Data usaha yang tercantum dalam sistem Online Single Submission Berbasis Risiko atau OSS RBA harus sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Karena itu, pelaku usaha perlu memperbarui data OSS ketika terjadi perubahan alamat, pengurus, pemegang saham, modal, lokasi usaha, atau bidang usaha.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sekitar 17 juta Nomor Induk Berusaha atau NIB telah diterbitkan melalui OSS hingga 13 Agustus 2026.
Lebih dari 97% NIB tersebut dimiliki oleh pelaku usaha mikro.
Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa OSS telah menjadi sistem utama yang digunakan pelaku usaha untuk mengurus dan mengelola perizinan.
Namun, memiliki NIB saja belum cukup karena informasi di dalamnya juga harus terus diperbarui.
Jika data OSS berbeda dengan akta perusahaan, AHU, data pajak, atau kondisi usaha di lapangan, perusahaan dapat mengalami kendala saat membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, mengikuti tender, atau mengurus izin tambahan.
Menurut saya, perubahan data OSS sebaiknya tidak ditunda karena ketidaksesuaian data dapat berkembang menjadi masalah legalitas yang lebih rumit.
Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memahami prosedur perubahan data OSS agar pembaruan dapat dilakukan dengan benar.
Apa yang Dimaksud dengan Perubahan Data OSS?
Perubahan data OSS adalah proses memperbarui informasi pelaku usaha atau kegiatan bisnis yang tersimpan dalam sistem OSS RBA.
Pembaruan tersebut dapat memengaruhi NIB, Sertifikat Standar, izin usaha, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB-UMKU.
Istilah edit NIB sering digunakan untuk menjelaskan proses pembaruan data usaha.
Meski begitu, tidak semua informasi di dalam NIB dapat langsung diubah melalui sistem OSS.
Beberapa data harus diperbarui terlebih dahulu melalui sistem asalnya.
Misalnya, perubahan nama perusahaan, alamat kedudukan, modal, pengurus, dan pemegang saham badan usaha biasanya harus diproses melalui akta notaris dan sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
Sementara itu, perubahan data perpajakan perlu dilakukan melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Setelah data pada sistem asal selesai diperbarui, perusahaan dapat melakukan sinkronisasi ke OSS.
Dasar hukum perizinan berbasis risiko terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, ketentuan teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Kedua aturan tersebut menggantikan sejumlah ketentuan lama yang sebelumnya mengacu pada regulasi tahun 2021.
Kapan Data OSS Harus Diubah?
Data OSS perlu diubah ketika informasi perusahaan atau kegiatan usaha tidak lagi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pembaruan perlu dilakukan agar NIB dan perizinan lainnya tetap sesuai dengan identitas, lokasi, serta kegiatan operasional perusahaan.
Perubahan data OSS biasanya diperlukan dalam beberapa kondisi berikut:
- Perusahaan pindah alamat kantor.
- Lokasi kegiatan usaha bertambah atau berubah.
- Nama perusahaan mengalami perubahan.
- Susunan direksi, komisaris, atau pengurus berubah.
- Pemegang saham perusahaan mengalami perubahan.
- Modal dasar atau modal disetor berubah.
- Perusahaan menambahkan bidang usaha baru.
- Perusahaan menghentikan salah satu kegiatan usaha.
- KBLI lama perlu disesuaikan dengan KBLI 2025.
- Skala usaha berubah menjadi mikro, kecil, menengah, atau besar.
- Nomor telepon dan alamat email perusahaan sudah tidak aktif.
- Perusahaan membuka cabang atau lokasi proyek baru.
PP Nomor 28 Tahun 2025 membagi kegiatan usaha ke dalam tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Karena itu, perubahan jenis kegiatan, lokasi, kapasitas produksi, atau skala usaha dapat memengaruhi tingkat risiko perusahaan.
Perubahan tingkat risiko juga dapat menimbulkan kewajiban perizinan tambahan.
Data Apa Saja yang Bisa Diubah di OSS?
Data OSS yang dapat diperbarui meliputi informasi pelaku usaha, profil perusahaan, lokasi proyek, dan bidang usaha.
