Terbaru

Pajak

Insentif Pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Syarat dan Cara Mengajukannya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Banyak pelaku usaha mulai melirik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ketika merencanakan pabrik, hotel, rumah sakit, atau pusat logistik baru. Pemerintah menyiapkan paket fasilitas pajak, kepabeanan, dan perizinan untuk usaha yang beroperasi di dalam kawasan. 

Fasilitas itu tidak otomatis diterima setiap perusahaan. Anda perlu memahami jenis insentif, syarat, dokumen, dan jalur pengajuannya sebelum menetapkan rencana investasi.

Artikel ini membahas insentif pajak kawasan ekonomi khusus secara berurutan. 

Isinya mencakup pengertian KEK, ragam fasilitas fiskal, syarat dan dokumen pengajuan, serta legalitas usaha yang perlu Anda siapkan.

Apa Itu Insentif Pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)?

Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus mendefinisikan KEK sebagai kawasan dengan batas tertentu di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kawasan itu ditetapkan untuk menjalankan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Teks peraturan ini tersedia di laman Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) dengan status aktif. 

PP 12/2020 menggantikan PP Nomor 96 Tahun 2015 dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. 

Bagian penjelasan umum menyebut alasan penggantian: hasil evaluasi menunjukkan fasilitas di KEK belum cukup jelas dan belum mendorong realisasi penanaman modal, terutama dari investor asing.

Cara menyelenggarakan KEK diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2021. 

Aturan ini memuat lokasi, kriteria, kegiatan usaha, usulan pembentukan, penetapan, pembangunan, kelembagaan, pengelolaan, serta fasilitas dan kemudahan, sebagaimana diringkas dalam panduan pajak di Pajakku. 

Jadi PP 12/2020 menjadi rujukan utama untuk isi fasilitas, sedangkan PP 40/2021 menjadi rujukan untuk tata kelola kawasan.

Insentif pajak KEK adalah bagian dari paket fasilitas tersebut. Pasal 5 PP 12/2020 membagi fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai ke dalam empat kelompok:

  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  4. Cukai.

Di luar pajak, Pasal 2 menyebut kemudahan di bidang lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha.

PP 12/2020 membedakan dua jenis penerima. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang membangun dan mengelola KEK. 

Bentuknya bisa BUMN, BUMD, koperasi, swasta, atau usaha patungan. Pelaku Usaha adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha di dalam KEK, yaitu pabrik, hotel, klinik, gudang, atau usaha lain. 

Aturan juga membedakan Kegiatan Utama dan Kegiatan Lainnya. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kawasan dan ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK. 

Bidang usaha di luar itu masuk Kegiatan Lainnya. Pembedaan ini menentukan jenis insentif PPh yang dapat Anda ajukan.

Pasal 3 menyebut bidang usaha yang dapat berada di KEK, antara lain industri pengolahan, manufaktur, energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi, jasa keuangan, dan industri kreatif. 

Menurut CNBC Indonesia pada 9 Desember 2025, pemerintah mengelola 25 KEK di berbagai wilayah. Kementerian Keuangan mencatat 106 penerima tax holiday di skema KEK per Oktober 2025. 

Dari jumlah itu, 23 perusahaan sudah beroperasi dengan realisasi investasi Rp16,2 triliun, sebagaimana dikutip Intermask.

pajak berganda internasional
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Jenis Fasilitas Fiskal yang Didapat Pelaku Usaha KEK

Fasilitas fiskal pelaku usaha KEK terbagi menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok punya dasar hukum dan syarat sendiri.

a. Tax holiday (pengurangan PPh badan)

Pasal 7 PP 12/2020 memberi kesempatan kepada Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang menanamkan modal pada Kegiatan Utama untuk memperoleh pengurangan PPh badan. Pengurangan itu berlaku atas penghasilan yang berasal dari Kegiatan Utama. 

Besaran, jangka waktu, dan tata cara pengajuannya diatur lebih rinci dalam peraturan menteri keuangan. 

Ortax menjelaskan bahwa rinciannya ada di PMK Nomor 237 Tahun 2020 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 33 Tahun 2021.

