Terbaru

Legalitas

Izin Usaha Telemedicine: Syarat dari Kementerian Kesehatan

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Layanan kesehatan semakin banyak memanfaatkan teknologi, termasuk melalui telemedicine yang memungkinkan pasien berkonsultasi dengan tenaga kesehatan tanpa harus datang langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan. 

Namun, menjalankan bisnis telemedicine tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi atau situs untuk konsultasi. Ada sejumlah ketentuan perizinan dan persyaratan teknis yang perlu dipenuhi agar layanan dapat berjalan sesuai aturan.

Aturan mengenai telemedicine di Indonesia antara lain bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksananya. 

Pasal 1 angka 22 UU Kesehatan mendefinisikan telemedicine sebagai pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Karena itu, pendirian usaha telemedicine tidak hanya berkaitan dengan izin usaha melalui OSS. 

Pelaku usaha juga perlu memperhatikan status fasyankes, kerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE), rekam medis elektronik, keamanan data pasien, hingga integrasi dengan sistem kesehatan nasional. 

Lalu, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk menjalankan usaha telemedicine di Indonesia?

Bentuk Penyelenggaraan Telemedicine

Pasal 558 PP 28/2024 menjadi salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan telemedicine. 

Ketentuan ini membagi telemedicine menjadi dua jenis, yaitu pelayanan melalui telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pelayanan melalui telemedicine dari fasyankes kepada masyarakat. 

Pada jenis kedua, fasyankes memberikan pelayanan kepada perseorangan untuk kepentingan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera.

Fasyankes dapat menyelenggarakan telemedicine secara mandiri atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang telah terdaftar. 

Selain itu, Pasal 554 PP 28/2024 mewajibkan fasyankes menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan yang memadai serta berkualitas untuk mendukung penyelenggaraan telemedicine.

Pengaturan ini perlu dibedakan dengan Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Permenkes tersebut berlaku sejak 7 Agustus 2019 dan secara khusus mengatur telemedicine antar fasyankes. 

Sementara itu, untuk layanan telemedicine yang diberikan fasyankes secara langsung kepada pasien atau masyarakat, dasar hukumnya perlu melihat ketentuan dalam UU Kesehatan dan PP 28/2024.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kedudukan Platform dan Persyaratan Penyelenggara Telemedicine

Aplikasi atau situs yang menyediakan layanan konsultasi kesehatan tidak otomatis berstatus sebagai fasyankes. 

Dalam praktiknya, terdapat platform yang hanya berfungsi sebagai penyelenggara sistem elektronik untuk menghubungkan pengguna dengan tenaga kesehatan atau fasyankes. 

Karena itu, pelaku usaha perlu menentukan apakah bisnisnya hanya berperan sebagai platform penghubung atau turut menyelenggarakan layanan telemedicine sebagai fasyankes.

Hal ini juga berkaitan dengan klasifikasi kegiatan usaha dalam OSS. 

Telemedicine pernah dikaitkan dengan KBLI 63122, tetapi kode tersebut perlu dilihat bersama dengan ketentuan mengenai penyelenggara telemedicine. 

Pasal 558 ayat (5) PP 28/2024 mengatur bahwa penyelenggaraan telemedicine dilakukan oleh fasyankes. 

Artinya, pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan layanan telemedicine perlu memiliki fasyankes yang sesuai, misalnya klinik, atau bekerja sama dengan fasyankes yang telah memiliki izin. 

Mengingat PP 28/2025 melakukan penyempurnaan terhadap klasifikasi KBLI, kode kegiatan usaha dan persyaratannya perlu dicek kembali melalui OSS sebelum pengajuan.

Dari sisi teknis, penyelenggara juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan. 

Dalam sosialisasi peraturan turunan UU Kesehatan, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa fasyankes dapat menyelenggarakan telemedicine secara mandiri atau bekerja sama dengan PSE yang terdaftar.

Sumber daya manusia yang memberikan pelayanan juga harus memiliki SIP dan STR. 

Baca juga  Strategi Merger dan Akuisisi di Indonesia: Panduan Lengkap Aspek Hukum, Pajak, dan Prosedur

Selain itu, penyelenggara perlu menerapkan standar keamanan data dan sistem elektronik, menjaga kerahasiaan pribadi pasien, menggunakan rekam medis elektronik (RME), memenuhi standar interoperabilitas, serta mendukung integrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Perizinan Usaha Telemedicine

Kewajiban penggunaan RME diatur lebih lanjut dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), setiap fasyankes wajib menyelenggarakan RME. 

Kewajiban tersebut juga berlaku bagi fasyankes yang menyelenggarakan telemedicine sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1). 

Dengan demikian, apabila aplikasi telemedicine menyimpan riwayat konsultasi atau data kesehatan pasien, sistem pengelolaan datanya perlu dirancang sesuai dengan ketentuan RME.

Permenkes 24/2022 juga mengatur integrasi dan interoperabilitas data rekam medis dengan Platform SATUSEHAT. 

Karena itu, aspek pengelolaan rekam medis dan integrasi data sebaiknya sudah diperhatikan sejak awal ketika pelaku usaha merancang aplikasi atau sistem telemedicine, bukan hanya setelah layanan mulai berjalan.

Sementara itu, dari sisi perizinan berusaha, kerangka terbaru mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Sistem OSS RBA mulai menyesuaikan dengan ketentuan tersebut sejak 5 Oktober 2025. Jenis perizinan yang harus dipenuhi mengikuti tingkat risiko kegiatan usaha, yaitu risiko rendah, menengah, atau tinggi.

PP 28/2025 juga memperkenalkan prinsip fiktif positif, yaitu permohonan perizinan dapat dianggap disetujui apabila batas waktu pelayanan telah terlewati tanpa adanya keputusan, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Karena sistem OSS terus menyesuaikan dengan perubahan regulasi, pelaku usaha sebaiknya memeriksa kembali KBLI, tingkat risiko, serta persyaratan perizinan terbaru melalui OSS sebelum mengajukan izin telemedicine.

Apakah Dokter di Platform Online Tetap Wajib STR dan SIP?

Jawabannya ya. Dokter yang melayani pasien lewat aplikasi tetap menjalankan praktik kedokteran, sehingga kewajiban perizinan profesinya sama dengan dokter yang bertemu pasien secara langsung. 

Pasal 260 dan Pasal 263 UU Kesehatan mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki STR dan SIP.

Kedua dokumen itu punya fungsi yang berbeda. STR berlaku seumur hidup dan berfungsi sebagai tanda registrasi, sedangkan untuk berpraktik seorang tenaga medis wajib memiliki SIP yang diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat ia bekerja. 

Berdasarkan Pasal 264, syarat mendapatkan SIP adalah STR dan tempat praktik, dengan masa berlaku lima tahun yang dapat diperpanjang. UU Kesehatan yang baru menghapus kewajiban rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan SIP. 

Untuk dokter yang sudah punya SIP sebelum aturan baru, SIP lama tetap berlaku sampai masa berlakunya habis sesuai ketentuan peralihan Pasal 449.

Hal yang sering terlewat adalah kaitan antara SIP dan tempat praktik. Panduan Perdosri tentang telerehabilitasi memberi contoh yang jelas.

Dokter harus memiliki STR dan SIP yang masih berlaku, dan pelayanan diselenggarakan oleh atau bersama fasyankes tempat SIP dokter tersebut berada, demi keselamatan pasien dan dokter. 

Prinsip serupa berlaku untuk aplikasi konsultasi umum. Sebelum menggandeng seorang dokter, Anda perlu memastikan fasyankes tempat ia terdaftar cocok dengan model kerja sama yang Anda rancang.

Kajian Widhiastuty dkk. (2024) di Jurnal Analogi Hukum, Universitas Warmadewa, memberi gambaran tentang konsekuensi hukumnya.

Menurut kajian tersebut, praktik kedokteran melalui telemedicine memiliki pengaturan yang sejajar dengan praktik tatap muka, mulai dari administrasi praktik, standar profesi, standar pelayanan, rahasia kedokteran, hingga rekam medis. 

Para penulis juga mencatat bahwa berpraktek tanpa SIP dapat berujung pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp500.000.000 berdasarkan Pasal 442 UU Kesehatan. 

Baca juga  Terbaru! Cara Daftar AHU PT Perorangan, Harus Punya Akta Notaris?

Bagi pemilik platform, ini berarti kelalaian memeriksa izin dokter menjadi risiko hukum yang nyata bagi seluruh pihak.

Kajian yang sama menyoroti tanggung jawab platform. Syarat dan ketentuan sejumlah aplikasi menempatkan perusahaan sebagai perantara sehingga tanggung jawabnya terbatas, tetapi penyedia platform tetap memikul kewajiban sebagai penyelenggara sistem untuk mencegah kerugian pengguna, dan sanksi administratif tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata. Pasien juga berstatus konsumen. 

Hak konsumen dijamin Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk hak menuntut ganti rugi. 

Dengan demikian, Anda perlu membaca dan menyusun syarat penggunaan aplikasi dengan cermat agar pembagian peran antara platform, fasyankes, dan dokter tergambar jelas.

Untuk penerapan praktis, Anda dapat menyusun prosedur verifikasi internal. 

Minta salinan STR dan SIP setiap dokter, cocokkan dengan kanal resmi Konsil Kedokteran Indonesia, catat tanggal berakhirnya SIP, dan jadwalkan pengecekan ulang secara berkala. 

Bila SIP seorang dokter habis atau STR dinonaktifkan, akses dokter itu ke aplikasi sebaiknya ditangguhkan sampai dokumennya diperbarui.

Cara Mengurus Legalitas Aplikasi Konsultasi Dokter Online

Berikut urutan langkah yang dapat Anda ikuti, berdasarkan aturan yang telah dibahas di atas.

1. Tentukan model penyelenggaraan. 

Pilih apakah Anda akan mendirikan fasyankes sendiri, misalnya klinik, atau bekerja sama dengan fasyankes yang sudah berizin. Pasal 558 PP 28/2024 membuka kedua jalur ini. 

Pada model kerja sama, aplikasi Anda berperan sebagai PSE yang mendukung layanan fasyankes.

2. Urus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui OSS. 

Sesuaikan kode KBLI dengan kegiatan Anda. Jika Anda mendirikan fasyankes, siapkan pula perizinan sektor kesehatan sesuai tingkat risikonya. 

Karena PP 28/2025 mengubah beberapa ketentuan, periksa persyaratan terbaru di OSS dan konsultasikan dengan dinas terkait bila ada yang belum jelas.

3. Daftarkan aplikasi sebagai PSE lingkup privat. 

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. 

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan pada 30 Juni 2026 hal berikut. 

Pendaftaran memungkinkan pemerintah memastikan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberi perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. 

Pasal 2 dan Pasal 4 peraturan tersebut mewajibkan PSE privat, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Konsekuensi bagi yang lalai cukup konkret. 

Komdigi telah menjatuhkan sanksi pemutusan akses berdasarkan Pasal 7 kepada PSE privat yang tidak menunjukkan upaya mendaftar.

Bagi aplikasi kesehatan, akses yang terputus berarti layanan berhenti dan pasien tidak dapat berkonsultasi.

4. Siapkan rekam medis elektronik dan integrasi SATUSEHAT. 

Pilih sistem RME yang sesuai Permenkes 24/2022, entah yang Anda kembangkan sendiri atau dari vendor. 

Pasal 9 memberi pilihan tersebut, dengan catatan pihak yang diajak bekerja sama sudah berizin dan terdaftar sebagai PSE. 

Fasyankes yang menyimpan data di media digital wajib memiliki cadangan data yang diletakkan di lokasi berbeda dan dilakukan secara periodik.

5. Verifikasi tenaga medis. 

Kumpulkan dan periksa STR serta SIP setiap dokter sebelum mereka melayani pasien, seperti telah diuraikan pada bagian sebelumnya.

6. Perkuat perlindungan data pribadi. 

Data konsultasi termasuk informasi sensitif. Selain kewajiban keamanan yang disebut Kemenkes tadi, Anda perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pernah merekomendasikan agar Kemenkes dan Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat regulasi khusus telemedicine dan mengawasi platform layanan kesehatan online. 

Baca juga  Bolehkah Mencantumkan Lebih dari 1 Alamat Usaha dalam 1 Badan Usaha?

BPKN menekankan bahwa PSE atau platform bukan fasilitas layanan kesehatan, melainkan penghubung antara penyedia layanan dan konsumen. 

Pengawasan atas kerahasiaan data pasien menjadi salah satu titik perhatian.

7. Susun perjanjian dan mekanisme pengaduan. 

Buat syarat penggunaan yang menjelaskan peran platform, fasyankes, dan dokter, tanggung jawab masing-masing, cara pasien menyampaikan keluhan, dan cara data disimpan. 

Kajian pada Jurnal Analogi Hukum di atas menyarankan pengguna membaca syarat dan ketentuan dengan saksama. 

Pemilik platform yang menyusunnya secara terbuka membantu pengguna memahami hak dan kewajibannya sejak awal.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Bisnis telemedicine di Indonesia membutuhkan legalitas yang mencakup aspek usaha, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, sistem elektronik, hingga pengelolaan data pasien. 

Pelaku usaha perlu menentukan terlebih dahulu model layanan yang dijalankan, apakah membangun fasyankes sendiri atau bekerja sama dengan fasyankes yang telah memiliki izin.

Selain mengurus NIB dan perizinan melalui OSS, penyelenggara perlu memastikan dokter memiliki STR dan SIP yang masih berlaku, memenuhi kewajiban rekam medis elektronik, memperhatikan integrasi dengan SATUSEHAT, serta memenuhi ketentuan sebagai PSE. 

Keamanan dan perlindungan data pribadi pasien juga perlu menjadi bagian dari sistem sejak awal.

Dengan begitu, legalitas telemedicine tidak berhenti pada kepemilikan izin usaha. 

Setiap pihak yang terlibat perlu memastikan bahwa layanan, tenaga medis, fasyankes, aplikasi, dan pengelolaan data telah memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Sebelum menjalankan layanan, pastikan seluruh persyaratan diperiksa berdasarkan regulasi dan sistem OSS terbaru agar model bisnis yang dibangun memiliki dasar hukum yang jelas.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 1 angka 22, Pasal 172, Pasal 260, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 442, Pasal 449). Tautan langsung belum saya verifikasi, cari di https://peraturan.go.id atau JDIH BPK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 554 dan 558: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-no-28-tahun-2024/pasal-558
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: https://jdih.bkpm.go.id/id/document/peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2025-tentang-penyelenggaraan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko
  • Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/138613/permenkes-no-20-tahun-2019
  • Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (terkait SATUSEHAT): https://satusehat.kemkes.go.id/platform/supporting-policies
  • Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat (melalui siaran pers Komdigi, 30 Juni 2026): https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/komdigi-tegaskan-kewajiban-pendaftaran-25-pse-lingkup-privat-terima-pemberitahuan
  • Sanksi pemutusan akses PSE (Komdigi, 28 Juni 2025): https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/komdigi-putus-akses-tiga-pse-lingkup-privat-yang-tidak-memenuhi-kewajiban-pendaftaran
  • Pendapat ahli 1, dr. Sunarto, M.Kes (Kemenkes): https://kemkes.go.id/id/%20peraturan-turunan-uu-kesehatan-atur-soal-penyelenggaraan-kesehatan-melalui-telekesehatan-dan-telemedisin
  • Pendapat ahli 2, Teguh Arifiyadi (Komdigi): https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10354
  • Artikel ilmiah: Widhiastuty, N. P. A. A., Dewi, A. A. S. L., & Dinar, I. G. A. A. G. P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Melalui Platform Telemedicine. Jurnal Analogi Hukum, 6(3), 356-363: https://doi.org/10.22225/jah.6.3.2024.356-363
  • Klinik Hukumonline, Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh: https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-tentang-konsultasi-dokter-jarak-jauh-itelemedicine-i-lt5db2b3d5e618b/
  • SIP Law Firm, Navigasi Perizinan untuk Layanan Telemedicine: https://siplawfirm.id/telemedicine-di-indonesia/?lang=id
  • SIP Law Firm, Masa Depan Telemedicine: https://siplawfirm.id/masa-depan-telemedicine-di-indonesia-dalam-perspektif-hukum-dan-kebijakan-pemerintah/?lang=id
  • Legalitas.org, Reformasi OSS melalui PP 28/2025: https://legalitas.org/tulisan/reformasi-sistem-oss-melalui-pp-28-2025
  • DPMPTSP Bantul, PP 28/2025: https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/1065-pemerintah-terbitkan-pp-no-28-2025-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-kini-lebih-cepat-dan-trans
  • Pendewal, Pengurusan STR dan SIP: https://pendewal.com/pengurusan-str-dan-sip-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-pasca-berlakunya-undang-undang-nomor-17-tahun-2023-tentang-kesehatan/
  • BP Lawyers, Kewajiban memiliki SIP: https://bplawyers.co.id/2024/05/22/kewajiban-memiliki-surat-izin-praktik-bagi-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-berdasarkan-undang-undang-kesehatan-2023/
  • Kompas.com, SIP tanpa rekomendasi organisasi profesi: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/11291191/uu-kesehatan-terbaru-izin-praktik-tak-perlu-lagi-rekomendasi-organisasi
  • Dinkes Aceh, masa berlaku SIP: https://dinkes.acehprov.go.id/detailpost/surat-izin-praktik-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-bisa-digunakan-sampai-masa-berlaku-habis
  • Perdosri, Panduan Pelaksanaan Telemedicine: https://perdosri.org/article/read/KzNjUUd4Y2N0d2RER0tENkdISUxuZz09/panduan-pelaksanaan-telemedicine#!
  • BPKN, Perlindungan Hukum Konsumen Telemedicine: https://bpkn.go.id/siaranpers/detail/perlindungan-hukum-konsumen-telemedicine
  • Slide Kemenkes tentang RME dan SATUSEHAT (Pasal 3 dan 4 Permenkes 24/2022): https://www.slideshare.net/slideshow/materi-1-transformasi-pelayanan-kesehatan-melalui-digitalisasi-rekam-medis-elektronik-terintegrasi-satusehat-platformpdf/262690114
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: tautan belum saya verifikasi.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi