PPh 29 adalah pajak penghasilan yang harus kamu lunasi ketika pajak terutang selama setahun ternyata lebih besar daripada kredit pajak yang sudah disetor.
Sering kali wajib pajak baru menyadarinya saat mengisi SPT Tahunan. Kaget, tentu saja, dan itu wajar.
Dana tambahan harus siap dalam waktu singkat, padahal anggarannya belum tersedia.
Sebagai pakar hukum, saya melihat PPh 29 sebagai konsekuensi wajar dari perhitungan pajak yang jujur.Ia bukan hukuman.
Meski begitu, banyak orang merasa terbebani karena tidak menyiapkan angsuran sejak awal tahun.
Di bawah ini, kita bahas pengertian, tarif, dan cara menghitung PPh 29 dengan bahasa yang mudah dicerna.
Pengertian PPh 29 dan Dasar Hukumnya
PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang tercatat di SPT Tahunan.
Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur hal ini dengan jelas: kekurangan itu harus lunas sebelum SPT disampaikan, dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Kekurangan tersebut muncul saat pajak terutang melampaui kredit pajak. Jika kredit pajak justru lebih besar, wajib pajak mengalami lebih bayar dan berhak mengajukan restitusi.
Aturan ini menjaga perhitungan tetap tuntas pada akhir tahun pajak, sehingga tidak ada selisih yang menggantung.
Jenis Kredit Pajak yang Mengurangi Kewajiban
Kredit pajak datang dari beberapa sumber. Rinciannya seperti ini:
- PPh 21: pajak yang dipotong pemberi kerja dari gaji atau honor.
- PPh 22 dan PPh 23: pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain atas transaksi tertentu.
- PPh 24: kredit atas pajak yang sudah dibayar di luar negeri.
- PPh 25: angsuran bulanan yang kamu bayar sendiri.
Karena itu, kumpulkan semua bukti potong sebelum mulai menghitung.
Baca Juga: PPh Final 0,5% UMKM Ada Batas Waktu, Ini Aturannya
Siapa yang Wajib Membayar PPh 29
Setiap wajib pajak yang SPT Tahunannya menunjukkan kurang bayar wajib melunasi pajak tersebut. Kelompoknya meliputi:
- Orang pribadi yang punya penghasilan lain di luar gaji.
- Pekerja bebas, seperti konsultan, dokter, dan pengacara.
- Badan usaha, seperti PT, CV, dan yayasan.
Karyawan dengan satu pemberi kerja jarang mengalami kurang bayar.
Pemilik usaha dan pekerja lepas lain ceritanya, sebab angsuran PPh 25 mereka kerap terlalu kecil.
Maka, periksa posisi pajakmu sebelum melapor, walaupun kamu merasa sudah rutin membayar. Langkah kecil ini menghindarkanmu dari kejutan di ujung periode.

Tarif yang Menjadi Dasar PPh 29
Faktanya, pajak ini tidak punya tarif sendiri. Angka kurang bayar lahir dari tarif Pasal 17 yang dikenakan pada penghasilan kena pajak, lalu dikurangi kredit pajak. Jadi, pahami dulu tarif dasarnya.
Tarif Orang Pribadi
Orang pribadi memakai tarif progresif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
- Sampai Rp60 juta: 5 persen.
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15 persen.
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25 persen.
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen.
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen.
Tarif Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap memakai tarif tunggal 22 persen.
Ada pula fasilitas untuk badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, yaitu pengurangan tarif 50 persen atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
Fasilitas ini membantu pelaku usaha menekan beban pajaknya.
Cara Menghitung PPh 29 Kurang Bayar
Rumusnya sederhana. PPh 29 sama dengan PPh terutang dikurangi kredit pajak. Tempuh empat langkah ini:
- Hitung penghasilan neto selama satu tahun pajak.
- Kurangi PTKP untuk orang pribadi, atau kompensasi kerugian untuk badan.
- Kalikan penghasilan kena pajak dengan tarif yang berlaku.
- Kurangi hasilnya dengan seluruh kredit pajak.
Coba lihat contoh berikut. Seorang pekerja bebas memiliki penghasilan kena pajak Rp300 juta.
Lapisan pertama, 5 persen dari Rp60 juta, menghasilkan Rp3 juta. Lapisan kedua, 15 persen dari Rp190 juta, menghasilkan Rp28,5 juta.
Lapisan ketiga, 25 persen dari Rp50 juta, menghasilkan Rp12,5 juta. Totalnya Rp44 juta. Bila kredit pajaknya Rp30 juta, kekurangan bayarnya Rp14 juta.
Sekarang giliran sebuah PT dengan penghasilan kena pajak Rp1 miliar, tanpa fasilitas pengurangan tarif.
Pajak terutangnya Rp220 juta. Setelah dikurangi kredit pajak Rp170 juta, kekurangan yang harus dibayar sebesar Rp50 juta.
Cara Membayar dan Melaporkan PPh 29
Mulailah dengan membuat kode billing lewat Coretax DJP. Lalu bayar melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi lainnya.
Cek kembali angka di kode billing sebelum membayar. Simpan bukti bayar yang memuat NTPN. Terakhir, laporkan pembayaran itu di SPT Tahunan.
Dokumen pendukung, seperti bukti potong dan bukti setor, sebaiknya kamu simpan minimal sepuluh tahun, karena petugas pajak bisa sewaktu-waktu meminta klarifikasi atau melakukan pemeriksaan.
Batas waktunya perlu dicatat. Orang pribadi melapor paling lambat 31 Maret, sedangkan badan paling lambat 30 April.
Telat lapor? Pasal 7 UU KUP mengenakan denda administrasi Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan. Telat bayar juga ada harganya.
Pasal 9 ayat (2b) UU KUP menetapkan sanksi bunga yang dihitung sejak batas akhir penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan.
Tarifnya berubah tiap bulan, sebab Menteri Keuangan menghitungnya dari suku bunga acuan ditambah 5 persen, lalu membaginya dengan 12.
Tips Mengelola Kewajiban Pajak Sepanjang Tahun
Risiko kurang bayar bisa kamu tekan lewat beberapa kebiasaan berikut:
- Hitung ulang angsuran PPh 25 setiap semester, terutama saat laba usaha naik.
- Catat semua penghasilan dan biaya secara rutin dalam pembukuan.
- Sisihkan dana khusus pajak setiap bulan.
Jika penghasilanmu naik turun, konsultasikan perhitungan dengan konsultan pajak.
Dengan begitu, kamu tidak perlu mencari dana besar secara mendadak ketika batas lapor sudah dekat.
Kalau kas memang seret, ajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sebelum SPT Tahunan disampaikan.
Aturannya ada di PMK 81 Tahun 2024, dengan syarat SPT Tahunan dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir sudah masuk.
FAQ tentang PPh 29
Apa perbedaan PPh 25 dan PPh 29?
PPh 25 adalah angsuran bulanan yang dibayar sepanjang tahun. PPh 29 adalah pelunasan kekurangan pajak saat SPT Tahunan dilaporkan.
Kapan batas pembayaran PPh 29?
Kekurangan itu harus lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Artinya, pembayaran paling lambat mengikuti batas lapor, yaitu 31 Maret atau 30 April.
Apa akibatnya jika PPh 29 tidak dibayar?
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak.
Hasilnya, kamu menanggung pokok pajak berikut sanksi bunga yang dihitung sejak batas akhir penyampaian SPT.

Kesimpulan
PPh 29 muncul dari selisih antara pajak terutang dan kredit pajak.
Kamu bisa mengendalikannya lewat pencatatan yang rapi dan angsuran PPh 25 yang tepat.
Saran saya sederhana: hitung proyeksi pajak sebelum akhir tahun, lalu siapkan dananya jauh hari.
Menurut saya, kepatuhan pajak yang baik berawal dari perencanaan, jauh sebelum batas lapor mendekat.
Dokumen pajak juga sering dibutuhkan untuk visa, studi, atau bisnis di luar negeri. Butuh terjemahan atau legalisasi dokumen pajak?
Klik poster yang tersedia atau klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantumu dengan senang hati, kapan pun kamu membutuhkannya.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru, Ini Rumus dan Contoh Kasusnya
Ringkasan
- PPh 29 adalah kekurangan pajak penghasilan yang muncul di SPT Tahunan.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- PPh 29 tidak punya tarif sendiri dan mengikuti tarif Pasal 17.
- Rumusnya: PPh terutang dikurangi kredit pajak.
- Orang pribadi memakai tarif progresif 5 sampai 35 persen, sedangkan badan 22 persen.
- Pelunasan wajib dilakukan sebelum SPT disampaikan.
- Telat lapor kena denda Rp100.000 (orang pribadi) atau Rp1.000.000 (badan), sedangkan telat bayar kena sanksi bunga.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kredit Pajak dan Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak. pajak.go.id.



