Perbedaan konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi sering membuat orang awam bingung ketika pertama kali menghadapi sidang perdata. Keempat istilah ini sama-sama muncul di ruang sidang, tetapi masing-masing punya fungsi sendiri.
Singkatnya, konvensi adalah gugatan pokok, rekonvensi adalah gugatan balik, eksepsi adalah keberatan terhadap syarat gugatan, dan provisi adalah permohonan tindakan sementara.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, banyak sengketa kalah di tengah jalan karena salah satu pihak salah memakai istilah ini. Paham sejak awal bisa menyelamatkan waktu, biaya, dan hak kamu.
Gugatan Konvensi: Pokok Perkara dari Penggugat
Gugatan konvensi adalah gugatan awal yang diajukan penggugat ke pengadilan. Dari sinilah semua proses dimulai.
Dasarnya ada di Pasal 118 HIR. Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tempat tergugat berdomisili.
Isi gugatan konvensi biasanya memuat tiga bagian utama:
- identitas para pihak,
- posita atau uraian peristiwa hukum,
- petitum atau hal yang diminta kepada hakim.
Contohnya sederhana. Kamu menggugat rekan bisnis yang tidak membayar utang Rp500 juta, maka gugatan itu disebut konvensi.
Selama proses berjalan, kamu berstatus penggugat dalam konvensi. Pihak lawan berstatus tergugat dalam konvensi.
Tahapan umumnya dimulai dari mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Setelah itu, para pihak bertukar jawaban, replik, dan duplik, lalu masuk pembuktian.

Rekonvensi: Gugatan Balik dari Tergugat
Rekonvensi muncul ketika tergugat tidak mau hanya bertahan. Ia ikut menggugat penggugat dalam perkara yang sama.
Pasal 132a HIR memberi hak ini kepada tergugat. Pasal 132b HIR mengatur bahwa gugatan balik diajukan bersamaan dengan jawaban.
Lewat dari tahap jawaban, kesempatan itu hilang. Pasal 132b juga menegaskan bahwa gugatan balik yang tidak diajukan pada tingkat pertama tidak bisa diajukan di tingkat banding.
Ada beberapa hal yang tidak boleh digugat balik, sesuai Pasal 132a ayat (1) HIR:
- Penggugat bertindak dalam kapasitas tertentu, sedangkan gugatan balik menyangkut dirinya pribadi.
- Pengadilan tidak berwenang secara absolut atas gugatan balik itu.
- Perkara menyangkut pelaksanaan putusan.
Sebagai contoh, kamu digugat karena dianggap wanprestasi. Padahal pihak penggugat justru belum membayar sisa pekerjaan yang sudah kamu selesaikan, sehingga kamu bisa menggugat balik.
Keuntungannya jelas. Dua sengketa yang saling berkaitan diperiksa bersamaan, dan hakim memutusnya dalam satu putusan, kecuali ia menganggap perlu dipisah.
Eksepsi dalam Perkara Perdata: Keberatan atas Gugatan
Eksepsi berarti tangkisan atau keberatan yang diajukan tergugat. Isinya menyoroti syarat formal gugatan, bukan kebenaran pokok perkara.
Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, dan Pasal 136 HIR menjadi pijakan utamanya. Karena itu, tergugat biasanya menyampaikannya di awal jawaban.
Eksepsi Kompetensi
Eksepsi ini mempersoalkan wewenang pengadilan. Ada dua jenisnya.
- Kompetensi absolut. Pengadilan salah jenis, misalnya sengketa agama masuk pengadilan negeri. Pasal 134 HIR membolehkan eksepsi ini diajukan kapan saja.
- Kompetensi relatif. Pengadilan salah wilayah. Pasal 133 HIR mewajibkan tergugat mengajukannya pada awal jawaban.
Eksepsi Lainnya
Di luar soal wewenang, tergugat bisa menyoroti cacat bentuk gugatan. Beberapa yang paling sering muncul adalah:
- error in persona, yaitu salah menarik pihak,
- obscuur libel, yaitu gugatan kabur,
- nebis in idem, yaitu perkara sama sudah pernah diputus,
- premature, yaitu gugatan diajukan sebelum waktunya.
Menurut Pasal 136 HIR, hakim biasanya memutus eksepsi bersama pokok perkara. Pengecualiannya adalah eksepsi kompetensi, yang sering diputus lebih dulu lewat putusan sela.
Tuntutan Provisi: Tindakan Sementara Selama Sidang
Provisi adalah permohonan agar hakim menetapkan tindakan sementara sebelum putusan akhir. Proses perdata bisa berlangsung berbulan-bulan, sehingga kerugian bisa membesar selama menunggu.
Dasar hukumnya ada di Pasal 180 ayat (1) HIR. Mahkamah Agung kemudian memperjelasnya lewat SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Hakim hanya mengabulkan provisi jika ada alasan mendesak. Permintaannya juga harus berkaitan langsung dengan pokok perkara, tidak boleh menyentuh pokok itu sendiri.
Contoh yang lazim terjadi:
- meminta tergugat menghentikan pembangunan di tanah sengketa,
- meminta penetapan nafkah anak selama perkara perceraian berjalan,
- meminta penghentian sementara penjualan aset yang disengketakan.
Putusan atas provisi berlaku sementara. Putusan akhir nantinya bisa menguatkan atau mengubahnya.

Perbedaan Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Satu Perkara
Agar mudah dibedakan, lihat siapa yang mengajukan dan kapan waktunya.
- Konvensi: diajukan penggugat sebagai gugatan pokok pada awal perkara.
- Rekonvensi: diajukan tergugat sebagai gugatan balik, bersamaan dengan jawaban.
- Eksepsi: diajukan tergugat sebagai keberatan formal, biasanya di awal jawaban.
- Provisi: diajukan penggugat atau tergugat sebagai permohonan tindakan sementara, umumnya di dalam gugatan atau jawaban.
Dalam putusan, kamu akan menemukan pembagian “Dalam Eksepsi”, “Dalam Provisi”, “Dalam Konvensi”, dan “Dalam Rekonvensi”. Susunan itu memudahkan kamu membaca nasib tiap tuntutan satu per satu.
FAQ
Apakah tergugat wajib mengajukan rekonvensi?
Tidak wajib. Rekonvensi adalah hak tergugat, dan ia bisa memilih menggugat terpisah di perkara lain.
Apakah eksepsi yang dikabulkan membuat gugatan langsung kalah?
Tergantung jenisnya. Jika eksepsi dikabulkan, gugatan biasanya dinyatakan tidak dapat diterima, dan penggugat masih bisa mengajukannya kembali setelah memperbaiki kekurangannya.
Kapan provisi layak diajukan?
Ajukan provisi ketika ada kerugian nyata yang makin besar jika menunggu putusan akhir. Hakim akan menilai urgensinya satu per satu.
Kesimpulan
Konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi punya peran dan waktu pengajuan yang berbeda. Konvensi membuka perkara, rekonvensi membalas, eksepsi menyoroti syarat formal, dan provisi menjaga keadaan selama sidang.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca gugatan dengan teliti, catat batas waktu jawaban, lalu tentukan strategi sejak hari pertama.
Dari pengalaman saya, perkara yang disiapkan sejak awal hampir selalu berjalan lebih tenang. Kamu juga tidak perlu menanggungnya sendirian.
Kalau kamu sedang menghadapi gugatan atau ingin mengajukannya, klik poster yang tersedia di halaman ini. Kamu juga bisa menekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk berdiskusi dengan tim kami.
Ringkasan
- Konvensi adalah gugatan pokok yang diajukan penggugat berdasarkan Pasal 118 HIR.
- Rekonvensi adalah gugatan balik tergugat yang diatur Pasal 132a dan 132b HIR dan diajukan bersama jawaban.
- Eksepsi adalah keberatan formal tergugat, baik soal kompetensi maupun cacat bentuk gugatan.
- Eksepsi kompetensi absolut boleh diajukan kapan saja, sedangkan kompetensi relatif harus di awal jawaban.
- Provisi adalah permohonan tindakan sementara berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
- Hakim memutus eksepsi, provisi, konvensi, dan rekonvensi dalam satu putusan, kecuali ada alasan memisahkannya.
- Salah strategi pada tahap awal sering berakibat fatal bagi hasil akhir perkara.
Referensi
- Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44.
- Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Putusan Provisionil.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Putusan Provisionil.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, mahkamahagung.go.id.
- Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.





