Membuka bisnis travel mungkin terlihat mudah. Kamu bisa mulai dengan menawarkan paket liburan, menyusun jadwal perjalanan, lalu bekerja sama dengan hotel atau penyedia transportasi. Namun, ada satu hal yang perlu disiapkan sebelum bisnis berjalan, yaitu izin usaha travel.
Setiap kegiatan usaha memiliki ketentuan hukum. Begitu pula dengan biro perjalanan wisata. Pengusaha perlu menentukan jenis kegiatan bisnis, memilih klasifikasi usaha yang sesuai, kemudian mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Persyaratannya mengikuti skala dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Menurut saya, legalitas sebaiknya menjadi bagian dari rencana bisnis sejak awal. Banyak pengusaha terlalu fokus mencari pelanggan dan menyusun paket wisata. Padahal, dokumen perizinan memiliki peran penting ketika perusahaan ingin menjalin kerja sama atau mengembangkan layanan.
Lalu, apa saja yang harus disiapkan untuk mendirikan biro perjalanan wisata? Apakah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Bagaimana proses pengurusannya melalui OSS? Mari kita bahas satu per satu, mulai dari dasar hukum hingga kewajiban setelah izin terbit.
Mengenal Izin Usaha Travel dan Fungsinya bagi Pengusaha
Izin usaha travel merupakan bagian dari legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan biro perjalanan wisata sesuai aturan pemerintah. Dalam sektor pariwisata, kegiatan ini masuk ke dalam kelompok usaha jasa perjalanan wisata.
Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan pariwisata, jenis usaha, serta hak dan kewajiban pihak yang terlibat.
Pemerintah kemudian menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem ini, persyaratan setiap kegiatan usaha dapat berbeda. Tingkat risiko menjadi salah satu faktor penentu jenis perizinan yang harus dipenuhi pengusaha.
Lantas, mengapa legalitas usaha travel perlu diperhatikan?
Ada beberapa alasan yang berkaitan langsung dengan kegiatan bisnis, antara lain:
- Memberikan kepastian hukum. Perusahaan memiliki identitas usaha dan dokumen perizinan sesuai kegiatan yang dijalankan.
- Memudahkan kerja sama. Hotel, penyedia transportasi, dan mitra bisnis dapat meminta dokumen legal sebelum menjalin hubungan komersial.
- Membangun kepercayaan pelanggan. Identitas usaha yang jelas membantu calon wisatawan mengenali penyedia layanan.
- Mendukung pengembangan bisnis. Dokumen legal dapat dibutuhkan ketika perusahaan memperluas layanan atau mengikuti kerja sama tertentu.
- Memenuhi ketentuan pemerintah. Pengusaha memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan sesuai standar yang berlaku.
Perlu kamu ketahui, izin usaha travel tidak selalu berbentuk satu dokumen. Dalam sistem OSS, NIB menjadi identitas pelaku usaha. Sementara itu, kegiatan tertentu dapat memerlukan Sertifikat Standar atau perizinan tambahan.
Mengenal KBLI untuk Biro Perjalanan Wisata
Sebelum mengajukan izin usaha travel, tentukan dahulu klasifikasi kegiatan bisnis. Pemerintah menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan ekonomi.
Pemilihan kode ini perlu dilakukan secara cermat. Sebab, KBLI menunjukkan aktivitas yang akan dijalankan perusahaan. Jika kode yang dipilih tidak sesuai, pengusaha bisa mengalami kendala ketika mengurus perizinan atau menjalankan kegiatan operasional.
KBLI 79112 untuk aktivitas biro perjalanan wisata
Salah satu kode yang berkaitan dengan kegiatan biro perjalanan wisata adalah KBLI 79112, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
Klasifikasi tersebut mencakup kegiatan penyelenggaraan perjalanan wisata. Ruang lingkupnya dapat berkaitan dengan penyusunan paket wisata, pengaturan perjalanan, serta layanan lain yang berhubungan dengan kegiatan wisata.
Misalnya, sebuah perusahaan menawarkan paket perjalanan ke Bali selama empat hari. Perusahaan tersebut mengatur jadwal kunjungan, akomodasi, transportasi, dan kebutuhan perjalanan pelanggan. Kegiatan seperti ini perlu dicocokkan dengan uraian KBLI biro perjalanan wisata.
Sebelum menentukan kode, periksa kembali deskripsi resminya. Pastikan kegiatan yang tercantum benar-benar menggambarkan model bisnis perusahaan.
Apa perbedaan agen perjalanan dan biro perjalanan wisata?
Keduanya memang bergerak dalam bidang perjalanan. Namun, ruang lingkup kegiatannya dapat berbeda.
Agen perjalanan pada umumnya menjalankan kegiatan keagenan atau penjualan produk perjalanan. Sementara itu, biro perjalanan wisata menyelenggarakan dan mengelola paket perjalanan wisata.
Perbedaan ini perlu dipahami sejak awal. Jika perusahaan menyusun paket wisata sendiri, pengusaha perlu memeriksa kesesuaian kegiatan tersebut dengan KBLI biro perjalanan wisata.
Bagaimana jika bisnis memiliki beberapa layanan? Pengusaha dapat mempertimbangkan penambahan KBLI lain apabila perusahaan memang menjalankan kegiatan usaha yang berbeda. Setiap kode harus sesuai dengan aktivitas sebenarnya dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Syarat Mendirikan Biro Perjalanan Wisata Resmi
Sebelum mengurus izin usaha travel, siapkan dokumen dan informasi perusahaan terlebih dahulu. Persyaratan setiap pemohon dapat berbeda, bergantung pada bentuk badan usaha, lokasi, skala kegiatan, dan tingkat risiko.
Berikut beberapa hal yang perlu kamu persiapkan.
1. Menentukan bentuk badan usaha
Langkah awal adalah memilih bentuk usaha yang sesuai dengan rencana bisnis. Beberapa bentuk yang umum digunakan meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
- Koperasi.
- Bentuk usaha lain yang diperbolehkan oleh peraturan.
Jika memilih PT, pendiri perlu menyiapkan akta pendirian melalui notaris. Selanjutnya, pendiri harus memenuhi ketentuan pengesahan badan hukum sesuai peraturan.
Sementara itu, perseroan perorangan memiliki mekanisme pendirian tersendiri. Bentuk ini dapat menjadi pilihan bagi pengusaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Sebaiknya pertimbangkan beberapa hal sebelum menentukan bentuk usaha. Misalnya, jumlah pendiri, kebutuhan modal, pembagian tanggung jawab, dan rencana pengembangan perusahaan.
2. Menyiapkan identitas dan data perusahaan
Setelah menentukan bentuk usaha, siapkan informasi yang diperlukan untuk pendaftaran OSS. Data tersebut dapat meliputi:
- NIK pendiri atau penanggung jawab.
- NPWP sesuai ketentuan.
- Nama dan alamat perusahaan.
- Nomor telepon dan alamat email aktif.
- Informasi penanggung jawab usaha.
- Data badan hukum jika perusahaan berbentuk badan hukum.
Periksa setiap informasi sebelum memasukkannya ke sistem. Nama perusahaan, alamat, dan data pengurus harus sesuai dengan dokumen resmi.
Kesalahan kecil bisa menghambat proses administrasi. Karena itu, lakukan pengecekan sejak tahap persiapan.
3. Menentukan lokasi dan kegiatan bisnis
Lokasi usaha perlu ditentukan sebelum mengajukan perizinan. Pengusaha harus memastikan alamat kegiatan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan dasar yang berlaku.
Selanjutnya, jelaskan jenis layanan yang akan ditawarkan. Apakah perusahaan mengelola perjalanan wisata domestik? Apakah bisnisnya mencakup perjalanan luar negeri? Atau perusahaan menyediakan layanan paket wisata untuk rombongan perusahaan?
