Saat membuat perjanjian, setiap pihak tentu ingin kesepakatannya berjalan sesuai rencana. Masalahnya, perbedaan pemahaman terhadap isi kontrak sering memicu perselisihan.
Satu kalimat yang dianggap sederhana pun bisa menimbulkan persoalan hukum apabila kedua pihak memiliki pemahaman berbeda.
Dalam kondisi seperti ini, Pasal 1342 KUHPerdata menjadi salah satu ketentuan yang perlu dipahami.
Pada dasarnya, pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak boleh menyimpang dari bunyi perjanjian yang sudah jelas melalui penafsiran.
Dengan kata lain, setiap pihak perlu menghormati kesepakatan yang telah mereka buat.
Menurut penulis, aturan ini cukup penting dalam hubungan kontraktual. Sebab, seseorang bisa saja mencoba mengubah arti kesepakatan demi kepentingannya sendiri.
Lalu, bagaimana sebenarnya bunyi pasal tersebut dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari?
1. Bunyi Pasal 1342 KUHPerdata
Pasal 1342 KUHPerdata merupakan bagian dari Buku III tentang Perikatan, Bab II mengenai Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Persetujuan.
Ketentuan ini berada dalam Bagian 4 yang membahas penafsiran persetujuan.
Berikut bunyi Pasal 1342 KUHPerdata:
“Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”
Dari bunyi tersebut, terlihat bahwa kejelasan isi perjanjian memiliki kedudukan penting.
Apabila suatu klausul sudah menggunakan kalimat yang tegas, para pihak harus mengikuti makna sebagaimana tertulis dalam kesepakatan.
Artinya, seseorang tidak bisa mengubah arti ketentuan hanya karena memiliki kepentingan pribadi.
Penafsiran juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban yang sebelumnya sudah disetujui.
Baca Juga: Pasal 380 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Padanan KUHP Baru
2. Makna dan Penafsiran Pasal 1342 KUHPerdata
Untuk memahami aturan ini, ada dua hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, bunyi perjanjian menjadi acuan utama apabila isinya sudah jelas.
Kedua, para pihak tidak boleh memberikan arti berbeda hanya untuk menguntungkan salah satu pihak.
Sebagai gambaran, seseorang menyewakan rumah selama 12 bulan dengan harga Rp24 juta.
Dalam kontrak, kedua pihak sudah menyepakati bahwa jumlah tersebut berlaku untuk seluruh masa sewa.
Namun, setelah enam bulan berjalan, pemilik rumah meminta tambahan pembayaran. Alasannya, ia menganggap harga tersebut berlaku untuk setiap enam bulan.
Dalam situasi seperti ini, penyewa dapat merujuk pada isi kontrak.
Jika klausul pembayaran memang menyebutkan harga Rp24 juta untuk 12 bulan, pemilik tidak bisa mengubah kesepakatan melalui penafsiran sepihak.
Lantas, bagaimana jika isi kontrak ternyata kurang jelas?
Untuk kondisi tersebut, hukum menyediakan ketentuan penafsiran lainnya.
Salah satunya Pasal 1343 KUHPerdata yang mengutamakan maksud kedua belah pihak ketika kata-kata perjanjian memiliki beberapa kemungkinan arti.

3. Hubungan Pasal 1342 dengan Pasal Penafsiran Perjanjian Lainnya
Pasal 1342 tidak berdiri sendiri. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 1343 sampai Pasal 1351 KUHPerdata.
Seluruh pasal tersebut memberikan pedoman ketika seseorang perlu memahami maksud suatu persetujuan.
Berikut penjelasan singkatnya:
- Pasal 1343 KUHPerdata: Mengutamakan maksud kedua belah pihak ketika kata-kata perjanjian memiliki beberapa penafsiran.
- Pasal 1344 KUHPerdata: Memilih arti yang memungkinkan suatu janji untuk dilaksanakan apabila terdapat dua kemungkinan makna.
- Pasal 1345 KUHPerdata: Mengarahkan penafsiran agar sesuai dengan sifat persetujuan.
- Pasal 1346 KUHPerdata: Memperhatikan kebiasaan di tempat persetujuan dibuat ketika terdapat keraguan.
- Pasal 1347 KUHPerdata: Memasukkan hal-hal yang lazim diperjanjikan menurut kebiasaan ke dalam persetujuan.
- Pasal 1348 KUHPerdata: Mengharuskan penafsiran setiap klausul dengan memperhatikan keseluruhan isi persetujuan.
- Pasal 1349 KUHPerdata: Mengatur penafsiran keraguan dengan memperhatikan kepentingan pihak yang mengikatkan dirinya.
- Pasal 1350 KUHPerdata: Membatasi cakupan persetujuan pada hal-hal yang memang dimaksudkan oleh para pihak.
- Pasal 1351 KUHPerdata: Mengatur penjelasan mengenai suatu kewajiban agar tidak otomatis membatasi kewajiban lainnya.
Dengan memahami ketentuan tersebut, seseorang dapat melihat bahwa penafsiran perjanjian memiliki aturan tersendiri.
Jadi, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan membaca satu pasal.
4. Hubungan Pasal 1342 dengan Asas Kepastian Hukum
Dalam hukum perjanjian, kepastian hukum membantu setiap pihak mengetahui hak dan kewajibannya.
Pasal 1342 mendukung prinsip tersebut dengan menegaskan bahwa kesepakatan yang sudah jelas harus dihormati.
Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, para pihak harus menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan. Perubahan isi kontrak pun tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum.
Selain itu, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mewajibkan setiap pihak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
Kedua aturan tersebut saling mendukung. Pasal 1338 memberikan kekuatan mengikat terhadap perjanjian yang sah.
Sementara itu, Pasal 1342 menjaga agar seseorang tidak menyimpangkan ketentuan yang sudah jelas.
5. Cara Menerapkan Pasal 1342 dalam Pembuatan Perjanjian
Perselisihan kontrak sering berawal dari klausul yang kurang jelas. Karena itu, penyusunan perjanjian perlu mendapat perhatian sejak awal.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Gunakan bahasa yang mudah dipahami. Hindari istilah yang memiliki banyak arti atau berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
- Jelaskan hak dan kewajiban. Tuliskan tanggung jawab setiap pihak, termasuk batas waktu dan ketentuan pembayaran.
- Periksa seluruh klausul. Pastikan tidak ada ketentuan yang saling bertentangan.
- Samakan pemahaman. Berikan kesempatan kepada semua pihak untuk membaca dan memahami isi kontrak sebelum menandatanganinya.
- Simpan dokumen perjanjian. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti apabila suatu saat muncul perselisihan.
Selain itu, meminta bantuan profesional hukum juga bisa menjadi langkah yang tepat.
Terutama jika kontrak mengatur transaksi bernilai besar atau melibatkan kewajiban jangka panjang.
6. FAQ Seputar Pasal 1342 KUHPerdata
1. Apa inti dari Pasal 1342 KUHPerdata?
Pasal ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menyimpangkan isi perjanjian melalui penafsiran apabila kata-katanya sudah jelas.
2. Apa hubungan Pasal 1342 dan Pasal 1343 KUHPerdata?
Pasal 1342 mengatur larangan menyimpangkan bunyi perjanjian yang jelas.
Sementara itu, Pasal 1343 membantu menemukan maksud para pihak ketika isi kesepakatan memiliki beberapa kemungkinan arti.
3. Apakah isi perjanjian yang sudah jelas tetap bisa dipersoalkan?
Seseorang tetap dapat mengajukan sengketa apabila terdapat persoalan hukum lainnya.
Namun, penafsiran sepihak tidak dapat menjadi alasan untuk mengubah makna klausul yang sudah jelas.

7. Kesimpulan
Pasal 1342 KUHPerdata memberikan pedoman mengenai penafsiran perjanjian.
Intinya, setiap pihak harus mengikuti bunyi kesepakatan yang sudah jelas dan tidak boleh menyimpangkannya demi kepentingan pribadi.
Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 1343 sampai Pasal 1351 KUHPerdata yang mengatur penafsiran ketika muncul ketidakjelasan.
Selain itu, Pasal 1338 memperkuat kewajiban para pihak untuk menghormati perjanjian yang sah.
Menurut penulis, memahami aturan ini merupakan langkah awal untuk menghindari perselisihan kontrak.
Karena itu, pastikan setiap klausul tersusun secara jelas sebelum kamu menyetujui suatu perjanjian.
Jika kamu sedang menghadapi masalah penafsiran kontrak atau membutuhkan bantuan menyusun perjanjian, jangan ragu mencari pendampingan hukum.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
8. Ringkasan
- Pasal 1342 KUHPerdata mengatur larangan menyimpangkan perjanjian yang bunyinya sudah jelas.
- Penafsiran tidak boleh mengubah kesepakatan demi kepentingan sepihak.
- Pasal 1343 sampai Pasal 1351 mengatur pedoman penafsiran persetujuan.
- Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kekuatan mengikat perjanjian yang sah.
- Setiap pihak wajib melaksanakan kontrak dengan itikad baik.
- Klausul yang jelas membantu mengurangi risiko perselisihan.
- Pemeriksaan hukum dapat membantu melindungi kepentingan para pihak.
9. Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1338 dan Pasal 1342 sampai Pasal 1351.
- Buku III KUHPerdata tentang Perikatan, khususnya Bab II mengenai Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Persetujuan.
- JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://jdih.mahkamahagung.go.id/





