Surat keterangan dokter kerap menjadi dokumen penting dalam berbagai urusan. Mulai dari mengajukan izin tidak masuk kerja, memenuhi persyaratan administrasi, hingga mengurus klaim asuransi.
Pasal 268 KUHP berkaitan dengan pemalsuan surat keterangan dokter. Ketentuan ini perlu dipahami oleh masyarakat, tenaga medis, perusahaan, maupun pihak asuransi.
Bayangkan seseorang sengaja membuat surat sakit dengan mencantumkan nama dokter yang sebenarnya tidak pernah memeriksanya.
Menurut pandangan saya sebagai penulis dengan perspektif hukum, pemalsuan dokumen medis perlu ditangani secara serius. Surat keterangan dokter berkaitan dengan informasi kesehatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, apa saja unsur tindak pidana yang perlu diperhatikan? Apakah setiap orang yang menyerahkan surat dokter tidak asli pasti dapat dipidana? Untuk memahaminya, kita perlu melihat ketentuan hukum dan fakta dalam setiap perkara.
1. Mengenal Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu
Pasal 268 KUHP menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan ketika membahas pemalsuan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter merupakan dokumen yang menerangkan kondisi kesehatan seseorang berdasarkan pemeriksaan medis. Isinya dapat menjelaskan penyakit, kelemahan fisik, atau kondisi tertentu yang membutuhkan keterangan tenaga medis.
Persoalan hukum muncul ketika seseorang membuat keterangan yang tidak sesuai fakta atau mengubah dokumen yang sebenarnya sah.
Perbuatan semacam itu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Aparat harus melihat apakah tindakan tersebut memenuhi seluruh unsur dalam rumusan pasal.
Hubungan Pasal 268 dengan ketentuan pemalsuan surat dokter
Dalam perkara pemalsuan surat dokter, kita perlu membedakan pihak yang membuat keterangan palsu dan pihak yang melakukan pemalsuan terhadap dokumen.
KUHP Nasional mengatur perbuatan yang berkaitan dengan surat keterangan dokter. Selain itu, terdapat ketentuan pemalsuan surat secara umum yang mungkin relevan, bergantung pada karakter dokumen dan tindakan pelaku.
2. Apa Saja Unsur Tindak Pidana dalam Pasal 268 KUHP?
Untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus memeriksa unsur delik yang tercantum dalam undang-undang. Dokumen yang terlihat mencurigakan belum cukup untuk membuktikan adanya pemalsuan.
Dalam perkara surat keterangan dokter palsu, ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian.
a. Adanya perbuatan membuat atau memalsukan surat
Unsur pertama berkaitan dengan tindakan seseorang terhadap dokumen medis. Bentuknya dapat berupa membuat surat yang isinya tidak benar atau mengubah dokumen yang sebelumnya sah.
Sebagai contoh, seseorang membuat surat keterangan sakit menggunakan identitas dokter tanpa izin. Ia kemudian menyerahkan surat tersebut kepada perusahaan. Ada pula kasus ketika seseorang mengubah tanggal pemeriksaan atau keterangan diagnosis pada surat asli.
b. Objek perbuatan berupa surat keterangan dokter
Aspek berikutnya menyangkut jenis dokumen yang menjadi objek perkara. Dalam konteks ini, dokumen tersebut berupa surat keterangan dokter mengenai keadaan kesehatan seseorang.
Keterangan medis dapat mencakup beberapa hal, antara lain:
- Ada atau tidaknya penyakit tertentu.
- Kondisi kelemahan fisik seseorang.
- Keberadaan cacat atau gangguan kesehatan tertentu.
- Keterangan medis lain yang berkaitan dengan kondisi seseorang.
c. Adanya maksud untuk menyesatkan pihak tertentu
Tujuan pelaku menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara. Pemalsuan surat keterangan dokter dapat dilakukan untuk menyesatkan pejabat berwenang atau pihak penanggung asuransi.
Contohnya, seseorang membuat surat sakit palsu agar perusahaan memberikan izin tidak masuk kerja. Dalam perkara lain, pelaku mengubah keterangan medis supaya klaim asuransinya disetujui.
d. Adanya kesengajaan sesuai rumusan delik
Kesengajaan menjadi aspek lain yang perlu diperiksa. Aparat harus melihat apakah pelaku mengetahui sifat dokumen tersebut dan menghendaki tindakan yang dilakukannya.
Misalnya, seseorang mengetahui bahwa surat sakit itu tidak pernah diterbitkan oleh dokter. Ia tetap menggunakan dokumen tersebut untuk memperoleh izin atau keuntungan tertentu.
3. Contoh Kasus Surat Keterangan Dokter Palsu
Untuk memahami penerapan aturan, kita bisa melihat beberapa ilustrasi sederhana. Contoh berikut bersifat hipotetis dan tidak merujuk pada perkara atau putusan pengadilan tertentu.
Pemalsuan surat sakit untuk menghindari pekerjaan
Seorang karyawan tidak masuk kerja selama beberapa hari. Ketika kembali, ia menyerahkan surat keterangan sakit yang mencantumkan nama seorang dokter. Setelah perusahaan melakukan pengecekan, fasilitas kesehatan terkait menyatakan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.
Dalam situasi ini, perusahaan dapat meminta klarifikasi kepada karyawan. Jika ditemukan dugaan pemalsuan, pihak terkait dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai bukti yang tersedia.
Pemalsuan dokumen untuk mengajukan klaim asuransi
Contoh berikutnya berkaitan dengan pengajuan klaim asuransi. Seseorang mengubah keterangan medis agar terlihat memenuhi persyaratan pencairan manfaat.
Perubahan tersebut berpotensi membuat perusahaan asuransi mengambil keputusan berdasarkan informasi yang salah. Jika perusahaan mengeluarkan pembayaran karena dokumen tersebut, perkara dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
Penggunaan surat dokter tanpa mengetahui adanya pemalsuan
Ada pula situasi ketika seseorang menerima surat keterangan dokter dari pihak lain. Ia kemudian menyerahkannya kepada perusahaan tanpa mengetahui bahwa dokumen tersebut ternyata palsu.
Kondisi ini membutuhkan pemeriksaan tersendiri. Penegak hukum perlu mencari tahu apakah orang tersebut mengetahui pemalsuan dan apakah ia terlibat dalam pembuatannya.
4. Sanksi Pemalsuan Surat Keterangan Dokter Menurut KUHP
Pemalsuan surat keterangan dokter dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila perbuatannya memenuhi rumusan delik. Ancaman hukumannya harus dilihat berdasarkan pasal yang tepat dan ketentuan yang berlaku ketika perbuatan terjadi.
Dalam hal ini, masyarakat perlu membedakan KUHP lama dengan KUHP Nasional. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, waktu terjadinya perbuatan menjadi salah satu hal penting dalam menentukan aturan yang digunakan.
Perbedaan tanggung jawab pembuat dan pengguna dokumen
Orang yang membuat surat palsu dan orang yang menggunakannya dapat memiliki peran berbeda. Seseorang mungkin membuat dokumen tersebut sendiri. Sementara itu, pihak lain dapat membantu menyiapkan, mengubah, atau menyerahkannya kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam perkara tertentu, aparat juga perlu memeriksa kemungkinan adanya penyertaan atau pembantuan. Ketentuan mengenai keterlibatan beberapa orang dalam tindak pidana dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila faktanya mendukung.
Kemungkinan konsekuensi di luar pidana
Persoalan surat dokter palsu dapat memunculkan akibat hukum lain. Bentuknya bergantung pada hubungan hukum para pihak dan kerugian yang terjadi.
Beberapa konsekuensi yang mungkin muncul meliputi:
- Sanksi disiplin atau ketenagakerjaan dari perusahaan.
- Penolakan klaim atau pemeriksaan ulang oleh perusahaan asuransi.
- Tuntutan ganti rugi jika terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
- Pemeriksaan etik atau administratif apabila perkara melibatkan tenaga medis.
5. Perbedaan Pasal 268 KUHP dan Pemalsuan Surat Secara Umum
Sebagian masyarakat menganggap semua dokumen palsu masuk dalam satu kategori tindak pidana. Padahal, KUHP mengatur berbagai bentuk pemalsuan berdasarkan objek dan karakter perbuatannya.
Surat keterangan dokter mempunyai karakter khusus karena isinya menjelaskan kondisi kesehatan seseorang. Dokumen tersebut dapat memengaruhi keputusan perusahaan, pejabat berwenang, maupun penanggung asuransi.
Sementara itu, pemalsuan surat secara umum mencakup objek yang lebih luas. Bentuknya dapat berupa dokumen administrasi, surat pernyataan, atau dokumen lain yang memiliki fungsi pembuktian.
Untuk menentukan ketentuan yang tepat, beberapa hal berikut perlu diperiksa:
- Jenis dokumen: apakah objek perkara berupa surat keterangan dokter atau dokumen lainnya.
- Bentuk perbuatan: apakah pelaku membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen.
- Tujuan pelaku: apakah terdapat maksud untuk menyesatkan pihak tertentu.
- Waktu kejadian: apakah perbuatan berlangsung sebelum atau setelah KUHP Nasional berlaku.
- Bukti perkara: apakah alat bukti mendukung unsur tindak pidana yang disangkakan.
Pemeriksaan terhadap aspek tersebut membantu menentukan pasal yang sesuai. Selain itu, langkah ini dapat mengurangi risiko kesalahan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana.

6. Langkah Hukum Jika Menemukan Surat Keterangan Dokter Palsu
Bagaimana jika kamu menemukan surat keterangan dokter yang diduga palsu? Jangan terburu-buru menyebarkan tuduhan atau mempermalukan pihak yang bersangkutan. Lakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh.
Periksa keaslian dokumen
Kamu dapat menghubungi fasilitas kesehatan atau dokter yang namanya tercantum dalam surat. Gunakan saluran komunikasi resmi agar proses klarifikasi berjalan dengan baik.
Perhatikan pula kerahasiaan informasi kesehatan. Jangan meminta atau menyebarkan data medis seseorang tanpa dasar yang sah. Informasi tersebut termasuk hal yang perlu dijaga.
Simpan bukti yang berkaitan
Jika terdapat dugaan pemalsuan, simpan salinan dokumen dan bukti pendukung lainnya. Misalnya, percakapan, email, informasi pengiriman, atau keterangan pihak yang menyerahkan surat.
Catat waktu penerimaan dokumen dan kronologi kejadian. Hindari mengubah file asli atau menghapus komunikasi yang mungkin berkaitan dengan perkara. Bukti yang tersimpan dengan baik dapat membantu proses pemeriksaan.
Laporkan melalui jalur yang tepat
Jika dugaan pemalsuan mengarah pada tindak pidana, kamu dapat berkonsultasi dengan advokat atau melaporkannya kepada kepolisian. Sampaikan kronologi secara runtut dan berikan bukti yang tersedia.
Apabila persoalan muncul dalam hubungan kerja, perusahaan dapat melakukan pemeriksaan internal. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan menghormati hak karyawan yang diperiksa.
7. FAQ Seputar Pasal 268 KUHP dan Surat Dokter Palsu
Apakah membuat surat sakit palsu bisa dipidana?
Ya. Pembuatan surat sakit palsu dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana dalam ketentuan KUHP yang berlaku. Aparat perlu membuktikan tindakan pelaku, objek dokumen, maksud, dan unsur kesalahannya.
Apakah orang yang menggunakan surat dokter palsu ikut bertanggung jawab?
Hal tersebut bergantung pada pengetahuan dan keterlibatan orang yang menggunakannya. Jika seseorang mengetahui dokumen tersebut palsu dan sengaja menggunakannya, aparat dapat memeriksa perbuatannya berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Apakah surat dokter yang salah ketik termasuk pemalsuan?
Tidak selalu. Kesalahan pengetikan atau kekeliruan administrasi perlu dilihat dari penyebabnya. Jika kesalahan terjadi tanpa maksud membuat keterangan palsu, unsur tindak pidana belum tentu terpenuhi. Pemeriksaan tetap perlu melihat fakta dan bukti.
8. Kesimpulan
Pasal 268 KUHP berkaitan dengan persoalan pemalsuan surat keterangan dokter. Untuk memahami penerapannya, kita perlu melihat jenis dokumen, bentuk tindakan, maksud pelaku, serta unsur kesalahan yang harus dibuktikan.
Pemalsuan dokumen medis dapat merugikan perusahaan, penanggung asuransi, dan pihak lain yang mengandalkan kebenaran informasi tersebut.
Menurut pandangan saya, langkah terbaik ketika menghadapi dugaan pemalsuan surat dokter adalah memeriksa keaslian dokumen dan menyimpan bukti. Jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kecurigaan.
Apabila kamu sedang menghadapi persoalan pemalsuan dokumen medis atau membutuhkan penjelasan mengenai penerapan pasal pidana, kamu dapat berkonsultasi dengan tenaga hukum profesional. Klik poster layanan yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk menyampaikan persoalan yang sedang kamu hadapi.

9. Ringkasan
- Pasal 268 KUHP berkaitan dengan pemalsuan surat keterangan dokter dalam KUHP Nasional.
- Surat keterangan dokter menjelaskan kondisi kesehatan seseorang berdasarkan pemeriksaan medis.
- Pemeriksaan perkara perlu melihat tindakan membuat atau memalsukan dokumen serta maksud pelaku.
- Tujuan menyesatkan pejabat berwenang atau penanggung asuransi menjadi aspek penting dalam pemeriksaan.
- Pembuat dan pengguna dokumen dapat memiliki peran serta tanggung jawab hukum yang berbeda.
- Kesalahan administrasi atau pengetikan tidak otomatis termasuk tindak pidana pemalsuan.
- Pemeriksaan keaslian dokumen, penyimpanan bukti, dan konsultasi hukum dapat membantu menangani dugaan pemalsuan.
10. Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.





