Pajak toko online Shopee kembali jadi bahan obrolan para penjual, apalagi sejak jadwal pungutannya beberapa kali bergeser. Banyak seller bertanya-tanya apakah mereka masih perlu lapor pajak kalau Shopee sudah memotongnya.
Jawaban singkatnya, ya. Penjual tetap wajib melaporkan penghasilan lewat SPT Tahunan, karena pungutan platform tidak menggantikan kewajiban lapor.
Sebagai pakar hukum, saya melihat pungutan platform ini membantu penjual yang rajin menata dokumen. Sebaliknya, penjual yang cuek bisa kehilangan haknya begitu saja.
Karena itu, artikel ini membahas dasar hukum, siapa saja yang dipungut, dan apa yang perlu kamu siapkan.
Dasar Hukum dan Jadwal Pajak Toko Online Shopee
Landasan aturannya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025. Lewat aturan itu, marketplace ditunjuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
DJP kemudian menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut. Penunjukan ini mencakup transaksi pedagang di platform masing-masing.
Jadwal yang Sempat Bergeser
Sepanjang 2026, jadwal pungutan berubah beberapa kali:
- 1 Juli 2026: DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut.
- 1 Agustus 2026: tanggal awal pemungutan.
- 5 Agustus 2026: DJP menunda lewat PENG-46/PJ.09/2026 demi menjaga daya beli masyarakat.
- 1 November 2026: tanggal pemungutan setelah masa penundaan selesai.
Dalam pengumuman yang sama, DJP menyebut pajak yang sempat terpungut akan dikembalikan kepada pedagang. DJP juga menegaskan substansi kebijakan tetap sama dan hanya waktunya yang bergeser.

Pajak yang Sama dengan Cara Pungut Baru
DJP menjelaskan bahwa aturan ini tidak melahirkan jenis pajak baru. Cara pemungutannya yang berubah.
Dulu penjual menghitung dan menyetor pajak sendiri. Kini platform memungutnya langsung dari setiap transaksi.
Siapa yang Dipungut PPh Pasal 22 Shopee?
PPh Pasal 22 Shopee dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Nilai PPN dan PPnBM dikeluarkan dari hitungan.
Meski begitu, pungutan ini tidak menyasar semua penjual. Status dan omzet kamu menentukan apakah platform memotong atau tidak.
Penjual Orang Pribadi
Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut. Syaratnya, ia sudah menyerahkan surat pernyataan omzet kepada platform.
Kalau omzetnya menembus batas itu, ia wajib menyampaikan surat pernyataan baru. Setelah itu, pemungutan berjalan mulai awal bulan berikutnya.
Penjual Badan dan Omzet Besar
Penjual berbentuk badan, misalnya PT atau CV, tetap dipungut berapa pun omzetnya. Hanya pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP yang dikecualikan.
Orang pribadi dengan omzet di atas Rp4,8 miliar juga tetap dipungut 0,5%. Dalam skema PPh umum, pungutan itu menjadi kredit pajak.
Surat Pernyataan Omzet Shopee: Cara dan Risikonya
Surat pernyataan omzet Shopee menjadi kunci bagi penjual kecil yang ingin bebas pungutan. Tanpa surat itu, platform tidak punya dasar untuk memberi pengecualian.
Hasilnya, Shopee memotong 0,5% dari transaksimu walaupun omzetmu belum sampai Rp500 juta. Pada Juli 2026, Shopee menyebut unggahan dilakukan lewat Seller Center, tepatnya menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
Langkah Menyiapkan Dokumen
Ikuti urutan berikut:
- Pastikan data identitas dan NPWP di akun Shopee sudah benar.
- Hitung omzet seluruh usahamu dalam tahun pajak berjalan.
- Unduh format surat dari lampiran PMK 37/2025 atau dari platform.
- Isi surat, lalu unggah lewat Seller Center.
- Simpan salinannya sebagai bukti.
Tampilan menu dan tata cara unggah bisa berubah sewaktu-waktu. Karena itu, ikuti selalu pengumuman terbaru dari Shopee.
Tanggung Jawab atas Kebenaran Data
Shopee menekankan bahwa seller memikul tanggung jawab atas kebenaran informasi yang ia sampaikan. Omzet yang kamu laporkan harus mencakup semua kanal penjualan, termasuk toko di luar Shopee.
Menurut saya, melaporkan omzet lebih kecil dari kenyataan sangat berisiko. Data transaksi platform masuk ke basis data DJP, sehingga selisihnya mudah terlihat.
Wajib Lapor SPT Tahunan bagi Penjual Online
Penjual online wajib lapor SPT Tahunan, bahkan ketika pajaknya sudah dipungut. Pungutan platform berfungsi sebagai pembayaran pajak di muka atau pelunasan pajak final.
Bukti pemungutan akan masuk ke akun wajib pajak penjual. Pakai bukti itu sebagai dasar pelaporan.
Skema PPh Final UMKM
Penjual yang memakai PPh final UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 mendapat perlakuan khusus. Pungutan Shopee diperhitungkan sebagai pengurang PPh final yang terutang.
Orang pribadi UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Untuk omzet di atas batas itu, tarif final 0,5% berlaku pada bagian yang melebihi Rp500 juta.
Skema Umum
Penjual di luar skema final memperlakukan pungutan sebagai kredit pajak. Kamu tinggal mengurangkannya dari PPh terutang di SPT Tahunan.
Misalnya, pungutan setahun mencapai Rp3.000.000 dan PPh terutang Rp5.000.000. Kamu cukup menyetor kekurangan Rp2.000.000.
Batas Waktu Pelaporan
Orang pribadi melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret. Untuk badan, batasnya 30 April.
Terlambat lapor bisa berbuah sanksi administrasi. Pasang pengingat di ponselmu sejak awal tahun.

FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Toko Online Shopee
Apakah penjual omzet kecil tetap wajib lapor SPT Tahunan?
Wajib pajak yang sudah punya NPWP tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Omzet sampai Rp500 juta membebaskan kamu dari PPh, sedangkan kewajiban lapor tetap berjalan.
Apa yang terjadi jika saya tidak mengunggah surat pernyataan?
Shopee akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksimu. Kamu masih bisa memperhitungkannya di SPT Tahunan, dan arus kasmu ikut tertekan selama itu.
Apakah pungutan Shopee sama dengan PPN?
Tidak sama. Pungutan Shopee adalah PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual. PPN merupakan pajak lain yang mengikuti status Pengusaha Kena Pajak.
Kesimpulan
Pajak toko online Shopee berwujud PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut platform. Penjual orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta bebas pungutan jika menyerahkan surat pernyataan.
Meski begitu, setiap penjual yang punya NPWP tetap wajib lapor SPT Tahunan. Pungutan platform tidak menggeser kewajiban itu.
Saran saya jelas. Rapikan NPWP di akun, hitung omzet semua kanal, unggah surat pernyataan, dan simpan seluruh invoice.
Pendapat saya, penjual yang tertib akan menuai manfaatnya. Pencatatan otomatis memberi kepastian, sementara penjual yang abai bisa membayar pajak lebih besar dari semestinya.
Kalau kamu ragu soal status omzet, pilihan skema pajak, atau cara lapor SPT, jangan menebak sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menata pajak toko online dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- Pajak toko online Shopee berupa PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto berdasarkan PMK 37 Tahun 2025.
- Aturan ini tidak melahirkan pajak baru, hanya mengubah mekanisme pemungutan.
- DJP menunda pemberlakuan lewat PENG-46/PJ.09/2026, dan pungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026.
- Penjual orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta bebas pungutan bila mengunggah surat pernyataan omzet.
- Penjual badan tetap dipungut, kecuali memegang SKB.
- Omzet yang melewati Rp500 juta wajib dilaporkan dengan surat pernyataan baru.
- Pungutan menjadi pengurang PPh final atau kredit pajak, sesuai skema yang kamu pakai.
- Penjual yang punya NPWP tetap wajib lapor SPT Tahunan.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
- Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (5 Agustus 2026).
- Direktorat Jenderal Pajak. PMK-37/2025: Bisnis Makin Praktis Bebas Ribet, Potongan Pajak Otomatis di Marketplace.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.





