Perjanjian batal demi hukum sering disamakan dengan perjanjian yang dapat dibatalkan, padahal akibat hukumnya sangat berbeda. Kekeliruan ini kerap membuat pelaku usaha salah langkah saat kontrak bermasalah. Secara sederhana, perjanjian batal demi hukum adalah perjanjian yang dianggap tidak pernah ada sejak awal, sedangkan perjanjian yang dapat dibatalkan tetap mengikat sampai pengadilan membatalkannya.
Sebagai penulis yang menekuni hukum perdata dan kontrak bisnis, saya menilai pemahaman perbedaan ini adalah bekal paling dasar bagi siapa pun yang menandatangani perjanjian. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa syarat sah kontrak sebelum menandatanganinya, bukan setelah sengketa muncul.
Artikel ini akan membahas syarat sah perjanjian, perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian batal demi hukum, hingga perbedaan dan akibat hukumnya. Dengan begitu, Anda dapat menilai kekuatan sebuah kontrak dengan lebih tepat.
Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyebut empat syarat yang harus terpenuhi agar perjanjian sah secara hukum.
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Selanjutnya, doktrin hukum membagi keempat syarat itu menjadi dua kelompok. Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkaitan dengan pihak yang membuat perjanjian. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena berkaitan dengan isi atau objek perjanjian.
Sebagai tambahan, pembagian ini menentukan akibat hukumnya. Pelanggaran syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif membuat perjanjian batal demi hukum.
Hubungan dengan Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUHPerdata memberi kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian. Namun, kebebasan itu tetap dibatasi oleh syarat sah dalam Pasal 1320 dan larangan dalam Pasal 1337. Oleh karena itu, perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum tidak dilindungi hukum.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perjanjian yang Dapat Dibatalkan
Perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang cacat pada syarat subjektif. Perjanjian ini awalnya sah dan mengikat, namun salah satu pihak berhak meminta pembatalannya kepada pengadilan.
Ada dua sumber cacat subjektif yang perlu dipahami.
- Cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan persetujuan tidak mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
- Ketidakcakapan. Pasal 1330 dan Pasal 1331 mengatur pihak yang tidak cakap membuat perjanjian, dan Pasal 1446 memberi hak kepada pihak yang tidak cakap untuk meminta pembatalan.
Berdasarkan Pasal 1449 KUHPerdata, perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan, atau penipuan menimbulkan hak tuntutan untuk membatalkannya. Artinya, hak itu boleh digunakan atau dilepaskan oleh pihak yang dirugikan.
Perlu dicatat, perjanjian tetap mengikat selama pengadilan belum membatalkannya. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan tidak dapat mengabaikan kontrak begitu saja.
Batas Waktu Menuntut Pembatalan
Pasal 1454 KUHPerdata menetapkan waktu tuntutan pembatalan paling lama lima tahun, kecuali undang-undang khusus menentukan waktu yang lebih pendek. Oleh karena itu, pihak yang merasa tertipu atau dipaksa sebaiknya tidak menunda tindakan hukum.
Perjanjian Batal Demi Hukum
Perjanjian batal demi hukum adalah perjanjian yang cacat pada syarat objektif. Sejak awal, hukum menganggap perjanjian ini tidak pernah ada sehingga tidak melahirkan perikatan apa pun.
Cacat objektif dapat muncul dalam dua bentuk berikut.
- Objek tidak tertentu. Perjanjian tidak memiliki objek yang jelas atau setidaknya tidak dapat ditentukan.
- Sebab yang terlarang. Pasal 1335 sampai Pasal 1337 KUHPerdata menyebut perjanjian tanpa sebab, dengan sebab palsu, atau dengan sebab terlarang tidak mempunyai kekuatan.
Sebagai contoh dalam dunia usaha, perjanjian jual beli barang yang dilarang undang-undang tidak sah sejak awal. Contoh lain adalah perjanjian pinjam nama kepemilikan saham perseroan. Undang-Undang Penanaman Modal melarang perjanjian semacam itu dan menyatakannya batal demi hukum.
Menurut pandangan saya, perjanjian batal demi hukum adalah risiko terbesar bagi investor yang mengejar jalan pintas. Sebab, seluruh hak yang dikira dimiliki bisa gugur tanpa perlindungan hukum sama sekali.
Perbedaan dan Akibat Hukumnya
Perbedaan perjanjian batal demi hukum dan dapat dibatalkan terletak pada syarat yang dilanggar serta akibatnya. Berikut perbandingan ringkasnya.
- Syarat yang dilanggar. Perjanjian dapat dibatalkan melanggar syarat subjektif, sedangkan perjanjian batal demi hukum melanggar syarat objektif.
