Terbaru

Hukum

Legalisasi Dokumen Luar Negeri: Apostille, Prosedur, dan Biayanya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Dokumen yang diterbitkan di Indonesia belum tentu langsung diterima oleh kampus, kantor imigrasi, atau perusahaan di negara lain. 

Pihak penerima di luar negeri perlu yakin bahwa tanda tangan pejabat, cap, dan segel pada dokumen itu asli. 

Proses untuk memperoleh keyakinan tersebut disebut legalisasi dokumen luar negeri. Jika Anda berencana kuliah, bekerja, menikah, atau membuka usaha di negara lain, memahami proses ini membantu Anda menghindari penolakan dokumen dan biaya yang terbuang.

Aturan mengenai hal ini berubah dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia menjadi pihak Konvensi Apostille, instansi pelaksananya berganti nama, aturan teknisnya diperbarui pada akhir 2025, dan tarif resminya naik pada Agustus 2026. 

Artikel ini menjelaskan pengertian legalisasi, perbedaan apostille dan legalisasi konsuler, cara mengurus beserta biayanya, serta jenis dokumen yang paling sering diurus.

Apa Itu Legalisasi Dokumen Luar Negeri?

Legalisasi dokumen luar negeri adalah pengesahan atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia agar dapat dipakai di negara lain. 

Pemerintah memeriksa apakah tanda tangan pejabat dan cap atau segel resmi pada dokumen sesuai dengan contoh (spesimen) yang tersimpan di pangkalan data. 

Jika cocok, dokumen diberi tanda pengesahan. Tanda itu membantu pihak di luar negeri menilai bahwa dokumen berasal dari pejabat yang berwenang.

Banyak orang menyebut proses ini “legalisir Kemenkumham”. Sejak penataan kementerian pada 2024, urusan ini menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum, tepatnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). 

Panduan lama yang masih memakai nama Kemenkumham merujuk pada layanan yang sekarang berada di bawah instansi tersebut. 

Karena itu, cara legalisasi dokumen di Kemenkumham yang Anda baca di artikel lama perlu dicocokkan dengan ketentuan terbaru.

Dasar hukumnya berlapis. Indonesia mengesahkan Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dan konvensi itu mulai berlaku bagi Indonesia pada 4 Juni 2022. 

Aturan pelaksanaan layanan apostille kini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille, yang ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan menggantikan aturan lama dari tahun 2022. 

Menurut peraturan itu, layanan apostille diberikan untuk dokumen yang terbit di Indonesia dan akan dipakai di negara peserta konvensi. 

Untuk negara yang berada di luar konvensi, jalurnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Legalisasi Dokumen Publik, yang menggantikan aturan legalisasi tanda tangan pejabat tahun 2020.

Satu hal perlu Anda pahami sejak awal. Seorang akademisi hukum perdata internasional menjelaskan bahwa pengesahan semacam ini mencakup keaslian tanda tangan, kedudukan orang yang menandatangani, cap atau segel, dan negara asal dokumen. 

Kebenaran isi dokumen berada di luar cakupan pengesahan. Aturan legalisasi di Indonesia juga mewajibkan stiker legalisasi memuat pernyataan bahwa Kementerian tidak bertanggung jawab atas isi dokumen. 

Dengan demikian, jika ada nama yang salah eja, tanggal yang keliru, atau data yang tidak sesuai di dalam dokumen, pengesahan tidak akan memperbaikinya. Periksa isi dokumen Anda sebelum mengajukan permohonan.

Mengapa pengesahan ini diperlukan? Setiap negara punya sistem penerbitan dokumen yang berbeda, sehingga pejabat asing tidak dapat mengenali tanda tangan pejabat Indonesia begitu saja. 

Lembaga di luar negeri memerlukan pihak yang dipercaya untuk memastikan hal itu. Di masa lalu, jawabannya adalah rantai pengesahan yang panjang. Sekarang, untuk banyak negara, jawabannya adalah satu sertifikat apostille.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Apostille vs Legalisasi Konsuler

Apostille dan legalisasi konsuler sama-sama bertujuan membuat dokumen Indonesia dapat dipakai di luar negeri. Perbedaannya terletak pada negara tujuan dan jumlah tahapan.

Apostille berlaku untuk negara yang menjadi pihak Konvensi Apostille 1961. Anda cukup mengurus satu sertifikat dari Kementerian Hukum, lalu dokumen dapat dipakai di negara peserta tanpa pengesahan tambahan dari Kementerian Luar Negeri atau kedutaan. 

Per pemutakhiran 30 Juni 2026, tabel status konvensi yang disusun Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) mencatat 130 pihak. 

Baca juga  Akta Kelahiran Anak Luar Nikah: Syarat dan Status Hukumnya

Daftar itu mencakup, antara lain, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Korea Selatan, India, Singapura, Tiongkok, dan Kanada.

Legalisasi konsuler dipakai untuk negara yang berada di luar konvensi. Alurnya lebih panjang. 

Dokumen disahkan lebih dulu di Kementerian Hukum, kemudian di Kementerian Luar Negeri, dan terakhir di kedutaan atau perwakilan negara tujuan yang berada di Jakarta. 

Aturan legalisasi dari Kementerian Hukum sendiri menyatakan bahwa layanannya tidak diberikan untuk dokumen yang akan dipakai di negara peserta konvensi. 

Artinya, jika negara tujuan Anda anggota konvensi, jalur yang tersedia adalah apostille.

Status keanggotaan negara dapat berubah, jadi periksa tabel status HCCH sebelum Anda membayar. Beberapa contoh dari tabel per 30 Juni 2026 menunjukkan betapa dinamisnya daftar ini. 

Konvensi mulai berlaku bagi Vietnam pada 11 September 2026. Thailand sudah menyerahkan aksesinya, tetapi konvensi baru berlaku di sana pada 28 Februari 2027, sehingga sampai tanggal itu Anda perlu mengikuti ketentuan penerima. 

Malaysia tidak tercantum dalam tabel tersebut, jadi dokumen untuk Malaysia umumnya mengikuti jalur legalisasi konsuler. 

Untuk tujuan yang Anda ragukan, tanyakan juga kepada lembaga penerima mengenai bentuk pengesahan yang mereka minta.

Perbandingan singkatnya sebagai berikut.

AspekApostilleLegalisasi konsuler
Negara tujuanNegara pihak Konvensi ApostilleNegara di luar konvensi
TahapanSatu sertifikat dari Kementerian HukumKementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, lalu kedutaan negara tujuan
Bentuk pengesahanSertifikat apostille, atau e-Apostille untuk dokumen bertanda tangan elektronikStiker legalisasi, lalu pengesahan dari instansi berikutnya
Tarif di Kementerian HukumRp200.000 per dokumen (reguler)Rp70.000 per dokumen

Seorang analis hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyampaikan bahwa dengan satu pengesahan, dokumen sudah dapat dipakai di negara tujuan, dan layanan apostille disediakan agar masyarakat tidak terkendala birokrasi. 

Penjelasan itu sejalan dengan kondisi sebelum 2022, ketika dokumen harus berpindah dari satu loket ke loket lain.

Sebuah kajian ilmiah berbasis studi pustaka tentang dampak apostille terhadap kemudahan berusaha di Indonesia menggambarkan alur lama dengan jelas: dokumen disahkan di kementerian yang membidangi hukum, kemudian di kementerian luar negeri, dan setelah itu ditunjukkan kepada perwakilan negara tujuan. 

Kajian tersebut menyimpulkan bahwa layanan apostille memangkas prosedur pengurusan dokumen yang sebelumnya memerlukan legalisasi, dan pemangkasan itu memengaruhi penilaian kemudahan berusaha. 

Bagi pelaku usaha, artinya waktu dan biaya pengurusan dokumen lintas negara dapat ditekan.

Ada pula jenis dokumen yang dikecualikan dari apostille meskipun negara tujuannya anggota konvensi. 

Aturan terbaru menyebut tiga kelompok: dokumen yang ditandatangani pejabat diplomatik atau konsuler, dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan, dan dokumen yang diterbitkan kejaksaan.

Pengecualian untuk kejaksaan berasal dari pernyataan yang disampaikan Indonesia ketika mengaksesi konvensi. 

Kementerian Luar Negeri juga menyebut dokumen bisnis, dokumen pajak, dan dokumen yang sedang berperkara di kejaksaan sebagai contoh yang tidak masuk jalur apostille. 

Untuk dokumen jenis ini, tanyakan terlebih dahulu kepada instansi penerbit dan lembaga penerima mengenai jalur yang tepat.

Prosedur dan Biaya Legalisasi Dokumen Luar Negeri

Pengajuan apostille dan legalisasi dilakukan secara daring melalui portal layanan Ditjen AHU, yang saat ini beralamat di layanan.ahu.go.id. 

Alamat portal pernah berpindah beberapa kali, jadi mulailah dari situs resmi Ditjen AHU agar Anda tidak masuk ke laman yang sudah tidak aktif.

Langkah mengurus apostille

  1. Pastikan negara tujuan anggota konvensi. Cek tabel status HCCH atau tanyakan kepada lembaga penerima.
  2. Siapkan dokumen dan identitas. Anda memerlukan dokumen yang sudah ditandatangani pejabat berwenang, kartu identitas pemohon, serta surat kuasa dan identitas penerima kuasa jika pengurusan diwakilkan.
  3. Isi formulir dan unggah dokumen. Formulir meminta identitas pemohon, negara tujuan, jenis dokumen, nama dan nomor dokumen, nama pemilik dokumen, nama pejabat penandatangan, dan instansi penerbit.
  4. Tunggu verifikasi. Petugas mencocokkan tanda tangan, nama pejabat, jabatan, dan cap dengan spesimen di pangkalan data. Verifikasi diselesaikan paling lama tiga hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
  5. Bayar sesuai surat perintah bayar. Pembayaran dilakukan paling lama tujuh hari kalender sejak pemberitahuan terbit. Jika terlambat, Anda harus mengajukan ulang.
  6. Ambil sertifikat. Sertifikat dapat diambil di loket kantor pusat atau kantor wilayah Kementerian Hukum dengan membawa dokumen yang diapostille. Batas pengambilan adalah 60 hari kalender sejak pembayaran. Lewat dari itu, permohonan dan pembayaran dianggap hangus.
Baca juga  Wesel Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Jika nama pejabat penandatangan belum ada di pangkalan data, permohonan dikembalikan disertai formulir spesimen. 

Pejabat yang berwenang mengisi formulir itu, lalu Anda mengirimkannya kembali secara elektronik paling lama tujuh hari kalender. 

Jika batas itu terlewat, permohonan dihapus otomatis dan Anda dapat mengajukan lagi. Kasus seperti ini sering terjadi pada dokumen dari instansi daerah atau pejabat yang baru menjabat, jadi sisihkan waktu tambahan.

Dokumen yang ditandatangani secara elektronik dapat diproses menjadi e-Apostille, yaitu sertifikat yang dilekatkan secara elektronik dan dikirim kepada pemohon. 

Aturan terbaru memberi waktu paling lama dua tahun sejak diundangkan bagi pemerintah untuk menyediakan layanan ini.

Prosedur Legalisasi Dokumen untuk Negara Non-Konvensi

Legalisasi dokumen untuk negara yang bukan anggota Konvensi Apostille harus melalui beberapa tahapan

Pertama, pemohon mengajukan permohonan melalui portal Ditjen AHU dengan mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan memilih lokasi pencetakan stiker legalisasi. Verifikasi dijadwalkan selesai dalam satu hari kerja setelah permohonan diterima.

Setelah membayar, pemohon dapat mencetak stiker di loket pusat layanan atau kantor wilayah Kementerian Hukum sesuai pilihan. Pencetakan stiker tidak dikenai biaya tambahan.

Setelah mendapatkan stiker dari Kementerian Hukum, pemohon melanjutkan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri melalui aplikasi STEMPEL ASLI. 

Tahap terakhir dilakukan di kedutaan atau perwakilan negara tujuan di Jakarta. Karena setiap kedutaan memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri, pastikan Anda mengonfirmasi ketentuannya sebelum mengajukan permohonan.

Biaya Apostille dan Legalisasi Dokumen Terbaru

Tarif layanan apostille dan legalisasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dengan rincian tarif per dokumen sebagai berikut.

  • Apostille reguler: Rp200.000, sebelumnya Rp150.000.
  • Apostille fast-track: Rp500.000, dengan penyelesaian lebih cepat pada hari yang sama menurut informasi dari kantor wilayah.
  • Legalisasi di Kementerian Hukum: Rp70.000, sebelumnya Rp50.000.

Sebagai gambaran, tiga dokumen yang diajukan melalui apostille reguler membutuhkan biaya negara Rp600.000. 

Sementara itu, tiga dokumen yang dilegalisasi di Kementerian Hukum membutuhkan biaya Rp210.000.

Biaya tersebut belum termasuk legalisasi lanjutan di Kementerian Luar Negeri dan kedutaan untuk jalur legalisasi konsuler. 

Tarif masing-masing instansi dapat berbeda. Jika menggunakan jasa pihak ketiga, mintalah rincian biaya jasa secara terpisah dari tarif resmi pemerintah. 

Pastikan juga Anda memeriksa kembali tarif terbaru melalui portal resmi sebelum mengajukan permohonan.

Dokumen yang Umum Dilegalisasi

Dokumen yang perlu dilegalisir adalah dokumen publik, yaitu dokumen yang ditandatangani pejabat berwenang atau diberi cap atau segel resmi. 

Aturan apostille mengelompokkannya menjadi empat jenis: dokumen yang berasal dari pengadilan atau tribunal, dokumen administratif, dokumen yang dikeluarkan notaris, dan sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani perseorangan, misalnya pengesahan tanda tangan oleh pejabat atau notaris.

Dalam praktik, dokumen yang paling sering diurus meliputi hal-hal berikut.

Dokumen pendidikan. Ijazah dan transkrip nilai dibutuhkan untuk melamar kuliah, beasiswa, atau pekerjaan di luar negeri. 

Pastikan dokumen sudah sah di sekolah atau perguruan tinggi penerbitnya sebelum Anda mengajukannya, karena petugas mencocokkan tanda tangan pejabat dengan spesimen.

Dokumen kependudukan dan catatan sipil. Akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan kartu keluarga sering diminta untuk visa keluarga, pernikahan di luar negeri, atau pengurusan warisan.

Dokumen kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan untuk visa kerja atau izin tinggal. Dokumen ini memiliki masa berlaku sendiri. 

Sertifikat apostille tidak memiliki tanggal kedaluwarsa menurut keterangan resmi Ditjen AHU, tetapi dokumen yang dilekatinya dapat kedaluwarsa. 

Baca juga  Cara Menyusun Gugatan Perdata: Format, Isi, dan Contoh

Jika SKCK Anda sudah lewat masa berlakunya, penerima di luar negeri dapat menolaknya meskipun apostille masih melekat.

Dokumen notaris. Surat kuasa, akta pendirian perusahaan, dan surat pernyataan yang dibuat di hadapan notaris termasuk jenis ini. 

Surat pernyataan pribadi yang Anda tulis sendiri pada dasarnya belum berstatus dokumen publik. 

Anda dapat meminta notaris mengesahkan tanda tangan Anda terlebih dahulu, kemudian dokumen itu diajukan untuk apostille atau legalisasi.

Dokumen perusahaan. Akta, anggaran dasar, dan surat keterangan dari instansi pemerintah sering diperlukan untuk kerja sama bisnis atau pendirian cabang di luar negeri. 

Dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan termasuk kelompok yang dikecualikan dari apostille, sehingga perlu dikonfirmasi jalurnya lebih dulu.

Tips Mengurus Apostille dan Legalisasi Dokumen

Agar proses apostille dan legalisasi berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

  • Tanyakan kepada lembaga penerima apakah dokumen memerlukan apostille, legalisasi konsuler, atau terjemahan tersumpah, termasuk urutan pengurusannya.
  • Periksa ejaan nama, nomor dokumen, dan tanggal untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen asli. Pengesahan tidak menjamin kebenaran isi dokumen.
  • Siapkan dokumen asli yang jelas terbaca dan dilengkapi tanda tangan serta cap pejabat berwenang.
  • Jika dokumen berasal dari instansi dengan pejabat yang belum terdaftar dalam pangkalan data, segera minta pengisian formulir spesimen agar tidak melewati batas waktu tujuh hari kalender.
  • Simpan bukti pembayaran dan notifikasi pengambilan sertifikat sampai dokumen diterima oleh lembaga tujuan.

Selain dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri, layanan legalisasi juga dapat mencakup dokumen dari luar negeri yang akan digunakan di Indonesia. 

Namun, prosedur dan persyaratannya dapat berbeda bergantung pada jenis dokumen dan negara asal. 

Pastikan Anda mengonfirmasi ketentuannya kepada instansi yang meminta dokumen tersebut.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Legalisasi dokumen luar negeri kini lebih mudah bagi Anda yang menuju negara peserta Konvensi Apostille. 

Satu sertifikat dari Kementerian Hukum sudah cukup, dengan biaya Rp200.000 per dokumen untuk jalur reguler sejak 1 Agustus 2026.

Untuk negara di luar konvensi, Anda tetap melewati rantai pengesahan dari Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan negara tujuan. Langkah pertama yang menentukan semuanya adalah memastikan status negara tujuan dan syarat lembaga penerima. 

Setelah itu, siapkan dokumen asli yang isinya sudah diperiksa, ajukan secara daring melalui portal resmi, dan pantau batas waktu pembayaran serta pengambilan.

Referensi

  • Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Tercantum sebagai dasar hukum layanan apostille pada FAQ Ditjen AHU: https://portal.ahu.go.id/page/faq
  • Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille: https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-50-tahun-2025.pdf
  • Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum: https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-8-tahun-2025.pdf
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (berlaku 1 Agustus 2026): https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/peraturan-pemerintah-nomor-30-tahun-2026-tentang-jenis-dan-tarif-atas-jenis-penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp-yang-berlaku-pada-kementerian-hukum?kategori=pengumuman
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. “Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 Dimulai 1 Agustus, Ditjen AHU Pastikan Kesiapan Layanan AHU”: https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/6681-implementasi-pp-nomor-30-tahun-2026-dimulai-1-agustus-ditjen-ahu-pastikan-kesiapan-layanan-ahu
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. FAQ Layanan AHU (masa berlaku sertifikat apostille dan dasar hukum layanan): https://portal.ahu.go.id/page/faq
  • RRI Yogyakarta. “Masyarakat Diimbau Cermati Aturan Tarif Terbaru Layanan Apostille” (rincian tarif legalisasi, apostille reguler, dan fast-track): https://rri.co.id/yogyakarta/hukum/hukum/2705125/masyarakat-diimbau-cermati-aturan-tarif-terbaru-layanan-apostille
  • Tribun Pontianak. “Mulai 1 Agustus 2026 Ada Apostille Fast-Track, Kemenkum Kalbar Siap Layani Dokumen Sehari Selesai”: https://pontianak.tribunnews.com/metropolis/1180109/mulai-1-agustus-2026-ada-apostille-fast-track-kemenkum-kalbar-siap-layani-dokumen-sehari-selesai
  • Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Layanan Legalisasi (aplikasi STEMPEL ASLI dan dokumen yang dikecualikan dari apostille): https://legalisasi.kemlu.go.id/id
  • Hague Conference on Private International Law (HCCH). Status Table Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (pemutakhiran 30 Juni 2026): https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table?cid=41
  • Pendapat ahli 1: Dr. Mutiara Hikmah, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Indonesia dan Konvensi Apostille”: https://law.ui.ac.id/indonesia-dan-konvensi-apostille-oleh-dr-mutiara-hikmah/
  • Pendapat ahli 2: Agus Prihandoko, S.H., M.Hum., Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Banten, dalam podcast FH UPH dan Kemenkum Kanwil Banten (22 September 2025). Dimuat di: https://www.uph.edu/2025/09/30/fh-uph-dan-kementerian-hukum-kanwil-banten-kenalkan-apostille-cara-cepat-legalisasi-dokumen-internasional/
  • Artikel ilmiah: Pakpahan, M. U. (2024). “Apostille’s Effect on Doing Business in Indonesia.” Journal of Private International Law Studies, Vol. 1, No. 1, Article 3. DOI: https://doi.org/10.21143/JPILS.v1i1.1003. Tersedia di: https://scholarhub.ui.ac.id/jpils/vol1/iss1/3/
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi