Terbaru

Legalitas

Cara Mendirikan CV: Syarat, Tahapan, dan Dokumen Lengkap

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Cara mendirikan CV sekarang jauh lebih jelas sejak pemerintah menerbitkan aturan baru pada 2025. Banyak calon pengusaha sudah semangat berjualan, lalu mentok di urusan legalitas. Ujungnya, rencana usaha tertunda berbulan-bulan.

Intinya sederhana. Kamu membuat akta pendirian di hadapan notaris, lalu notaris mendaftarkannya lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) sampai terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sesudah itu, kamu mengurus NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut saya sebagai praktisi hukum, CV masih layak untuk usaha kecil dan menengah. Syaratnya satu: semua sekutu paham bahwa CV bukan badan hukum. Artinya, harta pribadi sebagian sekutu bisa ikut terseret kalau usaha merugi.

Memahami CV dan Dasar Hukumnya

Persekutuan komanditer, atau Commanditaire Vennootschap (CV), dibentuk oleh satu sekutu komplementer atau lebih bersama satu sekutu komanditer atau lebih. Mereka menjalankan usaha secara terus-menerus. Dasar hukumnya ada di Pasal 19 sampai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Kedua jenis sekutu itu punya peran yang berbeda. Coba lihat gambarannya:

  • Sekutu komplementer mengurus jalannya usaha dan menanggung kerugian sampai ke harta pribadi.
  • Sekutu komanditer menyetor modal dan menanggung risiko sebatas modal yang ia setor.

Aturan teknis pendaftarannya kini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025. Beleid ini berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Jadi, kalau kamu menemukan panduan lama yang masih memakai aturan 2018, abaikan saja.

Baca Juga: Syarat Pendirian CV 2026: Dokumen, Modal, Biaya, dan Prosedur Terbarunya

Syarat Mendirikan CV yang Wajib Dipenuhi

Syarat mendirikan CV terbilang ringan jika dibandingkan dengan PT. Walau begitu, ada beberapa ketentuan dasar yang harus kamu penuhi sebelum melangkah ke notaris. Berikut daftarnya:

  • Pendiri minimal dua orang, satu sebagai sekutu komplementer dan satu lagi sebagai sekutu komanditer.
  • Seluruh pendiri cakap hukum dan punya identitas yang sah.
  • Nama CV belum dipakai secara sah oleh CV sejenis.
  • Persekutuan menentukan kegiatan usaha, tempat kedudukan, dan jangka waktu.
  • Para sekutu menyepakati pembagian hak dan kewajiban.

Soal nama, ada batasan yang sering luput dari perhatian. Nama harus memakai huruf latin dan tidak boleh melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Nama juga tidak boleh sama atau mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, maupun lembaga internasional.

Baca juga  Ketahui Syarat Pendirian Yayasan

Satu lagi, nama tidak boleh berupa angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Jadi, “CV 777” saja tidak akan lolos.

Bagaimana dengan modal? Regulasi tidak menetapkan modal minimum untuk CV. Meski begitu, tulis nilai modal yang masuk akal di dalam akta supaya tidak jadi bahan sengketa nanti.

cara mendirikan cv

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dokumen Pendirian CV yang Harus Disiapkan

Dokumen pendirian CV adalah bahan baku bagi notaris untuk menyusun akta. Makin lengkap berkasmu, makin cepat prosesnya. Siapkan hal-hal berikut:

  1. KTP seluruh sekutu, baik komplementer maupun komanditer.
  2. NPWP pribadi para sekutu. Saat ini NIK sudah berfungsi sebagai NPWP orang pribadi, jadi pastikan statusnya aktif.
  3. Beberapa alternatif nama CV.
  4. Alamat tempat kedudukan usaha.
  5. Daftar kegiatan usaha yang selaras dengan KBLI.
  6. Data setoran modal tiap sekutu.
  7. Alamat surel dan nomor telepon yang aktif.

Isi Akta Pendirian CV

Akta pendirian CV memuat identitas para pendiri: nama, domisili, dan pekerjaan. Di dalamnya juga tercantum kegiatan usaha, tempat kedudukan, serta hak dan kewajiban sekutu dan pengurus. Jangka waktu berdirinya CV ikut dicatat.

Banyak orang menganggap akta cuma formalitas. Saya tidak sependapat. Akta inilah yang jadi pegangan ketika sekutu berselisih soal uang atau kewenangan.

Karena itu, baca setiap pasalnya sebelum membubuhkan tanda tangan. Beri perhatian ekstra pada bagian pembagian keuntungan dan wewenang pengurus.

Tahapan Pendirian CV Secara Resmi

Tahapan pendirian CV mengikuti Pasal 4 sampai Pasal 8 Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Urutannya begini:

  1. Cek nama. Notaris memeriksa ketersediaan nama lewat laman resmi Ditjen AHU.
  2. Buat akta pendirian. Para pendiri menandatangani akta di hadapan notaris.
  3. Ajukan pendaftaran. Notaris mengirim permohonan secara elektronik melalui SABU.
  4. Unggah dokumen. Notaris mengunggah akta pendirian dan surat pernyataan bermeterai. Surat itu menyatakan dokumen sudah lengkap dan menjadi tanggung jawab notaris.
  5. Terima SKT. Direktur Jenderal AHU menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar secara elektronik, lalu notaris mencetaknya.
Baca juga  Apa Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pers? CV, PT Perorangan, atau PT Reguler? Ini Aturannya

Ada tenggat yang wajib kamu ingat. Notaris harus mengajukan pendaftaran paling lambat 60 hari kalender sejak akta ditandatangani. Kalau lewat, permohonan tidak bisa diajukan dan para pendiri harus membuat akta baru.

Soal biaya, setiap layanan dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Notaris juga menetapkan honorarium sendiri. Tanyakan rinciannya sejak awal agar tidak ada kejutan di akhir.

Perizinan Setelah CV Terdaftar

Terbitnya SKT belum berarti CV siap beroperasi penuh. Masih ada beberapa kewajiban yang menunggu:

  • NPWP badan. Daftarkan CV ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
  • NIB melalui OSS. Ajukan Nomor Induk Berusaha lewat sistem Online Single Submission sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Izin sektoral. Bidang usaha tertentu, seperti konstruksi atau makanan, butuh izin tambahan.
  • Rekening bank atas nama CV. Pisahkan uang usaha dari uang pribadi sejak awal.

Setelah CV berjalan, catat setiap perubahan data dengan tertib. Ganti nama, pindah alamat, atau tukar pengurus? Semuanya harus lewat akta notaris. Notaris kemudian mendaftarkannya melalui SABU paling lambat 30 hari kalender sejak akta perubahan ditandatangani.

FAQ

Apakah CV termasuk badan hukum?

Bukan. Harta pribadi sekutu komplementer dapat ikut menanggung utang usaha. Kalau kamu ingin pemisahan harta yang tegas, pertimbangkan PT.

Berapa lama proses mendirikan CV?

Waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan kerja notaris. Dalam praktik, pendaftaran sering selesai dalam beberapa hari kerja jika data lengkap. Angka ini hanya perkiraan, bukan jaminan resmi.

Apakah saya bisa mendirikan CV sendirian?

Tidak bisa. CV membutuhkan minimal dua sekutu. Kalau kamu ingin usaha perorangan dengan tanggung jawab terbatas, PT Perorangan lebih cocok.

cara mendirikan cv

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Singkatnya, kamu cukup membuat akta di hadapan notaris, mendaftarkannya lewat SABU dalam 60 hari, lalu melengkapi NPWP dan NIB. Kunci utamanya ada pada dokumen yang rapi dan akta yang jelas. Langkah yang saya sarankan: sepakati dulu pembagian peran dan modal secara tertulis, baru datangi notaris.

Menurut saya, kesalahan terbesar calon pendiri CV adalah mengabaikan risiko tanggung jawab pribadi. Banyak orang memilih bentuk usaha karena murah dan cepat. Padahal, pilihan itu menentukan seberapa aman harta keluargamu ke depan.

Baca juga  Paten Sederhana Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Masih ragu soal struktur sekutu, isi akta, atau urutan perizinan? Jangan memutuskan sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantumu memastikan usaha berdiri dengan legalitas yang kokoh sejak hari pertama.

Baca Juga: Perbedaan CV dan PT: Modal, Tanggung Jawab, dan Cara Dirikannya

Ringkasan

  • CV adalah persekutuan antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer, dan statusnya bukan badan hukum.
  • Pendirian CV memerlukan minimal dua sekutu yang cakap hukum.
  • Nama CV harus berhuruf latin, belum dipakai CV sejenis, dan tidak menyerupai nama lembaga negara.
  • Dokumen utama meliputi KTP, NPWP, nama usaha, alamat, kegiatan usaha, dan data modal.
  • Notaris wajib mendaftarkan akta lewat SABU paling lambat 60 hari kalender sejak penandatanganan.
  • Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
  • Setelah SKT terbit, urus NPWP badan, NIB melalui OSS, dan izin sektoral bila diperlukan.
  • Perubahan data CV wajib didaftarkan paling lambat 30 hari kalender sejak akta perubahan.

Referensi

  1. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Database Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Pasal 19 sampai Pasal 21.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang persekutuan perdata (Pasal 1618 dan seterusnya).
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (dicabut oleh Permenkum Nomor 25 Tahun 2025).
  5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. Layanan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU): ahu.go.id.
  6. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: oss.go.id.
  7. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Layanan pendaftaran NPWP: pajak.go.id.
  8. Sudarsa, D. C., & Parsa, I. W. (2020). Kepastian Hukum Pendaftaran Persekutuan Komanditer pada Sistem Administrasi Badan Usaha. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(3), 536–546.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi