Terbaru

Pajak

Perbedaan Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi di Persidangan

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Perbedaan konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi sering membuat orang awam bingung ketika pertama kali menghadapi sidang perdata. Keempat istilah ini sama-sama muncul di ruang sidang, tetapi masing-masing punya fungsi sendiri.

Singkatnya, konvensi adalah gugatan pokok, rekonvensi adalah gugatan balik, eksepsi adalah keberatan terhadap syarat gugatan, dan provisi adalah permohonan tindakan sementara.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, banyak sengketa kalah di tengah jalan karena salah satu pihak salah memakai istilah ini. Paham sejak awal bisa menyelamatkan waktu, biaya, dan hak kamu.

Gugatan Konvensi: Pokok Perkara dari Penggugat

Gugatan konvensi adalah gugatan awal yang diajukan penggugat ke pengadilan. Dari sinilah semua proses dimulai.

Dasarnya ada di Pasal 118 HIR. Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tempat tergugat berdomisili.

Isi gugatan konvensi biasanya memuat tiga bagian utama:

  • identitas para pihak,
  • posita atau uraian peristiwa hukum,
  • petitum atau hal yang diminta kepada hakim.

Contohnya sederhana. Kamu menggugat rekan bisnis yang tidak membayar utang Rp500 juta, maka gugatan itu disebut konvensi.

Selama proses berjalan, kamu berstatus penggugat dalam konvensi. Pihak lawan berstatus tergugat dalam konvensi.

Tahapan umumnya dimulai dari mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Setelah itu, para pihak bertukar jawaban, replik, dan duplik, lalu masuk pembuktian.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Rekonvensi: Gugatan Balik dari Tergugat

Rekonvensi muncul ketika tergugat tidak mau hanya bertahan. Ia ikut menggugat penggugat dalam perkara yang sama.

Pasal 132a HIR memberi hak ini kepada tergugat. Pasal 132b HIR mengatur bahwa gugatan balik diajukan bersamaan dengan jawaban.

Lewat dari tahap jawaban, kesempatan itu hilang. Pasal 132b juga menegaskan bahwa gugatan balik yang tidak diajukan pada tingkat pertama tidak bisa diajukan di tingkat banding.

Baca juga  PPh 21 Tidak Final: Pengertian, Objek, dan Cara Menghitungnya

Ada beberapa hal yang tidak boleh digugat balik, sesuai Pasal 132a ayat (1) HIR:

  1. Penggugat bertindak dalam kapasitas tertentu, sedangkan gugatan balik menyangkut dirinya pribadi.
  2. Pengadilan tidak berwenang secara absolut atas gugatan balik itu.
  3. Perkara menyangkut pelaksanaan putusan.

Sebagai contoh, kamu digugat karena dianggap wanprestasi. Padahal pihak penggugat justru belum membayar sisa pekerjaan yang sudah kamu selesaikan, sehingga kamu bisa menggugat balik.

Keuntungannya jelas. Dua sengketa yang saling berkaitan diperiksa bersamaan, dan hakim memutusnya dalam satu putusan, kecuali ia menganggap perlu dipisah.

Eksepsi dalam Perkara Perdata: Keberatan atas Gugatan

Eksepsi berarti tangkisan atau keberatan yang diajukan tergugat. Isinya menyoroti syarat formal gugatan, bukan kebenaran pokok perkara.

Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, dan Pasal 136 HIR menjadi pijakan utamanya. Karena itu, tergugat biasanya menyampaikannya di awal jawaban.

Eksepsi Kompetensi

Eksepsi ini mempersoalkan wewenang pengadilan. Ada dua jenisnya.

  • Kompetensi absolut. Pengadilan salah jenis, misalnya sengketa agama masuk pengadilan negeri. Pasal 134 HIR membolehkan eksepsi ini diajukan kapan saja.
  • Kompetensi relatif. Pengadilan salah wilayah. Pasal 133 HIR mewajibkan tergugat mengajukannya pada awal jawaban.

Eksepsi Lainnya

Di luar soal wewenang, tergugat bisa menyoroti cacat bentuk gugatan. Beberapa yang paling sering muncul adalah:

  • error in persona, yaitu salah menarik pihak,
  • obscuur libel, yaitu gugatan kabur,
  • nebis in idem, yaitu perkara sama sudah pernah diputus,
  • premature, yaitu gugatan diajukan sebelum waktunya.

Menurut Pasal 136 HIR, hakim biasanya memutus eksepsi bersama pokok perkara. Pengecualiannya adalah eksepsi kompetensi, yang sering diputus lebih dulu lewat putusan sela.

Tuntutan Provisi: Tindakan Sementara Selama Sidang

Provisi adalah permohonan agar hakim menetapkan tindakan sementara sebelum putusan akhir. Proses perdata bisa berlangsung berbulan-bulan, sehingga kerugian bisa membesar selama menunggu.

Baca juga  NTPN Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Ceknya

Dasar hukumnya ada di Pasal 180 ayat (1) HIR. Mahkamah Agung kemudian memperjelasnya lewat SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Hakim hanya mengabulkan provisi jika ada alasan mendesak. Permintaannya juga harus berkaitan langsung dengan pokok perkara, tidak boleh menyentuh pokok itu sendiri.

Contoh yang lazim terjadi:

  • meminta tergugat menghentikan pembangunan di tanah sengketa,
  • meminta penetapan nafkah anak selama perkara perceraian berjalan,
  • meminta penghentian sementara penjualan aset yang disengketakan.

Putusan atas provisi berlaku sementara. Putusan akhir nantinya bisa menguatkan atau mengubahnya.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perbedaan Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Satu Perkara

Agar mudah dibedakan, lihat siapa yang mengajukan dan kapan waktunya.

  • Konvensi: diajukan penggugat sebagai gugatan pokok pada awal perkara.
  • Rekonvensi: diajukan tergugat sebagai gugatan balik, bersamaan dengan jawaban.
  • Eksepsi: diajukan tergugat sebagai keberatan formal, biasanya di awal jawaban.
  • Provisi: diajukan penggugat atau tergugat sebagai permohonan tindakan sementara, umumnya di dalam gugatan atau jawaban.

Dalam putusan, kamu akan menemukan pembagian “Dalam Eksepsi”, “Dalam Provisi”, “Dalam Konvensi”, dan “Dalam Rekonvensi”. Susunan itu memudahkan kamu membaca nasib tiap tuntutan satu per satu.

FAQ

Apakah tergugat wajib mengajukan rekonvensi?

Tidak wajib. Rekonvensi adalah hak tergugat, dan ia bisa memilih menggugat terpisah di perkara lain.

Apakah eksepsi yang dikabulkan membuat gugatan langsung kalah?

Tergantung jenisnya. Jika eksepsi dikabulkan, gugatan biasanya dinyatakan tidak dapat diterima, dan penggugat masih bisa mengajukannya kembali setelah memperbaiki kekurangannya.

Kapan provisi layak diajukan?

Ajukan provisi ketika ada kerugian nyata yang makin besar jika menunggu putusan akhir. Hakim akan menilai urgensinya satu per satu.

Baca juga  Jurnal PPh 23: Cara Mencatat dan Contoh Perhitungannya

Kesimpulan

Konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi punya peran dan waktu pengajuan yang berbeda. Konvensi membuka perkara, rekonvensi membalas, eksepsi menyoroti syarat formal, dan provisi menjaga keadaan selama sidang.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca gugatan dengan teliti, catat batas waktu jawaban, lalu tentukan strategi sejak hari pertama.

Dari pengalaman saya, perkara yang disiapkan sejak awal hampir selalu berjalan lebih tenang. Kamu juga tidak perlu menanggungnya sendirian.

Kalau kamu sedang menghadapi gugatan atau ingin mengajukannya, klik poster yang tersedia di halaman ini. Kamu juga bisa menekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk berdiskusi dengan tim kami.

Ringkasan

  • Konvensi adalah gugatan pokok yang diajukan penggugat berdasarkan Pasal 118 HIR.
  • Rekonvensi adalah gugatan balik tergugat yang diatur Pasal 132a dan 132b HIR dan diajukan bersama jawaban.
  • Eksepsi adalah keberatan formal tergugat, baik soal kompetensi maupun cacat bentuk gugatan.
  • Eksepsi kompetensi absolut boleh diajukan kapan saja, sedangkan kompetensi relatif harus di awal jawaban.
  • Provisi adalah permohonan tindakan sementara berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
  • Hakim memutus eksepsi, provisi, konvensi, dan rekonvensi dalam satu putusan, kecuali ada alasan memisahkannya.
  • Salah strategi pada tahap awal sering berakibat fatal bagi hasil akhir perkara.

Referensi

  • Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44.
  • Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Putusan Provisionil.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Putusan Provisionil.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia, mahkamahagung.go.id.
  • Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi