Terbaru

Daftar Isi

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP terus memperbarui layanan perpajakan agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat.

Salah satu perubahan terbesarnya adalah hadirnya Coretax Administration System atau Coretax DJP yang mulai digunakan sebagai sistem utama administrasi perpajakan.

Coretax dibuat untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar di beberapa aplikasi menjadi satu sistem yang saling terhubung.

Kebutuhan terhadap sistem seperti Coretax semakin besar karena jumlah Wajib Pajak di Indonesia juga terus bertambah.

Data DJP mencatat jumlah Wajib Pajak terdaftar mencapai 86,7 juta pada akhir 2024.

Jumlah tersebut naik sekitar 17,23% dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 73,96 juta Wajib Pajak.

Dari total tersebut, sekitar 80,27 juta merupakan Wajib Pajak orang pribadi.

Dengan jumlah Wajib Pajak yang semakin banyak, pengelolaan administrasi pajak melalui banyak aplikasi tentu akan menjadi semakin rumit.

Karena itu, menurut pendapat saya, penerapan Coretax merupakan langkah penting untuk membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, terhubung, dan mudah dipantau.

Namun, perubahan sistem juga membutuhkan kesiapan dari Wajib Pajak.

Wajib Pajak perlu memastikan data pribadinya sudah benar, memiliki akses ke email dan nomor HP yang aktif, serta memahami cara menggunakan layanan Coretax.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Pengertian dan Dasar Hukum Coretax DJP

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang digunakan DJP untuk mengelola berbagai layanan pajak dalam satu sistem.

Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengakses layanan registrasi, pembayaran, pelaporan, pembaruan data, hingga layanan perpajakan lainnya secara lebih terintegrasi.

Secara sederhana, pengertian Coretax tidak hanya sebatas aplikasi baru untuk melaporkan pajak.

Coretax merupakan sistem utama yang digunakan untuk menyatukan data, proses kerja, dan layanan perpajakan dalam satu platform.

Sistem ini mulai digunakan dalam administrasi perpajakan sejak 1 Januari 2025.

Melalui sistem yang lebih terintegrasi, DJP berharap pelayanan kepada Wajib Pajak dapat berjalan lebih cepat dan data perpajakan dapat dikelola dengan lebih rapi.

Selain itu, Coretax juga menjadi bagian dari program reformasi perpajakan di Indonesia.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, Agung Eka Setiawan, menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital membuat sistem perpajakan juga harus ikut berubah.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah Wajib Pajak, perkembangan teknologi, serta semakin rumitnya kegiatan ekonomi membutuhkan sistem administrasi yang lebih modern dan efisien.

Karena itu, Coretax dikembangkan sebagai salah satu solusi untuk mendukung pelayanan dan pengawasan perpajakan yang lebih baik.

Dasar Hukum Coretax DJP

Pelaksanaan Coretax memiliki dasar hukum yang mengatur penggunaan sistem hingga layanan perpajakan yang tersedia di dalamnya.

Salah satu aturan utamanya adalah PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang kemudian mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan terakhir melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Beberapa aturan yang berkaitan dengan Coretax antara lain:

  • PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024.
  • PER-7/PJ/2025 yang mengatur administrasi NPWP, PKP, objek PBB, dokumen perpajakan, serta saluran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  • PER-8/PJ/2025 yang mengatur pemberian 13 jenis layanan administrasi perpajakan tertentu dalam pelaksanaan Coretax.
  • PER-11/PJ/2025 yang antara lain mengatur pelaporan PPh, PPN, PPnBM, serta Bea Meterai dalam sistem administrasi perpajakan yang baru.

Karena aturan Coretax terus berkembang, Wajib Pajak sebaiknya tidak hanya menggunakan PMK 81 Tahun 2024 versi awal sebagai acuan.

Wajib Pajak juga perlu memperhatikan aturan perubahan dan aturan teknis terbaru yang masih berlaku.

Perubahan Utama setelah Pemberlakuan Coretax

Pemberlakuan Coretax membawa sejumlah perubahan dalam administrasi perpajakan, mulai dari penggunaan identitas Wajib Pajak hingga pengelolaan cabang usaha.

Baca juga  Panduan SP2DK Pajak: Cara Menjawab dan Dokumen yang Disiapkan

Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia serta penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU.

Sebelumnya, Wajib Pajak mungkin terbiasa menggunakan NPWP dengan format lama.

Namun, dalam sistem Coretax, administrasi perpajakan sudah menggunakan format identitas yang disesuaikan dengan sistem terbaru.

Beberapa perubahan utamanya dapat dilihat pada tabel berikut.

AspekPerubahan dalam Coretax
Identitas orang pribadiNIK digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk
Format NPWPAdministrasi menggunakan NPWP 16 digit
Cabang usahaCabang menggunakan NITKU
Layanan digitalBanyak layanan pajak tersedia dalam satu portal
Data Wajib PajakSejumlah data dapat diperbarui melalui profil Coretax
Informasi akunData dan transaksi perpajakan menjadi lebih terintegrasi

Salah satu perubahan penting adalah penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU.

Dalam konsep Coretax, satu entitas menggunakan satu NPWP.

Sementara itu, lokasi usaha atau cabang yang berbeda akan menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usahanya.

Dengan begitu, perusahaan tidak perlu lagi memperlakukan setiap cabang sebagai entitas dengan NPWP yang terpisah.

Apa Dampaknya terhadap Efisiensi Administrasi Pajak?

Coretax dapat membuat proses administrasi pajak menjadi lebih ringkas karena berbagai data dan layanan berada dalam satu sistem.

Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kualitas sistem, kesiapan pengguna, serta ketepatan data yang dimiliki Wajib Pajak.

Penelitian Artavia, Kusumaningarti, dan Rahayu pada 2026 menemukan bahwa penggunaan Coretax memberikan pengaruh positif terhadap efisiensi administrasi dan kepuasan Wajib Pajak.

Penelitian tersebut dilakukan terhadap Wajib Pajak di KPP Pratama Kediri.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax dapat membantu menghemat waktu, menyederhanakan proses administrasi, dan meningkatkan ketepatan data.

Namun, hasil penelitian tersebut tetap perlu dipahami sesuai dengan ruang lingkup penelitiannya.

Peneliti juga menemukan bahwa tingkat pemahaman teknologi setiap pengguna dapat berbeda.

Selain itu, kesiapan sistem dan kemampuan pengguna dalam mengoperasikan layanan digital juga dapat memengaruhi pengalaman menggunakan Coretax.

Dari sisi pemerintah, Coretax diharapkan dapat meningkatkan otomatisasi layanan, transparansi data Wajib Pajak, efisiensi administrasi, serta pengawasan berbasis data.

Sementara itu, ekonom Awalil Rizky menilai bahwa Coretax memiliki potensi besar untuk menjadi sistem utama administrasi perpajakan.

Namun, ia juga menilai bahwa sistem tersebut masih membutuhkan penyempurnaan agar dapat berjalan secara maksimal.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi.

Stabilitas sistem dan kemudahan penggunaan juga menjadi faktor yang sangat penting.

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak

Cara aktivasi akun Coretax berbeda tergantung riwayat penggunaan layanan pajak sebelumnya.

Wajib Pajak yang sudah pernah menggunakan DJP Online umumnya tidak perlu melakukan aktivasi akun dari awal, sedangkan Wajib Pajak yang belum pernah memiliki akses DJP Online perlu melakukan aktivasi melalui menu yang tersedia di Coretax.

Perbedaan tersebut penting dipahami karena tidak semua Wajib Pajak harus mengikuti langkah aktivasi yang sama.

Cara Akses Coretax bagi Pengguna DJP Online

Wajib Pajak yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online dapat mengakses Coretax dengan membuat kata sandi baru melalui fitur “Lupa Kata Sandi?”.

Kelompok Wajib Pajak ini pada dasarnya sudah memiliki akun sehingga tidak perlu mengaktifkan akun dari awal.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka Portal Coretax DJP.
  2. Pilih menu “Lupa Kata Sandi?”.
  3. Masukkan identitas pengguna sesuai data yang terdaftar di DJP.
  4. Pilih email atau nomor HP sebagai tujuan pengiriman konfirmasi.
  5. Masukkan kode captcha yang tersedia.
  6. Centang pernyataan yang ditampilkan.
  7. Klik Kirim.
  8. Periksa email atau pesan yang dikirim oleh DJP.
  9. Klik tautan yang dikirimkan untuk membuat kata sandi baru.
  10. Setelah itu, login kembali ke Coretax dan periksa data profil Wajib Pajak.

Wajib Pajak juga perlu berhati-hati ketika menerima email yang berkaitan dengan Coretax.

Baca juga  Panduan SP2DK Pajak: Cara Menjawab dan Dokumen yang Disiapkan

Pastikan email yang diterima benar-benar berasal dari alamat resmi DJP dengan domain @pajak.go.id.

Cara Aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak yang Belum Pernah Menggunakan DJP Online

Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online perlu melakukan aktivasi melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Proses ini dilakukan dengan mencocokkan NPWP, identitas, nomor HP, email, serta verifikasi data Wajib Pajak.

Berikut langkahnya:

  1. Masuk ke Portal Coretax DJP.
  2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  3. Centang pilihan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah terdaftar.
  4. Masukkan NPWP, kemudian klik Cari.
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
  6. Masukkan email dan nomor HP yang aktif.
  7. Periksa kembali seluruh informasi yang ditampilkan.
  8. Centang pernyataan dan klik Simpan.
  9. Periksa email untuk mendapatkan tautan aktivasi.
  10. Buka tautan tersebut dan ikuti proses hingga akun dapat digunakan.

Jika email atau nomor HP lama sudah tidak aktif, Wajib Pajak perlu memperbarui data kontak terlebih dahulu.

Pembaruan tersebut penting karena email dan nomor HP akan digunakan dalam proses verifikasi akun.

Setelah Aktivasi, Jangan Lupa Membuat Kode Otorisasi DJP

Aktivasi akun bukan satu-satunya langkah yang perlu dilakukan setelah mendapatkan akses Coretax.

Wajib Pajak juga perlu membuat Kode Otorisasi DJP atau menggunakan sertifikat elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan tertentu secara digital.

Permohonan Kode Otorisasi DJP dapat dilakukan melalui menu Portal Saya, kemudian pilih Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.

Dalam proses tersebut, pengguna akan diminta membuat passphrase.

Passphrase digunakan sebagai pengaman ketika Wajib Pajak melakukan tanda tangan elektronik.

Karena itu, passphrase sebaiknya disimpan dengan aman dan tidak diberikan kepada orang lain.

Cara Reset Password Coretax jika Lupa Kata Sandi

Cara reset password Coretax dapat dilakukan melalui fitur “Lupa Kata Sandi?” yang tersedia di halaman utama Coretax.

Proses reset dilakukan menggunakan identitas pengguna serta email atau nomor HP yang sudah terdaftar di DJP dan tidak lagi menggunakan EFIN seperti pada sistem DJP Online sebelumnya.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka Portal Coretax DJP.
  2. Klik menu Lupa Kata Sandi?
  3. Masukkan NIK atau identitas yang diminta oleh sistem.
  4. Pilih email atau nomor HP sebagai tujuan pengiriman konfirmasi.
  5. Masukkan captcha.
  6. Centang pernyataan yang tersedia.
  7. Klik Kirim.
  8. Periksa email yang dikirim oleh DJP.
  9. Klik tautan untuk mengatur ulang kata sandi.
  10. Masukkan kata sandi baru, kemudian konfirmasi dan simpan.

Jika email atau nomor HP yang terdaftar sudah tidak digunakan, Wajib Pajak perlu memperbarui data tersebut lebih dahulu.

Tanpa akses ke email atau nomor HP yang aktif, proses pemulihan akun dapat menjadi lebih sulit.

Tips agar Aktivasi Coretax Tidak Bermasalah

Sebagian kendala aktivasi Coretax sebenarnya dapat dicegah dengan memastikan data Wajib Pajak sudah benar sebelum proses dimulai.

Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya memeriksa NIK, NPWP, email, nomor HP, dan akses keamanan akun sebelum mendekati batas waktu pelaporan pajak.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Pastikan NIK dan NPWP sudah sesuai dengan data perpajakan.
  • Gunakan email pribadi atau email perusahaan yang masih aktif.
  • Pastikan nomor HP dapat menerima OTP.
  • Periksa kembali alamat dan data kontak setelah berhasil login.
  • Jangan memberikan password, OTP, atau passphrase kepada pihak lain.
  • Pastikan email dari DJP menggunakan domain resmi @pajak.go.id.
  • Buat Kode Otorisasi DJP lebih awal.
  • Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu pelaporan SPT untuk mencoba login.
  • Gunakan fitur keamanan tambahan apabila tersedia pada akun Coretax.

Penelitian Mustofa, Sukmo, Wahono, dan Pahala pada 2025 juga menunjukkan bahwa sistem Coretax dapat membantu perusahaan mengelola perencanaan pajak dengan lebih baik karena data perpajakan menjadi semakin terintegrasi.

Baca juga  Panduan SP2DK Pajak: Cara Menjawab dan Dokumen yang Disiapkan

Namun, penelitian tersebut juga menemukan adanya tantangan dalam penggunaan Coretax.

Beberapa tantangan tersebut antara lain kesiapan teknologi, kemampuan pengguna dalam memahami sistem digital, serta dukungan aturan yang terus berkembang.

Karena itu, aktivasi akun sebaiknya tidak dianggap hanya sebagai proses membuat username dan password.

Bagi perusahaan, akun Coretax dapat menjadi pusat pengelolaan berbagai kewajiban perpajakan.

Melalui akun tersebut, perusahaan dapat memeriksa data, mengelola kewajiban pajak, melakukan pelaporan, serta memantau informasi perpajakan secara lebih terpusat.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Coretax DJP menjadi sistem utama baru dalam administrasi perpajakan Indonesia yang menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.

Karena itu, aktivasi akun, pembaruan data, pembuatan password, serta pengurusan Kode Otorisasi DJP perlu dilakukan sejak awal agar Wajib Pajak tidak mengalami kendala ketika menjalankan kewajiban perpajakan.

Menurut pendapat saya, keberhasilan Coretax tidak hanya bergantung pada kemampuan teknologi yang digunakan oleh DJP.

Sosialisasi yang jelas, kestabilan sistem, keamanan data, serta kesiapan Wajib Pajak juga memiliki peran yang sama pentingnya.

Selain itu, Wajib Pajak juga perlu aktif memeriksa dan memperbarui data pribadinya.

Langkah tersebut penting agar proses verifikasi, pelaporan, pembayaran, dan penggunaan layanan perpajakan dapat berjalan dengan lancar.

Karena itu, jangan menunggu sampai mendekati batas waktu pelaporan pajak untuk mencoba masuk ke Coretax.

Semakin cepat akun diperiksa dan diaktifkan, semakin banyak waktu yang tersedia untuk memperbaiki data jika ditemukan masalah.

Ringkasan

  • Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025.
  • Coretax menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem.
  • Salah satu dasar hukumnya adalah PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.
  • PER-8/PJ/2025 mengatur 13 jenis layanan administrasi perpajakan tertentu.
  • Orang pribadi penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
  • Administrasi Coretax menggunakan format NPWP 16 digit.
  • Tempat kegiatan usaha atau cabang menggunakan NITKU.
  • Wajib Pajak yang sudah menggunakan DJP Online umumnya cukup membuat kata sandi Coretax baru.
  • Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan DJP Online perlu melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Reset password Coretax dapat dilakukan tanpa menggunakan EFIN.
  • Wajib Pajak juga perlu membuat Kode Otorisasi DJP untuk kebutuhan tanda tangan elektronik.
  • Email dan nomor HP yang aktif sangat penting dalam proses aktivasi maupun pemulihan akun.
  • Aktivasi sebaiknya dilakukan jauh sebelum batas waktu pelaporan pajak agar kendala dapat ditangani lebih awal.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Pajak. Implementasi Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  2. Direktorat Jenderal Pajak. Coretax: Manfaat dan Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  4. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024.
  5. Direktorat Jenderal Pajak. PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  6. Direktorat Jenderal Pajak. Coretaxpedia: Akses Coretax bagi User DJP Online.
  7. Direktorat Jenderal Pajak. Coretaxpedia: Akses Coretax bagi Bukan User DJP Online.
  8. Direktorat Jenderal Pajak. Coretaxpedia: Atur Ulang Kata Sandi.
  9. Direktorat Jenderal Pajak. Registrasi Coretax: NPWP 16 Digit dan NITKU.
  10. Artavia, A. H., Kusumaningarti, M., & Rahayu, P. (2026). “Implementasi Coretax terhadap Efisiensi Proses Administrasi Perpajakan dan Kepuasan Wajib Pajak di Era Digital.” Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, Vol. 10 No. 1.
  11. Mustofa, U., Sukmo, B., Wahono, P., & Pahala, I. (2025). “Coretax sebagai Alat Strategis dalam Perencanaan Pajak di Indonesia: Potensi dan Tantangan Transformasi Sistem Perpajakan Nasional.” Co-Creation: Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Akuntansi dan Bisnis, Vol. 4 No. 1.
  12. Direktorat Jenderal Pajak. Bicara Seputar Coretax, DJP Jelaskan Ini Solusi Hadapi Tantangan Ekonomi Digital.
  13. ANTARA. Ekonom Yakin Coretax Bisa Jadi Andalan, tapi Bukan untuk Tahun Ini.
  14. DDTCNews. Tumbuh 17,23%, Wajib Pajak Terdaftar Capai 86,7 Juta pada Akhir 2024.

Artikel Terpopuler

Seedbacklink

Daftar Isi