Fotografi saat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan digital.
Foto digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari media sosial, iklan, katalog produk, marketplace, website, hingga materi promosi perusahaan.
Namun, kemudahan menemukan foto di internet juga membuat banyak orang mengira bahwa semua gambar yang tersedia secara online boleh digunakan secara bebas.
Padahal, sebuah foto dapat memiliki hak cipta dan penggunaannya tidak selalu bisa dilakukan tanpa izin.
Di Indonesia, karya fotografi termasuk salah satu jenis karya yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Artinya, fotografer memiliki hak atas karya yang dibuatnya sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata.
DJKI juga mencatat bahwa permohonan kekayaan intelektual di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada periode 2015–2024, DJKI mencatat lebih dari 1,7 juta permohonan kekayaan intelektual, dengan 86,76% berasal dari pemohon dalam negeri.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual semakin berkembang.
Karena itu, fotografer, pelaku usaha, kreator konten, maupun masyarakat umum perlu memahami aturan hak cipta fotografi agar tidak salah menggunakan karya milik orang lain.
Hak Cipta Fotografi, Apa Aturannya?
Hak cipta fotografi adalah hak yang melekat pada pencipta sebuah karya foto ketika foto tersebut sudah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Karya fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi oleh UU No. 28 Tahun 2014, sehingga pencipta memiliki hak untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan ekonominya sesuai dengan ketentuan hukum.
Dasar hukum utama mengenai hak cipta fotografi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k, karya fotografi secara jelas disebut sebagai salah satu jenis ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta.
Dengan demikian, foto yang dibuat oleh fotografer tidak otomatis menjadi milik orang lain hanya karena foto tersebut sudah dipublikasikan di internet.
Sebagai contoh, seorang fotografer mengambil foto produk milik sebuah perusahaan untuk kebutuhan katalog.
Foto tersebut tetap merupakan karya fotografi yang memiliki hak cipta, meskipun objek yang difoto merupakan produk milik perusahaan.
Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Fotografi
Hak cipta pada dasarnya memberikan dua kelompok hak kepada pencipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral berkaitan dengan hubungan antara pencipta dan karya yang dibuatnya.
Salah satu contohnya adalah hak pencipta untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta karya.
Selain itu, hak moral juga berkaitan dengan perlindungan terhadap keutuhan karya agar tidak diubah atau digunakan dengan cara yang dapat merugikan kepentingan pencipta sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, hak ekonomi berkaitan dengan kemampuan pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya.
Contohnya adalah ketika foto digunakan untuk iklan, katalog, kemasan, promosi, publikasi komersial, atau bentuk pemanfaatan lainnya yang termasuk hak ekonomi.
Karena itu, penggunaan foto milik fotografer untuk kepentingan bisnis perlu memperhatikan siapa yang memiliki hak dan apakah izin penggunaannya sudah diberikan.
Apakah Hak Cipta Harus Didaftarkan agar Dilindungi?
Tidak.
Hak cipta tidak baru muncul setelah karya dicatatkan di DJKI.
Perlindungan hak cipta pada prinsipnya muncul secara otomatis ketika suatu karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan memenuhi ketentuan perlindungan hak cipta.
Pencatatan di DJKI lebih berfungsi sebagai pencatatan administratif yang dapat membantu pembuktian mengenai kepemilikan atau penciptaan suatu karya.
Karena itu, fotografer tetap sebaiknya menyimpan bukti pembuatan karya, seperti file RAW, file hasil editing, metadata, tanggal pemotretan, kontrak, invoice, dan bukti publikasi.
Dokumen tersebut dapat membantu ketika suatu saat muncul perselisihan mengenai siapa yang membuat atau memiliki hak atas sebuah foto.
Berapa Lama Hak Cipta Fotografi Berlaku?
Untuk karya fotografi, UU No. 28 Tahun 2014 mengatur bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014.
Jadi, perlindungan hak cipta fotografi tidak berlaku selamanya.
Setelah masa perlindungan berakhir sesuai ketentuan hukum, karya tersebut dapat masuk ke dalam ranah yang berbeda dari perlindungan hak cipta eksklusif.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Menggunakan Foto Orang Lain Secara Legal
Cara paling aman menggunakan foto milik orang lain adalah memastikan siapa pemegang haknya dan mendapatkan izin atau lisensi sebelum menggunakan foto untuk tujuan yang membutuhkan hak ekonomi.
Izin tersebut sebaiknya menjelaskan bagaimana foto boleh digunakan, untuk tujuan apa, di media mana, berapa lama, dan apakah penggunaan tersebut bersifat komersial.
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap foto yang ditemukan melalui Google, Instagram, Pinterest, TikTok, atau marketplace sebagai foto yang bebas digunakan.
Padahal, foto yang bisa ditemukan dengan mudah di internet belum tentu merupakan foto yang bebas hak cipta.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan menemukan foto produk yang bagus di Instagram.
Perusahaan tersebut kemudian mengunduh foto tersebut dan menggunakannya sebagai materi iklan berbayar.
Meskipun foto tersebut bisa diunduh dengan mudah, tindakan tersebut tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan foto tersebut sebagai materi iklan.
Kapan Kita Membutuhkan Izin Menggunakan Foto?
Sebelum menggunakan foto milik orang lain, periksa beberapa hal berikut.
- Siapa yang membuat foto tersebut?
- Siapa yang menjadi pemegang hak cipta?
- Untuk apa foto tersebut akan digunakan?
- Apakah foto digunakan untuk kepentingan pribadi atau bisnis?
- Apakah foto akan digunakan dalam iklan atau promosi?
- Apakah fotografer memberikan lisensi penggunaan?
- Apakah terdapat orang yang menjadi objek foto?
- Apakah terdapat properti atau elemen lain yang juga memiliki hak tertentu?
Pertanyaan tersebut penting karena satu foto dapat melibatkan lebih dari satu jenis hak.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan menggunakan foto seorang model untuk iklan produknya.
Dalam situasi tersebut, perusahaan perlu memperhatikan bukan hanya hak cipta atas foto, tetapi juga aturan mengenai penggunaan potret orang yang ada dalam foto.
Bagaimana Jika Foto Menampilkan Wajah Seseorang?
Penggunaan foto yang menampilkan seseorang sebagai objek juga perlu diperhatikan secara khusus.
Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur mengenai penggunaan potret untuk kepentingan reklame atau periklanan komersial.
Secara sederhana, penggunaan potret seseorang untuk kepentingan tersebut memerlukan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya sesuai kondisi yang diatur dalam undang-undang.
Karena itu, dalam produksi iklan atau kampanye komersial, perusahaan dan fotografer sebaiknya memiliki dokumen persetujuan yang jelas.
Dokumen tersebut sering dikenal dalam industri fotografi sebagai model release.
Model release dapat membantu menjelaskan bahwa seseorang telah memberikan persetujuan atas penggunaan fotonya untuk tujuan tertentu.
Namun, model release tidak otomatis menggantikan pengaturan hak cipta antara fotografer dan klien.
Hak atas foto dan izin penggunaan potret merupakan dua persoalan yang dapat berbeda.
Sengketa Hak Cipta Foto Tanpa Izin
Sengketa hak cipta foto dapat terjadi ketika seseorang menggunakan, menggandakan, menyebarkan, atau memanfaatkan karya fotografi tanpa memiliki hak atau izin yang diperlukan.
Sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui berbagai jalur, termasuk negosiasi, alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, maupun pengadilan sesuai dengan kondisi dan dasar hukum yang berlaku.
Kasus penggunaan foto tanpa izin dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Contohnya adalah mengambil foto produk milik orang lain untuk marketplace, menggunakan foto fotografer untuk iklan, mengunggah ulang foto tanpa izin, atau menjadikan foto orang lain sebagai bagian dari materi promosi.
Masalah juga dapat muncul ketika seseorang mengubah foto milik orang lain kemudian mengklaim foto tersebut sebagai hasil karyanya sendiri.
Contoh Sengketa Foto di Marketplace
Bayangkan seorang fotografer membuat foto produk untuk sebuah toko online.
Foto tersebut kemudian dipublikasikan di marketplace oleh pemilik toko.
Beberapa bulan kemudian, toko lain mengambil foto tersebut dan menggunakannya untuk menjual produk serupa.
Jika toko kedua tidak memiliki izin untuk menggunakan foto tersebut, penggunaan tersebut dapat menimbulkan persoalan hak cipta.
Masalah menjadi lebih serius apabila foto tersebut digunakan untuk mendapatkan keuntungan secara komersial.
Karena itu, fotografer maupun pemilik bisnis sebaiknya menyimpan bukti kepemilikan dan riwayat penggunaan karya.
Bukti Apa yang Perlu Disimpan Fotografer?
Ketika menemukan foto digunakan tanpa izin, jangan terburu-buru menghapus atau mengubah file asli.
Simpan bukti sebanyak mungkin agar kronologi penggunaan karya dapat ditelusuri.
Beberapa bukti yang dapat disimpan antara lain:
- File RAW atau file asli kamera
- File hasil editing
- Metadata foto
- Tanggal dan lokasi pembuatan karya
- Kontrak dengan klien
- Invoice atau bukti pembayaran
- Percakapan dengan klien
- Bukti publikasi pertama
- Screenshot halaman yang menggunakan foto
- URL tempat foto digunakan
- Bukti bahwa penggunaan tersebut bersifat komersial jika memang demikian
Semakin lengkap dokumentasi yang dimiliki, semakin mudah bagi fotografer untuk menjelaskan asal-usul dan riwayat sebuah karya ketika terjadi perselisihan.
Apakah Pelanggaran Hak Cipta Bisa Dipidana?
Bisa, tergantung pada bentuk perbuatan dan unsur pelanggaran yang dilakukan.
UU No. 28 Tahun 2014 mengatur berbagai ketentuan pidana terhadap pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.
Ancaman pidananya berbeda-beda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selain jalur pidana, pemegang hak juga dapat mempertimbangkan penyelesaian secara perdata.
Dalam praktiknya, penyelesaian dapat dimulai dengan meminta pihak yang menggunakan foto untuk menghentikan penggunaan atau menyelesaikan penggunaan tersebut melalui lisensi dan kompensasi.
Jika penyelesaian tidak tercapai, pemegang hak dapat mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai kondisi kasus.
Perlu diperhatikan bahwa tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 120 UU No. 28 Tahun 2014.
Artinya, proses pidana untuk pelanggaran yang termasuk dalam ketentuan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kepentingan hukum.
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Karya Foto ke DJKI
Fotografer dapat mencatatkan karya fotografi melalui layanan resmi DJKI secara online dengan menyiapkan identitas, data ciptaan, dokumen yang diperlukan, dan membayar PNBP sesuai ketentuan.
Setelah proses pencatatan selesai, pencipta atau pemegang hak memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat digunakan sebagai salah satu dokumen administratif terkait karya tersebut.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah istilah yang digunakan secara hukum.
Proses di DJKI disebut pencatatan ciptaan, bukan proses yang membuat hak cipta baru lahir.
Hak cipta pada prinsipnya sudah ada ketika karya memenuhi syarat perlindungan.
Pencatatan membantu menyediakan bukti administratif mengenai ciptaan yang dicatatkan.
Langkah Mencatatkan Karya Fotografi
1. Siapkan Dokumen
Siapkan data pencipta atau pemegang hak serta dokumen yang diminta dalam sistem DJKI.
Karya foto yang akan dicatatkan juga perlu disiapkan dalam format yang sesuai dengan ketentuan layanan.
Jika karya dibuat berdasarkan pesanan atau hubungan kerja, periksa kembali kontrak untuk memastikan siapa yang menjadi pencipta dan siapa yang memegang hak ekonominya.
2. Buat Akun pada Layanan Hak Cipta DJKI
Permohonan pencatatan dapat dilakukan melalui layanan hak cipta resmi DJKI.
Pemohon perlu membuat atau menggunakan akun sesuai mekanisme yang tersedia pada sistem.
Pastikan data identitas yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
3. Pilih Jenis Ciptaan
Pada formulir permohonan, pilih jenis ciptaan yang sesuai dengan karya yang akan dicatatkan.
Untuk foto, kategori yang digunakan adalah karya fotografi.
Kemudian, masukkan informasi mengenai pencipta, pemegang hak, judul karya, dan data lain yang diminta.
4. Unggah Karya dan Dokumen
Selanjutnya, unggah contoh karya fotografi dan dokumen pendukung sesuai persyaratan sistem.
Pastikan informasi antara dokumen, data permohonan, dan karya yang diajukan tidak saling bertentangan.
5. Lakukan Pembayaran PNBP
Setelah permohonan dibuat, pemohon perlu menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sesuai tagihan yang diberikan sistem.
Besaran biaya dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Karena itu, pemohon sebaiknya selalu melihat tarif yang tercantum pada layanan resmi DJKI ketika mengajukan permohonan.
6. Dapatkan Surat Pencatatan Ciptaan
Setelah proses selesai, pemohon dapat memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan melalui sistem yang disediakan DJKI.
DJKI juga telah menggunakan mekanisme POP-HC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta untuk mempercepat proses pencatatan pada jenis permohonan yang memenuhi persyaratan sistem.
Namun, kecepatan proses tidak berarti pemohon boleh mengabaikan ketepatan data.
Pastikan data pencipta, pemegang hak, dan karya yang dicatatkan benar sejak awal.
Tips Melindungi Foto agar Tidak Mudah Disalahgunakan
Pencatatan di DJKI bukan satu-satunya cara untuk melindungi karya fotografi.
Fotografer juga perlu membangun sistem dokumentasi yang dapat menunjukkan kapan karya dibuat, siapa penciptanya, siapa pemegang haknya, dan kepada siapa izin penggunaan diberikan.
Salah satu cara sederhana adalah membuat sistem dokumentasi hak cipta untuk setiap proyek.
Sistem tersebut dapat terdiri dari beberapa bagian.
1. Simpan File Asli
Jangan hanya menyimpan hasil akhir dalam format JPG.
Simpan juga file RAW atau file asli yang menunjukkan proses penciptaan karya.
2. Simpan Metadata
Metadata kamera dapat membantu memberikan informasi mengenai waktu, perangkat, dan data teknis lain yang berkaitan dengan foto.
Metadata bukan satu-satunya bukti kepemilikan, tetapi dapat menjadi bagian dari dokumentasi.
3. Buat Kontrak yang Jelas
Jika fotografer bekerja untuk klien, kontrak sebaiknya menjelaskan siapa yang memiliki hak dan bagaimana foto boleh digunakan.
Jangan hanya menggunakan kalimat seperti “foto menjadi milik klien” tanpa menjelaskan maksudnya.
Lebih baik jelaskan apakah yang diberikan adalah lisensi penggunaan atau terjadi pengalihan hak ekonomi, serta bagaimana ruang lingkupnya.
4. Tentukan Ruang Lingkup Lisensi
Lisensi sebaiknya menjelaskan beberapa hal penting.
- Media yang boleh digunakan
- Tujuan penggunaan
- Lama penggunaan
- Wilayah penggunaan
- Apakah boleh digunakan untuk iklan
- Apakah boleh dimodifikasi
- Apakah boleh diberikan kepada pihak lain
Semakin jelas isi lisensi, semakin kecil kemungkinan terjadi salah tafsir antara fotografer dan klien.
5. Pertimbangkan Pencatatan di DJKI
Untuk karya yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau penting bagi bisnis, pencatatan di DJKI dapat menjadi salah satu langkah perlindungan administratif.
Fotografer profesional juga dapat membuat daftar aset foto yang telah dicatatkan agar pengelolaan kekayaan intelektual menjadi lebih teratur.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Hak cipta fotografi di Indonesia dilindungi oleh UU No. 28 Tahun 2014 dan perlindungan tersebut pada prinsipnya muncul ketika karya sudah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pencatatan di DJKI tidak menjadi syarat lahirnya hak cipta, tetapi dapat membantu menyediakan bukti administratif mengenai ciptaan yang dicatatkan.
Karena itu, fotografer tidak sebaiknya hanya mengandalkan sertifikat atau surat pencatatan.
File asli, metadata, kontrak, invoice, bukti publikasi, dan dokumen lisensi juga perlu disimpan dengan baik.
Di sisi lain, orang yang ingin menggunakan foto milik pihak lain perlu memastikan bahwa foto tersebut memang boleh digunakan.
Foto yang ditemukan di Google, Instagram, Pinterest, marketplace, atau website tidak otomatis menjadi foto bebas pakai.
Jika foto digunakan untuk kegiatan komersial, pengguna perlu memastikan adanya izin atau lisensi yang sesuai dari pihak yang memiliki hak.
Selain itu, penggunaan foto yang menampilkan seseorang untuk tujuan reklame atau periklanan komersial juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai potret dan persetujuan orang yang dipotret.
Dengan memahami hak cipta fotografi sejak awal, fotografer dapat lebih mudah melindungi karya, sedangkan pelaku usaha dapat mengurangi risiko menggunakan aset visual secara tidak sah.
Ringkasan
- Karya fotografi merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia.
- Perlindungan tersebut diatur terutama dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Hak cipta pada prinsipnya lahir secara otomatis ketika karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Pencatatan di DJKI bukan syarat agar hak cipta lahir.
- Pencatatan dapat membantu menyediakan bukti administratif mengenai ciptaan.
- Perlindungan karya fotografi berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014.
- Foto yang ditemukan di internet tidak otomatis bebas digunakan.
- Penggunaan foto untuk kepentingan komersial perlu memperhatikan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.
- Penggunaan potret seseorang untuk reklame atau periklanan komersial memiliki ketentuan khusus dalam Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2014.
- Fotografer sebaiknya menyimpan file RAW, metadata, kontrak, invoice, dan bukti publikasi sebagai dokumentasi karya.
- Perjanjian dengan klien sebaiknya menjelaskan secara jelas mengenai kepemilikan hak dan lisensi penggunaan foto.
- Pencatatan karya fotografi dapat dilakukan melalui layanan resmi hak cipta DJKI.
- DJKI juga menggunakan mekanisme POP-HC untuk mempercepat proses persetujuan pencatatan hak cipta yang memenuhi ketentuan.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat HC-DI Catat Rekor Tertinggi Permohonan Hak Cipta pada 2025.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-05.TI.03.02 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Sistem POP-HC.
- Purnama, I. B. K. F. B., Ardya, S. N., & Adnyani, N. K. S. (2021). Perhitungan Perlindungan Hukum atas Karya Cipta Fotografi Berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 Huruf K UU No. 28 Tahun 2014. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha.
- Ja’far, M. A. (2024). Perlindungan Hukum Karya Fotografi Yang Diambil Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial di Marketplace Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014. Universitas Pamulang.
- Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral serta karya mengenai konsepsi dan aktualisasi Hak Kekayaan Intelektual.
- Ramli, Ahmad M. Karya dan pandangan akademis mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan digitalisasi/siber.





