Gugatan wanprestasi bisa menjadi jalan hukum ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam sebuah perjanjian. Persoalan seperti ini cukup sering muncul dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari transaksi jual beli, pinjaman uang, kerja sama bisnis, sampai penggunaan jasa.
Bayangkan seseorang sudah membayar uang muka untuk membeli barang. Penjual berjanji mengirimkannya pada tanggal tertentu.
Apa Itu Gugatan Wanprestasi?
Secara sederhana, gugatan wanprestasi merupakan tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan karena pihak lain tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Dalam hukum perdata, istilah wanprestasi merujuk pada keadaan ketika debitur tidak menjalankan prestasi sebagaimana mestinya.
Hubungan hukum tersebut biasanya berawal dari kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Semua itu harus dijalankan sesuai isi perjanjian yang telah disepakati.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Dalam praktik hukum perdata, pelanggaran perjanjian dapat muncul dalam beberapa bentuk. Setidaknya, ada empat keadaan yang sering menjadi dasar sengketa.
- Tidak menjalankan kewajiban. Debitur sama sekali tidak melaksanakan prestasi yang sudah menjadi tanggung jawabnya dalam perjanjian.
- Memenuhi kewajiban secara tidak sesuai. Debitur memang menjalankan prestasi, tetapi hasilnya berbeda dari kesepakatan. Misalnya, barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi kontrak.
- Terlambat memenuhi kewajiban. Debitur baru melaksanakan prestasi setelah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
- Melakukan tindakan yang dilarang dalam perjanjian. Debitur melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau larangan dalam kontrak.
Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi di Indonesia
Ketentuan mengenai wanprestasi terutama bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang mengatur kewajiban para pihak, keadaan lalai, hingga akibat hukum ketika seseorang tidak memenuhi perjanjian.
Beberapa ketentuan berikut sering menjadi dasar dalam perkara wanprestasi.
Pasal 1238 KUHPerdata tentang Keadaan Lalai
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur kapan seorang debitur dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya. Pada dasarnya, keadaan lalai dapat timbul setelah adanya surat perintah atau akta sejenis yang menyatakan debitur harus memenuhi prestasinya.
Namun, ada keadaan tertentu yang perlu diperhatikan. Jika perjanjian sudah menetapkan bahwa lewatnya tenggat waktu membuat debitur langsung berada dalam keadaan lalai, ketentuan tersebut dapat berlaku sesuai isi kesepakatan.
Pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata
Pasal 1239 KUHPerdata mengatur kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga apabila perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu tidak dipenuhi.
Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata membahas penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak terlaksananya suatu perikatan.
Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata
Tidak semua kegagalan memenuhi perjanjian membuat debitur harus membayar ganti rugi. Ada keadaan tertentu yang dapat membebaskannya dari tanggung jawab.
Pasal 1244 KUHPerdata mengatur tanggung jawab debitur ketika ia gagal memenuhi perikatan. Namun, debitur dapat mengajukan alasan pembebasan apabila mampu membuktikan bahwa kegagalan tersebut terjadi karena keadaan yang tidak terduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Pasal 1266, 1267, dan 1338 KUHPerdata
Pasal 1266 KUHPerdata mengatur pembatalan perjanjian timbal balik melalui pengadilan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Pihak tersebut dapat meminta pemenuhan kewajiban apabila masih memungkinkan. Ia juga dapat meminta pembatalan perjanjian beserta ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Syarat Mengajukan Gugatan Wanprestasi
Sebelum membawa persoalan ke pengadilan, pastikan kamu sudah memiliki dasar yang cukup. Gugatan wanprestasi perlu didukung hubungan hukum yang jelas, bukti pelanggaran perjanjian, dan uraian mengenai kerugian atau tuntutan yang diajukan.
Penggugat juga harus menjelaskan kewajiban apa yang seharusnya dijalankan tergugat. Penjelasan tersebut perlu disertai dokumen atau bukti lain yang relevan.
Berikut sejumlah syarat yang sebaiknya diperhatikan.
1. Ada Perjanjian yang Sah
Pertama, harus terdapat perjanjian antara penggugat dan tergugat. Bentuknya bisa tertulis maupun lisan, selama memenuhi persyaratan sahnya perjanjian menurut hukum.
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan empat syarat sah perjanjian, yaitu:
- Adanya kesepakatan dari para pihak.
- Para pihak memiliki kecakapan untuk membuat perikatan.
- Terdapat suatu hal tertentu yang menjadi objek perjanjian.
- Sebab atau tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum.
2. Ada Kewajiban yang Tidak Dipenuhi
Berikutnya, penggugat harus menjelaskan kewajiban yang seharusnya dilakukan tergugat. Dalam hukum perikatan, prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Misalnya, seseorang memiliki kewajiban membayar utang sesuai jadwal yang tertulis dalam perjanjian. Namun, pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan sampai melewati batas waktu.
3. Tergugat Berada dalam Keadaan Lalai
Penggugat perlu memiliki dasar untuk menyatakan bahwa tergugat telah lalai. Salah satu langkah yang sering dilakukan adalah mengirimkan somasi.
Meski begitu, somasi tidak selalu menjadi tahapan wajib dalam setiap perkara. Jika perjanjian sudah mengatur bahwa debitur langsung lalai setelah melewati tenggat tertentu, keadaan tersebut perlu diperhitungkan.
4. Ada Kerugian atau Dasar Tuntutan yang Jelas
Penggugat perlu menerangkan akibat yang muncul karena pelanggaran perjanjian. Apabila meminta ganti rugi, jumlah dan dasar perhitungannya harus dijelaskan secara masuk akal.
Kerugian dapat berupa biaya yang sudah dikeluarkan, keuntungan yang seharusnya diperoleh, atau bunga sesuai ketentuan hukum. Setiap jenis kerugian perlu memiliki hubungan dengan pelanggaran yang dilakukan tergugat.
5. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan yang Berwenang
Hal lain yang tidak boleh terlewat adalah menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa perkara. Sengketa wanprestasi pada umumnya termasuk kewenangan peradilan umum.
Selain kewenangan absolut, penggugat harus memperhatikan kewenangan relatif. Pasal 118 HIR pada prinsipnya mengatur pengajuan gugatan perdata berdasarkan tempat tinggal tergugat, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang berlaku.
Isi Surat Gugatan Wanprestasi yang Perlu Disiapkan
Surat gugatan merupakan dokumen utama yang menjelaskan alasan seseorang meminta perlindungan hukum melalui pengadilan. Karena itu, susunannya perlu jelas dan mudah dipahami.
Secara umum, gugatan perdata memuat identitas para pihak, uraian kejadian, dasar hukum, serta tuntutan yang diminta kepada hakim. Semua bagian tersebut harus saling berkaitan.
Berikut unsur yang perlu kamu siapkan.
1. Identitas Penggugat dan Tergugat
Bagian awal surat gugatan berisi identitas pihak yang mengajukan tuntutan dan pihak yang menjadi lawannya.
Untuk individu, identitas dapat mencakup nama, pekerjaan, dan alamat. Jika pihak yang bersengketa merupakan badan hukum, cantumkan nama perusahaan, alamat kedudukan, serta pihak yang memiliki kewenangan mewakili perusahaan.
2. Posita atau Fundamentum Petendi
Posita merupakan bagian yang memuat dasar fakta dan hukum dari gugatan. Di sinilah penggugat menjelaskan hubungan hukum dengan tergugat serta peristiwa yang menyebabkan sengketa.
Susun ceritanya secara berurutan. Mulai dari waktu perjanjian dibuat, kewajiban masing-masing pihak, sampai kejadian yang menunjukkan adanya pelanggaran.
3. Petitum atau Tuntutan Penggugat
Petitum adalah bagian yang berisi permintaan konkret kepada hakim. Susunannya harus sejalan dengan fakta dan dasar hukum yang sudah dijelaskan dalam posita.
Dalam perkara wanprestasi, beberapa tuntutan yang dapat dimuat antara lain:
- Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum tergugat untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi yang dapat dibuktikan.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
4. Bukti Pendukung Gugatan
Dalil dalam surat gugatan perlu diperkuat dengan bukti. Dokumen yang relevan akan membantu penggugat menjelaskan hubungan hukum dan pelanggaran yang terjadi.
Beberapa bukti yang dapat disiapkan meliputi:
- Surat perjanjian atau kontrak.
- Bukti pembayaran dan transfer.
- Kuitansi, faktur, atau tanda terima.
- Surat somasi beserta bukti pengirimannya.
- Percakapan elektronik yang berkaitan dengan sengketa.
- Dokumen pengiriman barang atau pelaksanaan pekerjaan.
- Bukti perhitungan kerugian.
Prosedur Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan
Setelah dokumen dan bukti terkumpul, penggugat dapat mulai menempuh proses hukum. Pengajuan perkara harus mengikuti ketentuan hukum acara perdata dan aturan administrasi pengadilan.
Ada beberapa tahapan yang umumnya perlu dilalui. Berikut penjelasannya.
1. Memeriksa Perjanjian dan Mengumpulkan Bukti
Mulailah dengan membaca kembali kontrak yang menjadi dasar hubungan hukum. Periksa kewajiban setiap pihak, tenggat waktu, cara penyelesaian sengketa, serta klausul mengenai pilihan pengadilan.
Setelah itu, kumpulkan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran. Susun dokumen berdasarkan urutan waktu. Cara ini akan memudahkan kamu saat menjelaskan duduk perkara kepada advokat atau pengadilan.
2. Mengirim Somasi kepada Pihak yang Ingkar Janji
Jika diperlukan berdasarkan keadaan hukum dan isi perjanjian, kirimkan somasi kepada pihak yang belum memenuhi kewajibannya. Surat teguran tersebut berisi permintaan agar pihak terkait segera menjalankan prestasi.
Somasi sebaiknya mencantumkan beberapa informasi berikut:
- Identitas pengirim dan penerima somasi.
- Dasar hubungan hukum atau perjanjian.
- Kewajiban yang belum dipenuhi.
- Permintaan agar kewajiban segera dilaksanakan.
- Batas waktu untuk memberikan tanggapan atau menyelesaikan kewajiban.
3. Menyusun dan Mendaftarkan Surat Gugatan
Berikutnya, siapkan surat gugatan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Kamu dapat menyusunnya sendiri atau meminta bantuan advokat agar dasar hukum dan tuntutannya lebih terarah.
Pastikan posita dan petitum saling berkaitan. Jangan sampai tuntutan meminta sesuatu yang tidak pernah dijelaskan dalam uraian fakta.
4. Mengikuti Proses Mediasi
Dalam perkara perdata, hakim pada umumnya mewajibkan para pihak menempuh mediasi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Melalui mediasi, penggugat dan tergugat mendapat kesempatan membicarakan penyelesaian sengketa. Mereka dapat mencari kesepakatan yang bisa diterima bersama.
5. Menjalani Pemeriksaan Persidangan
Setelah mediasi dinyatakan gagal, pengadilan melanjutkan pemeriksaan perkara. Tahapan ini dapat mencakup pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan pembuktian.
Pada tahap pembuktian, kedua pihak menyampaikan bukti sesuai ketentuan hukum acara. Penggugat perlu membuktikan dalil yang menjadi dasar tuntutannya. Sementara itu, tergugat dapat menyampaikan bantahan beserta bukti pendukung.
6. Menerima Putusan dan Mempertimbangkan Upaya Hukum
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hakim akan menjatuhkan putusan. Ada beberapa kemungkinan hasil. Gugatan dapat dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak.
Jika salah satu pihak merasa keberatan, tersedia upaya hukum sesuai persyaratan yang berlaku. Bentuknya dapat berupa banding, kasasi, atau peninjauan kembali apabila memenuhi ketentuan hukum.
Apakah Gugatan Wanprestasi Bisa Diajukan melalui Gugatan Sederhana?
Bisa, selama perkara tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku. Mekanisme gugatan sederhana memang disediakan untuk menyelesaikan perkara perdata dengan pembuktian yang relatif sederhana.
Ketentuan ini diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan yang perlu diperiksa antara lain:
- Nilai gugatan materiil tidak melebihi Rp500 juta.
- Pembuktian perkara tergolong sederhana.
- Penggugat dan tergugat memenuhi ketentuan domisili.
- Perkara tidak termasuk sengketa yang dikecualikan.
- Pemeriksaan mengikuti tata cara khusus gugatan sederhana.

FAQ Seputar Gugatan Wanprestasi
1. Apakah gugatan wanprestasi harus didahului somasi?
Tidak selalu. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai melalui teguran atau kondisi yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Jika kontrak menyatakan bahwa debitur langsung lalai setelah melewati tenggat tertentu, somasi mungkin tidak diperlukan untuk menyatakan kelalaian.
2. Berapa lama proses gugatan wanprestasi di pengadilan?
Waktu penyelesaian bergantung pada jenis gugatan, tingkat kesulitan perkara, dan jalannya persidangan. Gugatan sederhana memiliki batas waktu penyelesaian khusus berdasarkan PERMA.
Sementara itu, perkara melalui gugatan biasa bisa memerlukan waktu lebih panjang. Terlebih jika pemeriksaan berlangsung kompleks atau salah satu pihak menempuh upaya hukum.
3. Apa perbedaan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum?
Perbedaan utamanya terletak pada dasar hubungan hukum yang menjadi sumber sengketa.
Gugatan wanprestasi muncul karena salah satu pihak melanggar kewajiban dalam perjanjian. Sementara itu, gugatan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kesimpulan
Gugatan wanprestasi dapat menjadi pilihan hukum ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian.
Menurut saya, memeriksa kontrak dan menilai kekuatan bukti merupakan dua langkah yang sebaiknya dilakukan sejak awal. Jangan sampai gugatan diajukan tanpa memahami dasar tuntutan yang sebenarnya.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan wanprestasi, ada baiknya membicarakan masalah tersebut dengan pihak yang memahami hukum perdata. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan arahan awal. Dengan konsultasi, kamu bisa memahami pilihan penyelesaian dan mempersiapkan langkah berikutnya secara lebih matang.

Ringkasan
- Gugatan wanprestasi merupakan tuntutan hukum akibat salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
- Dasar hukum wanprestasi antara lain terdapat dalam Pasal 1238, 1239, 1243, 1244, 1245, 1266, 1267, dan 1338 KUHPerdata.
- Syarat mengajukan gugatan mencakup adanya perjanjian, kewajiban yang dilanggar, keadaan lalai, serta dasar tuntutan yang jelas.
- Surat gugatan memuat identitas para pihak, posita, petitum, dan bukti pendukung.
- Somasi dapat menjadi langkah awal untuk meminta pihak yang ingkar janji menjalankan kewajibannya.
- Prosedur pengajuan meliputi pendaftaran gugatan, mediasi, pemeriksaan persidangan, pembuktian, dan putusan.
- Sengketa tertentu dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp500 juta.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia





