Novum dalam peninjauan kembali adalah keadaan atau bukti baru yang belum pernah terungkap di persidangan, tetapi berpotensi mengubah putusan. Banyak terpidana dan keluarganya berharap pada novum setelah semua upaya hukum biasa habis. Sayangnya, tidak semua bukti baru otomatis memenuhi syarat.
Singkatnya, novum menjadi pintu utama untuk membuka kembali perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim hanya menerimanya jika bukti itu menimbulkan dugaan kuat bahwa hasil putusan akan berbeda.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, novum sering disalahpahami sebagai bukti tambahan biasa. Padahal, Mahkamah Agung menilainya sangat ketat. Pemohon yang mengajukan bukti lama dengan kemasan baru hampir pasti kandas.
Pengertian Novum dan Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemohon mengajukannya langsung ke Mahkamah Agung. Karena sifatnya luar biasa, hukum hanya membukanya untuk alasan tertentu yang terbatas.
Novum berasal dari bahasa Latin yang berarti “hal baru”. Dalam hukum acara, novum adalah keadaan atau bukti baru yang belum diketahui hakim saat memeriksa perkara. Novum memuat dua unsur pokok:
- Baru: fakta atau bukti belum pernah diperiksa atau belum ada dalam persidangan sebelumnya.
- Menentukan: bukti itu menimbulkan dugaan kuat bahwa putusan akan berubah bila hakim mengetahuinya sejak awal.
Perhatikan bahwa kata “baru” tidak selalu berarti bukti itu lahir setelah putusan. Bukti bisa sudah ada, tetapi pemohon baru menemukannya setelah perkara berakhir. Asalkan hakim belum pernah memeriksanya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Siapa yang Berhak Mengajukan PK Pidana
Dalam perkara pidana, terpidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK. Jaksa tidak berwenang mengajukannya. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pembatasan ini, dan KUHAP baru melanjutkannya.
Dengan demikian, PK berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi terpidana. Ia bukan alat bagi penuntut untuk memperberat hukuman.
Dasar Hukum Novum dalam PK Pidana
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memakai KUHAP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan KUHAP lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Ketentuan PK kini berada di Pasal 318 sampai Pasal 325.
Pasal 318 ayat (5) KUHAP baru memuat tiga alasan PK:
- Terdapat keadaan atau bukti baru (novum).
- Terdapat pertentangan antara dua putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Rumusan novum mirip dengan KUHAP lama. Keadaan atau bukti baru harus menimbulkan dugaan kuat bahwa, jika pengadilan mengetahuinya sewaktu sidang, hasilnya akan berbeda. Hasil itu dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau penerapan pidana yang lebih ringan.
Aturan PK Kedua
KUHAP baru juga mengatur PK kedua. Pasal 318 ayat (6) membatasi alasan PK kedua hanya pada dua hal, yaitu novum dan pertentangan antarputusan. Alasan kekhilafan hakim tidak berlaku untuk PK kedua.
Sebagai catatan, Pasal 361 huruf c KUHAP baru menegaskan bahwa proses PK mengikuti KUHAP baru. Ketentuan ini berlaku walaupun perkara pokoknya masih diperiksa dengan KUHAP lama. Karena itu, pemohon sebaiknya memakai Pasal 318 dan seterusnya, bukan Pasal 263 KUHAP lama.
Dasar Hukum Novum dalam PK Perdata
Perkara perdata punya aturan sendiri. Undang-Undang Mahkamah Agung mengatur PK perdata, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 beserta perubahannya. Pasal 67 memuat alasan PK, dan novum menjadi salah satunya.
Dalam perkara perdata, novum berupa surat bukti yang bersifat menentukan. Surat itu belum bisa pemohon temukan saat perkara diperiksa. Alasan PK perdata lainnya meliputi:
- putusan didasarkan pada kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu,
- pengadilan mengabulkan hal yang tidak dituntut,
- pengadilan belum memutus satu bagian tuntutan,
- ada putusan yang saling bertentangan,
- ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Tenggang waktu PK perdata umumnya 180 hari. Untuk alasan novum, hitungan waktu dimulai sejak pemohon menemukan surat bukti itu. Pemohon wajib menyatakan penemuan tersebut di bawah sumpah dan mendapat pengesahan pejabat berwenang.
Contoh Bukti yang Dapat Menjadi Novum
Contoh konkret membantu Anda membedakan novum dari bukti biasa. Berikut beberapa jenis yang sering diajukan.
Contoh Novum dalam Perkara Pidana
- Bukti alibi baru: rekaman CCTV atau data lokasi yang membuktikan terpidana berada di tempat lain saat kejadian.
- Hasil forensik atau tes DNA: hasil pemeriksaan ilmiah yang tidak tersedia pada saat persidangan.
- Pengakuan pelaku sebenarnya: pernyataan sah dari orang lain yang mengaku melakukan perbuatan itu.
- Dokumen baru: surat atau catatan resmi yang mematahkan konstruksi dakwaan.
- Saksi atau keadaan baru: fakta yang belum pernah terungkap, disertai alasan mengapa pemohon baru menemukannya sekarang.
Contoh Novum dalam Perkara Perdata
- Akta atau surat perjanjian asli yang baru ditemukan dan membuktikan kepemilikan.
- Sertifikat atau surat resmi yang terbit atau ditemukan setelah perkara selesai.
- Dokumen yang pihak lawan sembunyikan selama persidangan.
Bukti yang Biasanya Tidak Diterima
Hakim sering menolak bukti yang sebenarnya bukan hal baru. Beberapa contohnya:
- bukti yang sudah pernah diajukan atau diperiksa di persidangan,
- pendapat pribadi atau opini tanpa dukungan fakta,
- bukti yang sebenarnya sudah ada dan tersedia, tetapi pemohon lalai mengajukannya,
- keberatan atas berat-ringannya hukuman semata.
Untuk itu, pemohon perlu menjelaskan mengapa bukti itu tidak bisa diajukan sebelumnya. Penjelasan ini sering menentukan nasib permohonan.
Prosedur dan Tips Mengajukan PK dengan Novum
Pemohon mengajukan PK pidana kepada panitera pengadilan negeri yang memutus perkara tingkat pertama. Permohonan harus memuat alasan secara jelas. Ketua pengadilan kemudian menunjuk hakim, yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa alasan PK tersebut. Setelah itu, berkas dikirim ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung lalu menilai alasan pemohon. Jika alasan terbukti, Mahkamah Agung membatalkan putusan dan menjatuhkan putusan baru. Jika tidak, Mahkamah Agung menolak permohonan dan putusan lama tetap berlaku.
Beberapa tips agar permohonan lebih kuat:
- Kumpulkan bukti baru beserta asal-usul dan keasliannya.
- Jelaskan alasan bukti itu tidak ada atau tidak ditemukan sebelumnya.
- Hubungkan bukti baru dengan unsur pasal yang didakwakan.
- Pastikan bukti memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.
- Cek kembali tenggang waktu, terutama untuk perkara perdata.
Saran saya, libatkan advokat sejak tahap penyusunan memori PK. Kualitas argumentasi sering sama pentingnya dengan kualitas bukti.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu novum dalam peninjauan kembali?
Novum adalah keadaan atau bukti baru yang belum pernah hakim periksa. Bukti itu harus menimbulkan dugaan kuat bahwa putusan akan berbeda. Pemohon memakainya sebagai alasan untuk mengajukan PK.
Apakah PK menunda pelaksanaan putusan?
Pada umumnya tidak. Pengajuan PK tidak otomatis menghentikan eksekusi putusan. Pemohon sebaiknya mengecek ketentuan terbaru dalam KUHAP baru atau undang-undang terkait sebelum mengambil langkah.
Apakah PK bisa diajukan lebih dari satu kali?
Dalam perkara pidana, KUHAP baru membuka PK kedua, tetapi hanya dengan alasan novum atau pertentangan putusan. Dalam perkara perdata, undang-undang pada dasarnya membatasi PK satu kali. Karena itu, siapkan PK pertama dengan matang.
Kesimpulan
Novum menjadi alasan paling kuat dalam peninjauan kembali karena membawa fakta baru yang belum pernah hakim lihat. Dalam perkara pidana, Pasal 318 KUHAP baru mengaturnya. Dalam perkara perdata, Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung menjadi acuannya.
Langkah yang saya sarankan jelas. Kumpulkan bukti dengan hati-hati, tunjukkan mengapa bukti itu baru, lalu susun argumen yang menghubungkannya dengan hasil putusan. Gunakan juga rujukan KUHAP baru, bukan aturan lama.
Menurut saya, PK harus tetap menjadi pintu darurat. Ia ada untuk memperbaiki ketidakadilan nyata, bukan untuk mengulang perdebatan lama. Pemohon yang datang dengan bukti baru yang kuat layak mendapat kesempatan kedua.
Jika Anda atau keluarga sedang mempertimbangkan PK, jangan menunggu sampai waktunya mendesak. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu Anda menilai kekuatan bukti dengan tenang dan cermat.
Ringkasan
- Novum adalah keadaan atau bukti baru yang belum pernah hakim periksa dan menimbulkan dugaan kuat bahwa putusan akan berbeda.
- PK adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur PK dalam Pasal 318 sampai 325.
- Pasal 318 ayat (5) memuat tiga alasan PK pidana: novum, pertentangan putusan, dan kekhilafan hakim.
- PK kedua hanya boleh memakai alasan novum atau pertentangan putusan.
- Dalam perkara perdata, Pasal 67 UU Mahkamah Agung mengatur novum berupa surat bukti yang menentukan, dengan tenggang waktu umumnya 180 hari.
- Contoh novum mencakup bukti alibi, hasil forensik, pengakuan pelaku sebenarnya, dan dokumen baru.
- Bukti yang sudah pernah diperiksa atau yang pemohon lalai ajukan umumnya tidak diterima sebagai novum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 318 sampai Pasal 325 dan Pasal 361.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 263 (telah digantikan UU Nomor 20 Tahun 2025).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, khususnya Pasal 66 sampai Pasal 69.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, informasi peradilan dan putusan.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung.
- Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung, artikel dan publikasi hukum acara pidana.





