Bisnis fotografi saat ini tidak hanya terbatas pada jasa foto pernikahan atau studio foto.
Peluang usahanya semakin luas, mulai dari foto produk, dokumentasi acara perusahaan, foto sekolah, foto properti, konten komersial, sampai layanan foto dan video untuk kebutuhan digital.
Fotografi juga termasuk salah satu subsektor dalam industri ekonomi kreatif Indonesia.
Data Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menunjukkan bahwa nilai tambah ekonomi kreatif Indonesia mencapai sekitar Rp1.532 triliun pada 2024.
Fotografi menjadi salah satu subsektor yang ikut mendukung perkembangan ekonomi kreatif tersebut.
Besarnya peluang pasar membuat pelaku usaha fotografi perlu mulai memperhatikan legalitas bisnisnya.
Legalitas menjadi semakin penting ketika fotografer ingin bekerja sama dengan perusahaan, mengikuti proyek instansi, membuka studio secara profesional, atau memperbesar bisnis dengan menambah tim.
Menurut pendapat saya, masih banyak fotografer yang terlalu fokus pada kemampuan teknis dan hasil foto, tetapi belum memperhatikan sisi legalitas usahanya.
Padahal, fotografer bisa saja memiliki portofolio yang sangat bagus, tetapi tetap kehilangan proyek karena belum memiliki NIB, kontrak kerja, atau KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Jenis Izin yang Diperlukan Usaha Fotografi
Legalitas dasar usaha fotografi umumnya dimulai dari Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Untuk kegiatan fotografi yang masuk kategori risiko rendah, NIB menjadi dokumen utama Perizinan Berusaha, tetapi pelaku usaha tetap perlu memperhatikan perpajakan, kontrak kerja, lokasi usaha, dan Hak Cipta atas hasil foto.
Dasar hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan OSS RBA.
Dalam aturan tersebut, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah mendapatkan Perizinan Berusaha berupa NIB.
Selain NIB, terdapat beberapa dokumen dan aspek legalitas lain yang perlu diperhatikan oleh pemilik studio maupun fotografer freelance.
Beberapa di antaranya yaitu:
- NIB, sebagai identitas resmi pelaku usaha.
- Administrasi perpajakan, sesuai dengan status usaha sebagai orang pribadi atau badan usaha.
- Dokumen pendirian badan usaha, apabila bisnis dijalankan dalam bentuk PT, PT Perorangan, CV, atau bentuk usaha lainnya.
- Kontrak jasa fotografi, terutama untuk pekerjaan wedding, event, foto produk, dan proyek perusahaan.
- Dokumen yang berkaitan dengan lokasi usaha, apabila fotografer memiliki studio fisik.
- Pengaturan Hak Cipta dan penggunaan foto, terutama untuk pekerjaan komersial.
Melalui sistem OSS, NIB digunakan sebagai identitas resmi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.
Selain itu, OSS juga menentukan jenis Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang didaftarkan.
Apakah Fotografer Freelance Juga Perlu NIB?
Fotografer freelance tetap bisa memiliki NIB meskipun belum mempunyai studio fisik atau badan usaha berbentuk PT.
NIB dapat membantu fotografer terlihat lebih profesional, terutama ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan, mengikuti proyek resmi, membuka rekening bisnis, atau memperluas pasar ke segmen B2B.
Dengan demikian, legalitas usaha tidak hanya diperlukan oleh studio foto besar.
Fotografer yang bekerja sendiri dan rutin menerima proyek juga sebaiknya mulai membangun usaha secara lebih formal.
Selain membuat bisnis terlihat lebih profesional, legalitas juga membantu memisahkan kegiatan usaha dari aktivitas pribadi.
KBLI Jasa Fotografi: Gunakan Kode yang Tepat
Berdasarkan KBLI 2025, kegiatan studio foto, fotografi pernikahan, fotografi produk, foto komersial, dan sebagian besar jasa fotografi masuk dalam KBLI 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya.
Sementara itu, KBLI 74201 sekarang digunakan secara khusus untuk Aktivitas Fotografi Udara.