- Status sejak awal. Perjanjian dapat dibatalkan tetap sah dan mengikat, sedangkan perjanjian batal demi hukum dianggap tidak pernah ada.
- Siapa yang berhak. Hanya pihak yang dirugikan yang dapat meminta pembatalan, sedangkan kebatalan demi hukum dapat dirujuk oleh pihak mana pun.
- Peran pengadilan. Pembatalan memerlukan putusan hakim, sedangkan kebatalan demi hukum berlaku tanpa perlu menunggu putusan.
- Kemungkinan dikuatkan. Perjanjian dapat dibatalkan masih bisa dikuatkan oleh pihak berhak, sedangkan perjanjian batal demi hukum tidak dapat dikuatkan.
Selanjutnya, akibat praktisnya adalah para pihak umumnya kembali pada keadaan semula. Pasal 1453 KUHPerdata juga memungkinkan pihak yang kalah dihukum mengganti biaya, kerugian, dan bunga bila ada alasan untuk itu.
Menurut saya pribadi, dalam praktik pihak yang berkepentingan tetap sebaiknya meminta penegasan pengadilan, meski perjanjian sudah batal demi hukum. Penegasan itu memberi kepastian saat pihak lawan menolak mengakui kebatalannya.
Perbedaan dengan Pembatalan karena Wanprestasi
Sebagai tambahan, pembatalan karena wanprestasi diatur terpisah dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata. Dalam kasus ini, perjanjian sah sejak awal, namun pihak lain gagal memenuhi kewajibannya. Karena itu, wanprestasi tidak sama dengan cacat syarat sah perjanjian.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI
Langkah Menyikapi Perjanjian Bermasalah
Langkah menyikapi perjanjian bermasalah dimulai dari menentukan jenis cacatnya. Berikut urutan yang disarankan.
- Memeriksa keempat syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata satu per satu.
- Menentukan apakah cacatnya bersifat subjektif atau objektif.
- Mengumpulkan bukti, seperti korespondensi, bukti pembayaran, dan saksi.
- Menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pihak lawan.
- Mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan negeri sebelum lewat lima tahun.
FAQ Seputar Perjanjian Batal Demi Hukum
Apa perbedaan perjanjian batal demi hukum dan dapat dibatalkan? Perjanjian batal demi hukum melanggar syarat objektif dan dianggap tidak pernah ada, sedangkan perjanjian dapat dibatalkan melanggar syarat subjektif dan tetap mengikat sampai dibatalkan hakim.
Berapa lama batas waktu menuntut pembatalan perjanjian? Menurut Pasal 1454 KUHPerdata, batasnya lima tahun, kecuali undang-undang khusus menentukan waktu yang lebih pendek.
Apakah perjanjian yang cacat kehendak otomatis batal? Tidak otomatis, perjanjian yang cacat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan hanya dapat dibatalkan melalui tuntutan pihak yang dirugikan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, perjanjian batal demi hukum terjadi ketika syarat objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi, sedangkan perjanjian dapat dibatalkan terjadi ketika syarat subjektifnya dilanggar. Perbedaannya menentukan status perjanjian, pihak yang berhak bertindak, dan peran pengadilan.
Sebagai penulis, saya berpendapat bahwa pelaku usaha sebaiknya menjadikan pemeriksaan syarat sah sebagai kebiasaan sebelum menandatangani kontrak. Langkah yang disarankan adalah memastikan kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal, serta meminta peninjauan hukum untuk kontrak bernilai besar.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait peninjauan kontrak, pembatalan perjanjian, atau sengketa bisnis lainnya, jangan ragu untuk klik poster di bawah ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata terdiri atas empat syarat, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Syarat sepakat dan cakap adalah syarat subjektif, sedangkan hal tertentu dan sebab yang halal adalah syarat objektif.
- Pelanggaran syarat subjektif membuat perjanjian dapat dibatalkan lewat putusan pengadilan.
- Pelanggaran syarat objektif membuat perjanjian batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
- Kekhilafan, paksaan, dan penipuan menjadi dasar pembatalan menurut Pasal 1321 dan Pasal 1449 KUHPerdata.
- Tuntutan pembatalan dibatasi waktu lima tahun menurut Pasal 1454 KUHPerdata.
- Pembatalan karena wanprestasi diatur terpisah dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1266, Pasal 1267, Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1330, Pasal 1331, Pasal 1335 sampai Pasal 1338, Pasal 1446, Pasal 1449, Pasal 1453, dan Pasal 1454.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 33.
- Pengadilan Negeri Tahuna, “Perjanjian Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan”, pn-tahuna.go.id.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan.bpk.go.id.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia.





