Toko modern kini berdiri di hampir setiap perempatan jalan. Banyak calon pengusaha langsung tergoda membuka satu, lalu kaget saat tahu izinnya berlapis.
Jawaban singkatnya begini. Setiap toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan harus mengikuti aturan lokasi dari pemerintah daerah.
Menurut saya sebagai pemerhati hukum, sebagian pelaku usaha baru membuka aturan setelah gerai berdiri. Urutan seperti itu berisiko mahal.
Artikel ini menguraikan pengertian, jenis, dan aturan perizinan toko modern dengan bahasa sederhana.
Pengertian Toko Modern dan Dasar Hukumnya
Apa sebenarnya yang disebut toko modern? Pasal 1 angka 5 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 memberi jawabannya, yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual beragam barang secara eceran.
Wujudnya bisa berupa minimarket, supermarket, department store, atau hypermarket. Grosir berbentuk perkulakan juga masuk dalam kelompok ini.
Kamu bisa mengenalinya lewat ciri berikut:
- pembeli mengambil barang sendiri dari rak
- harga tercantum jelas dan tidak ditawar
- jenis barang sangat beragam
- pembayaran berlangsung di kasir
Pasar tradisional bekerja dengan cara lain. Penjual dan pembeli biasanya bertemu langsung, lalu menawar harga.
Karena cara kerjanya berbeda, pemerintah menyusun aturan terpisah untuk keduanya. Tujuannya agar pasar tradisional dan toko modern bisa tumbuh berdampingan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Toko Modern Berdasarkan Luas Lantai
Ukuran gerai menjadi patokan utama. Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 membagi toko modern ke dalam lima jenis.
Berikut pembagiannya:
- Minimarket. Luas lantai penjualan kurang dari 400 m².
- Supermarket. Luas lantai penjualan mulai 400 m² hingga batas hypermarket.
- Department store. Luas lantai penjualan di atas 400 m², dengan fokus pada produk sandang dan gaya hidup.
- Hypermarket. Luas lantai penjualan di atas 5.000 m².
- Perkulakan. Luas lantai penjualan di atas 5.000 m², melayani pembelian dalam jumlah besar.
Angka tersebut merujuk pada luas lantai penjualan. Jenis gerai pada akhirnya menentukan aturan mana yang berlaku.
Toko Modern Berjaringan dan Waralaba
Sebagai tambahan, kamu akan menemukan istilah toko modern berjaringan. Satu pengelola jaringan mengendalikan banyak gerai dengan merek yang sama.
Ada juga toko modern berpola waralaba. Pemilik gerai membeli hak usaha dari pemberi waralaba, sehingga aturan waralaba ikut berlaku.
Dengan begitu, pelaku usaha waralaba minimarket mengurus dua hal sekaligus, yaitu izin toko dan perjanjian waralaba.
Aturan Perizinan Toko Modern di Indonesia
Banyak orang mengira satu dokumen sudah cukup. Kenyataannya, aturan perizinan toko modern tersusun dari beberapa lapis peraturan.
Mari kita bedah satu per satu.
Peraturan yang Menjadi Landasan
Pijakan utamanya adalah Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pedoman teknisnya ada di Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014.
Selanjutnya, PP Nomor 42 Tahun 2007 mengatur waralaba. Pemerintah daerah lalu menerjemahkan semuanya ke dalam perda atau peraturan kepala daerah.
Itulah sebabnya syarat di satu kota bisa berbeda dari kota lain.
Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
Setiap toko modern wajib mengantongi IUTM. Menurut Pasal 12 Perpres 112/2007, bupati atau wali kota menerbitkannya, sedangkan di DKI Jakarta wewenang itu ada pada gubernur.
Sekarang, pengurusan umumnya dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem OSS. Kerangka perizinan berbasis risiko tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, jadi cek ketentuan terbaru di OSS sebelum mengajukan.
Pemerintah daerah tetap memegang peran besar. Mereka menilai lokasi, jarak, dan kesesuaian dengan tata ruang.
Dokumen yang Biasa Diminta
Setiap daerah punya daftar sendiri. Meski begitu, dokumen berikut hampir selalu muncul:
- identitas pemilik atau akta pendirian badan usaha
- NPWP dan NIB
- bukti kesesuaian pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha
- persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dokumen bangunan setara
- bukti kemitraan dengan pemasok atau usaha kecil setempat, bila daerah mewajibkannya
Daftar ini bisa berubah. Karena itu, tanyakan lebih dulu ke dinas perizinan di daerahmu.
Aturan Lokasi, Jarak, dan Kemitraan
Di balik semua syarat tadi, ada satu tujuan besar. Pemerintah ingin usaha kecil tetap punya ruang hidup.
Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007 mewajibkan setiap toko modern memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Pasal yang sama menyebut jarak antara toko modern dan pasar tradisional yang sudah ada.
Pemerintah daerah biasanya mengatur hal-hal berikut:
- jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional
- jarak antargerai minimarket
- kuota jumlah gerai di wilayah tertentu
- jam operasional toko
- kewajiban bermitra dengan pemasok lokal dan UMKM
Angka pastinya bervariasi. Kota Yogyakarta, misalnya, mengatur jarak dan waktu operasional minimarket lewat peraturan wali kotanya sendiri.
Jadi, bacalah peraturan daerah sebelum menyewa ruko.
Risiko Beroperasi Tanpa Izin
Membuka toko modern tanpa IUTM membawa konsekuensi nyata. Pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai penutupan usaha dan pencabutan izin.
Bayangkan situasinya. Barang sudah tertata, karyawan sudah bekerja, lalu gerai harus berhenti beroperasi.
Kerugian modal hanya satu sisi. Mitra bisnis dan bank juga cenderung ragu menggandeng usaha yang bermasalah secara hukum.
Oleh karena itu, mengurus izin sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaikinya belakangan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Langkah Mengurus Izin Toko Modern
Supaya prosesnya lancar, ikuti urutan berikut:
- Pelajari perda soal jarak, kuota, dan jam operasional.
- Pastikan lokasi sesuai tata ruang.
- Daftarkan NIB lewat OSS.
- Siapkan dokumen bangunan dan dokumen kemitraan.
- Ajukan IUTM sesuai prosedur dinas perizinan setempat.
- Catat masa berlaku izin dan perpanjang sebelum habis.
Satu saran praktis. Sambil menunggu proses berjalan, rapikan dokumen lain secara paralel agar waktu tidak terbuang.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah warung kelontong termasuk toko modern?
Tidak. Warung kelontong dilayani langsung oleh penjual, sedangkan toko modern memakai sistem layanan mandiri. Pemilik warung tetap perlu mengurus izin usaha mikro sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang menerbitkan izin toko modern?
Bupati atau wali kota menerbitkannya, sementara di DKI Jakarta gubernur yang berwenang. Pengajuannya kini umumnya berjalan lewat OSS dan dinas perizinan daerah.
Berapa jarak minimal toko modern dari pasar tradisional?
Perpres 112/2007 hanya mewajibkan toko modern memperhitungkan jarak tersebut. Angka pastinya ditetapkan oleh masing-masing daerah, sehingga kamu harus memeriksa perda setempat.
Kesimpulan
Toko modern punya definisi, jenis, dan kewajiban izin yang jelas. Kamu perlu memahami Perpres 112/2007, Permendag 70/2013, dan aturan daerah sebelum menyewa lokasi atau menandatangani perjanjian waralaba.
Langkah yang saya sarankan cukup runut. Periksa aturan daerah, siapkan NIB dan dokumen bangunan, lalu ajukan IUTM sebelum gerai dibuka.
Dalam pandangan saya, izin yang lengkap memberi ketenangan sejak hari pertama. Pemilik usaha bisa fokus melayani pembeli tanpa dibayangi surat teguran.
Masih ragu soal syarat izin di daerahmu? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan rencana usahamu kepada tim kami.
Ringkasan
- Toko modern adalah toko dengan sistem layanan mandiri yang menjual barang secara eceran, sesuai Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007.
- Jenisnya mencakup minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan.
- Luas lantai penjualan menjadi dasar pembagian jenis, misalnya minimarket kurang dari 400 m².
- Setiap toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
- Bupati, wali kota, atau gubernur untuk DKI Jakarta berwenang menerbitkan izin tersebut.
- Pemerintah daerah mengatur jarak dengan pasar tradisional, kuota gerai, jam operasional, dan kemitraan.
- Usaha tanpa izin berisiko terkena sanksi administratif sampai penutupan.
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Database Peraturan Perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan: peraturan.bpk.go.id.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia: kemendag.go.id.
- Sistem OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM: oss.go.id.