Perubahan ini perlu diperhatikan karena masih banyak informasi lama di internet yang memakai pembagian kode berdasarkan KBLI 2020.
Akibatnya, pelaku usaha bisa saja memilih KBLI yang sudah tidak sesuai dengan klasifikasi terbaru.
BPS menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
KBLI tersebut menjadi acuan terbaru untuk mengelompokkan berbagai kegiatan usaha di Indonesia.
Berikut gambaran sederhana beberapa KBLI yang berkaitan dengan usaha foto dan video:
| KBLI 2025 | Kegiatan | Contoh Usaha |
|---|---|---|
| 74209 | Aktivitas Fotografi Lainnya | Studio foto, wedding, foto produk, pasfoto, foto event, foto komersial |
| 74201 | Aktivitas Fotografi Udara | Jasa foto udara menggunakan pesawat atau drone |
| 59112 | Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta | Production house, produksi film, video komersial, dan karya audiovisual |
KBLI 74209 memiliki cakupan yang cukup luas.
Kode tersebut mencakup fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, publikasi, mode, properti, pariwisata, hingga fotografi bawah air.
Selain itu, KBLI 74209 juga dapat mencakup perekaman video untuk acara tertentu, seperti pernikahan dan rapat.
Kegiatan pemrosesan serta pencetakan hasil foto tertentu juga dapat termasuk dalam kelompok tersebut.
Apakah Jasa Wedding Videography Harus Memakai KBLI 59112?
Tidak selalu.
KBLI 74209 sudah mencakup perekaman video untuk acara seperti pernikahan dan rapat, sedangkan KBLI 59112 lebih sesuai untuk usaha yang fokus pada produksi film, video komersial, program televisi, vlog, atau karya audiovisual lainnya.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak asal menambahkan banyak KBLI hanya karena menggunakan kamera dan menyediakan jasa video.
Pemilihan KBLI sebaiknya mengikuti kegiatan yang benar-benar dijalankan dan menjadi sumber pendapatan bisnis.
Sebagai contoh, studio yang utamanya menyediakan foto wedding dan video dokumentasi pernikahan dapat terlebih dahulu melihat cakupan KBLI 74209.
Namun, jika bisnis berkembang menjadi rumah produksi yang membuat film, iklan video, atau produksi audiovisual dalam skala lebih besar, KBLI 59112 dapat menjadi lebih relevan.
Cara Urus NIB Jasa Fotografi di OSS RBA
NIB jasa fotografi dapat diurus secara online melalui portal OSS dengan membuat akun, melengkapi data pelaku usaha, memasukkan kegiatan usaha, memilih KBLI yang sesuai, dan menyelesaikan proses Perizinan Berusaha.
Untuk kegiatan fotografi yang termasuk risiko rendah, NIB menjadi dokumen utama yang diterbitkan setelah proses pendaftaran selesai.
Berikut tahapan umum untuk mengurus izin usaha jasa fotografi melalui OSS.
1. Masuk ke Sistem OSS
Pertama, buka portal resmi OSS kemudian lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki hak akses.
Jika sudah mempunyai akun, pelaku usaha dapat langsung masuk ke sistem menggunakan akun yang terdaftar.
2. Lengkapi Data Pelaku Usaha
Selanjutnya, masukkan informasi mengenai pemilik dan usaha yang dijalankan.
Untuk usaha perseorangan, data yang digunakan akan mengikuti identitas pemilik usaha.
Sementara itu, jika usaha berbentuk PT, PT Perorangan, CV, atau badan usaha lainnya, pastikan data badan usaha sudah sesuai dengan dokumen resminya.
3. Tambahkan Kegiatan Usaha
Setelah data pelaku usaha lengkap, tambahkan kegiatan bisnis yang akan dijalankan.
Pada tahap ini, pelaku usaha biasanya perlu mengisi informasi mengenai lokasi usaha, kegiatan utama, produk atau jasa, jumlah tenaga kerja, serta nilai investasi.
Isilah data tersebut sesuai kondisi bisnis yang sebenarnya.
4. Pilih KBLI Jasa Fotografi
Untuk studio foto, wedding photography, foto produk, portrait, dan fotografi komersial secara umum, periksa KBLI 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya.
Jika bisnis mempunyai aktivitas lain di luar fotografi, pelaku usaha juga dapat memeriksa apakah diperlukan KBLI tambahan.
Namun, jangan memilih KBLI yang tidak benar-benar dijalankan hanya agar terlihat lebih lengkap.
5. Periksa Tingkat Risiko Usaha
Setelah KBLI dipilih, sistem OSS akan menentukan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut.
Tingkat risiko tersebut kemudian menentukan dokumen Perizinan Berusaha yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha.
Untuk kegiatan berisiko rendah, dokumen utama yang diterbitkan adalah NIB.
6. Selesaikan Pernyataan Mandiri
Selanjutnya, pelaku usaha akan diminta membaca dan menyetujui beberapa pernyataan mandiri.
Sebaiknya jangan langsung mencentang semua pernyataan tanpa membacanya terlebih dahulu.
Pastikan setiap kewajiban yang disebutkan sudah dipahami dan dapat dipenuhi oleh usaha.
7. Terbitkan dan Unduh NIB
Setelah seluruh data dan pernyataan selesai, proses pendaftaran dapat dilanjutkan sampai NIB diterbitkan.
Dokumen NIB kemudian dapat diunduh melalui akun OSS dan disimpan sebagai dokumen legal usaha.
Tips Sebelum Menyelesaikan Pendaftaran NIB
Kesalahan data pada NIB sebaiknya dicegah sejak awal karena perbaikannya dapat menjadi lebih rumit ketika bisnis sudah berkembang.
Sebelum menyelesaikan pendaftaran, pastikan KBLI, alamat usaha, bentuk usaha, dan kegiatan yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan operasional bisnis.
Beberapa pertanyaan berikut dapat digunakan sebagai pengecekan sederhana:
- Apakah pendapatan utama bisnis berasal dari fotografi atau produksi video?
- Apakah bisnis menyediakan jasa fotografi udara menggunakan drone?
- Apakah usaha mempunyai studio fisik?
- Apakah bisnis juga menyediakan layanan cetak foto?
- Apakah usaha dijalankan sendiri atau menggunakan badan usaha?
- Apakah kontrak dengan klien sudah mengatur hak penggunaan foto?
Pengecekan sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko kesalahan saat mendaftarkan usaha.
Dengan begitu, legalitas yang dimiliki tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi juga sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya.
Legalitas Studio Foto dan Jasa Foto Event
Studio foto perlu memperhatikan legalitas yang lebih luas karena bisnis dijalankan dari lokasi fisik, menerima pelanggan secara langsung, menggunakan berbagai peralatan, dan menjalankan transaksi jasa.
Sementara itu, fotografer event perlu memiliki aturan kerja yang jelas mengenai jadwal, pembayaran, hasil foto, revisi, pembatalan, dan penggunaan karya.
Bagi pemilik studio fisik, penggunaan lokasi usaha perlu disesuaikan dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan bangunan, lingkungan, keselamatan, dan aturan daerah apabila memang berlaku di lokasi tersebut.
Jika studio berada di ruko atau gedung sewaan, periksa kembali isi perjanjian sewanya.
Pastikan pemilik tempat memperbolehkan lokasi tersebut digunakan sebagai studio foto atau tempat usaha.
Langkah sederhana tersebut dapat mencegah masalah ketika bisnis sudah berjalan dan mulai menerima banyak pelanggan.
Kontrak Jasa Fotografi Jangan Dianggap Sekadar Formalitas
Kontrak jasa fotografi membantu menjelaskan hak dan kewajiban fotografer serta klien sejak awal.
Kontrak yang baik sebaiknya mengatur hasil pekerjaan, jadwal, pembayaran, pembatalan, revisi, penyimpanan file, serta hak penggunaan foto oleh kedua pihak.
Kontrak menjadi semakin penting untuk pekerjaan wedding, event, foto produk, dan proyek komersial.
Beberapa poin yang sebaiknya dicantumkan dalam kontrak antara lain:
- tanggal dan lama waktu pemotretan
- jumlah fotografer yang bertugas
- jenis dan jumlah hasil akhir
- perkiraan waktu penyerahan hasil
- jumlah revisi yang diberikan
- uang muka dan jadwal pelunasan
- aturan pembatalan
- tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan data
- izin penggunaan foto sebagai portofolio
- ketentuan mengenai Hak Cipta dan lisensi penggunaan foto.
Karya fotografi sendiri termasuk karya yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Karena itu, penggunaan foto untuk iklan, publikasi, portofolio, atau kepentingan komersial sebaiknya diatur dengan jelas.
Kesepakatan mengenai Hak Cipta juga sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui percakapan singkat di aplikasi pesan.
Kontrak tertulis akan jauh lebih mudah digunakan sebagai acuan apabila nantinya muncul perbedaan pendapat antara fotografer dan klien.

Kesimpulan
Izin usaha jasa fotografi pada 2026 perlu mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem OSS RBA, dan KBLI 2025.
Untuk studio foto, wedding photographer, fotografer produk, foto komersial, dan sebagian besar jasa fotografi lainnya, kode yang perlu diperiksa saat ini adalah KBLI 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya.
Sementara itu, KBLI 74201 dalam KBLI 2025 sudah digunakan khusus untuk Aktivitas Fotografi Udara.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung mengikuti panduan lama yang masih menggunakan pembagian KBLI sebelumnya.
Menurut pendapat saya, kemudahan mengurus NIB melalui OSS seharusnya membuat fotografer mulai memperlakukan legalitas sebagai bagian dari strategi bisnis.
Legalitas bukan hanya dokumen untuk memenuhi aturan pemerintah.
NIB, KBLI yang tepat, kontrak kerja, dan administrasi yang tertata juga dapat meningkatkan kepercayaan calon klien.
Portofolio memang menjadi salah satu modal utama dalam bisnis fotografi.
Namun, ketika ingin masuk ke proyek perusahaan, memperbesar studio, merekrut tim, atau mendapatkan kontrak bernilai besar, bisnis membutuhkan fondasi yang lebih kuat.
Dengan kata lain, kamera membantu menghasilkan karya, sedangkan legalitas membantu karya tersebut berkembang menjadi bisnis yang lebih profesional.
Ringkasan
- Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2025.
- NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha melalui sistem OSS.
- KBLI terbaru mengacu pada KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
- KBLI 74209 mencakup sebagian besar kegiatan studio foto, wedding photography, foto produk, foto komersial, dan jasa fotografi umum.
- KBLI 74201 digunakan khusus untuk Aktivitas Fotografi Udara.
- Perekaman video untuk acara seperti pernikahan dan rapat dapat termasuk dalam cakupan KBLI 74209.
- KBLI 59112 lebih sesuai untuk bisnis produksi film, video, program televisi, dan karya audiovisual.
- Studio foto perlu memperhatikan kesesuaian lokasi dan aturan penggunaan bangunan.
- Kontrak jasa sebaiknya mengatur pembayaran, hasil pekerjaan, revisi, pembatalan, Hak Cipta, dan penggunaan foto.
- NIB, KBLI yang sesuai, kontrak, dan administrasi yang tertata dapat membantu usaha fotografi terlihat lebih profesional ketika masuk ke pasar B2B atau korporasi.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. JDIH BPS, 2025.
- Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 – Aktivitas Fotografi. BPS, 2025.
- OSS Indonesia. KBLI 2025 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
- OSS Indonesia. Memahami Transisi KBLI 2025 dalam Ekosistem Perizinan Berusaha. 24 Juni 2026.
- OSS Indonesia. Panduan Pembuatan NIB. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2025.
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2014.
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2025, data indikator nilai tambah ekonomi kreatif. 2025.