Badan Usaha memperoleh pengurangan 100 persen dari PPh badan terutang selama 10 tahun. Untuk Pelaku Usaha, jangka waktunya mengikuti rencana nilai penanaman modal:

Rencana nilai penanaman modalPengurangan PPh badanJangka waktu
Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar100 persen10 tahun
Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun100 persen15 tahun
Rp1 triliun atau lebih100 persen20 tahun

Setelah jangka waktu berakhir, Pelaku Usaha masih mendapat pengurangan 50 persen selama dua tahun sebagai masa transisi. 

Rincian tersebut sejalan dengan penjelasan Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, dalam Indonesia SEZ Business Forum 2025 yang dilaporkan Kontan pada 9 Desember 2025. 

Beliau menyampaikan bahwa investor yang menjalankan usaha sesuai bisnis inti KEK berhak atas tax holiday. 

Pemerintah menyusun skema bertingkat agar insentif sepadan dengan skala investasi, mulai dari investasi minimal Rp100 miliar dengan masa 10 tahun, kelompok menengah dengan masa 15 tahun, hingga kelompok terbesar dengan masa 20 tahun.

Baca juga  Biaya Jabatan PPh 21: Tarif, Batas, dan Cara Menghitungnya

Penghasilan di luar kegiatan yang mendapat pengurangan tetap dikenai PPh sesuai aturan umum (Pasal 8). 

Wajib pajak penerima tax holiday juga tetap wajib memotong dan memungut pajak atas transaksi dengan pihak lain (Pasal 9).

Anda juga perlu mengetahui arah kebijakan terbaru. Kementerian Keuangan menyatakan pada Desember 2025 bahwa tax holiday berlanjut pada 2026 dengan penyesuaian terhadap pajak minimum global sebesar 15 persen, sebagaimana dimuat Kontan.

Fasilitas ini diberikan melalui tiga skema, yaitu industri pionir, KEK, dan Ibu Kota Nusantara. 

PMK 69/2024, yang mengubah PMK 130/2020 tentang tax holiday industri pionir, sudah menambahkan Pasal 15A untuk menyesuaikan dengan pajak minimum global. 

Pada April 2026, harmonisasi rancangan PMK perubahan kedua atas PMK 130/2020 dinyatakan selesai dan tinggal menunggu penetapan menteri, menurut Ortax dan Bisnis.com. Skema pengganti yang dibahas mengarah ke kredit pajak. 

Pada September 2026, Kementerian Keuangan menyampaikan dalam International Tax Conference 2026 bahwa insentif yang berlaku masih dikaji ulang, dan tax holiday perlu dibatasi dengan alternatif seperti cash grant atau tax credit.

Pada Oktober 2026, saya belum menemukan PMK pengganti yang sudah diundangkan di sumber resmi yang dapat diakses. 

Karena itu, periksa dahulu JDIH Kementerian Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id) sebelum Anda mengajukan.

b. Tax allowance dan fasilitas PPh lainnya

Bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang menanam modal pada Kegiatan Utama tetapi tidak mendapat tax holiday, atau yang menanam modal pada Kegiatan Lainnya, Pasal 10 PP 12/2020 menyediakan empat fasilitas PPh:

  • Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 persen dari jumlah penanaman modal. Penjelasan pasal ini memberi contoh pengurangan 5 persen per tahun selama 6 tahun sejak operasi komersial. Investasi Rp100 miliar menghasilkan pengurangan Rp5 miliar per tahun.
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  • PPh atas dividen sebesar 10 persen, atau tarif lebih rendah jika perjanjian penghindaran pajak berganda menetapkannya.
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama, paling lama 10 tahun.

CNBC Indonesia melaporkan bahwa pelaku usaha di luar kegiatan inti KEK dengan investasi di bawah Rp100 miliar berhak atas tax allowance. 

Pasal 11 melarang Anda memakai tax holiday dan tax allowance sekaligus untuk penanaman modal yang sama. 

Pasal 12 membebaskan Badan Usaha dari pemungutan PPh atas pengadaan tanah KEK, penjualan tanah dan bangunan, serta sewa tanah dan bangunan di KEK.

