Cara mendirikan CV sekarang jauh lebih jelas sejak pemerintah menerbitkan aturan baru pada 2025. Banyak calon pengusaha sudah semangat berjualan, lalu mentok di urusan legalitas. Ujungnya, rencana usaha tertunda berbulan-bulan.
Intinya sederhana. Kamu membuat akta pendirian di hadapan notaris, lalu notaris mendaftarkannya lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) sampai terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sesudah itu, kamu mengurus NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut saya sebagai praktisi hukum, CV masih layak untuk usaha kecil dan menengah. Syaratnya satu: semua sekutu paham bahwa CV bukan badan hukum. Artinya, harta pribadi sebagian sekutu bisa ikut terseret kalau usaha merugi.
Memahami CV dan Dasar Hukumnya
Persekutuan komanditer, atau Commanditaire Vennootschap (CV), dibentuk oleh satu sekutu komplementer atau lebih bersama satu sekutu komanditer atau lebih. Mereka menjalankan usaha secara terus-menerus. Dasar hukumnya ada di Pasal 19 sampai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kedua jenis sekutu itu punya peran yang berbeda. Coba lihat gambarannya:
- Sekutu komplementer mengurus jalannya usaha dan menanggung kerugian sampai ke harta pribadi.
- Sekutu komanditer menyetor modal dan menanggung risiko sebatas modal yang ia setor.
Aturan teknis pendaftarannya kini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025. Beleid ini berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Jadi, kalau kamu menemukan panduan lama yang masih memakai aturan 2018, abaikan saja.
Baca Juga: Syarat Pendirian CV 2026: Dokumen, Modal, Biaya, dan Prosedur Terbarunya
Syarat Mendirikan CV yang Wajib Dipenuhi
Syarat mendirikan CV terbilang ringan jika dibandingkan dengan PT. Walau begitu, ada beberapa ketentuan dasar yang harus kamu penuhi sebelum melangkah ke notaris. Berikut daftarnya:
- Pendiri minimal dua orang, satu sebagai sekutu komplementer dan satu lagi sebagai sekutu komanditer.
- Seluruh pendiri cakap hukum dan punya identitas yang sah.
- Nama CV belum dipakai secara sah oleh CV sejenis.
- Persekutuan menentukan kegiatan usaha, tempat kedudukan, dan jangka waktu.
- Para sekutu menyepakati pembagian hak dan kewajiban.
Soal nama, ada batasan yang sering luput dari perhatian. Nama harus memakai huruf latin dan tidak boleh melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Nama juga tidak boleh sama atau mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, maupun lembaga internasional.
Satu lagi, nama tidak boleh berupa angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Jadi, “CV 777” saja tidak akan lolos.
Bagaimana dengan modal? Regulasi tidak menetapkan modal minimum untuk CV. Meski begitu, tulis nilai modal yang masuk akal di dalam akta supaya tidak jadi bahan sengketa nanti.

Dokumen Pendirian CV yang Harus Disiapkan
Dokumen pendirian CV adalah bahan baku bagi notaris untuk menyusun akta. Makin lengkap berkasmu, makin cepat prosesnya. Siapkan hal-hal berikut:
- KTP seluruh sekutu, baik komplementer maupun komanditer.
- NPWP pribadi para sekutu. Saat ini NIK sudah berfungsi sebagai NPWP orang pribadi, jadi pastikan statusnya aktif.
- Beberapa alternatif nama CV.
- Alamat tempat kedudukan usaha.
- Daftar kegiatan usaha yang selaras dengan KBLI.
- Data setoran modal tiap sekutu.
- Alamat surel dan nomor telepon yang aktif.
Isi Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV memuat identitas para pendiri: nama, domisili, dan pekerjaan. Di dalamnya juga tercantum kegiatan usaha, tempat kedudukan, serta hak dan kewajiban sekutu dan pengurus. Jangka waktu berdirinya CV ikut dicatat.
Banyak orang menganggap akta cuma formalitas. Saya tidak sependapat. Akta inilah yang jadi pegangan ketika sekutu berselisih soal uang atau kewenangan.
Karena itu, baca setiap pasalnya sebelum membubuhkan tanda tangan. Beri perhatian ekstra pada bagian pembagian keuntungan dan wewenang pengurus.
Tahapan Pendirian CV Secara Resmi
Tahapan pendirian CV mengikuti Pasal 4 sampai Pasal 8 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Urutannya begini:
- Cek nama. Notaris memeriksa ketersediaan nama lewat laman resmi Ditjen AHU.
- Buat akta pendirian. Para pendiri menandatangani akta di hadapan notaris.
- Ajukan pendaftaran. Notaris mengirim permohonan secara elektronik melalui SABU.
- Unggah dokumen. Notaris mengunggah akta pendirian dan surat pernyataan bermeterai. Surat itu menyatakan dokumen sudah lengkap dan menjadi tanggung jawab notaris.
- Terima SKT. Direktur Jenderal AHU menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar secara elektronik, lalu notaris mencetaknya.
Ada tenggat yang wajib kamu ingat. Notaris harus mengajukan pendaftaran paling lambat 60 hari kalender sejak akta ditandatangani. Kalau lewat, permohonan tidak bisa diajukan dan para pendiri harus membuat akta baru.
Soal biaya, setiap layanan dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Notaris juga menetapkan honorarium sendiri. Tanyakan rinciannya sejak awal agar tidak ada kejutan di akhir.
Perizinan Setelah CV Terdaftar
Terbitnya SKT belum berarti CV siap beroperasi penuh. Masih ada beberapa kewajiban yang menunggu:
- NPWP badan. Daftarkan CV ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- NIB melalui OSS. Ajukan Nomor Induk Berusaha lewat sistem Online Single Submission sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Izin sektoral. Bidang usaha tertentu, seperti konstruksi atau makanan, butuh izin tambahan.
- Rekening bank atas nama CV. Pisahkan uang usaha dari uang pribadi sejak awal.
Setelah CV berjalan, catat setiap perubahan data dengan tertib. Ganti nama, pindah alamat, atau tukar pengurus? Semuanya harus lewat akta notaris. Notaris kemudian mendaftarkannya melalui SABU paling lambat 30 hari kalender sejak akta perubahan ditandatangani.
FAQ
Apakah CV termasuk badan hukum?
Bukan. Harta pribadi sekutu komplementer dapat ikut menanggung utang usaha. Kalau kamu ingin pemisahan harta yang tegas, pertimbangkan PT.
Berapa lama proses mendirikan CV?
Waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan kerja notaris. Dalam praktik, pendaftaran sering selesai dalam beberapa hari kerja jika data lengkap. Angka ini hanya perkiraan, bukan jaminan resmi.
Apakah saya bisa mendirikan CV sendirian?
Tidak bisa. CV membutuhkan minimal dua sekutu. Kalau kamu ingin usaha perorangan dengan tanggung jawab terbatas, PT Perorangan lebih cocok.

Kesimpulan
Singkatnya, kamu cukup membuat akta di hadapan notaris, mendaftarkannya lewat SABU dalam 60 hari, lalu melengkapi NPWP dan NIB. Kunci utamanya ada pada dokumen yang rapi dan akta yang jelas. Langkah yang saya sarankan: sepakati dulu pembagian peran dan modal secara tertulis, baru datangi notaris.
Menurut saya, kesalahan terbesar calon pendiri CV adalah mengabaikan risiko tanggung jawab pribadi. Banyak orang memilih bentuk usaha karena murah dan cepat. Padahal, pilihan itu menentukan seberapa aman harta keluargamu ke depan.
Masih ragu soal struktur sekutu, isi akta, atau urutan perizinan? Jangan memutuskan sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantumu memastikan usaha berdiri dengan legalitas yang kokoh sejak hari pertama.
Baca Juga: Perbedaan CV dan PT: Modal, Tanggung Jawab, dan Cara Dirikannya
Ringkasan
- CV adalah persekutuan antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer, dan statusnya bukan badan hukum.
- Pendirian CV memerlukan minimal dua sekutu yang cakap hukum.
- Nama CV harus berhuruf latin, belum dipakai CV sejenis, dan tidak menyerupai nama lembaga negara.
- Dokumen utama meliputi KTP, NPWP, nama usaha, alamat, kegiatan usaha, dan data modal.
- Notaris wajib mendaftarkan akta lewat SABU paling lambat 60 hari kalender sejak penandatanganan.
- Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
- Setelah SKT terbit, urus NPWP badan, NIB melalui OSS, dan izin sektoral bila diperlukan.
- Perubahan data CV wajib didaftarkan paling lambat 30 hari kalender sejak akta perubahan.
Referensi
- Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Database Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Pasal 19 sampai Pasal 21.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang persekutuan perdata (Pasal 1618 dan seterusnya).
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (dicabut oleh Permenkum Nomor 25 Tahun 2025).
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. Layanan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU): ahu.go.id.
- Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: oss.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Layanan pendaftaran NPWP: pajak.go.id.
- Sudarsa, D. C., & Parsa, I. W. (2020). Kepastian Hukum Pendaftaran Persekutuan Komanditer pada Sistem Administrasi Badan Usaha. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(3), 536–546.