Informasi tersebut membantu pengusaha memilih KBLI yang tepat. Dengan demikian, data perizinan dapat menggambarkan kegiatan operasional secara lebih akurat.
4. Memahami standar usaha pariwisata
Setiap kegiatan usaha dapat memiliki standar yang harus dipenuhi. Dalam sektor pariwisata, aspek yang diperhatikan dapat mencakup organisasi, pelayanan, sarana, sumber daya manusia, dan pengelolaan usaha.
Persyaratan teknis mengikuti klasifikasi serta tingkat risiko kegiatan. Oleh sebab itu, pengusaha perlu memeriksa ketentuan yang muncul pada sistem OSS.
Jangan langsung beranggapan bahwa NIB sudah cukup untuk menjalankan seluruh kegiatan. Ada usaha yang memerlukan Sertifikat Standar atau perizinan tambahan sebelum menjalankan aktivitas tertentu.
Cara Mengurus Izin Usaha Travel Melalui OSS
Pengusaha dapat mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Layanan ini disediakan pemerintah untuk mengelola proses perizinan secara elektronik.
Prosesnya dimulai dari pembuatan akun. Setelah itu, pelaku usaha mengisi data perusahaan dan memilih kegiatan bisnis yang sesuai.
Berikut tahapan umum yang perlu diperhatikan.
1. Membuat akun OSS
Pertama, buka situs resmi OSS melalui alamat https://oss.go.id/. Setelah halaman terbuka, pilih menu pendaftaran sesuai kategori pelaku usaha.
Ikuti petunjuk yang tersedia. Masukkan identitas dan informasi yang diminta sistem. Gunakan email serta nomor telepon aktif agar kamu dapat menerima informasi terkait proses pendaftaran.
Pastikan data yang dimasukkan benar. Jangan terburu-buru menyelesaikan tahap ini sebelum memeriksa seluruh informasi.
2. Melengkapi profil pelaku usaha
Jika akun sudah tersedia, masuk ke sistem OSS. Kemudian, lengkapi profil perusahaan sesuai bentuk usaha yang dipilih.
Masukkan nama, alamat, data pengurus, serta informasi perpajakan jika diminta. Bagi perusahaan berbentuk PT, sesuaikan informasi tersebut dengan data badan hukum.
Ketelitian sangat diperlukan. Perbedaan informasi antara dokumen perusahaan dan data OSS dapat menimbulkan hambatan administrasi.
3. Memilih KBLI yang sesuai
Berikutnya, tentukan kegiatan usaha yang akan didaftarkan. Untuk biro perjalanan wisata, periksa KBLI 79112 beserta uraian kegiatan di dalamnya.
Bacalah deskripsi kode secara menyeluruh. Jangan memilih klasifikasi hanya karena nama kegiatannya terdengar mirip dengan bisnis yang akan dijalankan.
Jika perusahaan mempunyai beberapa jenis layanan, periksa apakah kegiatan tersebut memerlukan KBLI tambahan. Pastikan setiap kode memiliki hubungan yang jelas dengan aktivitas bisnis.
4. Mengisi informasi kegiatan usaha
Setelah memilih KBLI, lengkapi informasi kegiatan usaha sesuai permintaan sistem. Data tersebut dapat mencakup lokasi, skala usaha, dan informasi lain yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Pada tahap ini, perhatikan pula persyaratan dasar. Beberapa kegiatan usaha perlu memenuhi ketentuan tata ruang atau persyaratan lingkungan sesuai karakteristik dan lokasi kegiatan.
Isilah informasi secara jujur. Jangan memasukkan data yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan.
5. Memperoleh NIB dan memenuhi persyaratan lanjutan
Jika data sudah lengkap, OSS akan memproses permohonan berdasarkan klasifikasi risiko. Pelaku usaha dapat memperoleh NIB apabila persyaratan penerbitannya terpenuhi.
Namun, penerbitan NIB belum tentu mengakhiri seluruh proses. Sistem dapat meminta pengusaha memenuhi standar tertentu atau mengurus Sertifikat Standar dan perizinan lain.
Karena itu, periksa status permohonan setelah NIB terbit. Baca setiap instruksi yang muncul pada akun OSS. Pastikan perusahaan telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan sebelum menjalankan kegiatan terkait.
Dasar Hukum Izin Usaha Travel di Indonesia
Pengusaha perlu mengetahui aturan yang menjadi landasan kegiatan biro perjalanan wisata. Pemahaman ini membantu perusahaan menentukan langkah pengurusan legalitas secara tepat.
Beberapa regulasi yang berkaitan dengan perizinan usaha travel meliputi:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
UU Nomor 10 Tahun 2009 menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pariwisata di Indonesia. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai jenis usaha pariwisata, hak wisatawan, serta kewajiban pelaku usaha.
Aturan ini penting bagi pengusaha yang ingin membuka biro perjalanan wisata. Perusahaan perlu memperhatikan ketentuan pelayanan dan tanggung jawab kepada konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Peraturan ini menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan perizinan melalui OSS.
Melalui sistem berbasis risiko, pemerintah menentukan persyaratan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha. Dengan demikian, jenis dokumen yang harus dipenuhi setiap perusahaan dapat berbeda.
Pengusaha perlu memeriksa tingkat risiko KBLI yang dipilih. Perhatikan pula persyaratan yang tercantum dalam sistem OSS.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021
Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 mengatur standar kegiatan usaha pada sektor pariwisata dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko.
Regulasi ini dapat menjadi salah satu bahan rujukan ketika pengusaha mempelajari standar usaha biro perjalanan wisata. Namun, jangan berhenti pada satu peraturan saja.
Periksa status keberlakuan dan perubahan regulasi melalui JDIH kementerian terkait. Dengan begitu, informasi yang digunakan tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
Kewajiban Pengusaha Setelah Izin Usaha Travel Terbit
NIB dan dokumen perizinan yang sudah terbit perlu diikuti dengan pelaksanaan kewajiban usaha. Pengusaha tetap harus menjaga agar kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah perusahaan memperoleh izin.
- Menjalankan kegiatan sesuai KBLI. Pastikan layanan perusahaan sejalan dengan klasifikasi yang terdaftar.
- Memenuhi standar usaha. Lengkapi persyaratan teknis dan operasional sesuai tingkat risiko.
- Memberikan informasi layanan secara jelas. Jelaskan fasilitas, jadwal, biaya, dan ketentuan pembatalan kepada pelanggan.
- Menjaga hak konsumen. Berikan layanan sesuai kesepakatan dan tangani keluhan secara bertanggung jawab.
- Memenuhi kewajiban pajak. Jalankan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memperbarui data perusahaan. Ajukan perubahan melalui OSS jika terdapat perubahan informasi atau kegiatan usaha.
Selain kewajiban tersebut, perusahaan sebaiknya menyimpan dokumen transaksi dengan rapi. Simpan pula perjanjian dengan pelanggan, hotel, penyedia transportasi, dan mitra lainnya.
Administrasi yang tertib akan membantu ketika perusahaan menjalani pemeriksaan atau menghadapi perselisihan. Dokumen tersebut juga dapat menjadi bukti atas kesepakatan yang telah dibuat.
Risiko Menjalankan Biro Perjalanan Wisata Tanpa Legalitas
Sebagian pengusaha mungkin ingin langsung membuka layanan travel tanpa mengurus dokumen perizinan. Padahal, keputusan tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika bisnis mulai berjalan.
Risikonya bisa muncul dalam berbagai bentuk.
Pertama, perusahaan dapat kesulitan menjalin kerja sama. Hotel, maskapai, penyedia transportasi, atau mitra korporasi mungkin meminta dokumen legal sebelum menerima penawaran kerja sama.
Kedua, pelaku usaha dapat menghadapi tindakan administratif jika melanggar ketentuan perizinan. Jenis tindakan bergantung pada bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.
Ketiga, pelanggan bisa meragukan kredibilitas perusahaan. Calon wisatawan biasanya ingin mengetahui identitas penyedia layanan sebelum membayar paket perjalanan.
Masalah juga dapat muncul ketika terjadi pembatalan atau perselisihan. Tanpa administrasi yang tertib, proses penyelesaian keluhan pelanggan bisa menjadi lebih rumit.
Karena itu, urus legalitas sejak tahap persiapan. Langkah ini membantu perusahaan mengurangi risiko hukum sekaligus membangun dasar operasional yang lebih jelas.

FAQ Seputar Izin Usaha Travel
1. Apakah usaha travel wajib memiliki NIB?
Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha melalui OSS sesuai kegiatan yang dijalankan. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem tersebut.
Namun, persyaratan setiap kegiatan bisa berbeda. Selain NIB, usaha tertentu dapat memerlukan Sertifikat Standar atau perizinan tambahan.
2. Apa KBLI untuk biro perjalanan wisata?
Salah satu klasifikasi yang berkaitan dengan kegiatan biro perjalanan wisata adalah KBLI 79112. Kode ini mencakup aktivitas biro perjalanan wisata.
Meski begitu, pengusaha perlu mencocokkan uraian resmi KBLI dengan layanan perusahaan. Periksa informasi terbaru melalui publikasi KBLI atau sistem OSS.
3. Apakah NIB saja cukup untuk membuka biro perjalanan wisata?
Belum tentu. Kecukupan NIB bergantung pada tingkat risiko dan persyaratan kegiatan usaha.
Jika OSS meminta pemenuhan standar atau penerbitan Sertifikat Standar, pengusaha harus menyelesaikannya sesuai prosedur. Karena itu, periksa seluruh status perizinan sebelum menjalankan kegiatan yang mensyaratkan dokumen tambahan.
Kesimpulan
Mengurus izin usaha travel merupakan salah satu tahap penting ketika mendirikan biro perjalanan wisata. Pengusaha perlu menentukan bentuk badan usaha, menyiapkan identitas perusahaan, memilih KBLI, dan mengajukan perizinan melalui OSS.
Beberapa regulasi yang perlu diperhatikan mencakup UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, periksa standar sektor pariwisata serta persyaratan yang tercantum pada sistem OSS.
Menurut saya, pengusaha sebaiknya menempatkan legalitas sebagai bagian dari persiapan bisnis. Jangan menunggu perusahaan berkembang atau mengalami kendala kerja sama untuk mulai mengurus dokumen. Dengan persiapan yang benar, kegiatan operasional dapat berjalan lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sedang merintis biro perjalanan wisata dan masih bingung menentukan dokumen yang harus disiapkan? Kamu dapat berkonsultasi terlebih dahulu agar proses pengurusan legalitas lebih terarah.
Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Sampaikan kebutuhan usahamu dan dapatkan arahan mengenai dokumen serta proses legalitas yang diperlukan.

Ringkasan
- Izin usaha travel diperlukan untuk menjalankan biro perjalanan wisata sesuai ketentuan pemerintah.
- Pengusaha perlu memilih KBLI berdasarkan kegiatan bisnis yang sebenarnya.
- KBLI 79112 berkaitan dengan aktivitas biro perjalanan wisata.
- Persiapan dokumen mencakup identitas pendiri, data badan usaha, alamat, dan informasi kegiatan usaha.
- Pengajuan perizinan dilakukan melalui sistem OSS.
- NIB belum tentu menjadi satu-satunya dokumen karena tingkat risiko dapat menentukan persyaratan tambahan.
- Setelah izin terbit, pengusaha tetap wajib memenuhi standar usaha, melindungi konsumen, dan memperbarui data perizinan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
- Online Single Submission (OSS) Indonesia
- Badan Pusat Statistik, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Kementerian Pariwisata Republik Indonesia





