Letter of intent adalah surat pernyataan minat awal yang ditulis sebelum para pihak meneken perjanjian resmi.
Di Indonesia, pengusaha memakainya ketika baru menjajaki kerja sama, investasi, atau akuisisi.
Masalahnya, banyak orang salah menilai kekuatan hukumnya. Ada yang mengira LOI cuma formalitas.
Padahal isinya bisa melahirkan kewajiban yang nyata.
Pada intinya, LOI mencatat niat serius kedua belah pihak dan menjadi pijakan awal negosiasi kontrak.
Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat dokumen ini pantas ditulis dengan hati-hati.
Satu klausul yang asal jadi bisa berujung sengketa mahal.
Karena itu, artikel ini mengupas pengertian, fungsi, kekuatan hukum, sampai contoh LOI yang bisa kamu jadikan acuan.
Pengertian Letter of Intent (LOI) dan Dasar Hukumnya
Apa sebenarnya pengertian letter of intent? Sederhananya, LOI adalah dokumen tertulis yang memuat maksud dan kesepakatan awal para pihak untuk membangun hubungan hukum tertentu.
Hukum Indonesia belum punya undang-undang khusus yang mengatur LOI. Praktiknya bersandar pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Pasal itu menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kata “semua” di sana mencakup perjanjian yang namanya tidak dikenal undang-undang, sehingga LOI ikut terjangkau.
Ayat (3) pasal yang sama menambahkan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Syarat sah perjanjian di Pasal 1320 KUHPerdata juga berlaku, yakni kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
Karena itu, para pihak leluasa menyusun isi LOI selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Kamu mungkin sering mendengar istilah “LOI adalah” dokumen pra-kontrak.
Sebutan itu wajar, sebab posisinya berada sebelum perjanjian utama.
Baca Juga: Contoh Perjanjian Kemitraan Usaha, Ini Format Lengkapnya
Fungsi Letter of Intent dalam Bisnis
Fungsi letter of intent berbeda-beda, tergantung jenis transaksinya.
Meski begitu, ada beberapa peran yang hampir selalu muncul:
- Menunjukkan keseriusan para pihak untuk lanjut ke tahap negosiasi.
- Memetakan poin pokok kesepakatan, misalnya objek, harga, dan jangka waktu.
- Melindungi informasi rahasia lewat klausul kerahasiaan.
- Memberi hak eksklusif negosiasi supaya pihak lain tidak menyelinap di tengah proses.
- Menghemat waktu dan biaya, karena kerangka dasar sudah disepakati sejak awal.
LOI juga membantu pihak ketiga seperti bank atau investor menilai kesiapan sebuah transaksi.
Itulah sebabnya dokumen ini sering diminta sebelum uji tuntas (due diligence) dimulai.
Tanpa LOI, pihak yang punya data penting cenderung ragu membukanya kepada calon mitra.
Negosiasi pun berjalan lambat dan penuh ketidakpastian.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kekuatan Hukum LOI: Mengikat atau Tidak?
Pertanyaan ini paling sering muncul di ruang konsultasi. Jawabannya tergantung isi dokumen.
Kalau LOI cuma menyatakan minat tanpa komitmen apa pun, umumnya ia tidak mengikat.
Lain cerita bila di dalamnya ada klausul kerahasiaan, eksklusivitas, atau pembagian biaya. Klausul semacam itu bisa mengikat penuh.
Soal penafsiran, Pasal 1342 KUHPerdata melarang hakim menyimpang dari kata-kata yang sudah jelas.
Namun, kalau kata-katanya bisa dibaca dengan beberapa makna, Pasal 1343 meminta hakim menyelidiki maksud para pihak.
Maka, tulislah dengan tegas bagian mana yang mengikat dan bagian mana yang tidak.
Satu hal lagi menyangkut meterai.
Surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat sejenisnya termasuk dokumen perdata yang dikenai bea meterai Rp10.000 menurut Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bea itu terutang saat dokumen ditandatangani.
Bila LOI belum dimeterai lalu dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, kamu perlu melakukan pemeteraian kemudian.
Ketiadaan meterai tidak otomatis membatalkan LOI, karena keabsahannya tetap ditentukan syarat sah di Pasal 1320 KUHPerdata.
Unsur Penting yang Harus Ada dalam LOI
Bentuk LOI memang ringkas. Namun, unsurnya tetap harus jelas. Saat menyusunnya, cantumkan hal-hal berikut:
- Identitas lengkap para pihak beserta orang yang berwenang menandatangani.
- Maksud dan tujuan transaksi yang direncanakan.
- Garis besar syarat komersial, seperti nilai, objek, dan jangka waktu.
- Batas waktu negosiasi sampai perjanjian akhir.
- Klausul kerahasiaan dan eksklusivitas, bila perlu.
- Pernyataan tegas tentang bagian yang mengikat dan yang tidak mengikat.
- Pilihan hukum dan cara menyelesaikan sengketa.
Dengan unsur-unsur itu, ruang untuk tafsir yang berbeda menyempit. Sengketa pun lebih jarang muncul.
Risiko Jika LOI Disusun Sembarangan
Banyak sengketa berawal dari LOI yang ditulis terburu-buru.
Rumusan yang kabur, misalnya, membuat satu pihak merasa sudah dijanjikan sesuatu lalu menuntut ganti rugi.
LOI tanpa batas waktu juga bermasalah, karena negosiasi bisa molor tanpa ujung dan merugikan salah satu pihak.
Lalu ada soal kerahasiaan. Tanpa klausulnya, data bisnis mudah bocor ke pihak lain.
Sebelum menandatangani, baca ulang setiap kalimat dengan teliti.
Untuk transaksi bernilai besar, minta pendapat ahli hukum terlebih dahulu.
Perbedaan LOI dan MoU
Banyak orang menyamakan LOI dengan nota kesepahaman atau MoU.
Keduanya memang mirip, tetapi punya beberapa perbedaan:
- LOI biasanya berupa pernyataan minat dari satu pihak, sedangkan MoU ditandatangani kedua belah pihak.
- LOI cenderung singkat, sementara MoU memuat kesepahaman yang lebih rinci.
- LOI lazim hadir di tahap paling awal, adapun MoU muncul setelah negosiasi berjalan lebih jauh.
Praktik di lapangan tidak selalu serapi itu. LOI yang berjudul “nota kesepahaman” tetap bisa mengikat kalau memuat kewajiban yang jelas.
MoU yang isinya hanya pernyataan niat pun bisa diperlakukan seperti LOI biasa. Maka, periksa isinya, jangan berhenti di judul.
Contoh Letter of Intent
Berikut contoh letter of intent singkat untuk rencana kerja sama distribusi:
SURAT PERNYATAAN MINAT (LETTER OF INTENT) Nomor: 001/LOI/IX/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini, PT Maju Bersama, dengan ini menyatakan minat untuk bekerja sama dengan PT Sinar Nusantara dalam distribusi produk makanan di wilayah Jawa Timur.
Kami bermaksud menyusun perjanjian distribusi paling lambat 60 hari sejak surat ini ditandatangani.
Selama masa negosiasi, kedua pihak menjaga kerahasiaan seluruh informasi.
Surat ini tidak mewajibkan para pihak menandatangani perjanjian akhir, kecuali klausul kerahasiaan yang mengikat secara hukum.
Surabaya, 28 September 2026 Direktur PT Maju Bersama (meterai dan tanda tangan)
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah LOI wajib dibuat sebelum perjanjian?
Tidak wajib. Meski begitu, LOI sangat membantu untuk transaksi bernilai besar atau rumit.
2. Apakah LOI bisa digugat kalau salah satu pihak mundur?
Bisa, asalkan LOI memuat klausul mengikat dan pihak tersebut melanggarnya.
Gugatannya berupa wanprestasi menurut Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Kalau LOI sama sekali tidak mengikat, jalurnya lebih sulit dan bergantung pada dalil lain, misalnya perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Perlukah notaris untuk membuat LOI?
Tidak wajib. Akta notaris tergolong akta autentik (Pasal 1868 KUHPerdata), sehingga memperkuat pembuktian dan memberi kepastian tanggal.
Opsi ini layak dipertimbangkan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Letter of intent adalah alat penting untuk mengamankan niat bisnis sebelum perjanjian resmi lahir.
Ia menunjukkan keseriusan, memetakan poin utama, dan melindungi rahasia.
Kekuatan hukumnya bergantung pada rumusan klausul.
Saya menyarankan tiga langkah: tentukan dengan jelas bagian yang mengikat, cantumkan batas waktu, lalu libatkan ahli hukum sebelum menandatangani.
Menurut saya, LOI yang rapi bisa mencegah sengketa sejak dini.
Masih ragu apakah LOI milikmu sudah aman secara hukum?
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu.
Baca Juga: Perjanjian Kemitraan Tanpa Klausul Ini Bisa Berujung Sengketa
Ringkasan
- Letter of intent adalah surat pernyataan minat awal sebelum perjanjian resmi.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata.
- Fungsi LOI mencakup keseriusan, kerangka kesepakatan, kerahasiaan, dan eksklusivitas.
- Kekuatan hukum LOI bergantung pada isi klausulnya.
- LOI berbeda dari MoU dalam bentuk, kedalaman isi, dan tahap negosiasi.
- LOI berbentuk surat perjanjian atau pernyataan dikenai bea meterai Rp10.000 saat ditandatangani.
- Konsultasi hukum mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1238, 1243, 1320, 1338, 1342, 1343, 1365, dan 1868.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id/Details/149748/uu-no-10-tahun-2020) dan Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, artikel tentang sistem terbuka hukum perjanjian dan syarat sah perjanjian (djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15872).
- Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.



