Perubahan anggaran dasar yayasan sering diperlukan ketika yayasan mengganti nama, menambah kegiatan, atau memperbarui susunan organnya. Namun, banyak pengurus yayasan keliru karena menganggap semua perubahan memerlukan prosedur yang sama. Secara sederhana, perubahan anggaran dasar yayasan harus diputuskan rapat Pembina, dituangkan dalam akta notaris, lalu disampaikan kepada Menteri melalui persetujuan atau pemberitahuan.
Sebagai penulis yang menekuni hukum badan usaha dan organisasi nirlaba, saya menilai kesalahan prosedur pada tahap awal adalah sumber masalah terbesar. Alasannya jelas, karena perubahan yang cacat prosedur dapat menghambat pengesahan dan memicu sengketa antarorgan. Oleh karena itu, pengurus perlu memahami urutannya sejak awal.
Artikel ini akan membahas jenis perubahan anggaran dasar, dasar hukumnya, syarat, hingga proses pengurusannya. Dengan begitu, Anda dapat menyiapkan perubahan yayasan secara tertib.
Jenis Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Jenis perubahan anggaran dasar yayasan menentukan prosedur yang harus ditempuh. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan membedakan dua kategori utama.
- Perubahan nama dan kegiatan yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.
- Perubahan hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Selanjutnya, perubahan nama dan kegiatan menyentuh identitas yayasan. Karena itu, hukum menempatkan pengawasan yang lebih ketat melalui persetujuan sebelum perubahan berlaku.
Sebagai tambahan, perubahan hal lain mencakup banyak aspek administratif. Contohnya alamat yayasan, tata cara rapat, atau ketentuan teknis lain yang bukan nama dan kegiatan.

Perbedaan Persetujuan dan Pemberitahuan
Agar lebih jelas, berikut perbedaan mendasar antara persetujuan dan pemberitahuan.
- Persetujuan berarti yayasan baru dapat memberlakukan perubahan setelah Menteri menyetujuinya. Menurut PP Nomor 63 Tahun 2008, perubahan nama dan kegiatan berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.
- Pemberitahuan berarti pengurus menyampaikan perubahan kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Dasar Hukum Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Dasar hukum perubahan anggaran dasar yayasan terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Ketiganya saling melengkapi dari sisi substansi dan tata cara.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, khususnya Pasal 17 sampai Pasal 21.
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pemberitahuan perubahan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur pengajuan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Perlu dicatat, kewenangan Menteri dalam aturan di atas kini berada pada Kementerian Hukum, setelah pemisahan Kemenkumham. Karena itu, pengajuan perubahan melalui SABH tetap dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Menurut pandangan saya, pembedaan antara persetujuan dan pemberitahuan adalah pendekatan proporsional. Perubahan yang menyentuh jati diri yayasan diawasi lebih ketat, sedangkan perubahan teknis tidak perlu menunggu izin.
Syarat Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Syarat perubahan anggaran dasar yayasan terutama bersumber dari Pasal 17 sampai Pasal 19 UU Yayasan. Pengurus perlu memastikan seluruh syarat berikut terpenuhi sebelum mengajukan permohonan.
- Keputusan rapat Pembina. Pasal 18 ayat (1) menyatakan perubahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
- Kuorum rapat. Rapat Pembina hanya dapat dilakukan bila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota Pembina.
- Musyawarah untuk mufakat. Pasal 19 ayat (1) menetapkan keputusan rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Akta notaris berbahasa Indonesia. Pasal 18 ayat (3) mewajibkan perubahan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Tidak mengubah maksud dan tujuan. Pasal 17 melarang perubahan terhadap maksud dan tujuan yayasan.
Perlu dicatat, larangan mengubah maksud dan tujuan adalah batas paling tegas. Yayasan yang ingin mengubah arah dasarnya perlu menimbang pendirian badan hukum lain.
Menurut saya pribadi, syarat kuorum dua pertiga sering dilupakan ketika yayasan dikelola keluarga. Padahal, risalah rapat yang tidak memenuhi kuorum dapat menjadi celah gugatan di kemudian hari.
Kewajiban Pemberitahuan Pergantian Organ
Sebagai tambahan, pergantian Pengurus atau Pengawas yayasan memiliki kewajiban tersendiri. UU Yayasan mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal penggantian. Oleh karena itu, yayasan perlu mencatat tanggal penggantian dengan tertib.
Proses Mengurus Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Proses mengurus perubahan anggaran dasar yayasan dilakukan melalui notaris dengan sistem elektronik. Berikut tahapan umum yang biasa dilalui yayasan.
- Mengadakan rapat Pembina yang memenuhi kuorum dan memutuskan perubahan secara mufakat.
- Menyusun risalah rapat sebagai dasar penyusunan akta perubahan.
- Membuat akta perubahan anggaran dasar di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
- Mengajukan permohonan melalui SABH dengan mengisi format perubahan dan melampirkan dokumen pendukung.
- Menunggu keputusan persetujuan bila perubahan menyangkut nama atau kegiatan, atau surat penerimaan pemberitahuan bila menyangkut hal lain.
- Memastikan perubahan tercatat dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016, dokumen pendukung permohonan persetujuan mencakup minuta akta perubahan anggaran dasar. Selain itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen lain sesuai format SABH yang berlaku.

Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Sebagai tambahan, UU Yayasan sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 mengatur pengumuman oleh Menteri. Pengumuman dilakukan dalam Tambahan Berita Negara paling lambat 14 hari sejak perubahan anggaran dasar disetujui atau diterima Menteri. Dengan demikian, pengurus tidak perlu mengurus pengumuman secara terpisah.
FAQ Seputar Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Apakah semua perubahan anggaran dasar yayasan memerlukan persetujuan Menteri? Tidak, hanya perubahan nama dan kegiatan yang memerlukan persetujuan, sedangkan perubahan hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Bolehkah yayasan mengubah maksud dan tujuannya? Tidak, Pasal 17 UU Yayasan menyatakan anggaran dasar dapat diubah kecuali mengenai maksud dan tujuan yayasan.
Siapa yang memutuskan perubahan anggaran dasar yayasan? Rapat Pembina memutuskan perubahan, dengan kehadiran paling sedikit dua pertiga anggota Pembina, lalu dituangkan dalam akta notaris.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, perubahan anggaran dasar yayasan dimulai dari keputusan rapat Pembina, dituangkan dalam akta notaris, lalu diajukan melalui SABH sebagai persetujuan atau pemberitahuan. Perubahan nama dan kegiatan memerlukan persetujuan Menteri, sedangkan perubahan lain cukup diberitahukan.
Sebagai penulis, saya berpendapat bahwa yayasan sebaiknya menjaga kerapian risalah rapat dan memisahkan sejak awal jenis perubahan yang diajukan. Langkah yang disarankan adalah memeriksa kuorum Pembina, memastikan maksud dan tujuan tidak berubah, lalu menyerahkan pengurusan kepada notaris yang berpengalaman.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait perubahan anggaran dasar yayasan, pergantian pengurus, atau legalitas yayasan lainnya, jangan ragu untuk klik poster di bawah ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Perubahan anggaran dasar yayasan harus diputuskan rapat Pembina dan dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
- Perubahan nama dan kegiatan yayasan memerlukan persetujuan Menteri menurut Pasal 21 UU Yayasan.
- Perubahan hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Yayasan.
- Rapat Pembina memerlukan kehadiran paling sedikit dua pertiga anggota dan keputusan secara musyawarah mufakat.
- Maksud dan tujuan yayasan tidak boleh diubah menurut Pasal 17 UU Yayasan.
- Pengajuan dilakukan melalui SABH berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 beserta perubahannya.
- Pergantian Pengurus atau Pengawas wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 30 hari.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Pasal 17 sampai Pasal 21.
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, ahu.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan.bpk.go.id.





