Beneficial owner adalah orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya atau pengendali suatu korporasi. Hukum Indonesia menyebutnya pemilik manfaat.
Banyak pemilik usaha baru mengenal istilah ini ketika akses sistem AHU Online perusahaannya terblokir. Pemicunya sederhana. Perusahaan belum menetapkan atau melaporkan pemilik manfaatnya.
Masalah ini nyata, apalagi aturannya berlaku untuk hampir semua bentuk badan usaha. Menurut saya sebagai pakar hukum, kewajiban ini sering dianggap formalitas administrasi belaka, padahal konsekuensinya langsung menyentuh operasional bisnis.
Lewat artikel ini, saya akan membahas pengertian, kriteria, kewajiban, dan sanksi beneficial owner supaya korporasimu tetap patuh.
Apa Itu Beneficial Owner (Pemilik Manfaat)?
Konsep ini lahir dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan pemilik manfaat sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus korporasi.
Orang itu juga memegang kendali atas korporasi. Ia pun berhak menerima manfaat dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Obligasi Korporasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Jangan samakan dengan pemilik formal atau legal owner. Nama pemegang saham di akta belum tentu menunjukkan siapa yang benar-benar mengendalikan perusahaan.
Karena itu, aturan ini menelusuri struktur kepemilikan sampai ke individu di baliknya.

Tujuan Aturan Beneficial Owner
Pemerintah punya beberapa alasan kuat di balik aturan ini:
- Mencegah korporasi dipakai untuk tindak pidana pencucian uang.
- Menutup celah penyalahgunaan korporasi untuk pendanaan terorisme.
- Meningkatkan transparansi kepemilikan usaha.
- Membantu penegak hukum menelusuri pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan.
Cakupannya cukup luas. Aturan ini berlaku untuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan persekutuan komanditer. Kemudian, Permenkum 2/2025 memperluasnya sampai ke perseroan perorangan dan persekutuan perdata.
Kriteria Beneficial Owner pada Perseroan Terbatas
Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018 menetapkan kriteria beneficial owner untuk perseroan terbatas (PT). Cukup satu kriteria terpenuhi, seseorang sudah berstatus pemilik manfaat. Angka 25% menjadi ambang batas utamanya.
| Kriteria | Penjelasan |
|---|---|
| Kepemilikan saham | Memiliki lebih dari 25% saham sesuai anggaran dasar |
| Hak suara | Memiliki lebih dari 25% hak suara sesuai anggaran dasar |
| Laba | Menerima lebih dari 25% keuntungan PT per tahun |
| Pengendalian | Berwenang mempengaruhi atau mengendalikan PT tanpa otorisasi pihak lain |
| Manfaat | Menerima manfaat dari PT |
| Pemilik dana | Menjadi pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham |
Pengendalian Tetap Dihitung Meski di Bawah 25%
Sebagian pengusaha mengira kepemilikan di bawah 25% otomatis aman. Ternyata tidak. Pasal 4 ayat (2) Perpres 13/2018 menegaskan bahwa kriteria pengendalian, penerimaan manfaat, dan kepemilikan sebenarnya atas dana tetap berlaku.
Seseorang yang hanya memegang 10% saham pun bisa menjadi beneficial owner, asalkan terbukti mengendalikan keputusan perusahaan atau menikmati manfaat ekonominya.
Satu hal lagi yang perlu dicatat. Korporasi wajib menetapkan paling sedikit satu pemilik manfaat, dengan merujuk pada dokumen seperti anggaran dasar, akta pendirian, dan dokumen pendukung lainnya (Pasal 11 Perpres 13/2018).
Kewajiban Korporasi terkait Beneficial Owner
Kewajiban pelaporan beneficial owner berjalan dalam beberapa tahap. Mula-mula, korporasi harus menetapkan pemilik manfaat (Pasal 3 ayat (1) Perpres 13/2018). Setelah itu, korporasi menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat lewat identifikasi dan verifikasi (Pasal 14 dan Pasal 15).
Tahap berikutnya, korporasi menyampaikan informasi yang benar kepada instansi berwenang, yaitu Kementerian Hukum (Pasal 18 ayat (1)).
Kewajiban lanjutannya meliputi:
- Perubahan informasi. Korporasi wajib melaporkan perubahan data paling lama 3 hari kerja sejak perubahan terjadi (Pasal 20 ayat (2)).
- Pengkinian berkala. Korporasi wajib memperbarui informasi setiap 1 tahun (Pasal 21).
- Penatausahaan dokumen. Korporasi, notaris, atau pihak penerima kuasa wajib menyimpan dokumen paling singkat 5 tahun sejak pendirian atau pengesahan (Pasal 22 ayat (1)).
Siapa yang Boleh Menyampaikan Laporan?
Pasal 18 ayat (2) Perpres 13/2018 mengatur siapa saja yang boleh menyampaikan informasi. Pihak itu adalah pendiri, pengurus korporasi, notaris, atau penerima kuasa. Dalam praktik, banyak perusahaan menyerahkan prosesnya kepada notaris. Meski begitu, tanggung jawab atas kebenaran data tetap berada di tangan korporasi.
Aturan Terbaru: Permenkum 2/2025
Pengawasan kini lebih ketat berkat Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Aturan ini mencabut Permenkumham 21/2019. Pasal 3 ayat (1) Permenkum 2/2025 menegaskan kewajiban korporasi untuk menetapkan pemilik manfaat dan memperbarui informasinya setiap tahun.
Perubahan utamanya cukup signifikan:
- Pemerintah melakukan verifikasi aktif dan tidak menunggu laporan masuk begitu saja.
- Cakupan korporasi meluas ke perseroan perorangan dan persekutuan perdata.
- Kementerian dapat memakai kuesioner elektronik sebagai alat kontrol tambahan.
- Pengawasan mencakup penyampaian informasi, perubahan informasi, dan pengkinian.
Singkatnya, laporan asal-asalan kini lebih mudah ketahuan. Pastikan data pemilik manfaat perusahaanmu sesuai kondisi sebenarnya.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan Beneficial Owner
Pasal 24 Perpres 13/2018 menyatakan bahwa korporasi yang tidak menjalankan kewajiban dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Permenkum 2/2025 menambahkan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan Menteri.
Sejumlah laporan hukum menyebut bentuknya berupa pemblokiran akses sistem AHU Online hingga pencantuman dalam daftar hitam. Cek ketentuan rincinya langsung pada teks peraturan.
Dampak praktisnya terasa cepat:
- Perusahaan sulit mengubah anggaran dasar atau data pengurus.
- Proses perizinan dan kerja sama bisnis berpotensi terhambat.
- Reputasi di mata bank dan mitra usaha menurun.
Ada risiko tambahan. Korporasi yang tidak transparan lebih mudah dicurigai dalam pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang. Maka, mengurus kepatuhan sejak awal jauh lebih murah daripada memulihkan akses yang sudah terblokir.

FAQ Seputar Beneficial Owner
Apa bedanya beneficial owner dengan pemegang saham?
Pemegang saham adalah pemilik formal yang tercatat di dokumen perusahaan. Beneficial owner adalah individu yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati manfaat perusahaan. Keduanya bisa orang yang sama, bisa juga orang yang berbeda.
Apakah PT yang baru berdiri wajib melaporkan beneficial owner?
Ya. Korporasi wajib menyampaikan informasi pemilik manfaat saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan. Sesudah itu, datanya harus diperbarui setiap tahun.
Apa yang terjadi jika kepemilikan saham berubah?
Korporasi wajib melaporkan perubahan informasi pemilik manfaat paling lama 3 hari kerja sejak perubahan terjadi. Jangan menunggu jadwal pengkinian tahunan.
Baca Juga: Dokumen Elektronik: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Contohnya
Kesimpulan
Beneficial owner adalah individu yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menikmati manfaat korporasi. Perpres 13/2018 menetapkan kriterianya, sementara Permenkum 2/2025 memperketat verifikasi dan pengawasannya.
Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat, melaporkan perubahan dalam 3 hari kerja, memperbarui data setiap tahun, dan menyimpan dokumen minimal 5 tahun.
Saya menyarankan tiga langkah praktis. Pertama, audit struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaanmu. Kedua, tetapkan pemilik manfaat berdasarkan kriteria hukum, dengan melihat siapa yang benar-benar mengendalikan perusahaan.
Ketiga, buat kalender internal untuk pengkinian tahunan. Menurut pendapat saya, perusahaan yang rapi sejak awal justru lebih mudah mendapat kepercayaan bank, investor, dan mitra bisnis.
Masih bingung menentukan siapa beneficial owner di perusahaanmu, atau khawatir akses AHU bermasalah? Tenang, kamu tidak perlu menyelesaikannya sendirian.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memastikan legalitas perusahaan tetap aman.
Ringkasan
- Beneficial owner (pemilik manfaat) adalah orang perseorangan yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menikmati manfaat korporasi.
- Dasar hukumnya adalah Perpres 13/2018 dan Permenkum 2/2025, yang mencabut Permenkumham 21/2019.
- Kriteria pemilik manfaat PT meliputi kepemilikan saham, hak suara, atau laba di atas 25%, serta pengendalian dan penerimaan manfaat.
- Pengendalian nyata tetap menjadikan seseorang beneficial owner, walaupun kepemilikannya di bawah 25%.
- Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat, melaporkan perubahan dalam 3 hari kerja, dan memperbarui data setiap 1 tahun.
- Dokumen pemilik manfaat wajib disimpan paling singkat 5 tahun.
- Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses AHU Online menurut laporan hukum.
- Audit struktur kepemilikan dan konsultasi hukum menjadi langkah pencegahan terbaik.
Referensi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (ahu.go.id).
- Database Peraturan BPK RI (peraturan.bpk.go.id), data status Permenkum 2/2025.





