Terbaru

Hukum

UU No 17 Tahun 2003 Keuangan Negara: Isi dan Ringkasan

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

UU No 17 Tahun 2003 mengatur cara negara mengelola uang, aset, hak, sekaligus kewajibannya. Orang sering menyebutnya UU Keuangan Negara. Dari sinilah pengelolaan APBN dan APBD di seluruh Indonesia berpijak.

Mahasiswa membukanya untuk tugas kuliah, ASN menjadikannya pegangan kerja, dan auditor memakainya sebagai tolok ukur. Wajar kalau banyak pembaca bingung harus mulai dari mana. Isinya luas.

Garis besarnya begini. Undang-undang ini terdiri atas 39 pasal yang menjelaskan definisi keuangan negara, asas pengelolaan, pembagian kekuasaan, siklus anggaran, sampai sanksi.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini masih sangat relevan setelah lebih dari dua dekade. Fondasi disiplin fiskal kita bertumpu di sana.

Mari kita bedah isi dan ringkasan UU No 17 Tahun 2003 dengan bahasa yang mudah kamu cerna, termasuk perkembangan terbarunya.

Baca juga: Karyawan Magang: Hak, Status Hukum, dan Aturan Upahnya

Latar Belakang Lahirnya UU No 17 Tahun 2003

Tanggal 5 April 2003 menjadi hari lahir undang-undang ini. Pemerintah mengundangkannya dalam Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47.

Sebelum itu, Indonesia masih berpegang pada Indische Comptabiliteitswet atau ICW, aturan peninggalan masa kolonial Hindia Belanda. Dua aturan lain ikut dipakai, yaitu Indische Bedrijvenwet dan Reglement voor het Administratief Beheer.

Penjelasan umum mencatat bahwa aturan lama sudah ketinggalan zaman. Perkembangan kelembagaan negara tidak lagi tertampung di dalamnya.

Kelemahan itu bahkan disebut sebagai salah satu pemicu penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Karena itulah pembentuk undang-undang menyusun aturan baru, mengikuti amanat Pasal 23C UUD 1945.

Lewat Pasal 37, ketiga aturan kolonial tadi dinyatakan tidak berlaku sepanjang sudah diatur dalam undang-undang ini. Berikutnya, pemerintah menerbitkan dua aturan pelengkap.

Pertama, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

uu no 17 tahun 2003 keuangan negara

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara dalam UU No 17 Tahun 2003

Apa itu keuangan negara? Pasal 1 angka 1 menjawabnya: semua hak dan kewajiban negara yang bisa dinilai dengan uang. Masuk pula segala sesuatu, berupa uang maupun barang, yang dapat menjadi milik negara karena pelaksanaan hak dan kewajiban itu.

Pasal 2 kemudian merinci ruang lingkupnya:

  • Hak negara memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta meminjam.
  • Kewajiban negara menjalankan layanan umum pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga.
  • Penerimaan dan pengeluaran negara, berikut penerimaan dan pengeluaran daerah.
  • Kekayaan negara atau daerah yang dikelola sendiri maupun oleh pihak lain, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau daerah.
  • Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah demi tugas pemerintahan atau kepentingan umum.
  • Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan memakai fasilitas pemerintah.

Penjelasan umum memandang keuangan negara dari empat sisi: objek, subjek, proses, dan tujuan. Hasilnya, cakupannya sangat lebar.

Kebijakan fiskal masuk, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan juga masuk menurut teks undang-undang ini. Keuangan daerah ikut terhitung. Khusus kekayaan BUMN, perhatikan catatan perkembangan terbaru di bagian bawah artikel.

Asas dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1) adalah jantung undang-undang ini. Bersama penjelasannya, pasal ini mewajibkan setiap penyelenggara negara mengelola keuangan negara dengan prinsip berikut:

  • Tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan.
  • Efisien, ekonomis, dan efektif.
  • Transparan dan bertanggung jawab.
  • Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 3 ayat (4) menambahkan enam fungsi APBN dan APBD: otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Baca juga  Surat Keterangan Ahli Waris: Syarat dan Cara Membuat

Di bagian penjelasan umum, kita bertemu dengan asas lama yang sudah akrab, yakni asas tahunan, universalitas, kesatuan, dan spesialitas.

Penjelasan itu juga memperkenalkan asas baru dalam pengelolaan keuangan negara. Ada akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan pemeriksaan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Soal waktu, Pasal 4 menetapkan tahun anggaran berjalan dari 1 Januari sampai 31 Desember. Rupiah menjadi satuan hitung APBN dan APBD menurut Pasal 5.

Pembagian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara

Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara selaku Kepala Pemerintahan (Pasal 6 ayat 1). Beban sebesar itu tentu perlu dibagi.

Sebagian kekuasaan Presiden dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang bertindak sebagai pengelola fiskal sekaligus wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, sesuai bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf a.

Untuk BUMN, pembagian ini kini punya aturan khusus dalam UU BUMN terbaru. Sebagian kekuasaan lain jatuh ke tangan menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran dan pengguna barang.

Di daerah, giliran gubernur, bupati, atau wali kota yang menerima penyerahan kekuasaan itu. Penjelasan undang-undang memakai analogi dunia korporasi.

Menteri Keuangan ibarat Chief Financial Officer pemerintah, sedangkan setiap menteri menjadi Chief Operational Officer di bidangnya. Dari pembagian inilah mekanisme checks and balances tercipta.

Pasal 8 memberi Menteri Keuangan delapan tugas, antara lain menyusun rancangan APBN dan menjadi bendahara umum negara.

Pasal 9 juga menyodorkan delapan tugas kepada menteri atau pimpinan lembaga, termasuk menyusun dan melaksanakan anggaran kementeriannya.

Kewenangan moneter, seperti mengeluarkan dan mengedarkan uang, berada di luar kekuasaan ini. Undang-undang tersendiri yang mengaturnya.

Meski begitu, Pasal 21 meminta pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam kebijakan fiskal dan moneter.

Siklus APBN dan APBD dalam UU No 17 Tahun 2003

Penyusunan dan Penetapan Anggaran

APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11). Pendapatan negara datang dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

Penyusunannya berjalan lewat empat tahap utama:

  1. Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro kepada DPR paling lambat pertengahan Mei (Pasal 13).
  2. Kementerian dan lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai (Pasal 14).
  3. Pada Agustus tahun sebelumnya, pemerintah mengajukan RUU APBN beserta nota keuangan kepada DPR (Pasal 15 ayat 1).
  4. DPR mengambil keputusan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran dimulai (Pasal 15 ayat 4).

Bagaimana kalau DPR menolak rancangan itu? Pemerintah dapat membelanjakan dana setinggi-tingginya sebesar APBN tahun sebelumnya (Pasal 15 ayat 6). Penjelasan Pasal 12 ayat (3) memasang pagar lain.

Defisit maksimal 3% dari PDB, pinjaman maksimal 60% dari PDB. Untuk daerah, Penjelasan Pasal 17 ayat (3) memakai tolok ukur Produk Regional Bruto daerah, dan batas defisit serta pinjaman daerah kini juga diatur lewat UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PMK tahunan.

Soal waktu, pola serupa berlaku untuk APBD. Pemerintah daerah mengajukan rancangan perda APBD pada minggu pertama Oktober, lalu DPRD memutuskannya paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran (Pasal 20).

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

Setelah APBN ditetapkan, Presiden menuangkan pelaksanaannya lebih lanjut. Pasal 26 menyebut bentuknya Keputusan Presiden, dan dalam praktik, wadahnya adalah Peraturan Presiden tentang rincian APBN.

Pemerintah juga menyusun laporan realisasi semester pertama beserta prognosis enam bulan berikutnya. Laporan itu sampai ke DPR paling lambat akhir Juli (Pasal 27).

Baca juga  Karyawan Mangkir: Sanksi, Aturan, dan Syarat PHK yang Sah

Asumsi ekonomi makro bisa bergeser, dan anggaran kadang perlu dipindahkan antarpos. Dalam situasi itu, pemerintah mengajukan RUU Perubahan APBN.

Setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyerahkan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN paling lambat enam bulan kemudian. Laporan keuangannya wajib sudah diperiksa BPK (Pasal 30).

Isinya minimal mencakup Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Standar akuntansi pemerintahan menjadi acuan penyusunannya (Pasal 32).

Hubungan Keuangan dengan Bank Sentral, Daerah, dan Perusahaan

UU No 17 Tahun 2003 turut menata hubungan keuangan pemerintah dengan pihak lain. Beberapa ketentuan pentingnya:

  • Pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan (Pasal 22). Rezim ini kini bertumpu pada UU HKPD.
  • Pinjaman atau hibah dari dan kepada pemerintah maupun lembaga asing memerlukan persetujuan DPR (Pasal 23).
  • Pinjaman, hibah, atau penyertaan modal untuk perusahaan negara atau daerah harus lebih dulu masuk dalam APBN atau APBD (Pasal 24).
  • Penjualan atau privatisasi perusahaan negara menunggu persetujuan DPR (Pasal 24 ayat 5).

Ujungnya jelas. DPR dan DPRD berdiri sebagai pengawas utama setiap keputusan keuangan yang besar.

Sanksi dan Kewajiban Ganti Rugi

Pasal 34 menyiapkan sanksi bagi pengelola keuangan negara yang menyimpang dari anggaran. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota yang terbukti menyimpang dari kebijakan dalam UU APBN atau Perda APBD diancam pidana penjara dan denda.

Ancaman serupa menanti pimpinan unit organisasi atau kepala SKPD yang menyimpang dari kegiatan anggaran. Presiden juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pegawai negeri dan pihak lain yang lalai memenuhi kewajibannya.

Pasal 35 mengatur sisi pemulihan. Pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara wajib mengganti kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran hukum atau kelalaian mereka.

Bendahara menanggung kerugian keuangan negara dalam pengurusannya secara pribadi. Penyelesaian kerugian negara selanjutnya diatur dalam undang-undang perbendaharaan negara.

Perkembangan Terbaru: UU BUMN dan Revisi UU Keuangan Negara

Dua hal perlu kamu pantau sebelum mengutip undang-undang ini. Pertama, UU No 1 Tahun 2025 dan UU No 16 Tahun 2025 tentang BUMN menegaskan bahwa modal negara pada BUMN menjadi kekayaan BUMN, dan kekuasaan sebagai wakil pemerintah atas kekayaan negara yang dipisahkan dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Danantara.

Ketentuan ini bergesekan dengan Pasal 2 huruf g dan Pasal 6 ayat (2) huruf a UU Keuangan Negara, sehingga masih diperdebatkan di kalangan akademisi dan praktisi.

Kedua, Komisi XI DPR memasukkan RUU Keuangan Negara ke Prolegnas Prioritas 2026 dan mulai membahasnya pada September 2026. Salah satu sorotan adalah batas defisit 3% dari PDB yang tercantum di penjelasan Pasal 12 ayat (3).

Menteri Keuangan menyatakan kementeriannya tetap bekerja dengan UU No 17 Tahun 2003 yang berlaku. Pantau perkembangannya di situs DPR dan JDIH Kemenkeu.

uu no 17 tahun 2003 keuangan negara

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 17 Tahun 2003

Apa yang dimaksud keuangan negara menurut UU No 17 Tahun 2003?

Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Segala uang atau barang yang dapat menjadi milik negara karena hak dan kewajiban itu ikut terhitung (Pasal 1 angka 1).

Apakah UU No 17 Tahun 2003 masih berlaku?

Masih. JDIH Kemenkeu mencatatnya berstatus berlaku, dan undang-undang ini tetap menjadi induk aturan keuangan negara. UU No 1 Tahun 2004 serta UU No 15 Tahun 2004 menjadi pelengkapnya.

Baca juga  Delik Aduan Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya

Namun, DPR sedang membahas revisinya dan UU BUMN terbaru memengaruhi penafsiran kekayaan negara yang dipisahkan. Sebelum merujuknya, cek dulu versi dan peraturan turunan terbaru di JDIH Kemenkeu.

Berapa batas defisit APBN menurut undang-undang ini?

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) menetapkan defisit maksimal 3% dari PDB dan pinjaman maksimal 60% dari PDB.

Saat pandemi, UU No 2 Tahun 2020 melonggarkan batas defisit sampai tahun anggaran 2022, dan mulai 2023 batasnya kembali maksimal 3%. Angka ini kini menjadi bahan kajian dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara.

Kesimpulan

UU No 17 Tahun 2003 membangun kerangka dasar pengelolaan keuangan negara. Di dalamnya ada definisi keuangan negara, asas dan prinsip, pembagian kekuasaan, siklus APBN dan APBD, serta sanksi bagi penyimpangan.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Mulailah dengan membaca teks resmi beserta penjelasannya di JDIH Kemenkeu.

Lanjutkan ke UU No 1 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2004 sebagai pasangannya. Terakhir, periksa peraturan turunan dan perkembangan revisi yang berlaku untuk kasus kamu.

Menurut saya, kekuatan terbesar undang-undang ini ada pada penegasan tanggung jawab pribadi pengelola keuangan negara. Prinsip itu mendorong pejabat bekerja dengan hati-hati.

Aturan sebaik apa pun tetap butuh pelaksana yang jujur dan pengawas yang konsisten. Kalau kamu atau instansimu sedang menghadapi persoalan anggaran, tanggung jawab keuangan, atau potensi kerugian negara, ayo berdiskusi dengan tim hukum kami.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Ceritakan kebutuhanmu, lalu kami bantu mencari langkah terbaik.

Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak: Dasar Hukum dan Akibatnya

Ringkasan

  • UU No 17 Tahun 2003 disahkan pada 5 April 2003 dan menggantikan ICW, IBW, dan RAB sepanjang sudah diatur di dalamnya.
  • Keuangan negara mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk keuangan daerah dan, menurut teks undang-undang ini, kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Pasal 3 mewajibkan pengelolaan yang tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Presiden memegang kekuasaan pengelolaan, lalu menguasakannya kepada Menteri Keuangan, menteri atau pimpinan lembaga, dan kepala daerah.
  • APBN dan APBD terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penjelasan Pasal 12 ayat (3) membatasi defisit APBN 3% dan pinjaman 60% dari PDB, sedangkan batas daerah punya ketentuan sendiri.
  • Siklus anggaran meliputi penyusunan, pembahasan bersama DPR atau DPRD, pelaksanaan, laporan semester, dan pertanggungjawaban yang diperiksa BPK.
  • Pasal 34 dan 35 mengatur pidana, sanksi administratif, dan kewajiban mengganti kerugian negara.
  • UU BUMN terbaru (UU 1/2025 dan UU 16/2025) serta pembahasan RUU Keuangan Negara sejak September 2026 memengaruhi penerapan undang-undang ini.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara beserta Penjelasannya. JDIH Kementerian Keuangan RI. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2003/17TAHUN2003UU.htm
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab VIII tentang Hal Keuangan (Pasal 23 sampai Pasal 23D).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi Undang-Undang.
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi