Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Beda KKKPR dan PKKPR untuk Pembuatan NIB Tanpa RDTR

Beda KKKPR dan PKKPR untuk Pembuatan NIB Tanpa RDTR

Salah satu syarat proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kesesuaian tata ruang. Kini diwujudkan melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).  Menurut data resmi Kementerian Investasi/BKPM, hingga Februari 2026, sistem OSS telah menerbitkan lebih dari 15,4 juta NIB. Angka itu terus bertambah setiap hari.  Namun di balik angka yang terlihat menggembirakan itu, masih banyak proses perizinan yang tersendat di tahap verifikasi tata ruang. Alasannya karena daerahnya belum punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung ke sistem OSS.  Saya berpendapat bahwa ini bukan sekadar masalah teknis. Ada cerminan dari ketimpangan. Pelaku usaha di wilayah dengan RDTR terintegrasi bisa mendapat konfirmasi tata ruang dengan lebih cepat. Sementara yang berada di daerah tanpa RDTR harus melewati proses yang jauh lebih panjang dan tidak sederhana.  Data BKPM menunjukkan bahwa per awal 2024, baru sekitar 234 RDTR yang berhasil diintegrasikan ke dalam sistem OSS. Padahal target dalam RPJMN 2020-2024 mencapai 1.838 RDTR.  Artinya, masih ada ribuan wilayah di Indonesia yang proses pembuatan NIB-nya tidak bisa berjalan otomatis dan lancar.  Di sinilah dua instrumen KKPR berperan. Yaitu KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Kendala Pembuatan NIB karena RDTR Dalam sistem OSS berbasis risiko yang kini diatur melalui PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, serta PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, konfirmasi tata ruang merupakan prasyarat yang harus dipenuhi sebelum NIB dapat diproses lebih lanjut untuk kegiatan usaha yang memerlukan lokasi fisik.  Masalahnya, sistem OSS hanya bisa memberikan konfirmasi tata ruang secara otomatis jika wilayah lokasi usaha sudah memiliki RDTR yang terintegrasi secara digital ke dalam sistem.  Faktanya, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki RDTR yang tersambung ke OSS. Terutama di luar Pulau Jawa. Ini membuat mekanisme otomatis itu tidak bisa berjalan sama sekali.  Akibatnya, pengusaha yang berlokasi di wilayah tanpa RDTR terintegrasi tidak bisa mendapatkan konfirmasi tata ruang instan, proses perizinan mereka terhenti di tengah jalan, dan rencana investasi pun ikut tertunda.  Kondisi ini diperparah minimnya sosialisasi di tingkat daerah, Banyak pelaku usaha terutama UMKM tidak tahu bahwa sebenarnya ada jalur resmi yang bisa ditempuh.  Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, pemerintah memang sudah mengatur solusi untuk kondisi ini. Yaitu melalui dua mekanisme yang bisa dipilih pelaku usaha ketika RDTR belum tersedia dengan KKKPR dan PKKPR. Perbedaan KKKPR dan PKKPR di OSS Sebelum memilih jalur mana yang harus ditempuh,pelaku usaha perlu memahami perbedaan mendasar antara KKKPR dan PKKPR. Keduanya dirancang untuk kondisi yang berbeda. Juga memiliki implikasi yang berbeda  dalam proses perizinan seperti pembuatan NIB. > KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah mekanisme yang diberikan secara otomatis oleh sistem OSS ketika wilayah lokasi usaha sudah tercakup dalam RDTR yang telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS oleh pemerintah daerah.  KKKPR bukan produk dari proses pengajuan manual. Melainkan konfirmasi sistem yang keluar seketika karena data tata ruang daerah sudah tersedia secara digital.  Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 7 Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi dengan RDTR yang terintegrasi di OSS. Penerbitannya dilakukan melalui sistem elektronik tanpa perlu kajian manual.  Pengurusan  KKKPR umumnya lebih cepat. Tidak memerlukan kajian teknis tambahan dari instansi pemerintah. Kemudian prosesnya otomatis dan berbasis data yang sudah tervalidasi. > PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah jalur yang ditempuh ketika wilayah lokasi usaha belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sehingga konfirmasi otomatis tidak bisa dilakukan.  Berbeda dengan KKKPR, PKKPR melibatkan proses kajian dan evaluasi teknis oleh Kementerian ATR/BPN untuk kegiatan non-pertanian. Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis. Kemudian membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini sesuai ketentuan PMK No. 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan KKPR yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN yang ditetapkan pada 22 Oktober 2021.  Karena melalui proses kajian, waktu penerbitan PKKPR relatif lebih lama dibandingkan KKKPR. Namun tetap memiliki kekuatan hukum yang setara sebagai dasar penerbitan NIB melalui sistem OSS. Aspek KKKPR PKKPR Kepanjangan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kondisi Wilayah sudah memiliki RDTR terintegrasi OSS Wilayah belum memiliki RDTR terintegrasi OSS Proses Otomatis oleh sistem OSS Kajian manual oleh Kementerian ATR/BPN Waktu Terbit Instan / otomatis (1×24 jam kerja) Maksimal 20 hari kerja sejak berkas lengkap Dokumen Minimal (data NIB dan lokasi) Lengkap (koordinat, peta, pernyataan mandiri, dll.) Biaya PNBP Tidak ada (Rp 0) Ada, sesuai PMK No. 143/PMK.02/2021 Berlaku Untuk Semua pelaku usaha Hanya non-UMK (usaha menengah dan besar) yang dikenai PNBP; UMK cukup pernyataan mandiri Kekuatan Hukum Setara Setara Dasar Regulasi PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 13/2021 PP No. 21 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 13/2021, PMK No. 143/PMK.02/2021 Cara Mengurus KKKPR: Dokumen, Langkah, dan Biaya PNBP KKKPR adalah jalur tercepat dalam mengurus kesesuaian tata ruang karena prosesnya berjalan otomatis melalui sistem OSS. Asalkan lokasi usaha berada di wilayah yang RDTR-nya sudah terintegrasi.  Tidak ada pengajuan manual, tidak ada antrian di kantor dinas, dan hasilnya bisa keluar dalam hitungan satu hari kerja. A) Dokumen yang Diperlukan: Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan KKKPR meliputi: B) Langkah-Langkah Pengajuan KKKPR: C) Biaya PNBP dan Estimasi Waktu: Berbeda dengan yang banyak diasumsikan, KKKPR tetap dikenai PNBP bagi pelaku usaha non-UMK (usaha menengah dan besar).  Berdasarkan PMK No. 143/PMK.02/2021, tarif PNBP KKKPR dihitung dengan rumus: Tarif KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000)] Beberapa catatan penting: Estimasi waktu penerbitan KKKPR berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 adalah maksimal 1 hari kerja sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap oleh sistem OSS.  Jika ditolak, sistem akan menyertakan alasan penolakan sehingga pemohon bisa segera mengambil langkah berikutnya. Cara Mengurus PKKPR: Dokumen, Langkah, dan Biaya PNBP Bagi pelaku usaha yang berlokasi di wilayah tanpa RDTR terintegrasi, PKKPR adalah satu-satunya jalur resmi yang bisa ditempuh.  Prosesnya lebih panjang dibanding KKKPR. Karena melibatkan kajian teknis dari Kementerian ATR/BPN. Namun tetap

SELENGKAPNYA
Panduan Lapor Beneficial Owner Perusahaan di AHU Online

Panduan Lapor Beneficial Owner Perusahaan di AHU Online

Kewajiban melaporkan Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat tidak boleh diabaikan sama sekali. Sejak Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 diterbitkan, pemerintah secara serius membangun sistem transparansi kepemilikan korporasi yang terintegrasi dengan standar internasional. Data dari Ditjen AHU Kemenkumham mencatat bahwa hingga September 2025, tingkat kepatuhan pelaporan BO baru mencapai 51,17% dari seluruh korporasi yang terdaftar di sistem AHU Online (sumber: Kemenkumham Jawa Barat, September 2025). Artinya hampir separuh badan usaha di Indonesia masih belum patuh. Sementara itu, catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) per Agustus 2021 pernah menyebut. Angka kepatuhan berada di titik yang lebih rendah lagi, yakni 22,36%. Jadi, perjalanan menuju transparansi korporasi di negeri ini masih panjang. Seringkali UMKM yang baru naik kelas menjadi PT, masih menganggap pelaporan BO sebagai formalitas yang bisa dikerjakan kapan saja. Sejak terbitnya Permenkum 2/2025, konsekuensinya jauh lebih nyata. Artikel ini hadir sebagai panduan praktis agar Anda memahami apa itu BO, siapa yang wajib melaporkan, bagaimana caranya, dan apa yang terjadi jika perusahaan Anda abai. Apa Itu Beneficial Owner? Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Perpres 13/2018,  Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, serta merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi. Sederhananya, BO adalah manusia di balik perusahaan. Bukan nama yang tertulis di kertas. Melainkan orang yang benar-benar memegang kendali dan menikmati hasilnya. Konsep ini lahir dari desakan komunitas keuangan internasional. Tujuannya untuk membongkar struktur kepemilikan berlapis yang sering dijadikan tameng dalam kasus pencucian uang, korupsi, dan pendanaan terorisme. Mengapa Semua Badan Usaha Wajib Melaporkannya? Konsep Pemilik Manfaat yang diatur dalam Perpres 13/2018 berangkat dari rekomendasi FATF. Di mana BO merujuk pada orang perseorangan yang secara ultimate memiliki atau mengendalikan pihak lain, dan/atau orang yang kepentingannya dikendalikan oleh orang lain. Termasuk orang yang melaksanakan kendali efektif secara keseluruhan. Kewajiban pelaporan ini komitmen Indonesia terhadap sistem keuangan yang bersih. Terutama setelah resmi menjadi anggota penuh FATF.  Keanggotaan penuh di FATF memiliki arti penting. Karena FATF adalah forum internasional yang menetapkan standar global rezim anti penipuan keuangan dan pendanaan terorisme. Juga hal-hal lain yang mengancam integritas dan stabilitas sistem keuangan internasional. Siapa yang Masuk Kriteria Beneficial Owner? Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018, seseorang ditetapkan sebagai Beneficial Owner pada PT apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Jika tidak ada individu yang memenuhi kriteria di atas, maka direktur utama atau pimpinan tertinggi perusahaan secara otomatis ditetapkan sebagai Beneficial Owner. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis korporasi. Baik dalam bentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan bentuk lainnya. Perubahan Besar Permenkum 2/2025: Dari Deklarasi Mandiri ke Verifikasi Wajib Sebagaimana diamanatkan Perpres 13/2018, kewajiban pelaporan dilakukan secara mandiri (self-declaration) oleh masing-masing entitas. Namun, mekanisme tersebut dinilai belum optimal. Alasannya karena tidak didukung oleh sistem verifikasi yang memadai. Alhasil keakuratan dan konsistensi data sering kali menjadi kendala.  Untuk memperbaiki hal ini, Kementerian Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025). Permenkum 2/2025 berlaku sejak 4 Februari 2025. Aturan ini mewajibkan korporasi meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pemilik manfaat demi transparansi bisnis yang lebih baik. Berikut perubahan signifikan yang perlu dipahami setiap pelaku usaha: Cara Lapor dan Update Data Pemilik Manfaat Lewat AHU Online Setiap Tahun Pelaporan Beneficial Owner dilakukan melalui portal resmi AHU Online milik Kementerian Hukum. Aksesnya ada di alamat ahu.go.id. Proses pelaporan dapat diselesaikan secara mandiri. Bisa langsung oleh pengurus perusahaan tanpa harus datang ke kantor Kemenkum. Berikut langkah-langkah lengkapnya: 1. Akses Portal AHU Online 2. Login dengan Akun Korporasi 3. Pilih Menu Pelaporan Pemilik Manfaat 4. Isi Data Beneficial Owner 5. Isi Kuesioner Pemilik Manfaat 6. Unggah Dokumen Pendukung 7. Verifikasi dan Kirim Laporan 8. Simpan Bukti Pelaporan Sanksi Blacklist dan Blokir AHU Online Jika Korporasi Tidak Patuh Lapor BO Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Permenkum 2/2025, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya berjenjang berupa teguran. Mulai dalam bentuk notifikasi melalui AHU Online, pencantuman dalam daftar hitam melalui pengumuman elektronik pada laman resmi Ditjen AHU, hingga pemblokiran akses ke seluruh layanan AHU. Termasuk perubahan data dan integrasi data dengan OSS-RBA. Pada sistem Online Single Submission (OSS) juga akan muncul pemberitahuan. Kalau korporasi sedang diblokir. Karena SABH dan OSS sudah terintegrasi sehingga dapat menjadi penghambat operasional perusahaan. Pemblokiran akses AHU ini berdampak besar pada proses pembaruan. Maupun juga perubahan data terkait anggaran dasar korporasi. Karena perubahan pada anggaran dasar perusahaan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum. Dalam praktik bisnis sehari-hari, dampak blacklist ini sangat merugikan. Bank dan lembaga pembiayaan semakin menggunakan rekam jejak kepatuhan korporasi sebagai bahan pertimbangan sebelum membuka rekening atau menyetujui fasilitas kredit. Oleh sebab itu, pengusaha perlu memenuhi kewajiban pelaporan BO setiap tahun. Supaya perusahaan dapat berdiri di atas fondasi yang bersih, transparan, dan siap bersaing secara serius. Referensi

SELENGKAPNYA
Salah Kaprah Perjanjian Kerahasiaan NDA, Berujung Hukum Pidana

Salah Kaprah Perjanjian Kerahasiaan NDA, Berujung Hukum Pidana

Kesalahan memahami isi dan batas hukum Non-Disclosure Agreement (NDA) bisa berujung pada gugatan perdata hingga jeratan pidana.  Saya menyaksikan sendiri bagaimana sebuah klausul yang ambigu atau NDA yang dibuat asal-asalan menghancurkan kemitraan bisnis bernilai miliaran rupiah hanya dalam hitungan bulan.  Data dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tahun 2023 mencatat terdapat sekitar 66 juta unit UMKM di Indonesia. Namun, penetrasi kesadaran hukum kontrak di kalangan pelaku usaha kecil masih jauh dari memadai.  World Justice Project Rule of Law Index 2023 menempatkan Indonesia di peringkat ke-66 dari 142 negara, dengan catatan bahwa skor kepatuhan hukum Indonesia memang naik tipis,. Namun, Hak-Hak Dasar justru masih mengalami penurunan. Di sisi lain, laporan e-Conomy SEA 2023 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain and Company memproyeksikan ekonomi digital Indonesia mencapai GMV sekitar USD 110 miliar pada 2025, menjadikan perlindungan informasi rahasia bisnis semakin krusial dari sebelumnya.  Ironisnya, justru di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat ini, kasus kebocoran data dan pelanggaran kerahasiaan bisnis ikut meningkat. NDA yang salah kaprah menjadi salah satu biang keladinya.  Artikel ini hadir untuk membedah tuntas apa itu NDA, jenis-jenisnya, hingga elemen hukum yang wajib ada agar perjanjian Anda kuat dan kokoh di hadapan pengadilan. Apa Itu NDA dan Mengapa Setiap Pelaku Usaha Wajib Memahaminya? Non-Disclosure Agreement (NDA), atau dalam bahasa hukum Indonesia dikenal sebagai Perjanjian Kerahasiaan, adalah kontrak hukum yang mengikat satu atau lebih pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu yang dibagikan dalam konteks hubungan bisnis, kemitraan, atau negosiasi.  Dasar hukum NDA di Indonesia berpijak pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Aturan ini mengatur syarat sahnya perjanjian. Yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.  NDA bisa menjadi instrumen perlindungan aktif terhadap aset intelektual perusahaan. Mulai dari formula produk, strategi pemasaran, data pelanggan, hingga kode perangkat lunak yang belum dipatenkan.  Tanpa NDA yang sah, informasi rahasia yang bocor ke kompetitor nyaris tidak memiliki jalur hukum yang kuat untuk dituntut, karena tidak ada dasar kontraktual yang mengikat pihak penerima informasi.  Lebih jauh, pelanggaran NDA dapat dijerat melalui jalur pidana apabila informasi rahasia tersebut menyangkut rahasia dagang. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Dalam praktik bisnis modern, NDA lazim ditandatangani sebelum sesi due diligence investasi, diskusi merger dan akuisisi, kolaborasi riset dan pengembangan. Lalu juga untuk hubungan ketenagakerjaan yang melibatkan akses terhadap informasi sensitif perusahaan.  Pelaku usaha yang mengabaikan NDA seringkali baru menyadari kerugiannya ketika mantan karyawan atau mitra bisnis membawa serta data strategis ke perusahaan pesaing. Selain itu, investor dan mitra asing semakin mensyaratkan NDA sebagai prasyarat minimum sebelum bersedia memasuki ruang negosiasi. Jadi, memahami NDA bukan hanya soal melindungi diri sendiri. Ini dapat membangun kepercayaan. Karena pihak yang mau menandatangani NDA secara serius memberikan sinyal bahwa mereka menghormati nilai informasi yang akan dibagikan.  Oleh karena itu, literasi tentang NDA merupakan kebutuhan dasar setiap pelaku usaha yang ingin tumbuh secara berkelanjutan dan terhindar dari sengketa hukum yang menguras energi sekaligus modal. Jenis-jenis NDA: Unilateral, Bilateral, dan Multilateral, Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda? Sebelum menandatangani NDA, kita pahami dulu. Tidak semua perjanjian kerahasiaan dirancang sama.  Setiap jenis NDA memiliki struktur, fungsi, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Tergantung pada dinamika hubungan para pihak yang terlibat. 1. NDA Unilateral (Satu Arah) NDA unilateral adalah jenis perjanjian kerahasiaan yang paling umum dijumpai. Di sini, hanya satu pihak yang berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh pihak lainnya.  Dalam skema ini, pihak pengungkap (disclosing party) memiliki posisi yang dilindungi sepenuhnya. Sementara pihak penerima (receiving party) menanggung seluruh beban kewajiban kerahasiaan.  Jenis NDA ini biasanya memuat klausul yang sangat detail. Isinya mengenai batasan penggunaan informasi, larangan penggandaan, serta kewajiban pengembalian atau pemusnahan dokumen setelah perjanjian berakhir.  Strukturnya dari NDA ini sangat sederhana. Sehingga mudah disusun dan dinegosiasikan, namun pihak penerima perlu mencermati klausul sanksi yang seringkali berat sebelah dan tidak proporsional.  Karena hanya mengikat satu pihak untuk menjaga kerahasiaan, NDA unilateral bisa mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar antara pemberi dan penerima informasi. Paling cocok digunakan untuk: hubungan antara perusahaan dan karyawan baru, kontrak dengan vendor atau kontraktor eksternal, serta situasi di mana investor atau calon mitra sedang melakukan tinjauan awal terhadap bisnis Anda. 2. NDA Bilateral (Dua Arah / Mutual NDA) NDA bilateral juga disebut mutual NDA atau perjanjian kerahasiaan timbal balik. Ini jenis NDA di mana kedua belah pihak secara bersamaan berperan sebagai pengungkap sekaligus penerima informasi rahasia. Kewajiban menjaga kerahasiaan berlaku simetris. Artinya pelanggaran oleh salah satu pihak akan mengekspos mereka pada konsekuensi hukum yang sama beratnya.  Struktur ini mencerminkan semangat kemitraan yang setara dan saling menghormati. Jadi, proses negosiasi klausulnya cenderung lebih kompleks. Alasannya karena masing-masing pihak ingin memastikan perlindungan kepentingannya.  Dalam NDA bilateral, definisi “informasi rahasia” harus dirumuskan dengan cermat. Supaya dapat mencakup kategori informasi dari kedua belah pihak secara adil dan tidak tumpang tindih.  Ketika disusun dengan baik, NDA bilateral dapat memperkuat fondasi kepercayaan jangka panjang antara dua entitas bisnis yang berniat membangun kolaborasi strategis. Paling cocok digunakan untuk: negosiasi kemitraan strategis, joint venture, diskusi merger dan akuisisi, serta kolaborasi riset dan pengembangan antara dua perusahaan yang saling berbagi informasi sensitif. 3. NDA Multilateral (Lebih dari Dua Pihak) NDA multilateral dirancang untuk mengikat tiga pihak atau lebih dalam satu perjanjian kerahasiaan tunggal yang komprehensif. Tujuannya menghindari kebutuhan membuat perjanjian terpisah untuk setiap pasang hubungan.  Kompleksitas dokumen ini jauh lebih tinggi. Karena harus mengatur alur berbagi informasi di antara banyak pihak. Sekaligus menetapkan kewajiban kerahasiaan yang berlaku lintas pihak secara proporsional.  Salah satu tantangan terbesar NDA multilateral adalah mendefinisikan dengan jelas informasi mana yang rahasia antara pihak A dan B, tetapi boleh diketahui oleh pihak C. Sehingga perlu matriks pengungkapan yang sangat terstruktur.  Meskipun lebih rumit, NDA multilateral justru lebih efisien secara administratif dalam proyek berskala besar. Karena semua pihak tunduk pada satu dokumen yang sama dan tidak ada celah inkonsistensi antar-perjanjian. Kekuatan hukumnya sangat bergantung pada ketelitian redaksi dan identifikasi yang jelas atas peran masing-masing pihak, siapa yang mengungkap, siapa yang menerima, dan siapa yang bertindak sebagai keduanya. Paling cocok digunakan untuk: proyek konsorsium, kolaborasi

SELENGKAPNYA
Daftar Izin Usaha Maklon Syarat dan Dokumen Wajib yang Perlu Diurus

Daftar Izin Usaha Maklon: Syarat dan Dokumen Wajib yang Perlu Diurus

Industri maklon di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dan menjadi sektor yang semakin diperhitungkan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian, industri pengolahan non-migas tumbuh sebesar 4,69% sepanjang 2023 dan berkontribusi sebesar 16,75% terhadap PDB nasional, menjadikannya sektor dengan kontribusi terbesar dibanding lapangan usaha lain (Kemenperin, 2024). Saya mengamati bahwa semakin banyak pengusaha muda dan pelaku UMKM yang tertarik menggunakan skema maklon sebagai solusi praktis untuk membangun merek sendiri tanpa harus membangun fasilitas produksi dari nol. Hal ini merupakan pilihan bisnis yang cukup rasional. Namun, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi hambatan pada tahap legalitas karena belum memahami dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Padahal, menjalankan usaha tanpa perizinan yang lengkap tidak hanya berisiko terkena sanksi administratif, tetapi juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan dari mitra bisnis maupun calon konsumen. Proses perizinan usaha maklon sendiri memang cukup kompleks karena melibatkan beberapa instansi, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, OSS, Kementerian Perindustrian, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Artikel ini hadir untuk memandu Anda secara praktis, dari memahami dasar hukum maklon hingga daftar dokumen konkret yang harus dikantongi sebelum mulai beroperasi. Apa Itu Jasa Maklon dan Mengapa Kini Masuk Kategori Industri? Jasa maklon merupakan suatu skema produksi di mana satu pihak sebagai pemilik merek atau pemberi pesanan menyerahkan formula, desain, atau spesifikasi produk kepada pihak lain, yaitu produsen maklon, untuk diproduksi atas nama pihak pemberi pesanan tersebut. Anda punya merek dan formula, tapi tidak punya pabrik, maka pabrik maklonlah yang mengerjakan seluruh proses produksinya.  Dalam hukum perpajakan Indonesia, definisi jasa maklon secara resmi tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) PMK No. 141/PMK.03/2015, yang menyebutkan bahwa jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa, dengan spesifikasi dan bahan baku sepenuhnya disediakan oleh pengguna jasa, serta kepemilikan atas barang jadi tetap berada di tangan pengguna jasa.  Jika dilihat dari perizinan, aktivitas maklon kini masuk ke dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan mempertegas pendekatan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.  Klasifikasi KBLI 2020 yang relevan untuk jasa maklon di antaranya adalah KBLI 20231 (Industri Kosmetik Termasuk Pasta Gigi) untuk maklon kosmetik, KBLI 10799 (Industri Produk Makanan Lainnya) untuk maklon pangan olahan, dan KBLI 32909 (Industri Pengolahan Lainnya YTDL) untuk maklon manufaktur umum.  Pemerintah menempatkan kegiatan maklon sebagai bagian dari sektor industri, bukan hanya jasa, karena terdapat proses pengolahan dari bahan mentah menjadi produk siap pakai. Oleh sebab itu, pelaku usaha maklon wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan, untuk bidang tertentu, juga berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artinya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum mencukupi. Pelaku usaha tetap harus melengkapi izin teknis sektoral yang sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan. Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), yang secara tegas mewajibkan sertifikasi bagi industri yang menerima kontrak produksi kosmetik, termasuk dalam skema maklon.  Syarat dan Dokumen Izin Usaha Maklon Pelaku usaha maklon perlu menyiapkan berbagai dokumen perizinan sebelum kegiatan operasional dimulai. Dokumen tersebut tersusun secara bertahap, mulai dari legalitas dasar badan usaha hingga perizinan teknis sektoral yang menyesuaikan dengan jenis produksi yang dijalankan. Berikut ini adalah daftar dokumen dan persyaratan yang perlu kamu penuhi secara berurutan. 1. Akta Pendirian Badan Usaha dan SK Kemenkumham Langkah pertama dan mendasar adalah memastikan usaha maklon Anda berdiri di atas badan hukum yang sah, umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV).  Akta pendirian Badan Usaha dibuat di hadapan notaris dan bersisikan informasi lengkap tentang nama perusahaan, struktur kepemilikan saham, modal dasar dan modal disetor, serta maksud dan tujuan usaha yang harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan maklon yang akan dijalankan.  Untuk badan usaha berbentuk PT, akta pendirian wajib memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Proses ini akan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan sebagai bukti bahwa badan hukum tersebut telah diakui secara resmi oleh negara. Pastikan juga bahwa maksud dan tujuan usaha yang tercantum dalam akta sudah secara jelas mencantumkan kegiatan seperti “jasa maklon” atau “industri pengolahan” sesuai dengan KBLI yang dipilih. Ketidaksesuaian pada bagian ini dapat berdampak pada terhambatnya proses perizinan di tahap berikutnya. Adapun dasar hukum pendirian PT mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dalam proses pendirian perusahaan, khususnya bagi pelaku UMKM. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA NIB merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usaha apapun di Indonesia, termasuk usaha maklon.  