Pajak penjualan adalah pungutan negara atas transaksi jual beli barang dan jasa. Di Indonesia, wujudnya sekarang berupa PPN dan PPnBM.
Banyak pemilik usaha masih menyamakan kedua istilah itu. Akibatnya, faktur pajak salah terbit dan denda administrasi datang belakangan. Kasus seperti ini sering saya temui.
Sebagai praktisi hukum, saya punya pandangan yang cukup tegas. Menurut pengamatan saya, kesalahan pajak penjualan hampir selalu bermula dari kurangnya pemahaman aturan. Sanksinya bisa berujung pidana.
Karena itu, kenali dulu dasarnya sebelum mulai menghitung.
Pengertian Pajak Penjualan di Indonesia
Pajak penjualan dikenakan saat barang atau jasa berpindah tangan. Pembeli akhir menanggung bebannya, sedangkan penjual menyetorkannya ke kas negara. Itulah sebabnya pajak ini masuk kategori pajak tidak langsung.
Sejarahnya cukup menarik. Indonesia pernah punya Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951 yang memungut pajak di setiap mata rantai penjualan. Barang yang sama bisa kena pajak berkali-kali sebelum sampai ke konsumen.
Pemerintah lalu mengganti sistem itu dengan PPN lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Aturan barunya berlaku sejak 1 April 1985.
Jadi, istilah pajak penjualan di masa sekarang merujuk pada PPN dan PPnBM. Pemerintah daerah juga memungut pajak atas penjualan tertentu, misalnya makanan di restoran. Ketiganya perlu kamu kenal.
Baca Juga: Surat Setoran Pajak: Fungsi, Format, dan Cara Membuatnya
Dasar Hukum Pajak Penjualan
Kepastian hukum menjadi pegangan utama dalam urusan pajak. Berikut regulasi pokok yang mengatur pajak penjualan saat ini:
- UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Undang-undang ini sudah beberapa kali berubah.
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sinilah tarif PPN 12% ditetapkan.
- PMK Nomor 131 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur penerapan tarif 12% dan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
- PMK Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menyesuaikan ketentuan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Undang-undang ini mengatur pajak daerah, termasuk PBJT.
Aturan turunan sering diperbarui. Pantau terus perubahan PMK dan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar hitunganmu tidak ketinggalan zaman.

Jenis Pajak Penjualan yang Wajib Kamu Pahami
Ada tiga jenis pajak penjualan yang paling sering muncul dalam kegiatan usaha. Objek dan pemungutnya berbeda-beda.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Impor, pemanfaatan BKP tidak berwujud, dan ekspor jasa tertentu juga termasuk objeknya.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN dari pembeli. Setelah itu, PKP menyetorkannya ke negara.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak tambahan untuk barang yang tergolong mewah. Contohnya kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah, dan pesawat udara pribadi.
Tarif untuk barang non-kendaraan berkisar 10% sampai 75%. Kendaraan bermotor punya aturan sendiri dalam PP Nomor 74 Tahun 2021. Pemungutan PPnBM terjadi satu kali, yaitu saat pabrikan menyerahkan barang atau saat impor.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
PBJT termasuk pajak daerah. Objeknya mencakup makanan dan minuman di restoran, jasa perhotelan, dan tenaga listrik.
Tarif umumnya maksimal 10%. Jasa hiburan tertentu bisa dikenai tarif lebih tinggi. Pemerintah kabupaten atau kota menetapkan angka finalnya lewat peraturan daerah.
Tarif PPN 12% dan Objek Pajak Terbaru
Menurut undang-undang, tarif PPN sekarang 12%. Praktiknya sedikit lebih rumit. PMK 131/2024 membedakan perlakuan untuk barang mewah dan non-mewah.
Ringkasannya begini:
- Barang mewah kena PPnBM: PPN 12% dikalikan harga jual atau nilai impor secara penuh.
- Barang dan jasa non-mewah: PPN 12% dikalikan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, tarif efektif tetap 11%.
- Kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan tertentu: Pemerintah membebaskan atau tidak mengenakan PPN.
- Ekspor BKP dan JKP: Tarifnya 0%.
Beberapa transaksi memakai PPN besaran tertentu, seperti kendaraan bekas dan kegiatan membangun sendiri. Cek dulu aturan khususnya sebelum menghitung.
Cara Menghitung Pajak Penjualan dengan Contoh
Cara menghitung pajak penjualan bergantung pada jenis barangnya. Mulailah dengan menentukan apakah barang itu tergolong mewah. Lalu tetapkan harga jual sebagai dasar, dan terapkan rumus yang sesuai.
Hitungannya sederhana.
Contoh PPN Barang Non-Mewah
Misalkan sebuah PKP menjual peralatan kantor seharga Rp10.000.000, belum termasuk PPN.
- DPP nilai lain = 11/12 × Rp10.000.000 = Rp9.166.667
- PPN = 12% × Rp9.166.667 = Rp1.100.000
- Total yang dibayar pembeli = Rp11.100.000
Beban efektifnya tetap 11% dari harga jual.
Contoh PPN dan PPnBM Barang Mewah
Sekarang bayangkan penjualan barang mewah seharga Rp500.000.000, dengan tarif PPnBM 20%.
- PPN = 12% × Rp500.000.000 = Rp60.000.000
- PPnBM = 20% × Rp500.000.000 = Rp100.000.000
- Total yang dibayar pembeli = Rp660.000.000
Tarif PPnBM di atas hanya ilustrasi. Sebelum menghitung transaksi nyata, cek tarif resmi untuk barangmu.
Kewajiban PKP dalam Pajak Penjualan
Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun wajib mengukuhkan diri sebagai PKP. Sesudah itu, sejumlah kewajiban langsung berlaku:
- Memungut PPN dan PPnBM dari pembeli.
- Menerbitkan faktur pajak tepat waktu.
- Menyetor pajak ke kas negara.
- Melaporkan SPT Masa PPN secara berkala lewat sistem Coretax DJP.
Kelalaian berujung sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Pelanggaran berat bahkan bisa dipidana.
Mengurus kepatuhan sejak awal jauh lebih murah daripada menyelesaikan sengketa di kemudian hari.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Penjualan
Apa perbedaan pajak penjualan dan PPN?
Pajak penjualan adalah istilah umum untuk pungutan atas transaksi jual beli. PPN adalah bentuk konkretnya dalam hukum Indonesia sekarang.
UU Pajak Penjualan 1951 sudah lama digantikan oleh UU PPN 1983.
Apakah semua barang dikenai PPN 12%?
Tidak semua. Barang non-mewah memakai DPP nilai lain 11/12, sehingga tarif efektifnya 11%.
Kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan tertentu mendapat fasilitas. Hanya barang mewah yang dikenai 12% penuh.
Siapa yang wajib memungut pajak penjualan?
PKP yang wajib memungutnya dari pembeli. Pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun boleh tidak menjadi PKP.
Meski begitu, mereka tetap bisa mengukuhkan diri secara sukarela.

Kesimpulan
Pajak penjualan di Indonesia bertumpu pada PPN dan PPnBM, dengan PBJT sebagai pajak daerah. Kenali jenis barangmu, pilih dasar pengenaan yang tepat, lalu hitung dengan teliti.
Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Cek status PKP-mu, perbarui sistem faktur pajak, dan tinjau aturan terbaru secara rutin.
Menurut saya, skema DPP nilai lain tergolong cerdik secara hukum. Pemerintah tetap menjalankan amanat UU HPP, sementara beban masyarakat tidak melonjak. Harganya adalah administrasi yang makin rumit, dan di situlah pendampingan profesional terasa perlu.
Masih ragu apakah transaksimu sudah dihitung dengan benar? Kamu tidak perlu menanggungnya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak dengan tenang.
Baca Juga: Pajak Jasa Konstruksi: Tarif dan Cara Menghitungnya
Ringkasan
- Pajak penjualan adalah pungutan atas penyerahan barang dan jasa, dan konsumen akhir yang menanggung bebannya.
- Indonesia mengganti UU Pajak Penjualan 1951 dengan sistem PPN lewat UU Nomor 8 Tahun 1983.
- Jenis utamanya meliputi PPN, PPnBM, dan PBJT sebagai pajak daerah.
- Tarif PPN menurut undang-undang sebesar 12% sejak 1 Januari 2025.
- Barang non-mewah memakai DPP nilai lain 11/12, sehingga tarif efektifnya 11%.
- Barang mewah dikenai PPN 12% atas harga jual penuh, ditambah PPnBM.
- Pengusaha beromzet di atas Rp4,8 miliar setahun wajib menjadi PKP.
- PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tepat waktu.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2024 tentang Perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 (batas pengusaha kecil).
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. www.pajak.go.id




