Saat membuat perjanjian, setiap pihak tentu ingin kesepakatannya berjalan lancar. Namun, terkadang muncul persoalan karena suatu istilah memiliki lebih dari satu arti.
Perbedaan pemahaman seperti ini bisa memicu perselisihan, terutama ketika kedua pihak merasa memiliki penafsiran yang benar.
Di sinilah Pasal 1346 KUHPerdata memiliki peran. Ketentuan tersebut mengatur bahwa perikatan yang mempunyai dua arti perlu ditafsirkan berdasarkan kebiasaan di dalam negeri atau tempat persetujuan dibuat.
Menurut penulis, aturan ini cukup relevan dalam praktik hukum perdata. Sebab, bahasa dalam perjanjian sering berkaitan dengan kebiasaan masyarakat.
Karena itu, memahami konteks kesepakatan menjadi langkah penting sebelum menentukan arti suatu ketentuan.
Lalu, bagaimana bunyi pasalnya? Seperti apa penerapannya dalam kehidupan sehari-hari? Mari memahami penjelasannya berikut ini.
1. Bunyi Pasal 1346 KUHPerdata dan Maknanya
Pasal 1346 KUHPerdata termasuk dalam Buku III tentang Perikatan.
Lebih tepatnya, ketentuan ini berada pada Bagian 4 yang membahas Penafsiran Persetujuan.
Berikut bunyi pasalnya:
“Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat.”
Jika diperhatikan, ketentuan tersebut memberikan petunjuk ketika suatu perjanjian mengandung istilah yang bisa dipahami dengan beberapa cara.
Artinya, seseorang perlu melihat kebiasaan yang berlaku di lingkungan tempat kesepakatan berlangsung.
Pemahaman terhadap suatu istilah bisa berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan:
- Dua kemungkinan arti: Suatu ketentuan dalam perjanjian memiliki lebih dari satu makna.
- Kebiasaan setempat: Praktik masyarakat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan arti yang sesuai.
- Tempat persetujuan dibuat: Lokasi kesepakatan menjadi salah satu acuan dalam melakukan penafsiran.
Dengan demikian, penafsiran perjanjian perlu mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakangi kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
2. Tujuan Penafsiran Perjanjian Menurut KUHPerdata
Dalam praktiknya, perbedaan pemahaman sering muncul saat para pihak menjalankan kewajiban berdasarkan perjanjian.
Persoalan ini bisa terjadi karena penggunaan istilah yang kurang jelas atau kebiasaan yang berbeda.
Melalui Pasal 1346 KUHPerdata, hukum memberikan pedoman untuk membantu memahami ketentuan yang memiliki makna ganda.
Beberapa tujuan penerapannya antara lain:
- Memperjelas maksud kesepakatan. Kebiasaan setempat membantu menjelaskan istilah yang menimbulkan keraguan.
- Mengurangi potensi sengketa. Para pihak memiliki acuan ketika menghadapi perbedaan penafsiran.
- Memahami konteks perjanjian. Penafsiran mempertimbangkan lingkungan tempat kesepakatan berlangsung.
- Membantu pelaksanaan kewajiban. Para pihak dapat memahami isi perjanjian secara lebih tepat.
Meski begitu, kebiasaan setempat tetap harus berada dalam batas hukum.
Artinya, penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang bersifat memaksa.

3. Hubungan Pasal 1346 dengan Pasal Penafsiran Lain
Ketentuan mengenai penafsiran perjanjian sebenarnya cukup luas.
Pasal 1346 merupakan bagian dari rangkaian aturan dalam Pasal 1342 sampai Pasal 1351 KUHPerdata.
Setiap ketentuan mempunyai fungsi tersendiri. Berikut beberapa pasal yang berkaitan:
- Pasal 1342: Jika kata-kata perjanjian sudah jelas, penafsiran tidak boleh menyimpang dari maknanya.
- Pasal 1343: Jika terdapat beberapa kemungkinan arti, maksud kedua belah pihak perlu dicari.
- Pasal 1344: Arti yang memungkinkan janji dalam perjanjian terlaksana perlu diutamakan.
- Pasal 1345: Penafsiran perlu memperhatikan sifat perjanjian.
- Pasal 1346: Kebiasaan setempat menjadi pedoman untuk menjelaskan perikatan yang mempunyai dua arti.
- Pasal 1347: Kebiasaan yang selalu diperjanjikan dianggap termasuk dalam kesepakatan meskipun tidak tertulis secara tegas.
- Pasal 1348: Setiap janji perlu ditafsirkan dengan memperhatikan keseluruhan isi perjanjian.
Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa penafsiran membutuhkan pemahaman menyeluruh.
Oleh karena itu, membaca satu klausul secara terpisah bisa menghasilkan kesimpulan yang kurang tepat.
4. Contoh Penerapan Pasal 1346 KUHPerdata
Supaya lebih mudah dipahami, mari melihat contoh dalam transaksi jual beli.
Misalnya, seorang pedagang membuat kesepakatan pembelian bahan pangan dengan pemasok di Papua.
Dalam dokumen tersebut, terdapat istilah “makanan pokok” tanpa penjelasan mengenai jenis barangnya.
Masalah kemudian muncul. Pembeli menganggap istilah tersebut merujuk pada beras.
Sementara itu, pemasok memahami bahwa barang yang dimaksud adalah sagu.
Dalam keadaan seperti ini, kebiasaan masyarakat setempat dapat menjadi bahan pertimbangan.
Apabila sagu lazim digunakan sebagai makanan pokok di lingkungan tersebut, kebiasaan itu bisa membantu menjelaskan maksud istilah dalam kesepakatan.
Contoh lainnya berkaitan dengan perdagangan hasil pertanian.
Para pedagang mungkin menggunakan satuan tradisional untuk menentukan jumlah barang.
Ketika satuan tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman, kebiasaan perdagangan setempat dapat membantu menentukan arti yang dimaksud.
Namun, penafsiran tetap perlu mempertimbangkan bukti lain.
Misalnya, isi kontrak, komunikasi sebelum kesepakatan, dan maksud kedua pihak saat membuat perjanjian.
5. Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menerapkan Pasal 1346
Penggunaan kebiasaan setempat sebagai dasar penafsiran membutuhkan pertimbangan yang cermat.
Jangan langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa seluruh isi perjanjian. Cari bagian yang menimbulkan keraguan dan hubungkan dengan klausul lainnya.
- Pastikan lokasi kesepakatan. Identifikasi tempat para pihak membuat persetujuan.
- Telusuri kebiasaan setempat. Cari praktik yang lazim dalam lingkungan masyarakat terkait.
- Periksa maksud para pihak. Pelajari komunikasi dan dokumen pendukung sebelum kesepakatan berlangsung.
- Perhatikan aturan hukum. Pastikan penafsiran tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut dapat membantu menghasilkan penafsiran yang lebih objektif.
Selain itu, bukti tertulis akan berguna apabila persoalan berkembang menjadi sengketa.
6. FAQ Seputar Pasal 1346 KUHPerdata
1. Apa isi Pasal 1346 KUHPerdata?
Pasal 1346 KUHPerdata mengatur bahwa perikatan yang mempunyai dua arti harus ditafsirkan berdasarkan kebiasaan di dalam negeri atau tempat persetujuan dibuat.
2. Apa tujuan Pasal 1346 KUHPerdata?
Ketentuan ini membantu menentukan arti suatu perikatan ketika muncul keraguan.
Kebiasaan setempat menjadi salah satu pedoman penafsirannya.
3. Apakah kebiasaan setempat dapat mengubah isi perjanjian?
Tidak secara otomatis. Kebiasaan setempat membantu menjelaskan ketentuan yang memiliki makna ganda.
Penerapannya tetap perlu memperhatikan maksud para pihak dan aturan hukum.

7. Kesimpulan
Pasal 1346 KUHPerdata mengatur penggunaan kebiasaan setempat sebagai pedoman untuk menafsirkan perikatan yang mempunyai dua arti.
Ketentuan ini membantu menjelaskan maksud kesepakatan ketika muncul perbedaan pemahaman.
Dalam penerapannya, para pihak perlu memperhatikan lokasi perjanjian, kebiasaan masyarakat, maksud kesepakatan, serta ketentuan hukum terkait.
Menurut penulis, memahami aturan ini merupakan salah satu langkah penting sebelum membuat maupun menjalankan perjanjian.
Rumusan kesepakatan yang jelas juga dapat mengurangi risiko perselisihan di kemudian hari.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan mengenai isi atau penafsiran perjanjian, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak yang memahami hukum.
Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
8. Ringkasan
- Pasal 1346 KUHPerdata mengatur penafsiran perikatan berdasarkan kebiasaan setempat.
- Ketentuan ini berlaku ketika suatu perikatan mempunyai dua kemungkinan arti.
- Tempat persetujuan dibuat menjadi salah satu acuan penafsiran.
- Pasal 1346 berkaitan dengan rangkaian aturan dalam Pasal 1342 sampai Pasal 1351 KUHPerdata.
- Kebiasaan masyarakat dapat membantu menjelaskan istilah dalam perjanjian.
- Penerapannya perlu memperhatikan maksud para pihak dan ketentuan hukum.
- Dokumen serta bukti kesepakatan dapat membantu mengurangi risiko sengketa.
9. Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Buku III tentang Perikatan, Bagian 4 mengenai Penafsiran Persetujuan, khususnya Pasal 1342 sampai Pasal 1351.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 dan Pasal 1339 mengenai kekuatan mengikat perjanjian.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Jurnal ilmiah bidang hukum perdata mengenai penafsiran akad dan penyelesaian sengketa.