Pilihan antara dua insentif ini punya dasar ilmiah. Diani Widiastuti dalam artikel di Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS) Vol. 4 No. 4 Tahun 2026 menelaah dampak tax holiday dan tax allowance terhadap daya tarik investasi di KEK. 

Kajian berbasis studi literatur itu menyimpulkan bahwa tax holiday cukup kuat menarik investor pertama, terutama di KEK yang masih berada pada tahap awal dan berisiko tinggi. 

Tax allowance lebih cocok untuk mendorong reinvestasi dan perluasan usaha di KEK yang sudah berjalan. 

Tax holiday membawa risiko kehilangan penerimaan negara yang lebih besar, sehingga penerapannya perlu selektif dan dievaluasi berkala. 

Hasil kajian juga menunjukkan bahwa keberhasilan insentif dipengaruhi infrastruktur, kepastian hukum, dan kemudahan perizinan. Bagi Anda, temuan ini berarti pilihan insentif sebaiknya mengikuti tahap pengembangan kawasan dan rencana ekspansi perusahaan.

c. Fasilitas PPN dan PPnBM

Pasal 14 PP 12/2020 mengatur PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dipungut atas beberapa transaksi. Contohnya penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha, impor Barang Kena Pajak tertentu, penyerahan antar pelaku usaha di KEK, dan jasa sewa tanah atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat lima tahun. 

Barang Kena Pajak tertentu mencakup barang modal, bahan baku, bahan pembantu, dan barang untuk kegiatan penyimpanan, perakitan, dan distribusi. 

Selama masa pembangunan atau pengembangan, jasa tertentu juga mendapat fasilitas, misalnya jasa konstruksi, konsultansi hukum, akuntansi, perpajakan, teknologi informasi, serta penelitian dan pengembangan.

Ada batasannya. Penyerahan barang atau jasa dari pelaku usaha KEK ke wilayah Indonesia di luar KEK tetap dikenai PPN (Pasal 15). Pengusaha Kena Pajak di KEK tetap wajib membuat faktur pajak (Pasal 16).

d. Fasilitas kepabeanan dan cukai

Pasal 20 PP 12/2020 membebaskan Badan Usaha dari bea masuk dan tidak memungut pajak dalam rangka impor atas barang modal untuk pembangunan KEK. 

Pelaku Usaha yang masih membangun mendapat fasilitas serupa untuk barang modal serta barang dan bahan keperluan usaha. 

Setelah tahap pembangunan selesai, Pelaku Usaha dapat memperoleh pembebasan atau penangguhan bea masuk, pajak dalam rangka impor yang tidak dipungut, dan pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong barang jadi yang bukan barang kena cukai. 

Untuk penangguhan bea masuk, Pasal 6 mewajibkan sistem informasi perusahaan tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga  Account Receivable Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Barang hasil produksi yang keluar dari KEK ke wilayah Indonesia lainnya dikenai bea masuk dan pajak sesuai ketentuan. 

Pasal 25 ayat (6) menetapkan tarif bea masuk 0 persen jika barang memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40 persen.

KEK pariwisata mendapat tambahan fasilitas. Menurut Pasal 26 sampai 28, pelaku usaha di sektor seperti akomodasi, marina, dan pusat konvensi memperoleh fasilitas kepabeanan atas barang modal dan bahan baku. 

Toko di KEK pariwisata dapat ikut skema pengembalian PPN bagi wisatawan pemegang paspor luar negeri, dan pembelian hunian yang menjadi Kegiatan Utama mendapat pembebasan PPnBM.

e. Pengurangan pajak dan retribusi daerah

Pasal 29 PP 12/2020 mengatur bahwa pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha KEK. 

Besarnya 50 sampai 100 persen dan diatur melalui peraturan daerah.

Penjelasan pasal ini mencontohkan pajak air permukaan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Cek peraturan daerah setempat, karena besaran dan jenis pajak yang dikurangi berbeda antardaerah.

Syarat dan Dokumen Mengajukan Insentif Pajak KEK

Syarat insentif pajak KEK terbagi menjadi syarat umum, syarat penanaman modal, dan syarat dokumen.

a. Syarat umum. 

Pasal 5 ayat (3) PP 12/2020 mensyaratkan Badan Usaha memenuhi empat hal. 

Pertama, berstatus wajib pajak badan dalam negeri, pusat maupun cabang, yang menjalankan usaha di KEK. 

Kedua, memiliki penetapan sebagai badan usaha pembangun atau pengelola KEK dari pemerintah daerah, kementerian atau lembaga, atau Administrator KEK. 

Ketiga, memiliki batas kawasan yang jelas sesuai tahapannya. 

Keempat, memiliki perizinan berusaha. Untuk Pelaku Usaha, Pasal 5 ayat (4) menetapkan dua syarat: berstatus wajib pajak badan dalam negeri dan memiliki perizinan berusaha.

b. Syarat penanaman modal. 

Pasal 1 angka 13 mendefinisikan penanaman modal sebagai investasi dalam aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Utama. 

Investasi itu bisa berupa penanaman modal baru atau perluasan usaha. Tax holiday mensyaratkan usaha Anda termasuk Kegiatan Utama dan nilai rencana investasi memenuhi batas minimal Rp100 miliar. 

Usaha di luar Kegiatan Utama atau investasi di bawah batas tersebut diarahkan ke tax allowance. 

Jika Anda berencana memakai tax holiday industri pionir, perhatikan bahwa PMK 130/2020 mensyaratkan penanaman modal baru yang belum menerima fasilitas tax holiday lainnya. 

Keputusan fasilitas PPh di KEK termasuk dalam daftar fasilitas yang dimaksud, jadi satu investasi tidak dapat memakai dua skema sekaligus.

c. Dokumen dan jalur pengajuan. 

Pasal 9 dan Pasal 11 PMK 237/2020 sebagai berikut:

  1. Kesesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas, baik tax holiday maupun tax allowance, ditentukan dan diberitahukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Setelah mendapat pemberitahuan, Badan Usaha atau Pelaku Usaha melanjutkan permohonan fasilitas PPh badan secara daring melalui OSS.
  3. Dokumen yang disampaikan mencakup salinan rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan salinan surat keterangan fiskal para pemegang saham. Badan Usaha penyelenggara KEK juga melampirkan salinan penetapan sebagai badan usaha pembangun atau pengelola KEK.
  4. Setelah permohonan lengkap dan benar, OSS meneruskan usulan pemberian fasilitas. Keputusan diterbitkan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan paling lama lima hari kerja sejak usulan lengkap diterima.
  5. BKPM melaporkan pelaksanaan pemberian fasilitas kepada Kementerian Keuangan setiap kuartal.

Mekanisme ini lebih sederhana dari aturan sebelumnya. 

Di bawah PMK 104/2020 yang sudah dicabut, wajib pajak mengajukan permohonan ke BKPM dengan tembusan ke Administrator KEK, lalu usulan diverifikasi komite bentukan Kementerian Keuangan. 

Lembaga yang menangani fasilitas ini kini berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, jadi pastikan nama dan kanal layanan terbaru di OSS.

d. Kewajiban setelah fasilitas diberikan. 

Pasal 30 mewajibkan penerima pengurangan PPh badan menyampaikan laporan realisasi penanaman modal kepada Menteri Keuangan melalui Administrator KEK. 

Pasal 31 menyatakan fasilitas dicabut jika usaha tidak memenuhi kriteria sebagai rantai produksi Kegiatan Utama atau tidak menyampaikan laporan, dan wajib pajak harus membayar kembali PPh yang telah dikurangkan beserta sanksi. 

Untuk tax allowance, Pasal 32 mewajibkan laporan realisasi melalui Administrator, laporan keuangan tahunan yang diaudit akuntan publik yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh, dan pembukuan terpisah antara aktiva tetap yang mendapat fasilitas dan yang tidak. 

Pasal 33 memuat konsekuensi jika kewajiban itu tidak dipenuhi, yaitu fasilitas dapat dicabut dan sanksi dikenakan.

e. Tantangan yang perlu Anda perhitungkan. 

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, menyampaikan kepada Kontan pada akhir 2022 bahwa pajak hanya salah satu instrumen penarik investasi.

Ia menilai batas nilai investasi untuk memperoleh fasilitas masih terlalu tinggi. Di tengah ekonomi global yang tidak menentu, menurutnya para pemodal cenderung berhati-hati mengambil risiko. 

Baca juga  Pajak Service Charge: Aturan dan Cara Menghitungnya

Pernyataan ini muncul saat Laporan Belanja Perpajakan 2021 mencatat pemanfaatan tax holiday di KEK masih Rp0. Data Kementerian Keuangan yang dikutip Intermask pada Desember 2025 menunjukkan keadaan sudah berubah, dengan 106 penerima tax holiday KEK. 

Meski begitu, masukan tersebut tetap relevan untuk perencanaan Anda: hitung arus kas proyek tanpa mengandalkan insentif, lalu perlakukan insentif sebagai tambahan.

Legalitas untuk Masuk KEK

Insentif pajak baru dapat diproses setelah legalitas usaha Anda lengkap. Berikut hal-hal yang perlu disiapkan berdasarkan Bab VIII PP 12/2020.

1. Badan hukum dan status wajib pajak. 

Siapkan perseroan terbatas atau badan hukum lain yang memiliki NPWP, dan pastikan kewajiban pajak perusahaan beserta pemegang sahamnya terpenuhi karena surat keterangan fiskal pemegang saham menjadi bagian dokumen permohonan.

2. Perizinan berusaha melalui OSS. 

Sistem ini menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, izin komersial atau operasional, serta pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing. 

Jika penerbitan izin memerlukan pemenuhan komitmen, Administrator KEK memberikan persetujuan berdasarkan pelimpahan kewenangan. 

Pasal 86 mengizinkan Administrator memproses perizinan secara langsung bila OSS tidak dapat diakses, lalu mendaftarkannya ke OSS.

3. Izin lokasi, lingkungan, dan bangunan. 

Pelaku Usaha di KEK memperoleh izin lokasi dari OSS tanpa pemenuhan komitmen. 

Pasal 88 membebaskan Pelaku Usaha dari izin lingkungan, tetapi mewajibkan penyusunan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL) rinci yang mengacu pada RKL-RPL kawasan dan disetujui Badan Usaha.

Izin mendirikan bangunan tidak diperlukan selama Badan Usaha telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation). Aturan yang lebih baru dapat memakai istilah berbeda untuk izin lingkungan dan bangunan, jadi konfirmasikan ke Administrator KEK sebelum menyusun jadwal proyek.

4. Tahapan pembangunan dan operasi. 

Pasal 90 membolehkan Anda membangun dan menyiapkan operasional setelah memiliki NIB. 

Kegiatan komersial baru dapat dimulai setelah semua perizinan sesuai bidang usaha terbit. 

Pasal 91 mengingatkan bahwa biaya perizinan yang berupa penerimaan negara bukan pajak, bea masuk, cukai, atau pajak dan retribusi daerah tetap wajib dibayar.

5. Tanah dan lahan. 

Pasal 79 dan 80 mengatur pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha di atas Hak Pengelolaan. Jangka waktunya 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui 30 tahun. 

Masa hak Pelaku Usaha tidak boleh melebihi masa hak Badan Usaha. Pengaturan ini perlu Anda cocokkan dengan umur proyek dan jangka waktu insentif yang direncanakan.

6. Tenaga kerja asing dan sistem kepabeanan. 

Jika Anda akan mempekerjakan tenaga kerja asing, Pasal 38 dan 39 mewajibkan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diajukan melalui OSS. 

Untuk fasilitas penangguhan bea masuk, sistem informasi perusahaan harus terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 6.

Urutan kerja yang masuk akal adalah menetapkan badan hukum dan NPWP, memilih KEK serta memastikan bidang usaha Anda masuk Kegiatan Utama atau Kegiatan Lainnya, mengurus NIB dan izin lewat OSS, menghitung rencana nilai penanaman modal, menyiapkan dokumen insentif, lalu mengajukan permohonan melalui OSS. Setelah keputusan terbit, siapkan laporan realisasi investasi secara berkala agar fasilitas tidak dicabut.

pajak berganda internasional
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Insentif pajak kawasan ekonomi khusus mencakup PPh badan, PPN, bea masuk, cukai, dan pajak daerah, dengan dasar hukum utama PP 12/2020 serta PMK 237/2020 yang diubah dengan PMK 33/2021. 

Tax holiday berlaku untuk investasi mulai Rp100 miliar pada Kegiatan Utama, sedangkan tax allowance tersedia untuk usaha lain dengan nilai investasi lebih kecil.

Pengajuan dilakukan melalui OSS dengan keputusan paling lama lima hari kerja setelah dokumen lengkap. Kebijakan tax holiday sedang disesuaikan dengan pajak minimum global, jadi periksa aturan terbaru di JDIH Kementerian Keuangan dan tanyakan ke Administrator KEK sebelum Anda mengajukan.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, laman DJP: https://www.pajak.go.id/en/node/62322
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 (penyelenggaraan KEK), ringkasan Pajakku: https://pajakku.com/tax-guide/pp/40-tahun-2021
  • PMK Nomor 130/PMK.010/2020 (tax holiday industri pionir) dan PMK 69/2024, JDIH Kemenkeu: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/130-pmk-010-2020
  • Pajakku, penambahan Pasal 15A pada PMK 69/2024 dan rencana revisi: https://pajakku.com/artikel/pemerintah-siapkan-revisi-aturan-tax-holiday-berlaku-mulai-2026
  • DDTCNews, kriteria wajib pajak badan dalam PMK 130/2020 s.t.d.d. PMK 69/2024: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1806624/diubah-kriteria-ini-harus-dipenuhi-wp-badan-untuk-dapat-tax-holiday
  • Ortax, “Mengenal Jenis-Jenis Tax Holiday di Indonesia” (PMK 237/2020 s.t.d.d. PMK 33/2021): https://ortax.org/pahami-pengaturan-tax-holiday-sesuai-pasal-31a-uu-pph
  • DDTCNews, “Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK Lewat OSS” (PMK 237/2020): https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/26870/permohonan-fasilitas-pajak-penghasilan-di-kek-lewat-oss
  • Kontan, 9 Desember 2025, pernyataan Rizal Edwin Manansang (Dewan Nasional KEK): https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-ungkap-investasi-di-kek-bisa-dapat-pajak-nol-hingga-20-tahun
  • CNBC Indonesia, 9 Desember 2025, daftar insentif KEK: https://www.cnbcindonesia.com/news/20251209115455-4-692458/lengkap-ini-daftar-insentif-buat-investor-bangun-pabrik-di-kek
  • Kontan, pernyataan Ajib Hamdani (Apindo) tentang insentif KEK: https://nasional.kontan.co.id/news/bkf-pemanfaatan-insentif-pajak-di-kawasan-ekonomi-khusus-masih-sepi-peminat
  • Widiastuti, D. (2026). Dampak Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance sebagai Daya Tarik Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 14264-14271: https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5994
  • Kontan, Desember 2025, perpanjangan tax holiday dan penyesuaian pajak minimum global: https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-perpanjang-insentif-tax-holiday-hingga-2026-aturan-baru-disiapkan
  • Intermask, data 403 penerima tax holiday dan 106 penerima skema KEK: https://intermask.co.id/2026-insentif-tax-holiday-diperpanjang/
  • Bisnis.com, 16 April 2026, rancangan PMK tax holiday menunggu penetapan: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260416/259/1967089/purbaya-segera-teken-aturan-baru-tax-holiday-insentif-beralih-ke-kredit-pajak
  • Ortax, harmonisasi RPMK perubahan kedua PMK 130/2020: https://ortax.org/harmonisasi-rpmk-tax-holiday-selesai-pemerintah-siapkan-insentif-pajak-sesuai-dengan-ketentuan-gmt
  • DDTCNews, 16 September 2026, Kemenkeu mengkaji ulang skema insentif pajak: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1822496/masih-banyak-gap-kemenkeu-kaji-ulang-skema-insentif-pajak
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi