Hak cipta lagu sering dikira urusan musisi papan atas saja. Padahal aturannya menyentuh siapa pun yang menulis lagu, membawakan lagu orang lain, atau memutar musik di tempat usaha. Banyak orang akhirnya bingung.
Apakah lagu harus didaftarkan dulu? Boleh cover tanpa izin? Lalu siapa yang menanggung royalti?
Jawaban singkatnya begini. Hak cipta lagu lahir otomatis begitu karyamu terwujud nyata, dan pencatatan di DJKI memberi bukti kuat yang kini gratis sejak 1 Agustus 2026. Soal cover, kamu boleh melakukannya dengan syarat tertentu, sementara royalti mengalir lewat lembaga manajemen kolektif.
Menurut saya sebagai pakar hukum, banyak pencipta lagu rugi karena lalai mencatatkan karyanya. Hukumnya sendiri sebenarnya cukup kuat. Karena itu, mari kita bedah langkah praktis dan dasar hukumnya satu per satu.
Apa Itu Hak Cipta Lagu dan Siapa Pemiliknya?
Hak cipta lagu adalah hak eksklusif pencipta atas musik dan lirik yang ia buat. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebut hak ini muncul otomatis setelah karya terwujud nyata. Pasal 40 ayat (1) huruf d pun melindungi lagu atau musik, baik dengan teks maupun tanpa teks.
Artinya, kamu tidak perlu mendaftar lebih dulu supaya karyamu terlindungi. Pasal 64 ayat (2) bahkan menegaskan bahwa pencatatan bukan syarat perlindungan. Meski begitu, surat pencatatan sangat membantu ketika sengketa datang.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Setiap pencipta memegang dua jenis hak berikut:
- Hak moral: pencipta berhak dicantumkan namanya dan berhak menolak perubahan atau distorsi yang merugikan karyanya.
- Hak ekonomi: pencipta berhak mengumumkan, menggandakan, mengaransemen, mendistribusikan, dan mempertunjukkan lagunya, lalu memetik manfaat ekonomi dari semua itu.
Hak moral melekat selama pencipta hidup. Hak ekonomi, di sisi lain, bisa dialihkan lewat perjanjian atau lisensi.
Masa Perlindungan
Pasal 58 UU Hak Cipta mengatur lamanya perlindungan. Selama pencipta hidup, lagunya terlindungi, lalu perlindungan berlanjut 70 tahun setelah ia meninggal dunia.
Kalau badan hukum yang memegang hak ciptanya, masa perlindungan lebih singkat, yaitu 50 tahun sejak pengumuman pertama. Karena itu, lagu lama seperti lagu wajib nasional masih bisa terlindungi puluhan tahun.
Baca Juga: Hak Cipta Fotografi Produk: Perlindungan dan Cara Mendaftarnya
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu di DJKI
Soal biaya, ada kabar baik. PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tarif pencatatan ciptaan lagu atau musik sebesar Rp0, berlaku sejak 1 Agustus 2026. Sebelumnya, pemohon membayar Rp200.000 per permohonan.
Pemerintah punya alasan jelas di balik kebijakan ini. Mereka ingin memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai basis data musik nasional. Kamu bisa mengurus semuanya sendiri secara online, tanpa perantara.
Berikut langkah cara mendaftarkan hak cipta lagu:
- Buat akun di portal layanan hak cipta DJKI memakai email aktif.
- Pilih menu pencatatan ciptaan, lalu pilih jenis ciptaan lagu atau musik.
- Isi data pencipta, judul lagu, dan tanggal pengumuman pertama.
- Unggah dokumen pendukung. Umumnya DJKI meminta KTP, contoh ciptaan berupa rekaman atau notasi dan lirik, serta surat pernyataan kepemilikan.
- Selesaikan tahap pembayaran dengan nominal Rp0.
- Unduh surat pencatatan setelah sistem menyetujui permohonanmu.
Jauhi calo dan jasa tidak resmi. Gunakan portal resmi DJKI supaya datamu aman.
Teliti juga saat mengisi nama semua pencipta. Kesalahan kecil di bagian ini sering memicu sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Aturan Cover Lagu: Kapan Perlu Izin?
Aturan cover lagu bergantung pada tempat dan tujuan penggunaannya. Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta pada prinsipnya mewajibkan izin pencipta untuk penggunaan hak ekonomi. Pasal 23 ayat (5) lalu memberi pengecualian.
Dalam pertunjukan, penggunaan komersial lagu boleh berjalan tanpa izin langsung. Syaratnya, pihak terkait membayar imbalan melalui LMK.
Cover di Panggung dan Acara Komersial
Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan ini lewat Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025. MK memaknai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) sebagai pihak yang mencakup penyelenggara pertunjukan secara komersial. MK juga menafsirkan “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) sebagai imbalan sesuai mekanisme dan tarif dari peraturan perundang-undangan.
Dampaknya langsung terasa. Penyanyi tidak perlu meminta izin langsung ke pencipta. Penyelenggara acara yang meraup keuntungan menanggung kewajiban membayar royalti melalui LMK.
Cover di YouTube dan Media Sosial
Platform digital biasanya punya skema lisensi sendiri dengan pemegang hak. Kamu tetap perlu berhati-hati, apalagi kalau videomu menghasilkan uang.
Perhatikan tiga hal ini:
- Jangan mengubah lirik, judul, atau aransemen tanpa izin. Pasal 9 ayat (1) huruf b memasukkan pengaransemenan ke dalam hak ekonomi pencipta.
- Cantumkan nama pencipta asli di deskripsi video.
- Hormati hak moral pencipta dengan tidak mengubah karyanya secara merugikan.
Untuk keperluan komersial besar seperti iklan atau film, mintalah izin langsung kepada pencipta atau penerbit musiknya.
Royalti Lagu: Siapa Membayar dan Siapa Menerima?
Royalti lagu adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan. PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur pengelolaannya. Permenkum itu menggantikan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.
Alurnya cukup jelas. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menarik royalti dari pengguna komersial. Setelah itu, LMKN menyalurkannya ke LMK, dan LMK membagikannya kepada pencipta serta pemilik hak terkait.
Pihak yang wajib membayar royalti antara lain:
- restoran, kafe, dan hotel;
- karaoke dan pusat perbelanjaan;
- penyelenggara konser dan festival;
- stasiun radio dan televisi;
- layanan transportasi dan bioskop.
Besaran tarif mengacu pada Keputusan Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti. Kalau kamu pencipta lagu, bergabunglah dengan sebuah LMK, misalnya KCI atau WAMI. Dengan begitu, hak royaltimu tercatat dan terdistribusi.
Pastikan pula lagumu sudah masuk Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Data yang rapi mempercepat penyaluran royalti.
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Melanggar hak cipta lagu membawa risiko pidana dan perdata sekaligus. Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur ancaman pidananya:
- Pasal 113 ayat (2): penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta untuk penggunaan komersial tanpa hak.
- Pasal 113 ayat (3): penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Pasal 113 ayat (4): penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar untuk pembajakan.
Di jalur perdata, pencipta bisa menggugat ganti rugi ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 99. Simpan selalu bukti pembayaran royalti dan izin penggunaan lagu. Dokumen itu bisa menyelamatkanmu.
FAQ Hak Cipta Lagu
Apakah lagu wajib didaftarkan agar mendapat perlindungan?
Tidak wajib. Hak cipta lagu timbul otomatis setelah karya terwujud. Surat pencatatan DJKI tetap berguna sebagai bukti kuat saat sengketa, dan karena biayanya kini Rp0, kamu tidak punya alasan untuk menunda.
Bolehkah saya cover lagu orang lain tanpa izin?
Untuk pertunjukan komersial, kamu tidak perlu meminta izin langsung selama penyelenggara membayar royalti melalui LMK. Untuk cover digital, ikuti ketentuan lisensi platform. Izin tetap wajib kalau kamu mengubah aransemen atau lirik.
Siapa yang membayar royalti saat penyanyi membawakan lagu di konser?
Menurut tafsir MK dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, penyelenggara pertunjukan komersial memikul kewajiban membayar royalti. Penyanyi tidak perlu membayarnya sendiri.

Kesimpulan
Hak cipta lagu melindungi pencipta sejak karya lahir. Perlindungan terbaik datang dari tiga hal: pencatatan, keanggotaan LMK, dan kepatuhan pada aturan lisensi.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, catat semua lagumu di DJKI selagi gratis. Kedua, daftarkan diri ke LMK. Ketiga, selalu minta lisensi atau bayar royalti ketika menggunakan lagu orang lain secara komersial.
Menurut pendapat saya, Putusan MK pada Desember 2025 membawa kepastian hukum yang lama ditunggu. Penyanyi terlindungi dari gugatan yang tidak perlu, dan pencipta tetap memegang hak ekonominya. Kepastian itu baru berguna kalau para pelaku industri tertib administrasi.
Masih ragu soal pencatatan lagu, kontrak lisensi, atau sengketa royalti? Jangan tunggu masalahnya membesar. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu mengamankan karya dengan langkah yang tepat.
Baca Juga: Jingle Perusahaan dan Hak Cipta: Siapa Pemilik dan Cara Melindunginya
Ringkasan
- Hak cipta lagu timbul otomatis sejak karya terwujud nyata, tanpa kewajiban pendaftaran (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 64 ayat (2) UU 28/2014).
- Perlindungan berlaku selama pencipta hidup ditambah 70 tahun setelah ia meninggal dunia.
- Pencatatan lagu di DJKI gratis (Rp0) sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 dan bisa dilakukan online.
- Cover lagu untuk pertunjukan komersial tidak memerlukan izin langsung selama royalti dibayar melalui LMK (Pasal 23 ayat (5)).
- Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 menempatkan penyelenggara pertunjukan komersial sebagai pihak yang membayar royalti.
- Mengubah lirik atau aransemen lagu tetap membutuhkan izin pencipta.
- LMKN dan LMK menarik serta mendistribusikan royalti sesuai PP 56/2021 dan Permenkum 27/2025.
- Pelanggaran komersial tanpa hak diancam pidana hingga 3 tahun dan/atau denda Rp500 juta, dan lebih berat lagi untuk pembajakan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 (dibacakan 17 Desember 2025), mkri.id.
- Keputusan Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, dgip.go.id.
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lmkn-id.org.





