Perjanjian pemberian kuasa hampir pasti pernah kamu temui. Waktu mengurus sertifikat tanah, menjual mobil, atau menunjuk advokat untuk sebuah perkara, selembar surat kuasa biasanya ikut muncul.
Banyak orang menganggapnya formalitas belaka. Padahal surat itu melahirkan hak dan kewajiban hukum yang mengikat.
Intinya begini. Perjanjian pemberian kuasa adalah persetujuan ketika seseorang memberi wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas namanya, sebagaimana Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pada dasarnya, pemberi kuasa bisa mencabutnya kapan saja.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat satu kebiasaan yang sering berujung masalah: orang meneken surat kuasa tanpa membaca batas wewenangnya. Hasilnya mudah ditebak.
Penerima kuasa bertindak terlalu jauh, sementara pemberi kuasa menanggung akibatnya. Karena itu, kenali dulu jenis, isi, dan cara pencabutan kuasa sebelum kamu membubuhkan tanda tangan.
Baca juga: Pasal 396 KUHP: Isi Pasal, Unsur Pidana, dan Ancaman Hukuman
Apa Itu Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut Hukum Indonesia?
Pasal 1792 KUHPerdata menyebut pemberian kuasa sebagai persetujuan yang memberi kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan.
Orang itu bertindak atas nama pemberi kuasa. Posisinya sebagai wakil, jadi ia tidak mengurus kepentingannya sendiri.
Perjanjian ini tunduk pada syarat sah perjanjian di Pasal 1320 KUHPerdata. Ada empat syaratnya:
- kesepakatan para pihak;
- kecakapan membuat perikatan;
- suatu hal tertentu;
- sebab yang halal.
Soal bentuk, Pasal 1793 KUHPerdata membolehkan kuasa diberikan lewat akta umum, tulisan di bawah tangan, surat biasa, bahkan lisan.
Kuasa lisan memang sah di atas kertas. Tapi coba bayangkan kamu harus membuktikannya di pengadilan. Sulit sekali. Jadi, tuangkan perjanjian pemberian kuasa dalam bentuk tertulis.
Satu hal lagi. Pasal 1794 KUHPerdata menyatakan kuasa pada dasarnya diberikan secara cuma-cuma. Kalau kamu ingin penerima kuasa mendapat upah, para pihak harus menyepakatinya sejak awal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis-Jenis Perjanjian Pemberian Kuasa
Pasal 1795 KUHPerdata membagi kuasa menjadi dua jenis. Praktik di lapangan kemudian menambahkan beberapa varian. Mari kita lihat satu per satu.
Kuasa Umum dan Kuasa Khusus
Kuasa umum mencakup segala kepentingan pemberi kuasa. Meski terdengar luas, Pasal 1796 KUHPerdata membatasinya pada tindakan pengurusan saja. Contohnya mengelola rekening atau merawat properti.
Kuasa khusus berlaku untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Misalnya kuasa untuk menandatangani akta jual beli atas satu rumah tertentu.
Kalau penerima kuasa perlu memindahtangankan benda atau membebaninya dengan hipotek, kamu wajib memberi kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Khusus untuk tanah, pembebanan jaminannya kini berbentuk Hak Tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Kuasanya berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Kuasa untuk Beracara di Pengadilan
Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg mengatur kuasa dalam perkara pengadilan. HIR berlaku di Jawa dan Madura, sedangkan RBg berlaku di luar wilayah itu.
Pihak yang berperkara boleh menunjuk wakil lewat surat kuasa khusus. Mahkamah Agung lalu menyempurnakan syarat formilnya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994.
Surat kuasa khusus harus memuat:
- identitas dan kedudukan para pihak yang berperkara;
- pokok dan objek sengketa secara ringkas dan konkret;
- pengadilan negeri tempat kuasa dipakai (kompetensi relatif);
- tanggal dan tanda tangan pemberi kuasa.
Syarat-syarat ini bersifat kumulatif. Satu syarat saja terlewat, pengadilan dapat menyatakan surat kuasa tidak sah.
Satu hal praktis lagi: kalau surat kuasa menyebut tingkat pertama, banding, dan kasasi, satu surat cukup sampai kasasi. Untuk peninjauan kembali, kamu perlu surat kuasa khusus tersendiri.
Kuasa Mutlak yang Dilarang pada Tanah
Kuasa mutlak adalah kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa. Bentuk ini sering muncul dalam jual beli tanah yang belum dibalik nama.
Padahal Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 melarang kuasa mutlak sebagai alat pemindahan hak atas tanah. Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan larangan itu.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menolak membuat akta jika ada pihak yang bertindak atas dasar kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisi pemindahan hak.
Sebagian akademisi mempertanyakan daya ikat instruksi menteri tersebut, sehingga pasal dalam PP ini menjadi rujukan utama.
Jadi kalau ada yang menyodorkan klausul “kuasa tidak dapat dicabut” untuk transaksi tanah, jangan terburu-buru menandatangani. Risikonya besar.
Akta jual beli yang bertumpu pada kuasa mutlak dapat batal demi hukum, dan PPAT yang membuatnya bisa dimintai pertanggungjawaban. Konsultasikan dulu dengan notaris atau PPAT yang kamu percaya.
Isi Surat Kuasa yang Wajib Kamu Cantumkan
Isi surat kuasa menentukan seberapa aman posisimu sebagai pemberi kuasa. Makin jelas rumusannya, makin kecil peluang sengketa. Pastikan dokumenmu memuat hal-hal berikut:
- Identitas para pihak. Tulis nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan pekerjaan pemberi serta penerima kuasa.
- Objek dan lingkup kuasa. Jelaskan secara spesifik tindakan yang boleh dilakukan.
- Batasan wewenang. Sebutkan juga tindakan yang dilarang.
- Jangka waktu. Tentukan sampai kapan kuasa berlaku.
- Hak substitusi. Tegaskan apakah penerima kuasa boleh melimpahkan kuasanya kepada orang lain.
- Imbalan. Cantumkan upah jika ada kesepakatan.
- Tempat, tanggal, dan tanda tangan. Jangan lupa bubuhkan meterai yang sesuai.
Soal meterai, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menetapkan tarif tunggal Rp10.000.
Surat kuasa di bawah tangan yang dipakai di Indonesia dikenai bea meterai tersebut, dan bea itu terutang saat dokumen ditandatangani. Kamu bisa membayarnya dengan meterai tempel atau meterai elektronik.
Satu aturan lagi layak kamu catat. Pasal 1797 KUHPerdata melarang penerima kuasa melampaui wewenangnya. Kalau ia melanggar, ia bertanggung jawab sendiri atas kerugian yang timbul.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Penerima kuasa wajib melaksanakan kuasanya, sebagaimana Pasal 1800 KUHPerdata, dan harus melakukannya dengan itikad baik menurut Pasal 1338 ayat (3).
Pasal 1802 KUHPerdata mewajibkannya melapor kepada pemberi kuasa tentang apa yang sudah ia kerjakan, lengkap dengan perhitungan atas semua yang ia terima. Ia juga memikul tanggung jawab atas kelalaiannya, sesuai Pasal 1801 KUHPerdata.
Pemberi kuasa punya kewajiban pula. Pasal 1806 KUHPerdata mewajibkannya memenuhi perikatan yang dibuat penerima kuasa selama masih dalam batas kuasa.
Pasal 1807 KUHPerdata menambahkan kewajiban mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan penerima kuasa, serta membayar upah bila diperjanjikan. Dengan begitu, kedua pihak berada pada posisi yang seimbang selama kuasa berjalan.
Pencabutan dan Berakhirnya Perjanjian Pemberian Kuasa
Pencabutan kuasa adalah hak pemberi kuasa. Pasal 1813 KUHPerdata menyebut beberapa sebab berakhirnya kuasa, di antaranya:
- pemberi kuasa menarik kembali kuasanya;
- penerima kuasa memberitahukan penghentian kuasa;
- salah satu pihak meninggal dunia;
- salah satu pihak berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Cara Mencabut Surat Kuasa
Menurut Pasal 1814 KUHPerdata, pemberi kuasa boleh menarik kuasanya kapan pun ia kehendaki. Ia juga dapat memaksa penerima kuasa mengembalikan surat kuasa yang dipegangnya. Langkah praktisnya begini:
- Buat surat pencabutan kuasa secara tertulis.
- Kirim kepada penerima kuasa, sebaiknya dengan bukti tanda terima.
- Minta surat kuasa asli dikembalikan.Beritahu pihak ketiga yang berkaitan dengan kuasa itu, seperti bank, notaris, atau instansi pemerintah.
Langkah keempat sering dilupakan, padahal krusial. Menurut Pasal 1815 KUHPerdata, pemberitahuan pencabutan yang hanya sampai ke penerima kuasa tidak bisa dipakai terhadap pihak ketiga yang tidak mengetahuinya.
Transaksi yang mereka lakukan dengan penerima kuasa tetap berlaku. Pasal 1816 KUHPerdata menambahkan satu ketentuan: kalau kamu mengangkat penerima kuasa baru untuk urusan yang sama, kuasa yang pertama dianggap ditarik terhitung sejak pengangkatan itu diberitahukan kepada penerima kuasa pertama.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Perjanjian Pemberian Kuasa
Apakah surat kuasa harus dibuat di hadapan notaris?
Tidak selalu. Pasal 1793 KUHPerdata membolehkan kuasa dibuat di bawah tangan. Namun untuk perbuatan penting, seperti menjual atau menjaminkan tanah, sebaiknya kamu memakai akta notaris. Kekuatan pembuktiannya jauh lebih tinggi.
Apakah surat kuasa otomatis berakhir kalau pemberi kuasa meninggal?
Pada umumnya, ya. Pasal 1813 KUHPerdata menyebut kematian pemberi kuasa sebagai salah satu sebab berakhirnya kuasa.
Meski begitu, Pasal 1818 KUHPerdata menyatakan tindakan penerima kuasa yang belum tahu kuasanya berakhir tetap sah. Perikatan dengan pihak ketiga yang beritikad baik juga harus dipenuhi.
Bagaimana kalau penerima kuasa melampaui wewenangnya?
Menurut Pasal 1806 KUHPerdata, pemberi kuasa tidak terikat pada tindakan di luar kuasa. Penerima kuasa menanggungnya sendiri.
Lain ceritanya bila pemberi kuasa menyetujui tindakan itu, baik secara tegas maupun diam-diam. Dalam kondisi tersebut, ia ikut terikat.
Kesimpulan
Perjanjian pemberian kuasa adalah instrumen hukum yang fleksibel, tapi menyimpan risiko. Kamu perlu memilih jenis kuasa yang cocok, menyusun isinya dengan teliti, dan memahami cara mencabutnya.
Langkah yang saya sarankan: tulis batas wewenang secara spesifik, tentukan jangka waktu, lalu simpan salinan dokumen. Kalau memutuskan mencabut kuasa, segera beritahu penerima kuasa dan pihak ketiga yang terkait.
Menurut saya, jangan memberi kuasa luas kepada orang yang belum kamu kenal baik, apalagi untuk harta bernilai besar. Berkonsultasi beberapa jam di awal jauh lebih murah daripada menanggung biaya sengketa kelak.
Masih ragu saat menyusun atau mencabut surat kuasa? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu menemukan langkah yang paling aman.
Baca juga: Pasal 383 KUHP: Isi Pasal, Unsur, dan Ancaman Hukuman
Ringkasan
- Perjanjian pemberian kuasa adalah persetujuan pemberian wewenang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata).
- Kuasa umum hanya mencakup tindakan pengurusan, sedangkan kuasa khusus berlaku untuk kepentingan tertentu.
- Kuasa untuk beracara harus memenuhi syarat kumulatif dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1994.
- Kuasa mutlak yang berisi pemindahan hak atas tanah dilarang, dan PPAT wajib menolaknya.
- Isi surat kuasa harus memuat identitas, objek, batasan wewenang, jangka waktu, dan meterai Rp10.000.
- Penerima kuasa tidak boleh melampaui wewenang dan bertanggung jawab atas kelalaiannya.
- Pemberi kuasa dapat mencabut kuasa kapan saja secara tertulis dan sebaiknya memberitahu pihak ketiga.
- Kuasa berakhir antara lain karena pencabutan, penghentian, kematian, pengampuan, atau kepailitan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III Bab XVI tentang Pemberian Kuasa, Pasal 1792 sampai 1819, serta Pasal 1320 dan Pasal 1338.
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 123 dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) Pasal 147.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, Nomor 5 Tahun 1962, Nomor 1 Tahun 1971, dan Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, serta Rumusan Kamar Perdata SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Tersedia di Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id) dan JDIH Sekretariat Kabinet (jdih.setkab.go.id).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 39 ayat (1) huruf d.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.





