Terbaru

Pajak

Pajak Endorsement: Dihitung dari Mana dan Siapa yang Potong

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pajak endorsement sering bikin bingung. Influencer bertanya-tanya, brand pun sama. Apakah pajak dihitung dari nilai kontrak, atau dari uang yang benar-benar masuk rekening? Lalu siapa yang wajib memotongnya?

Jawabannya cukup lugas. Pajak dihitung dari penghasilan bruto, yaitu fee sebelum dipotong apa pun. Pemotongnya adalah pihak yang membayar, biasanya brand.

Jenis pajaknya mengikuti penerima fee: PPh Pasal 21 kalau uangnya jatuh ke influencer orang pribadi, PPh Pasal 23 kalau uangnya masuk ke agensi berbentuk badan.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat masalah terbesar justru ada di kontrak. Soal tarif, aturannya sudah jelas.

Yang sering kosong adalah klausul tentang siapa yang memotong dan siapa yang menanggung pajaknya. Sengketa pun muncul setelah uang cair, ketika semua pihak sudah kehilangan kesabaran.

Karena itu, artikel ini mengurai dasar aturan, cara hitung, pihak pemotong, sampai kewajiban pelaporannya, supaya kamu tidak salah langkah.

Baca juga: Pajak Royalti Penulis: Tarif PPh dan Siapa yang Memotong

Apa Itu Pajak Endorsement dan Apa Dasar Hukumnya?

Pajak endorsement adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas imbalan yang diterima seseorang karena mempromosikan produk atau jasa.

Pemerintah tidak membuat pajak baru untuk kegiatan ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan menegaskan tidak ada aturan khusus untuk influencer.

Imbalan endorse masuk definisi penghasilan menurut UU PPh, sama seperti honor atau fee jasa lainnya. Siapa pun yang menerima uang atau barang dari kegiatan promosi, pajaknya ikut berjalan.

Ada beberapa peraturan yang menjadi pegangan utama:

  • UU PPh beserta perubahannya, antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • PMK 168 Tahun 2023 tentang pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi.
  • PMK 66 Tahun 2023 tentang perlakuan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
  • PMK 131 Tahun 2024 tentang perlakuan PPN, termasuk dasar pengenaan nilai lain.

Aturan ini berlaku di semua platform. Instagram, TikTok, YouTube, hingga podcast sama saja. Selama ada imbalan, pajak pun ikut melekat. Itulah alasan istilah pajak influencer kini makin sering dibahas di kalangan kreator dan pelaku usaha.

pajak endorsement

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Pajak Endorsement Dihitung dari Mana?

Dasar penghitungannya adalah penghasilan bruto, yaitu total imbalan yang disepakati sebelum dipotong apa pun.

Rumus akhirnya berbeda, tergantung siapa yang menerima fee. Jadi, langkah pertama selalu memastikan penerima uangnya.

Jika Dibayar ke Influencer Orang Pribadi (PPh 21)

PMK 168/2023 menggolongkan influencer sebagai “bukan pegawai”. Dasar pengenaan pajaknya 50% dari penghasilan bruto. Rumusnya begini:

Baca juga  Cara Lapor SPT Tahunan Coretax, Ini Langkah Lengkapnya

PPh 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh × (50% × penghasilan bruto)

Tarif Pasal 17 bersifat progresif. Lapisan pertama sebesar 5% berlaku untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta.

Sejak PMK 168/2023 berlaku, penghitungannya tidak lagi akumulatif. Artinya, pemotong menghitung tiap pembayaran secara terpisah dan tidak menjumlahkan penghasilan bulan sebelumnya.

Contoh 1: fee endorse Rp10.000.000.

  • Dasar pengenaan: 50% × Rp10.000.000 = Rp5.000.000
  • PPh 21: 5% × Rp5.000.000 = Rp250.000
  • Influencer menerima Rp9.750.000.

Contoh 2: fee endorse Rp200.000.000.

  • Dasar pengenaan: Rp100.000.000
  • Lapisan 5% atas Rp60 juta = Rp3.000.000
  • Lapisan 15% atas Rp40 juta = Rp6.000.000
  • PPh 21 total: Rp9.000.000

Satu hal lagi soal NPWP. Penerima tanpa NPWP bisa dikenai tarif 20% lebih tinggi. Namun, DJP menegaskan tarif tambahan itu tidak berlaku selama NIK penerima sudah valid sebagai NPWP.

Jika Dibayar ke Agensi atau Manajemen (PPh 23)

Kalau brand membayar agensi berbentuk badan, brand memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto. Tidak ada pengali 50% di sini.

Contoh 3: fee Rp10.000.000 ke agensi.

  • PPh 23: 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

Lihat selisihnya. Untuk fee yang sama, potongan lewat agensi bisa berbeda dari kontrak langsung ke influencer.

Selain itu, agensi tanpa NPWP dipotong dengan tarif 100% lebih tinggi. Karena itu, brand sebaiknya menghitung dua skenario ini sejak tahap menyusun anggaran, sekaligus memastikan NPWP agensi aktif.

Siapa yang Memotong Pajak Endorsement?

Pemotong pajak endorsement adalah pihak yang membayar imbalan, entah itu brand, perusahaan, atau instansi. Tugasnya meliputi memotong, menyetor, lalu melaporkan.

Setelah itu, pemotong menerbitkan bukti potong untuk penerima. Pembagian perannya biasanya seperti ini:

  1. Brand memotong dan menyetor. Brand menghitung pajak, membayarnya ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lalu melaporkannya lewat SPT Masa paling lambat tanggal 20.
  2. Influencer menerima bukti potong. Dokumen ini dipakai sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
  3. Influencer menyetor sendiri. Skema ini muncul bila pemberi kerja bukan pemotong atau tidak memotong. Influencer harus membayar dan melaporkannya sendiri.

Brand yang lalai memotong tetap memikul tanggung jawab. Sanksi administrasi dan tagihan pajak bisa datang kapan saja. Sementara itu, influencer wajib melaporkan penghasilannya walau tidak ada bukti potong sama sekali.

DJP juga memantau media sosial lewat analisis data seperti SONETA, yang kini berkembang menjadi Smartweb, serta pemindaian (crawling) unggahan.

Penerima endorsement termasuk yang diawasi. Kalau kamu kreator, anggap saja unggahan berbayarmu terlihat oleh petugas pajak.

Bagaimana Jika Endorsement Dibayar dengan Produk dan Apakah Kena PPN?

Banyak endorse dibayar dengan barang, makanan, atau fasilitas. Bentuk ini disebut natura. Menurut Pasal 3 PMK 66/2023, imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima sehubungan dengan jasa termasuk objek PPh. Barang gratisan tetap punya konsekuensi pajak.

Baca juga  Pajak PNS: Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Soal nilainya, Pasal 22 PMK 66/2023 mengaturnya secara khusus. Untuk natura selain tanah dan bangunan, nilainya merujuk pada harga pokok penjualan (HPP) produk.

Tulis angka itu dengan jelas di kontrak. Brand lalu menjumlahkannya dengan fee uang, dan hasilnya menjadi penghasilan bruto untuk menghitung potongan. Penerima orang pribadi dipotong PPh 21, sedangkan penerima berbentuk badan dipotong PPh 23.

Sekarang soal PPN. Agensi yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) menagih PPN atas jasanya. Menurut PMK 131/2024, tarif PPN 12% dikenakan pada dasar pengenaan nilai lain sebesar 11/12 untuk jasa nonmewah, sehingga beban efektifnya 11%.

Beberapa jasa tertentu punya skema DPP tersendiri, jadi cek jenis jasanya. Influencer orang pribadi baru wajib menjadi PKP kalau omzetnya melewati Rp4,8 miliar setahun. Bagi sebagian besar kreator, angka itu masih jauh.

Kewajiban Pelaporan dan Risiko Jika Diabaikan

Setelah pajak dipotong, urusan belum selesai. Influencer melaporkan seluruh endorse dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, lalu memasukkan bukti potong sebagai kredit pajak.

Simpan kontrak, bukti transfer, dan bukti potong dengan rapi. Dokumen ini sangat berguna kalau suatu hari ada pemeriksaan.Brand juga punya daftar tugas sendiri:

  • Memiliki NPWP dan menerbitkan bukti potong lewat Coretax.
  • Menyetor pajak sebelum batas waktu.
  • Melaporkan SPT Masa melalui Coretax.

Bukti potong yang belum terbit di Coretax bisa menghambat pelaporan SPT Tahunan penerimanya. Kalau kewajiban ini terlewat, risikonya nyata.

Denda administrasi, bunga, dan pemeriksaan pajak menunggu di ujungnya. Merapikan kepatuhan sejak awal jauh lebih murah daripada memperbaikinya belakangan.

pajak endorsement

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah endorse gratis berupa produk kena pajak?

Kena. Pasal 3 PMK 66/2023 menyatakan imbalan dalam bentuk natura sebagai objek PPh. Nilainya dijumlahkan ke penghasilan bruto, lalu dipotong PPh sesuai ketentuan.

Siapa yang menanggung pajak endorsement, brand atau influencer?

Secara hukum, pajak dipotong dari penghasilan influencer, jadi influencer yang menanggung. Brand boleh menyepakati skema gross-up, yaitu brand menanggung pajaknya. Tulis kesepakatan itu dengan tegas di kontrak agar tidak jadi sengketa.

Apakah influencer tanpa NPWP tetap dipotong pajak?

Tetap dipotong. Tarif PPh 21 bisa 20% lebih tinggi, kecuali NIK kamu sudah valid sebagai NPWP. Karena itu, pastikan NIK sudah aktif di sistem DJP sebelum menandatangani kontrak.

Kesimpulan

Pajak endorsement bergantung pada dua hal: siapa penerima fee dan berapa penghasilan brutonya. Influencer pribadi dipotong PPh 21 dengan dasar 50% dari bruto dan tarif progresif.

Baca juga  DPP Adalah: Fungsi dan Cara Hitungnya

Agensi berbentuk badan dipotong PPh 23 sebesar 2%. Brand memotong, menyetor, dan melaporkan lewat Coretax. Influencer melapor lewat SPT Tahunan.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Tentukan dulu struktur penerima fee, tulis klausul pajak dengan jelas, lalu simpan semua bukti potong.

Menurut saya, kontrak yang rapi melindungi kedua pihak jauh lebih baik daripada negosiasi ulang saat pemeriksaan pajak sudah di depan mata.

Kalau kamu masih ragu menghitung pajak endorse atau menyusun klausul kontraknya, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap menemani kamu memahami kewajiban pajak dengan tenang dan tepat.

Baca juga: Pajak Jasa Fotografer: PPh Final atau Norma? Ini Bedanya

Ringkasan

  • Pajak endorsement adalah PPh atas imbalan promosi, dan DJP memakai ketentuan umum PPh karena tidak ada aturan khusus influencer.
  • Dasar penghitungannya adalah penghasilan bruto, termasuk nilai produk (natura) menurut Pasal 22 PMK 66/2023.
  • Influencer pribadi dipotong PPh 21 dengan rumus tarif Pasal 17 × 50% × penghasilan bruto.
  • Agensi berbentuk badan dipotong PPh 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.
  • Brand atau pembayar bertugas memotong, menyetor, dan melaporkan pajak lewat Coretax.
  • NIK yang valid membebaskan penerima orang pribadi dari tarif PPh 21 yang 20% lebih tinggi.
  • Influencer melaporkan endorse dalam SPT Tahunan dan memakai bukti potong sebagai kredit pajak.
  • Kontrak perlu mengatur pihak penanggung pajak dan nilai natura secara jelas.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pasal 17, 21, 23, dan 26) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, dan seterusnya.
  5. Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang penggunaan NIK sebagai NPWP dalam pemotongan dan pemungutan PPh.
  6. Direktorat Jenderal Pajak, “Endorsement Selebgram dalam Perspektif Pajak”, pajak.go.id.
  7. Direktorat Jenderal Pajak, “Selebgram Sudah (seharusnya) Bayar Pajak”, pajak.go.id.
  8. Direktorat Jenderal Pajak, Leaflet PPh 21 TER, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi