Terbaru

Hukum

Perjanjian Distribusi Eksklusif: Klausul Non-Compete dan Contohnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Banyak produsen menunjuk satu mitra untuk memasarkan produknya di suatu wilayah. Bagi distributor, hak jual yang jelas memberi kepastian untuk berinvestasi di gudang, tenaga penjual, dan promosi.

Bagi produsen, satu mitra yang fokus memudahkan pengawasan mutu dan layanan. Pola kerja sama ini disebut perjanjian distribusi eksklusif. Kesepakatan semacam ini sah dibuat, dan isinya diawasi oleh hukum persaingan usaha.

Artikel ini membahas pengertiannya, klausul non-compete, risiko hukumnya, contoh kerangka perjanjian distributor tunggal, dan langkah praktis yang dapat Anda ambil sebelum menandatangani kontrak.

Apa Itu Perjanjian Distribusi Eksklusif?

Perjanjian distribusi eksklusif adalah kesepakatan antara produsen dan distributor yang membatasi cara penjualan salah satu pihak atau kedua pihak.

Dalam praktik, bentuknya bermacam-macam. Bentuk pertama adalah distributor tunggal, yaitu produsen hanya menunjuk satu distributor di suatu wilayah. Bentuk kedua adalah wilayah eksklusif, yaitu distributor hanya boleh menjual di wilayah yang ditentukan. Bentuk ketiga adalah eksklusivitas merek, yaitu distributor hanya menjual produk satu merek.

Ketiganya sering digabung dalam satu kontrak, dan tiap pembatasan dinilai sendiri-sendiri oleh hukum persaingan usaha.

Dari sisi hukum perdata, perjanjian ini tunduk pada KUHPerdata. Pasal 1320 menyebut empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan, hal tertentu sebagai objek, dan sebab yang halal.

Pasal 1338 menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.

Pasal 1337 menyatakan sebab yang halal tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Artinya, para pihak bebas menyusun isi kontrak selama isinya mengikuti undang-undang, termasuk undang-undang persaingan usaha.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

Perjanjian distribusi eksklusif masuk kelompok perjanjian tertutup yang diatur dalam Pasal 15. Advokat Dina Amini, S.H. dari A&CO Law Office, dalam Klinik Hukumonline yang diperbarui pada 16 April 2026, merujuk Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15.

Pedoman itu mendefinisikan perjanjian tertutup sebagai kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi secara eksklusif, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain membuat kesepakatan serupa.

Pembatasan akses penjualan atau pasokan serta pembatasan wilayah termasuk dalam kategori ini.

Pasal 15 UU 5/1999 memuat beberapa bentuk perjanjian tertutup. Ayat (1) melarang perjanjian yang mensyaratkan pihak penerima barang hanya akan memasok, atau tidak akan memasok kembali, kepada pihak tertentu atau di tempat tertentu.

Bentuk ini dikenal sebagai exclusive dealing distribution. Ayat (2) mengatur tying agreement, yaitu syarat agar pembeli juga membeli barang atau jasa lain dari pemasok. Ayat (3) mengatur potongan harga yang dikaitkan dengan kewajiban membeli produk lain (huruf a) atau kewajiban tidak membeli produk sejenis dari pesaing pemasok (huruf b). Menurut Klinik Hukumonline tersebut, penjelasan Pasal 15 ayat (1) mengartikan “memasok” sebagai penyediaan pasokan barang atau jasa dalam jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan sewa guna usaha (leasing).

Jadi cakupannya meliputi hubungan usaha yang lebih luas daripada jual beli barang.

Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, menjelaskan dalam opininya di Hukumonline pada 7 Januari 2025 bahwa perjanjian tertutup adalah kesepakatan dua pelaku usaha yang berada di tingkat distribusi berbeda.

Menurut beliau, faktor utama yang membuat suatu perjanjian tergolong eksklusif adalah pembatasan kebebasan memasok berdasarkan pihak atau tempat tertentu yang dikenakan pelaku usaha hulu kepada pelaku usaha hilir.

Pembatasan itu dapat memengaruhi persaingan antarmerek (interbrand) dan persaingan sesama merek (intrabrand). Pembatasan pasokan di lokasi tertentu juga dapat berujung pada pembagian wilayah.

Pengendalian semacam ini disebut hambatan vertikal (vertical restraint). Peraturan KPPU 5/2011, sebagaimana dikutip Klinik Hukumonline, menyebut bahwa di samping penetapan harga, hambatan non-harga seperti pembatasan akses penjualan atau pasokan dan pembatasan wilayah juga dapat dikategorikan sebagai perjanjian tertutup.

Karena itu, pemeriksaan kontrak distribusi tidak berhenti pada soal harga. Pembatasan wilayah dan pembatasan pihak yang boleh dilayani ikut diperiksa.

Perjanjian eksklusif juga memiliki manfaat yang diakui. Klinik Hukumonline yang sama merangkum Bab IV Lampiran Peraturan KPPU 5/2011: spesialisasi antara produsen dan distributor meningkatkan skala ekonomi kedua pihak dan mengurangi ketidakpastian distribusi.

Biaya transaksi turun sehingga efisiensi naik. Pelaku usaha yang terikat memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.

Praktik arbitrase, yaitu pembelian dalam jumlah besar untuk dijual ke pasar lain dengan harga berbeda, juga berkurang sehingga pangsa pasar produsen di wilayah lain lebih terjaga.

Karena dampaknya dapat positif dan dapat negatif, penilaian terhadap perjanjian eksklusif selalu melihat isi, tujuan, dan pengaruhnya terhadap pasar.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Klausul Non-Compete dalam Perjanjian Distributor

Klausul non-compete adalah ketentuan yang melarang distributor menjual, memasarkan, atau membeli produk pesaing selama masa perjanjian. Dalam praktik, kontrak kadang memperluas larangan itu untuk jangka waktu tertentu setelah perjanjian berakhir.

Produsen biasanya meminta klausul ini agar distributor fokus pada mereknya dan agar investasi pelatihan, promosi, serta informasi teknis tidak dimanfaatkan pesaing.

Dalam kerangka UU 5/1999, klausul ini dibaca bersama Pasal 15. Jika larangan membeli produk pesaing dikaitkan dengan potongan harga, misalnya distributor mendapat diskon asalkan tidak membeli produk sejenis dari pesaing pemasok, rumusannya sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) huruf b.

Jika klausul berdiri sendiri tanpa diskon, KPPU dapat menilainya sebagai perjanjian tertutup karena membatasi akses penjualan atau pasokan, sesuai definisi dalam Peraturan KPPU 5/2011.

Penutupan akses pelanggan pesaing juga dapat dinilai berdasarkan Pasal 19 UU 5/1999 tentang penguasaan pasar, yang antara lain melarang tindakan menghalangi konsumen atau pelanggan pesaing untuk berhubungan usaha dengan pesaing tersebut.

Baca juga  Lisensi Merek Dagang: Beda dengan Franchise, Royalti, dan Cara Pencatatannya

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah klausul ini otomatis dilarang. Dina Amini menjelaskan bahwa Pasal 15 ayat (1) memakai kata “dilarang” tanpa anak kalimat “yang dapat mengakibatkan”, sehingga rumusannya mengikuti pendekatan per se illegal.

Dengan pendekatan itu, pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan syarat tersebut secara teori sudah dapat dikenai pasal ini tanpa menunggu akibatnya muncul.

Dalam praktik, kata beliau, KPPU memakai prinsip rule of reason karena perjanjian tertutup dapat berdampak positif maupun negatif.

Prinsip ini menuntut penelitian lebih dalam tentang latar belakang pembuatan perjanjian dan akibat yang ditimbulkannya.

Prof. Ningrum menyampaikan pandangan yang sejalan. Menurut beliau, penerapan perjanjian tertutup tidak otomatis melanggar UU 5/1999, dan KPPU menilai kasus per kasus apakah dampak positif atau negatifnya yang lebih besar.

Beliau menyarankan KPPU tetap mengizinkan perjanjian tertutup bila pelaku usaha dapat membuktikan dampak positifnya lebih besar. Beliau juga mencatat bahwa batas pangsa pasar 10% dalam pedoman KPPU perlu dikaji ulang karena rujukannya kurang jelas.

Sebagai pembanding, Pasal 4 UU 5/1999 tentang oligopoli memakai angka 75%.

Angka 10% itu muncul dalam kriteria Peraturan KPPU 5/2011. Klinik Hukumonline menjelaskan, bila terbukti secara cukup dan patut bahwa perjanjian tertutup menutup volume perdagangan secara substansial atau berpotensi melakukannya, dan dibuat oleh pelaku usaha dengan kekuatan pasar (pangsa 10% atau lebih), perjanjian itu dinyatakan memenuhi kriteria pelanggaran Pasal 15 tanpa pembuktian lebih lanjut.

Untuk perjanjian yang mengikat dua produk (tying), jurnal Unsoed yang dibahas di bawah menambahkan dua kriteria: produk yang diikat harus berbeda dari produk utamanya, dan pelaku usaha harus memiliki kekuatan pasar yang cukup besar untuk memaksa pembeli membeli produk yang diikat.

Data pangsa pasar produk Anda di wilayah yang bersangkutan karena itu perlu diketahui sebelum klausul non-compete dimasukkan ke dalam kontrak.

Sebuah artikel ilmiah memperlihatkan cara pertimbangan ini dipakai. Aditya Maulana Rizqi, Tri Lisiani Prihatinah, dan Sulistyandari dari Universitas Jenderal Soedirman menulis “Penerapan Pendekatan Yuridis dalam Penyelesaian Perkara Perjanjian Tertutup Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia” (Jurnal Idea Hukum, Vol. 9 No. 2, Oktober 2023).

Mereka menelaah Putusan KPPU Nomor 31/KPPU-I/2019 tentang PT Astra Honda Motor. Dalam perkara itu, pemilik bengkel AHASS diwajibkan menerima peralatan awal dan membeli pelumas dari PT AHM, serta mendapat potongan harga suku cadang bila hanya menjual suku cadang asli dan tidak menjual pelumas merek lain.

KPPU memeriksa perkara dengan tahapan rule of reason. Tahap pertama menentukan pasar bersangkutan, yaitu pelumas dengan spesifikasi tertentu di Pulau Jawa. Tahap kedua membuktikan penguasaan pasar, dengan pangsa rata-rata AHM Oil sebesar 26,3%.

Tahap ketiga mengidentifikasi hambatan bagi pesaing, antara lain larangan memasarkan pelumas pesaing melalui bengkel AHASS.

Tahap keempat menimbang dampak negatif dan positif. Majelis Komisi menilai tujuan perjanjian adalah menjaga kualitas, reputasi, dan layanan purna jual kepada konsumen, kemudian memutus PT AHM tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).

Para penulis jurnal berpendapat KPPU semestinya berpegang pada kriteria Peraturan KPPU 5/2011, sehingga mereka menilai putusan itu kurang tepat. Dari contoh ini, alasan bisnis yang sah sebaiknya tertulis di dalam kontrak, karena alasan itulah yang diuji pada tahap penimbangan dampak.

Risiko Hukum Distribusi Eksklusif

Risiko pertama adalah sanksi administratif dari KPPU. Klinik Hukumonline oleh Renata Christha Auli, S.H. (27 Maret 2023) menguraikan bahwa setelah UU 5/1999 diubah melalui Pasal 118 Perppu Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, KPPU dapat menetapkan pembatalan perjanjian yang melanggar Pasal 15, penetapan ganti rugi, dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Perubahan itu menyentuh Pasal 44, 45, 47, dan 48, sedangkan Pasal 49 dihapus.

Prof. Ningrum, dalam Klinik Hukumonline tertanggal 24 Januari 2022, menjelaskan bahwa Pasal 6 ayat (2) huruf g PP Nomor 44 Tahun 2021 mengatur denda minimal Rp1 miliar tanpa batas maksimum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha dan investor, lalu KPPU menanggapinya dengan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pedoman pengenaan sanksi denda.

Beliau menyebut sanksi denda diharapkan mengubah perilaku pelaku usaha dan tidak mematikan dunia usaha.

Penelitian hukum di Universitas Gadjah Mada menyebut PP 44/2021 mengatur batas denda berdasarkan persentase keuntungan bersih dan/atau penjualan selama masa pelanggaran, dan penelitian itu juga mencatat adanya ketidakpastian karena majelis KPPU dalam satu putusan masih memakai batas maksimal lama.

Risiko kedua adalah pidana. Setelah perubahan tersebut, pidana pokok berlaku bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan berdasarkan Pasal 41, dengan denda paling banyak Rp5 miliar atau kurungan paling lama satu tahun. Pidana tambahan dalam Pasal 49 dihapus.

Dengan demikian, ancaman utama bagi pelanggaran Pasal 15 berupa sanksi administratif, sedangkan kewajiban bekerja sama dengan KPPU dijaga oleh pidana.

Sikap kooperatif selama pemeriksaan karena itu menjadi bagian dari pengelolaan risiko.

Risiko ketiga berkaitan dengan proses hukum. Prof. Ningrum menjelaskan bahwa keberatan atas putusan KPPU kini diajukan ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan, yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pengadilan Niaga memeriksa keberatan dalam waktu 14 hari sejak keberatan diterima, dan putusannya dapat dikasasi ke Mahkamah Agung. Beliau mencatat bahwa Pengadilan Niaga saat ini hanya ada lima, yaitu di Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2021 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2021 untuk mengatur peralihan tersebut.

Baca juga  Law Firm Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Pemberitaan Hukumonline juga mencatat bahwa jaminan bank menjadi syarat pengajuan keberatan dan kasasi. Tenggat yang pendek dan syarat jaminan ini membuat dokumen serta bukti pendukung perlu disiapkan sejak awal.

Di tingkat kelembagaan, Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU, yang diundangkan pada 10 September 2024, menetapkan tugas KPPU menilai perjanjian yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 16 UU 5/1999.

Perjanjian distribusi eksklusif berada dalam cakupan pengawasan itu.

Risiko keempat terlihat dari putusan terdahulu. Pada perkara Semen Gresik, Detik Finance melaporkan bahwa KPPU melalui Putusan Nomor 11/KPPU-I/2005 (22 Maret 2006) menilai Semen Gresik dan sepuluh distributornya melanggar Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1) UU 5/1999.

Perkara berlanjut setelah Pengadilan Negeri Surabaya (Nomor 237/Pdt.G/2006/PN.Sby) memeriksa keberatan, dan Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi KPPU.

Para pihak diperintahkan membatalkan perjanjian khusus tersebut dan membayar denda Rp1 miliar.

Perjanjian yang dipersoalkan memuat syarat bahwa distributor hanya akan memasok atau tidak memasok kembali kepada pihak tertentu.

Pada perkara PT Pelabuhan Indonesia II (Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2013), sebagaimana diuraikan jurnal Unsoed, KPPU menyatakan terlapor melanggar Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 19 huruf a dan b, memerintahkan pencabutan klausul yang mengaitkan sewa lahan dengan jasa bongkar muat, dan menjatuhkan denda Rp4.775.377.781.

Putusan itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam proses keberatan. Kedua contoh menunjukkan hasil akhir perkara dapat berbeda di tiap tingkat pemeriksaan.

Risiko kelima menyangkut dampak ke pasar yang menjadi dasar penilaian KPPU. Klinik Hukumonline merinci dampak negatif perjanjian tertutup: naiknya hambatan masuk bagi pelaku usaha baru, kemungkinan pembagian wilayah, kekuatan pasar yang meningkat sehingga memungkinkan diskriminasi harga, dan harga yang lebih tinggi bagi konsumen.

Pesaing yang terkunci juga menanggung biaya membangun jaringan distribusi sendiri dan biaya koordinasi dengan distributor atau pemasok.

Bila pola ini terjadi di pasar tempat Anda beroperasi, perjanjian eksklusif lebih mudah dinilai merugikan persaingan.

Risiko keenam bersifat perdata.

Pelaku usaha yang dirugikan dapat melapor ke KPPU berdasarkan Pasal 38 dan dapat memperoleh penetapan ganti rugi bila pelanggaran terbukti, sebagaimana diuraikan jurnal Unsoed.

Klausul yang melanggar undang-undang berisiko dibatalkan, sesuai logika Pasal 1337 KUHPerdata, sehingga investasi yang sudah dikeluarkan atas dasar hak eksklusif ikut terdampak.

Contoh Perjanjian Distributor Tunggal

Berikut kerangka ilustrasi perjanjian distributor tunggal. Isinya perlu disesuaikan dengan produk, wilayah, dan kondisi pasar Anda, serta ditinjau advokat sebelum ditandatangani.

Catatan dalam tanda kurung miring menjelaskan titik yang perlu diperhatikan dan tidak perlu dimasukkan ke dalam kontrak final.

PERJANJIAN DISTRIBUTOR TUNGGAL antara PT [Nama Produsen] (“Pemasok”) dan PT [Nama Distributor] (“Distributor”), dibuat pada [tanggal].

Pasal 1 Penunjukan dan Wilayah. Pemasok menunjuk Distributor sebagai distributor tunggal produk [nama produk] di wilayah [kabupaten atau provinsi]. Selama perjanjian berlaku, Pemasok tidak menunjuk distributor lain di wilayah tersebut. (Hak distributor tunggal ini membatasi pihak yang dilayani produsen di wilayah tertentu, sehingga pangsa pasar produk perlu diperiksa lebih dulu.)

Pasal 2 Jangka Waktu. Perjanjian berlaku selama [dua] tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis kedua pihak.

Pasal 3 Target dan Evaluasi. Distributor berupaya mencapai target penjualan pada Lampiran A. Bila target tidak tercapai dua periode berturut-turut, para pihak mengevaluasinya bersama sebelum mengambil tindakan lain.

Pasal 4 Harga. Pemasok menetapkan harga jual kepada Distributor. Distributor menentukan sendiri harga jual kepada pelanggannya. (Pengaturan harga jual kembali dapat bersinggungan dengan Pasal 8 UU 5/1999, sehingga harga jual Distributor sebaiknya ditentukan oleh Distributor sendiri.)

Pasal 5 Larangan Menjual Produk Pesaing. Selama perjanjian berlaku, Distributor tidak menjual produk sejenis merek pesaing di wilayah Pasal 1. Tujuannya menjaga standar penyimpanan, layanan purna jual, dan keamanan informasi teknis produk Pemasok. Larangan ini berlaku untuk kategori [sebutkan kategori] saja. (Tulis tujuan bisnis secara jelas, batasi kategori produk, dan jangan kaitkan klausul ini dengan diskon agar tidak masuk rumusan Pasal 15 ayat (3) huruf b.)

Pasal 6 Pembatasan Pasca-Perjanjian. Setelah perjanjian berakhir, Distributor tidak menggunakan informasi rahasia Pemasok untuk menjual produk pesaing selama [enam] bulan. (Batas waktu dan cakupan sebaiknya pendek dan dapat dijelaskan alasannya.)

Pasal 7 Penjualan Pasif. Distributor boleh melayani pesanan dari luar wilayah yang datang atas inisiatif konsumen. (Ketentuan ini mengurangi risiko dinilai sebagai pembagian wilayah, yang oleh Peraturan KPPU 5/2011 dicatat sebagai salah satu dampak negatif perjanjian tertutup.)

Pasal 8 Kewajiban Para Pihak. Pemasok menyediakan pasokan, materi promosi, dan pelatihan produk. Distributor menyediakan gudang yang layak, menjaga mutu penyimpanan, dan menyampaikan laporan penjualan setiap bulan.

Pasal 9 Kerahasiaan. Para pihak menjaga kerahasiaan informasi bisnis yang diterima selama dan setelah masa perjanjian.

Pasal 10 Kepatuhan Hukum. Perjanjian dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk UU 5/1999 dan perubahannya. Ketentuan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan tersebut oleh KPPU atau pengadilan dianggap tidak berlaku, dan ketentuan lainnya tetap berlaku.

Pasal 11 Pengakhiran dan Sengketa. Perjanjian dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis [90] hari sebelumnya, atau seketika bila salah satu pihak melakukan pelanggaran berat yang tidak diperbaiki dalam [30] hari setelah pemberitahuan. Sengketa diselesaikan melalui musyawarah, kemudian [arbitrase atau pengadilan negeri yang disepakati].

Dari kerangka di atas, Pasal 5 dan Pasal 6 paling sering ditinjau karena menyangkut persaingan, sehingga alasan dan batasannya perlu tertulis.

Pasal 4 menjaga kebebasan Distributor menentukan harga, Pasal 7 membuka ruang penjualan pasif, dan Pasal 10 menunjukkan bahwa para pihak memperhatikan ketentuan persaingan usaha.

Baca juga  Hak Veto Pemegang Saham Minoritas dan Batasannya

Pasal 3 dan Pasal 11 memberi jalur evaluasi dan pengakhiran yang jelas sehingga hubungan kerja sama tidak bergantung pada tafsir sepihak.

Cara Mengurangi Risiko Hukum Sebelum Menandatangani

Sebelum menandatangani perjanjian distribusi eksklusif, perusahaan perlu memastikan bahwa setiap klausul memiliki alasan bisnis yang jelas dan tidak menimbulkan pembatasan persaingan yang berlebihan.

Hal ini penting karena penilaian terhadap suatu perjanjian tidak hanya melihat isi kontraknya, tetapi juga kondisi pasar, posisi para pihak, serta dampak perjanjian terhadap persaingan.

Karena itu, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sejak tahap penyusunan kontrak. Beberapa langkah berikut dapat membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengurangi risiko hukum sebelum perjanjian ditandatangani.

1. Hitung pangsa pasar produk di wilayah yang bersangkutan.

Angka 10% dalam Peraturan KPPU 5/2011 menjadi salah satu patokan penilaian, dan Putusan 31/KPPU-I/2019 memperlihatkan bahwa KPPU memeriksa pasar bersangkutan serta penguasaan pasar sebelum menilai perjanjian.

Definisi pasar bersangkutan perlu dipikirkan sejak awal, yaitu jenis produk dan cakupan geografisnya.

2. Tuliskan alasan bisnis untuk setiap pembatasan.

Misalnya, pembatasan dibuat untuk menjaga mutu produk, memastikan layanan purna jual, atau melindungi informasi teknis. Dina Amini menegaskan bahwa penilaian dilakukan dengan melihat latar belakang dan alasan perjanjian dibuat serta akibatnya terhadap pasar.

Karena itu, catatan mengenai alasan bisnis dapat menjadi bagian dari dokumentasi perusahaan. Alasan yang tertulis dalam kontrak dan didukung data akan lebih mudah dijelaskan dibandingkan alasan yang baru disusun ketika perkara sudah berjalan.

3. Batasi produk, wilayah, dan jangka waktu non-compete sesuai kebutuhan.

Pembatasan sebaiknya hanya mencakup produk, wilayah, dan periode yang memang diperlukan untuk mencapai tujuan bisnis. Cakupan yang lebih sempit dapat membantu perusahaan menjelaskan manfaat pembatasan dan mengurangi potensi hambatan bagi pesaing untuk masuk ke pasar atau menjangkau wilayah tertentu.

4. Biarkan distributor menentukan harga jualnya sendiri.

Hindari menetapkan atau mengarahkan harga jual kembali distributor. Selain itu, jangan mengaitkan pemberian diskon dengan larangan membeli produk pesaing.

Kedua hal tersebut perlu diperhatikan agar klausul dalam perjanjian tidak masuk ke dalam rumusan Pasal 15 ayat (3) dan tidak menimbulkan risiko pengaturan harga jual kembali.

5. Minta advokat meninjau draf dan simpan dokumen pendukung.

Sebelum ditandatangani, draf perjanjian sebaiknya ditinjau oleh advokat, terutama jika terdapat klausul eksklusivitas atau non-compete.

Simpan juga dokumen yang mendukung alasan dibuatnya perjanjian, seperti data penjualan, data pasar, dan korespondensi selama negosiasi. Tenggat keberatan atas putusan KPPU hanya 14 hari, sementara jaminan bank menjadi salah satu syarat pengajuan keberatan.

Dokumentasi yang tersusun sejak awal dapat membantu perusahaan mempersiapkan langkah hukum apabila kontrak kemudian diperiksa.

6. Tinjau kontrak secara berkala.

Perjanjian yang berlaku dalam jangka panjang perlu dievaluasi ketika terdapat perubahan regulasi atau kondisi pasar. Peraturan persaingan usaha juga dapat mengalami perubahan, seperti perubahan UU 5/1999 melalui UU 6/2023, PP 44/2021, dan Perpres 100/2024.

Untuk kontrak dengan jangka waktu dua tahun atau lebih, perusahaan dapat menjadwalkan peninjauan ulang, terutama ketika terjadi perubahan aturan atau perubahan signifikan pada pangsa pasar.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Perjanjian distribusi eksklusif tidak otomatis dilarang. Namun, perusahaan perlu memastikan bahwa pembatasan yang dibuat memiliki tujuan bisnis yang jelas, cakupannya proporsional, dan tidak mengarah pada praktik yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

Karena itu, risiko hukum sebaiknya diperiksa sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah muncul sengketa. Menghitung pangsa pasar, mendokumentasikan alasan bisnis, membatasi klausul sesuai kebutuhan, serta melakukan review hukum secara berkala dapat membantu perusahaan membuat perjanjian yang lebih terukur.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum. Untuk menilai klausul dalam perjanjian tertentu, konsultasikan draf dan kondisi bisnis Anda dengan advokat.

Referensi

  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/104/undangundang-nomor-5-tahun-1999
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6427eaaee8a1f/undang-undang-nomor-6-tahun-2023
  • PP Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt603243d37efcd/peraturan-pemerintah-nomor-44-tahun-2021
  • Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4e3a3cac68aa5/peraturan-kppu-nomor-5-tahun-2011/
  • Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt60ee8c345fffb/peraturan-komisi-pengawas-persaingan-usaha-nomor-2-tahun-2021
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang keberatan atas putusan KPPU di Pengadilan Niaga: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6153d92bd001f/peraturan-mahkamah-agung-nomor-3-tahun-2021
  • SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang peralihan pemeriksaan keberatan putusan KPPU ke Pengadilan Niaga: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6020b75a2823e/surat-edaran-ketua-mahkamah-agung-nomor-1-tahun-2021/document
  • Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU (CNBC Indonesia, 12 September 2024): https://www.cnbcindonesia.com/news/20240912130505-4-571320/keluarkan-aturan-baru-jokowi-berikan-tugas-baru-ke-kppu-ini
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320, 1337, dan 1338
  • Dina Amini, S.H., “Apakah Perjanjian Eksklusif Termasuk Pelanggaran Persaingan Usaha?”, Klinik Hukumonline, 16 April 2026: https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-perjanjian-eksklusif-termasuk-pelanggaran-persaingan-usaha-lt53df5457a0849/
  • Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., “Perspektif Hukum Persaingan Usaha Terhadap Perjanjian Tertutup”, Hukumonline, 7 Januari 2025: https://www.hukumonline.com/berita/a/perspektif-hukum-persaingan-usaha-terhadap-perjanjian-tertutup-lt677d60eb2dd60
  • Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., “Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Klinik Hukumonline, 24 Januari 2022: https://www.hukumonline.com/klinik/a/dampak-uu-cipta-kerja-terhadap-penegakan-hukum-persaingan-usaha-lt61eea72cc3c23/
  • Renata Christha Auli, S.H., “Larangan Praktik Monopoli Lengkap dengan Sanksinya”, Klinik Hukumonline, 27 Maret 2023: https://www.hukumonline.com/klinik/a/larangan-praktik-monopoli-lengkap-dengan-sanksinya-lt64213618718fa/
  • Aditya Maulana Rizqi, Tri Lisiani Prihatinah, dan Sulistyandari, “Penerapan Pendekatan Yuridis dalam Penyelesaian Perkara Perjanjian Tertutup Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, Jurnal Idea Hukum, Vol. 9 No. 2, Oktober 2023, Universitas Jenderal Soedirman: https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/2023_UNSOED_ARTKL_009.pdf
  • Detik Finance, “Semen Gresik dan 10 Distributor Bayar Denda Rp 1 Miliar”: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1124059/semen-gresik-dan-10-distributor-bayar-denda-rp-1-miliar
  • Hukumonline, “Hukum Persaingan Usaha” (perubahan hukum acara dan jaminan bank): https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-persaingan-usaha-lt61e935af14e06/?page=all
  • Penelitian hukum UGM tentang denda administratif setelah UU 6/2023 (Putusan 30/KPPU-M/2020): https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/236682
  • SIP Law Firm, perubahan ketentuan sanksi praktek monopoli: https://siplawfirm.id/id/publikasi/catat-perubahan-ketentuan-sanksi-praktek-monopoli-terbaru
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi