Utang yang tidak terbayar bisa dialami siapa saja, mulai dari karyawan, pemilik usaha kecil, sampai profesional yang bekerja mandiri.
Ketika cicilan terlambat dan beberapa pihak menagih pada waktu yang sama, muncul pertanyaan apakah seseorang dapat dinyatakan pailit secara pribadi.
Jawabannya bisa. Kepailitan perorangan adalah keadaan ketika pengadilan menyatakan seseorang pailit karena utangnya tidak terbayar dan syarat dalam undang-undang terpenuhi.
Aturan utamanya ada di Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).
Pasal 1 angka 1 UU ini menyebut kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitur.
Kurator mengurus dan membereskan kekayaan itu di bawah pengawasan hakim pengawas, sebagaimana dijelaskan Hukumonline Klinik.
Artikel ini membahas syarat pailit perorangan, perbedaannya dengan pailit perusahaan, akibat hukum bagi Anda yang dinyatakan pailit, serta langkah hukum yang bisa ditempuh sebelum permohonan pailit diajukan.
Syarat Pailit Perorangan
Dasar syarat pailit ada di Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Hukumonline Klinik merangkumnya menjadi dua syarat. Syarat pertama, debitur memiliki dua kreditur atau lebih.
Syarat kedua, debitur tidak membayar lunas paling sedikit satu utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Permohonan dapat diajukan oleh debitur sendiri atau oleh satu kreditur atau lebih. UU ini tidak menyebut batas jumlah utang minimal.
Jika Anda hanya berutang kepada satu pihak, syarat dua kreditur belum terpenuhi. Utang kepada bank, koperasi, dan rekan bisnis yang sama-sama belum dibayar dapat membentuk kondisi dua kreditur atau lebih.
Karena itu, Anda perlu mendata seluruh pihak yang memiliki tagihan kepada Anda.
Pembuktiannya diatur dalam Pasal 8 ayat (4). Menurut Hukumonline Klinik, Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan apabila fakta atau keadaan yang membuktikan dua syarat tadi terlihat secara sederhana.
Penjelasan pasal itu hanya menyebut fakta adanya dua kreditur atau lebih dan fakta utang yang sudah jatuh waktu dan belum dibayar.
Perbedaan jumlah utang antara pemohon dan termohon tidak menghalangi putusan pailit. Sebagai ilustrasi, Pak Budi, seorang pedagang, memiliki utang jatuh tempo kepada pemasok A dan pemasok B, dan keduanya memegang bukti tagihan.
Dua fakta itu cukup bagi hakim untuk menilai syarat terpenuhi, walaupun Pak Budi berselisih soal nominal dengan salah satu pemasok.
Ada beberapa ketentuan tata cara yang perlu Anda ketahui. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga menurut Pasal 6 ayat (1), dan pengadilan yang berwenang adalah yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan hukum debitur menurut Pasal 3 ayat (1).
Putusan diucapkan paling lambat 60 hari sejak permohonan didaftarkan, sesuai Pasal 8 ayat (5).
Jika debitur masih terikat pernikahan yang sah, Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa permohonan yang diajukan debitur memerlukan persetujuan suami atau istrinya. Surat persetujuan pasangan juga sebagai dokumen debitur perorangan.
Regulasi ini sedang dalam pembahasan perubahan. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyusun naskah akademik perubahan UU 37/2004, dan dokumen isu pentingnya memuat pembahasan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 222 ayat (3).
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, yang masuk tim perubahan, menyampaikan kepada Hukumonline bahwa pemerintah merevisi sebagian pasal dan tidak mengganti seluruh undang-undang.
Menurutnya, revisi direncanakan masuk Program Legislasi Nasional 2025 untuk menyesuaikan norma dengan praktik. Selama revisi belum disahkan, UU 37/2004 tetap berlaku. Periksa status terbarunya di situs resmi pemerintah sebelum Anda mengambil keputusan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Beda Pailit Perusahaan dan Perorangan
Pailit perorangan dan pailit perusahaan tunduk pada UU yang sama, termasuk syarat dua kreditur dan satu utang jatuh tempo. Perbedaannya ada pada subjek, harta yang disita, dan dampak setelah putusan.
Perbedaan pertama ada pada subjek. SIP Law Firm menjelaskan bahwa subjek kepailitan perorangan adalah individu, sedangkan subjek kepailitan perseroan adalah badan hukum atau perusahaan.
Pada perseroan terbatas, permohonan pailit berkaitan dengan keputusan organ perusahaan. Hukumonline Klinik menyebut berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagai dokumen bagi debitur berbentuk PT, sedangkan debitur perorangan melampirkan persetujuan pasangan.
Perbedaan kedua ada pada harta yang disita. Harta perusahaan terpisah dari harta pribadi pemiliknya. Pada kepailitan perorangan, harta yang disita adalah harta pribadi debitur.
Pasal 21 UU 37/2004 menyatakan kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan diucapkan dan semua yang diperoleh selama kepailitan berjalan.
Jika Anda menikah dengan harta bersama, jangkauannya meluas ke pasangan, seperti dibahas pada bagian akibat hukum.
Pada perusahaan, tanggung jawab pribadi muncul dalam keadaan tertentu. Hukumonline Klinik merujuk Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagai dasar tanggung jawab pribadi anggota direksi apabila ada kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan perseroan.
Perbedaan ketiga ada pada nasib subjek setelah pailit.
SIP Law Firm mencatat bahwa debitur perorangan yang dinyatakan pailit menghadapi konsekuensi pada status hukum dan reputasinya, sedangkan perusahaan yang dinyatakan pailit dapat dibubarkan dan kehilangan status badan hukumnya.
Seseorang tidak bisa dibubarkan. Orang yang pailit tetap menjalani kehidupan sehari-hari dengan pembatasan atas hartanya sampai kepailitan berakhir.
Satu bentuk yang sering membingungkan adalah Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil, atau PT Perorangan. PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan satu orang, sehingga masuk kelompok pailit perusahaan.
Utang yang Anda buat atas nama pribadi masuk kelompok pailit perorangan. Jadi periksa dahulu atas nama siapa utang itu dibuat, pribadi Anda atau badan usaha Anda.
Akibat Hukum Dinyatakan Pailit Pribadi
Putusan pailit mengubah posisi hukum Anda sejak putusan diucapkan. SIP Law Firm merangkum tiga akibat utama. Debitur kehilangan hak atas aset yang termasuk harta pailit sejak tanggal putusan, menurut Pasal 24 ayat (1).
Kurator ditugaskan mengurus dan membereskan harta pailit menurut Pasal 69 ayat (1). Eksekusi terhadap aset debitur dihentikan dan diganti penjualan aset oleh kurator untuk melunasi utang, menurut Pasal 31 ayat (1).
Artinya, Anda tidak lagi berwenang menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan aset yang masuk harta pailit.
Undang-undang tetap menyisakan perlindungan untuk kebutuhan dasar. Pasal 22 mengecualikan benda tertentu dari harta pailit, dan kajian di repository Universitas Airlangga merujuk pasal ini sebagai pengecualian atas Pasal 24 ayat (1).
Menurut pemahaman saya atas bunyi pasalnya, pengecualian itu mencakup antara lain perlengkapan kerja yang dibutuhkan, tempat tidur beserta perlengkapannya, bahan makanan untuk 30 hari, dan penghasilan dari pekerjaan sesuai penetapan hakim pengawas.
Cocokkan rincian ini dengan teks resmi sebelum Anda mengutipnya.
Perbuatan Anda setelah putusan juga dibatasi. Menurut uraian Rendra Topan tentang akibat kepailitan, perikatan yang timbul setelah putusan tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali menguntungkan harta pailit. Warisan yang jatuh kepada debitur selama kepailitan tidak diterima kurator kecuali menguntungkan harta pailit. Perbuatan sebelum putusan pun dapat diperiksa. Pengadilan dapat membatalkan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur dan dilakukan sebelum putusan, melalui ketentuan yang dikenal sebagai actio pauliana (Pasal 41 dan seterusnya). Menjual atau menghibahkan aset kepada keluarga menjelang gugatan pailit dapat dibatalkan melalui mekanisme ini.
Akibat bagi pasangan perlu perhatian khusus. Hukumonline memuat analisis tentang harta bersama dalam kepailitan perorangan. Pasal 23 UU 37/2004 mengatur bahwa kepailitan debitur yang menikah dalam persatuan harta turut mempailitkan istri atau suaminya.
Pasal 64 ayat (1) memperlakukan kepailitan suami atau istri sebagai kepailitan persatuan harta, dan Pasal 62 ayat (1) memberi ruang bagi pasangan untuk mengambil kembali harta bawaannya.
Pakar hukum kepailitan Sutan Remy Sjahdeini, dalam bukunya Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 (2003, halaman 208) sebagaimana dikutip Hukumonline, menyatakan bahwa jika salah satu pasangan yang menikah pailit, pasangannya secara hukum ikut dipailitkan dan harta persatuannya disita untuk membayar utang.
Jika Anda memiliki perjanjian pisah harta, bicarakan akibatnya dengan advokat karena hasilnya bergantung pada isi perjanjian.
Ada pula akibat yang menyentuh kebebasan pribadi dan tahap akhir. Pasal 93 memberi kewenangan kepada pengadilan, atas usul hakim pengawas atau permintaan kurator dan kreditur, untuk memerintahkan penahanan debitur dalam keadaan tertentu, melalui penetapan pengadilan.
Pada tahap pemberesan, sebuah artikel di Datin Law Jurnal menjelaskan bahwa Pasal 185 ayat (1) mengatur penjualan harta pailit di muka umum, dan penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin hakim pengawas.
Setelah kepailitan berakhir, Pasal 215 memberi hak kepada debitur atau ahli warisnya untuk mengajukan rehabilitasi kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan pailit guna memulihkan nama baik.
Solusi Hukum Sebelum Diajukan Pailit
Sebelum permohonan pailit masuk ke pengadilan, ada beberapa jalan yang dapat Anda tempuh.
Jalan pertama adalah berunding langsung dengan kreditur. Perjanjian utang mengikat para pihak, dan para pihak boleh menyepakati perubahan isinya, misalnya perpanjangan tenor, pengurangan cicilan bulanan, atau penjadwalan ulang pembayaran.
Catat hasil perundingan dalam addendum tertulis yang ditandatangani kedua pihak. Utang yang jadwalnya sudah diperbarui dapat mengubah status jatuh waktunya, yang berkaitan langsung dengan syarat Pasal 2 ayat (1).
Jalan kedua adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal 222 mengatur bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih boleh memohon PKPU untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur.
Rencana itu dapat berisi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang, termasuk perpanjangan waktu. Selama PKPU berjalan, Anda tetap mengurus harta sendiri bersama pengurus yang ditunjuk pengadilan, sedangkan pada pailit kewenangan itu pindah ke kurator.
Menurut pemahaman saya atas Pasal 228, masa PKPU beserta perpanjangannya tidak melebihi 270 hari. Periksa angka ini di teks resmi saat Anda menyusun jadwal.
Elviana Sagala dalam Jurnal Ilmiah Advokasi (Universitas Labuhanbatu) menelaah efektivitas PKPU untuk menghindarkan debitur dari pailit.
Penelitian itu menyoroti bahwa putusan pailit membawa akibat hukum bagi debitur, termasuk hilangnya kecakapan mengelola harta, dan menempatkan PKPU sebagai sarana bagi debitur beritikad baik yang masih ingin melunasi utangnya tanpa menjual aset.
Penulisnya juga menekankan keseimbangan kepentingan debitur dan kreditur. Pesan praktisnya, PKPU lebih bermanfaat bila diajukan lebih awal, ketika Anda masih memiliki aset dan penghasilan yang bisa menjadi dasar rencana pembayaran.
Perhatikan risiko jika rencana perdamaian gagal. Artikel KPKNL Tangerang I di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjelaskan bahwa Pasal 144 memberi debitur pailit hak menawarkan perdamaian kepada semua kreditur, sedangkan Pasal 292 menyatakan perdamaian tidak dapat ditawarkan ketika kepailitan lahir dari kegagalan proses PKPU.
Artikel itu melaporkan bahwa ketentuan Pasal 292 sedang diuji di Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026, dengan sidang pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Hasil perkara itu belum saya temukan, jadi pantau putusannya di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Jalan ketiga adalah menyiapkan data dan menjaga aset. Buat daftar semua utang beserta nama kreditur, jumlah pokok, bunga, tanggal jatuh tempo, dan dokumen perjanjian. Buat juga daftar aset dan penghasilan, termasuk status harta pribadi atau harta bersama.
Hindari menjual atau memindahkan aset kepada pihak terkait pada masa sulit ini karena tindakan itu dapat dibatalkan melalui actio pauliana.
Jika Anda sudah menerima panggilan sidang, kumpulkan bukti pembayaran dan korespondensi, lalu konsultasikan dengan advokat Pengadilan Niaga karena waktu persiapan terbatas pada 60 hari.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Kepailitan perorangan dapat terjadi ketika seseorang memiliki dua kreditur atau lebih dan tidak membayar lunas satu utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004.
Pengadilan menilai syarat itu melalui pembuktian sederhana menurut Pasal 8 ayat (4), dengan putusan yang diucapkan paling lambat 60 hari sejak pendaftaran. Karena prosesnya relatif cepat, Anda perlu mengetahui posisi utang sejak awal.
Dibandingkan pailit perusahaan, pailit perorangan menyasar harta pribadi dan dapat melibatkan pasangan dalam persatuan harta.
Akibatnya meliputi hilangnya kewenangan atas harta, pengurusan oleh kurator, penjualan aset, serta pembatasan atas perbuatan hukum tertentu. Rehabilitasi setelah kepailitan berakhir membuka jalan memulihkan nama baik.
Anda memiliki beberapa pilihan sebelum perkara pailit diajukan, yaitu perundingan dengan kreditur, pengajuan PKPU, dan persiapan data utang serta aset.
Aturan kepailitan sedang dibahas perubahannya dan salah satu pasalnya sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga Anda perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum bertindak.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Bila Anda sedang menghadapi tagihan dari beberapa kreditur, konsultasikan situasi Anda dengan advokat yang berpengalaman di Pengadilan Niaga.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 1 angka 1, 2 ayat (1), 3, 4, 6, 8 ayat (4) dan (5), 21 sampai 24, 31, 41, 62, 64, 69, 93, 144, 185, 215, 222, 228, 292)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 97 ayat (3), 104 ayat (2))
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Pasal 109 angka 2)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
- Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XXIV/2026
- Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 (2003), hlm. 208, dikutip dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/diskursus-harta-bersama-dalam-kepailitan-perorangan-lt65ff3e1445017
- Hadi Subhan, Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, tentang revisi UU 37/2004: https://pro.hukumonline.com/legal-intelligence/a/uu-kepailitan-direvisi–ini-bocoran-perubahannya-lt66a0abbc99e5d/
- Elviana Sagala, “Efektifitas Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Menghindarkan Debitur dari Pailit,” Jurnal Ilmiah Advokasi, Universitas Labuhanbatu: https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/389
- Hukumonline Klinik, “2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya”: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kepailitan-cl1266
- Hukumonline Klinik, “Adakah Perbedaan Proses Kepailitan PT Perorangan dengan PT Biasa”: https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-perbedaan-proses-kepailitan-pt-perorangan-dengan-pt-biasa-lt664b88e8558ae
- SIP Law Firm, “Konsekuensi Hukum Terhadap Kepailitan Perorangan”: https://siplawfirm.id/kepailitan-perorangan
- Rendra Topan, “Akibat Kepailitan Berdasarkan UU No. 37/2004”: https://rendratopan.com/2020/03/04/akibat-kepailitan-berdasarkan-uu-no-37-2004/
- BPHN, Isu Krusial Naskah Akademik Perubahan UU 37/2004: https://bphn.go.id/data/documents/ISU%20KRUSIAL%20NASKAH%20AKADEMIK%20PERUBAHAN%20UU%20NO%2037%20TAHUN%202004%20TENTANG%20KEPAILITAN%20DAN%20PKPU.pdf
- KPKNL Tangerang I (DJKN), “Perdamaian dalam Kepailitan yang Berasal dari Proses PKPU”: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tangerang1/baca-artikel/18412/Perdamaian-Dalam-Kepailitan-Yang-berasal-dari-Proses-PKPU.html
- Repository Universitas Airlangga (Pasal 22 dan 24 ayat (1)): https://repository.unair.ac.id/145323/2/BAB%201.pdf
- Datin Law Jurnal (Pasal 185 ayat (1)): https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/article/download/1228/1039





