punya aturan khusus soal term sheet. Dokumen ini berpijak pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Bunyinya, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.
Selain itu, term sheet harus memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Ada empat syarat yang perlu kamu cek:
- Para pihak sepakat.
- Para pihak cakap hukum.
- Ada objek tertentu.
- Ada sebab yang halal.
Fungsi Term Sheet dalam Transaksi
Dokumen ini membantu para pihak menemukan titik temu dengan cepat. Biaya pun lebih hemat. Penasihat hukum baru menyusun perjanjian panjang setelah pokok bisnis disepakati.
Investor dan pendiri usaha sama-sama merasakan manfaatnya. Negosiasi jadi lebih terarah, dan peluang salah paham menyusut.
Baca Juga: Bisnis Model Canvas: 9 Blok dan Cara Menyusunnya untuk Pemula
Isi Term Sheet yang Perlu Kamu Ketahui
Isi term sheet berbeda-beda, tergantung jenis transaksinya. Meski begitu, term sheet investasi pada umumnya memuat komponen berikut:
- Identitas para pihak: nama perusahaan, investor, dan pendiri.
- Nilai transaksi dan valuasi: jumlah pendanaan serta nilai perusahaan sebelum investasi (pre-money valuation).
- Struktur saham: jenis saham, jumlah saham baru, dan persentase kepemilikan.
- Hak investor: hak suara, hak informasi, dan hak menerima dividen lebih dulu.
- Tata kelola: susunan direksi dan dewan komisaris, serta keputusan yang butuh persetujuan investor.
- Jangka waktu dan syarat penutupan: tenggat penandatanganan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Isi Term Sheet yang Bersifat Mengikat
Sebagian poin biasanya dibuat mengikat sejak hari penandatanganan. Contohnya klausul kerahasiaan, eksklusivitas negosiasi, pembagian biaya transaksi, dan hukum yang berlaku. Dengan begitu, para pihak tetap terlindungi meskipun transaksi akhirnya batal di tengah jalan.
Syarat Tambahan dalam Praktik
Sebelum menyetujui term sheet, periksa juga kewajiban hukum lain. Perubahan struktur saham mengikuti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Investor asing perlu memastikan bidang usahanya terbuka bagi penanaman modal menurut Perpres No. 10 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Ada satu lagi. Pengambilalihan saham tertentu dapat memicu kewajiban notifikasi ke KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Kekuatan Hukum Term Sheet: Mengikat atau Tidak?
Pertanyaan ini hampir selalu muncul dalam konsultasi. Banyak orang ingin tahu apakah term sheet bisa digugat ke pengadilan. Jawabannya bergantung pada rumusan dokumen dan niat para pihak.
Prinsipnya sederhana. Bagian yang secara tegas dinyatakan mengikat akan berlaku sebagai perjanjian.
Term Sheet yang Mengikat dan yang Tidak Mengikat
Term sheet yang menyatakan diri non-binding tidak melahirkan kewajiban untuk menutup transaksi. Klausul tertentu tetap bisa mengikat kalau para pihak menyebutkannya dengan jelas. Term sheet tanpa pernyataan tegas malah berpotensi dianggap perjanjian pendahuluan yang mengikat.
Pelanggaran pada bagian yang mengikat dapat dikategorikan wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata memberi dasar untuk menuntut ganti rugi. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata juga mewajibkan para pihak menjalankan perjanjian dengan itikad baik.
Hakim bisa menilai pihak yang tiba-tiba mundur tanpa alasan sah telah melanggar prinsip itu.
Perbedaan Term Sheet dan MoU
Perbedaan term sheet dan MoU kerap membingungkan. Ringkasannya begini:
- Isi: term sheet memuat angka dan syarat komersial yang rinci, sementara MoU biasanya menyatakan niat kerja sama.
- Tujuan: term sheet menjadi cetak biru perjanjian investasi, sedangkan MoU membuka pintu kerja sama secara umum.
- Struktur: term sheet tersusun per poin, sedangkan MoU berbentuk pasal.
Keduanya bisa mengikat selama memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
Kewajiban Bahasa Indonesia
Satu hal sering terlewat, yaitu soal bahasa. Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia memakai bahasa Indonesia. Perpres No. 63 Tahun 2019 memperjelas aturan itu.
Term sheet berbahasa Inggris sebaiknya punya versi Indonesia. Saya biasanya menyarankan klien membuat versi dwibahasa sejak awal.
Contoh Klausul Term Sheet Investasi
Berikut contoh klausul yang paling sering muncul dalam praktik. Sesuaikan dengan kebutuhan transaksimu.
Klausul Valuasi dan Jumlah Investasi
“Investor akan menanamkan modal sebesar Rp5.000.000.000 untuk memperoleh 20% saham Perseroan dengan valuasi pra-pendanaan sebesar Rp20.000.000.000.”
Klausul ini menetapkan angka dan persentase secara gamblang. Makin jelas rumusannya, makin kecil peluang sengketa.
Klausul Preferensi Likuidasi
“Dalam hal likuidasi, Investor berhak menerima pengembalian dana investasinya terlebih dahulu sebelum pembagian kepada pemegang saham lain.”
Pendiri usaha perlu membaca klausul ini dengan teliti. Isinya menentukan siapa yang menerima uang lebih dulu ketika usaha gagal.
Klausul Kerahasiaan dan Eksklusivitas
“Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi transaksi. Perseroan tidak akan bernegosiasi dengan investor lain selama 60 hari sejak tanggal penandatanganan.”
Klausul ini umumnya bersifat mengikat. Saat uji tuntas, pertukaran data pribadi juga harus mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Klausul Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
“Term Sheet ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan melalui musyawarah, dan apabila gagal, melalui arbitrase di Indonesia.”
Arbitrase mengacu pada UU No. 30 Tahun 1999. Prosesnya lebih cepat dan sifatnya tertutup.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah term sheet harus dibuat oleh notaris?
Tidak. Hukum tidak mewajibkan akta notaris untuk term sheet. Perjanjian lanjutan seperti perubahan anggaran dasar tetap memerlukan akta notaris, jadi sebaiknya kamu berkonsultasi dengan penasihat hukum sejak awal.
Apakah term sheet bisa dibatalkan sepihak?
Itu tergantung isinya. Jika term sheet bersifat tidak mengikat, para pihak bebas mundur. Pembatalan sepihak atas klausul yang mengikat dapat berujung gugatan wanprestasi.
Siapa yang biasanya menyusun term sheet?
Investor atau penasihat hukumnya biasanya membuat draf pertama. Pendiri usaha tetap berhak menegosiasikan setiap poin sebelum menandatangani.

Kesimpulan
Term sheet adalah fondasi transaksi investasi. Dokumennya singkat, tetapi dampaknya besar karena menentukan arah perjanjian final. Periksa setiap klausul, tuliskan bagian yang mengikat dan yang tidak mengikat dengan tegas, lalu patuhi aturan bahasa serta regulasi sektoral.
Ada tiga langkah yang saya sarankan. Pertama, minta penasihat hukum mengulas draf sebelum kamu tanda tangan. Kedua, negosiasikan klausul valuasi, preferensi likuidasi, dan eksklusivitas dengan cermat. Ketiga, simpan seluruh korespondensi negosiasi sebagai bukti.
Menurut saya, kesalahan paling mahal dalam investasi sering lahir dari satu kebiasaan, yaitu menandatangani term sheet tanpa memahami konsekuensinya. Menolak tawaran yang kurang bagus justru jarang menimbulkan masalah.
Kalau kamu masih ragu dengan draf term sheet di tanganmu, jangan menunggu masalah muncul. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami risikonya dengan tenang.
Baca Juga: Pitch Deck Startup: Struktur Slide yang Dilirik Investor
Ringkasan
- Term sheet adalah dokumen kesepakatan awal yang merangkum syarat pokok transaksi sebelum perjanjian final.
- Dasar hukumnya adalah asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dan dokumen ini harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
- Isi term sheet mencakup identitas pihak, valuasi, struktur saham, hak investor, tata kelola, dan jangka waktu.
- Kekuatan hukumnya bergantung pada rumusan klausul, dan bagian yang tegas dinyatakan mengikat dapat digugat sebagai wanprestasi.
- Term sheet berbeda dari MoU karena memuat syarat komersial yang lebih rinci.
- Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia wajib memakai bahasa Indonesia berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009.
- Contoh klausul penting meliputi valuasi, preferensi likuidasi, kerahasiaan, eksklusivitas, dan penyelesaian sengketa.
- Konsultasi dengan penasihat hukum sebelum menandatangani term sheet mengurangi risiko sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1243, 1320, dan 1338.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 31.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
- Basis data peraturan perundang-undangan: peraturan.bpk.go.id dan jdih.kemenkeu.go.id.