Namun, cara memperbarui setiap data berbeda karena beberapa informasi berasal dari sistem AHU atau DJP.
| Jenis Perubahan | Jalur Pembaruan |
| Nomor telepon dan email | Profil akun atau hak akses OSS |
| Alamat kegiatan usaha | Menu kegiatan atau lokasi usaha di OSS |
| Penambahan bidang usaha | Menu pengembangan atau penambahan kegiatan usaha |
| Penghentian kegiatan usaha | Pencabutan kegiatan dan perizinan terkait |
| Nama badan usaha | Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu |
| Alamat kedudukan badan usaha | Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu |
| Direksi dan komisaris | Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu |
| Pemegang saham | Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu |
| Modal perusahaan | Akta perubahan dan AHU terlebih dahulu |
| Data NPWP | Sistem DJP terlebih dahulu |
| KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 | Fitur konversi KBLI pada OSS |
Pembagian tersebut perlu dipahami sebelum melakukan edit NIB.
Jika data berasal dari AHU, pelaku usaha tidak dapat langsung mengetik ulang informasi tersebut melalui OSS.
Perusahaan harus menyelesaikan proses perubahan akta dan AHU terlebih dahulu.
Setelah itu, data terbaru dapat ditarik atau disinkronkan ke dalam OSS.
Prosedur Perubahan Data OSS dan Edit NIB
Prosedur perubahan data OSS dilakukan melalui akun OSS milik pelaku usaha.
Namun, nama menu dan tahapan yang muncul dapat berbeda tergantung pada bentuk badan usaha, skala bisnis, jenis data, dan tingkat risiko kegiatan.
Berikut langkah umum untuk mengubah data OSS:
- Periksa seluruh dokumen perusahaan
Bandingkan informasi pada akta, dokumen AHU, NPWP, NIB, Sertifikat Standar, dan izin sektoral. - Tentukan data yang perlu diubah
Buat daftar perubahan agar proses pembaruan lebih terarah. - Perbarui data pada sistem asal
Jika perubahan berkaitan dengan nama, alamat kedudukan, pengurus, pemegang saham, atau modal, selesaikan perubahan akta dan AHU terlebih dahulu. - Masuk ke akun OSS
Kunjungi portal resmi OSS, kemudian masuk menggunakan hak akses perusahaan. - Pilih data usaha yang akan diperbarui
Buka menu perizinan berusaha atau daftar kegiatan usaha, lalu pilih NIB dan proyek yang sesuai. - Masukkan informasi terbaru
Isi data berdasarkan akta, dokumen AHU, NPWP, atau dokumen pendukung lainnya. - Periksa persyaratan tambahan
OSS dapat meminta pemenuhan persyaratan tata ruang, lingkungan, bangunan, Sertifikat Standar, izin, atau PB-UMKU. - Kirim perubahan data
Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengirim permohonan perubahan. - Unduh dokumen terbaru
Setelah proses selesai, unduh NIB dan dokumen perizinan terbaru. - Periksa kesesuaian hasil perubahan
Pastikan data dalam dokumen OSS sudah sama dengan akta, AHU, NPWP, dan kondisi usaha sebenarnya.
Cara Mengubah Alamat Perusahaan di OSS
Perubahan alamat perusahaan di OSS perlu dibedakan antara alamat kedudukan badan usaha dan lokasi kegiatan usaha.
Alamat kedudukan badan usaha biasanya mengikuti informasi yang tercantum dalam akta dan AHU, sedangkan lokasi kegiatan usaha tercatat sebagai data proyek dalam OSS.
Jika perusahaan memindahkan alamat kedudukan yang tercantum dalam anggaran dasar, perusahaan perlu membuat akta perubahan melalui notaris.
Kemudian, perubahan tersebut harus diproses melalui sistem AHU.
Setelah data AHU diperbarui, perusahaan dapat melakukan sinkronisasi ke OSS.
Sementara itu, perubahan atau penambahan lokasi operasional dapat dilakukan melalui menu lokasi atau kegiatan usaha di OSS.
Perubahan lokasi usaha dapat menimbulkan beberapa persyaratan berikut:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
- Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG apabila berkaitan dengan penggunaan bangunan.
- Persyaratan kawasan industri atau aturan zonasi di daerah.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa persyaratan lokasi sebelum memindahkan kegiatan operasional.
Langkah tersebut dapat mengurangi risiko alamat baru tidak sesuai dengan tata ruang atau jenis usaha yang dijalankan.

Cara Melakukan Perubahan KBLI OSS
Perubahan KBLI OSS diperlukan ketika perusahaan menambah kegiatan usaha, menghentikan kegiatan tertentu, atau menyesuaikan klasifikasi usaha dengan KBLI 2025.
KBLI yang dipilih harus sesuai dengan isi akta dan kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan.
Sebelum menambahkan atau mengubah KBLI, periksa tiga aspek berikut:
- Kesesuaian dengan akta perusahaan
Bidang usaha yang akan ditambahkan harus tercantum dalam maksud, tujuan, dan kegiatan usaha pada akta perusahaan. - Kesesuaian dengan kegiatan sebenarnya
Pilih KBLI berdasarkan produk, layanan, dan cara perusahaan memperoleh pendapatan. - Dampak terhadap perizinan
KBLI baru dapat menimbulkan kewajiban Sertifikat Standar, izin sektoral, dokumen lingkungan, atau PB-UMKU.
Pada 2026, pelaku usaha juga perlu memperhatikan penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
Dalam proses penyesuaian tersebut, kode KBLI lama dapat tetap sama, berubah, dipecah, digabungkan, atau dihapus.
Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya membaca uraian setiap KBLI dan tidak hanya mencocokkan nomor kodenya.
Sebagai contoh, satu kegiatan usaha yang sebelumnya masuk dalam satu kode dapat dipecah menjadi beberapa kode baru.
Perusahaan perlu memilih kode yang paling tepat berdasarkan aktivitas utama dan aktivitas pendukungnya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perubahan Data OSS
Dokumen perubahan data OSS berbeda-beda tergantung pada jenis perubahan, bentuk perusahaan, lokasi, dan tingkat risiko kegiatan.
Meski tidak semua dokumen berikut selalu diperlukan, pelaku usaha sebaiknya menyiapkannya sejak awal.
| Kebutuhan Perubahan | Dokumen yang Perlu Disiapkan |
| Perubahan identitas badan usaha | Akta perubahan dan dokumen AHU |
| Perubahan pengurus | Akta perubahan dan bukti pelaporan atau persetujuan AHU |
| Perubahan pemegang saham | Akta perubahan dan dokumen AHU |
| Perubahan modal | Akta perubahan dan dokumen AHU |
| Perubahan alamat | Akta, bukti kepemilikan tempat, atau perjanjian sewa |
| Penambahan KBLI | Akta yang sesuai dan uraian kegiatan usaha |
| Perubahan lokasi proyek | Data lokasi dan bukti penguasaan tempat |
| Kegiatan berdampak lingkungan | SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai hasil penapisan |
| Penggunaan bangunan tertentu | PBG dan Sertifikat Laik Fungsi jika dipersyaratkan |
| Perubahan data pajak | NPWP dan dokumen pembaruan dari DJP |
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP tidak selalu menjadi syarat umum dalam OSS.
Kebutuhan SKDP perlu diperiksa berdasarkan aturan daerah, jenis lokasi, dan sektor usaha.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengubah Data OSS
Kesalahan perubahan data OSS biasanya terjadi karena pelaku usaha langsung mengubah informasi tanpa memeriksa keterkaitan antara akta, AHU, pajak, lokasi, dan izin sektoral.
Akibatnya, permohonan dapat tertunda atau menghasilkan dokumen yang tidak sesuai.
Berikut kesalahan yang perlu dihindari:
- Menambahkan KBLI yang belum tercantum dalam akta perusahaan.
- Menganggap seluruh data NIB dapat langsung diedit melalui OSS.
- Mengubah lokasi tanpa memeriksa aturan tata ruang.
- Tidak memperbarui dokumen lingkungan setelah pindah lokasi.
- Menghapus KBLI tanpa mencabut kegiatan atau izin yang berkaitan.
- Tidak menyelesaikan verifikasi Sertifikat Standar.
- Menggunakan data pengurus yang berbeda dengan data AHU.
- Membiarkan alamat OSS berbeda dengan data perpajakan.
- Tidak memeriksa ulang NIB setelah perubahan selesai.
- Menggunakan email dan nomor telepon milik pegawai yang sudah tidak bekerja.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan sekaligus pengawasan perizinan berbasis risiko.
Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran.
Tips Sebelum Melakukan Perubahan Data OSS
Pembaruan data OSS akan lebih mudah jika perusahaan terlebih dahulu membuat daftar hubungan antara seluruh dokumen legalitas.
Cara tersebut membantu perusahaan menentukan sistem yang perlu diperbarui lebih dahulu.
Gunakan urutan pemeriksaan berikut:
Akta → AHU → DJP → OSS → izin sektoral → bank dan mitra usaha.
Sebagai contoh, sebuah PT memindahkan kantor sekaligus menambahkan layanan konsultasi.
Perusahaan perlu memastikan alamat baru dan kegiatan konsultasi sudah tercantum dalam akta.
Setelah perubahan akta dan AHU selesai, perusahaan dapat memperbarui data pajak jika diperlukan.
Kemudian, perusahaan dapat mengubah alamat dan KBLI dalam OSS.
Selain itu, terapkan beberapa langkah berikut:
- Buat daftar seluruh NIB, KBLI, lokasi, Sertifikat Standar, dan PB-UMKU.
- Gunakan email perusahaan yang dapat diakses oleh pengurus berwenang.
- Simpan dokumen sebelum dan sesudah perubahan.
- Ambil tangkapan layar jika sistem OSS mengalami kendala.
- Jangan menghapus proyek sebelum memeriksa seluruh izin yang berkaitan.
- Lakukan pemeriksaan legalitas minimal setiap enam bulan.
- Segera perbarui OSS setelah terjadi perubahan penting dalam perusahaan.

Kesimpulan
Perubahan data OSS perlu dilakukan agar informasi legalitas tetap sesuai dengan kondisi perusahaan.
Data yang akurat dapat membantu perusahaan menjalankan operasional, mengurus layanan perbankan, mengikuti tender, dan bekerja sama dengan mitra bisnis.
Menurut saya, pembaruan OSS secara berkala merupakan bagian dari pemeriksaan legalitas dan pengelolaan risiko perusahaan.
Karena itu, perubahan alamat, pengurus, modal, KBLI, atau lokasi proyek sebaiknya segera diikuti dengan pemeriksaan dan pembaruan NIB.
Jika proses perubahan cukup rumit, perusahaan dapat menggunakan pendamping yang memahami OSS, AHU, perpajakan, dan perizinan sektoral.
Ringkasan
- Perubahan data OSS diperlukan ketika alamat, pengurus, modal, pemegang saham, KBLI, lokasi, atau skala usaha berubah.
- Dasar hukum terbaru adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
- Data yang berasal dari AHU atau DJP perlu diperbarui melalui sistem asalnya terlebih dahulu.
- Perubahan alamat dapat memunculkan kewajiban tata ruang, lingkungan, dan bangunan.
- Penambahan KBLI harus sesuai dengan akta dan kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Pelaku usaha juga perlu menyesuaikan kegiatan usahanya dengan KBLI 2025.
- Penghapusan KBLI dapat memerlukan pencabutan kegiatan dan izin yang berkaitan.
- Perusahaan sebaiknya memeriksa data dengan urutan akta, AHU, DJP, OSS, izin sektoral, bank, dan mitra usaha.
Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 2025. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 2026. 81 Tahun Indonesia Merdeka, Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional.
- OSS Indonesia. 2026. Panduan Koreksi Alamat Usaha.
- OSS Indonesia. 2026. Panduan Proses Konversi KBLI 2020 Menjadi KBLI 2025.