Pengurusan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS Risk-Based Approach yang dapat diakses di laman oss.go.id. Laman ini adalah sebuah sistem yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dan telah mengintegrasikan perizinan dari berbagai sektor dalam satu platform.  Pada saat mengisi data di sistem OSS, kamu akan diminta untuk memilih kode KBLI yang sesuai. Di tahap ini, pemahaman mengenai klasifikasi KBLI untuk usaha maklon menjadi sangat penting agar NIB yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan. NIB yang diperoleh melalui OSS RBA juga secara otomatis berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga menggantikan beberapa dokumen yang sebelumnya harus diurus secara terpisah dan membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana. Adapun dasar hukum terkait NIB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, untuk memiliki NIB sebagai bentuk legalitas dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha secara komersial. 3. Izin Usaha Industri (IUI) atau Sertifikat Standar Usaha maklon diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, maka setelah memiliki NIB, dokumen berikutnya yang wajib diperoleh adalah Izin Usaha Industri (IUI) atau Sertifikat Standar. Hal ini bergantung pada skala dan tingkat risiko usaha Anda.  Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, usaha industri dengan nilai investasi yang masuk kategori risiko menengah tinggi hingga tinggi memerlukan Sertifikat Standar yang diverifikasi pemerintah atau IUI penuh dari Kementerian Perindustrian. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Izin

SELENGKAPNYA
Daftar Izin Usaha Jasa Kebersihan dan Kewajiban Lanjutannya Setelah Terbit

Daftar Izin Usaha Jasa Kebersihan dan Kewajiban Lanjutannya Setelah Terbit

Industri jasa kebersihan di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan akan pengelolaan gedung yang profesional, baik di sektor korporat maupun fasilitas publik. Saya juga melihat bahwa masih banyak pelaku usaha cleaning service yang mulai beroperasi tanpa memahami secara menyeluruh aspek legal yang seharusnya dipenuhi sejak awal. Menurut laporan TechSci Research, pasar cleaning services di kawasan ASEAN bernilai USD 4,28 miliar pada 2024 dan diproyeksikan mencapai USD 6,64 miliar pada 2030 dengan CAGR 7,4%, di mana Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar di ASEAN dalam segmen ini (TechSci Research, ASEAN Cleaning Services Market Size & Forecast to 2030, 2024).  Sementara itu, laporan Credence Research memproyeksikan pasar contract cleaning services di Indonesia saja tumbuh dari USD 1,96 miliar (2023) menjadi USD 3,32 miliar pada 2032, didorong oleh urbanisasi, ekspansi properti komersial, dan meningkatnya kesadaran higienitas pasca pandemi (Credence Research, Indonesia Contract Cleaning Services Market, 2025).  Walaupun peluang bisnis di sektor ini sangat menjanjikan, tingkat kepatuhan terhadap perizinan masih belum merata. Hal ini terutama terlihat pada pelaku usaha mikro dan kecil yang sering kali mulai beroperasi hanya dengan berbekal kesepakatan lisan bersama klien pertama. Artikel ini disusun sebagai panduan praktis yang akan membantu kamu memahami pemilihan KBLI yang sesuai, daftar dokumen perizinan yang wajib dipenuhi, hingga kewajiban lanjutan setelah izin usaha diterbitkan. KBLI Izin Usaha Jasa Kebersihan yang Tepat Kode KBLI sangat menentukan jenis izin, persyaratan teknis, dan kewajiban pelaporan yang berlaku untuk usaha di Indonesia. Oleh karena itu, pemilihan kode KBLI yang sesuai menjadi landasan awal dalam proses perizinan usaha. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diatur dan ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi pedoman resmi dalam sistem perizinan terintegrasi OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.  Pembaruan terakhir mengacu pada KBLI 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020, serta diintegrasikan ke dalam sistem OSS-RBA (Risk-Based Approach) yang kini berpijak pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, regulasi terbaru yang resmi berlaku sejak 5 Juni 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.  Pada bidang jasa kebersihan, terdapat dua kode KBLI utama yang paling relevan bagi pelaku usaha, yaitu KBLI 81210 dan KBLI 81290. Masing-masing KBLI memiliki cakupan aktivitas yang berbeda dan perlu dipilih sesuai dengan layanan yang benar-benar Anda tawarkan kepada klien. KBLI 81210 — Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan KBLI 81210 mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan untuk berbagai jenis gedung milik perusahaan, lembaga, maupun instansi pemerintah dan swasta, seperti perkantoran, pabrik, pusat perbelanjaan, balai pertemuan, hingga sekolah. Layanan ini meliputi kebersihan interior gedung, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, kaca, ventilasi, hingga sistem exhaust. Perlu diperhatikan bahwa beberapa jenis layanan memiliki klasifikasi berbeda. Misalnya, jasa pencucian karpet, permadani, dan gorden termasuk dalam KBLI 96200, sedangkan jasa kebersihan yang ditujukan langsung untuk rumah tangga masuk ke KBLI 97000. Oleh karena itu, penting untuk menentukan ruang lingkup usaha secara tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pencantuman di NIB. Pada sistem OSS-RBA yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI 81210 umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, khususnya untuk skala usaha kecil dan menengah. Artinya, pelaku usaha wajib memiliki NIB serta Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh instansi teknis sebelum dapat beroperasi secara komersial. Kode KBLI ini paling relevan bagi perusahaan cleaning service yang fokus pada layanan kebersihan rutin, baik harian maupun berkala, di area dalam gedung dengan tenaga kerja yang ditempatkan langsung di lokasi klien. Pemilihan kode yang tepat juga akan berpengaruh pada proses verifikasi Sertifikat Standar oleh dinas terkait, terutama dalam aspek perlindungan tenaga kerja outsourcing sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. KBLI 81290 — Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya KBLI 81290 memiliki cakupan layanan yang jauh lebih luas dibandingkan KBLI 81210. Kode ini meliputi berbagai jenis pekerjaan kebersihan khusus, seperti pembersihan bagian luar bangunan, pembersihan cerobong asap, kompor industri, tungku, ketel, saluran pipa dan ventilasi, hingga pengelolaan gas atau uap. Selain itu, termasuk juga layanan pemeliharaan kolam renang, pembersihan mesin industri, kendaraan (kereta, bus, pesawat), interior kapal dan truk tanker, jasa pengendalian hama (pest control), hingga pembersihan jalan. Dengan ruang lingkup yang sangat luas tersebut, KBLI 81290 lebih tepat digunakan oleh perusahaan yang menyediakan layanan specialized cleaning atau memiliki fokus pada sektor industri dan infrastruktur. Pada sistem OSS-RBA yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dengan KBLI ini terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan kimia khusus atau sektor industri dapat dikategorikan sebagai risiko menengah tinggi. Konsekuensinya, pelaku usaha wajib memenuhi Sertifikat Standar dengan proses verifikasi yang lebih ketat dari instansi teknis terkait. Khusus untuk layanan pest control, pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan dari Kementerian Pertanian terkait penggunaan pestisida yang telah terdaftar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Perlu dipahami bahwa penggunaan satu atau lebih kode KBLI dalam satu NIB diperbolehkan, selama seluruh kegiatan usaha tersebut benar-benar dijalankan. Hal ini penting karena setiap kode yang dicantumkan akan menjadi dasar evaluasi kepatuhan saat dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Dokumen Izin Usaha Jasa Kebersihan Wajib Sebelum perusahaan jasa kebersihan Anda resmi beroperasi dan mengikat kontrak dengan klien pertama, terdapat sejumlah dokumen perizinan yang wajib disiapkan dan diterbitkan melalui mekanisme resmi, baik melalui sistem OSS maupun instansi teknis terkait. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB merupakan identitas tunggal bagi pelaku usaha yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta akses kepabeanan. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dapat diakses melalui oss.go.id. Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku sejak 5 Juni 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang masih digunakan sebagai pedoman teknis operasional OSS. Tanpa NIB, suatu perusahaan secara hukum belum diakui sebagai badan usaha yang sah. Akibatnya, perusahaan tidak dapat mengakses layanan perbankan korporasi, mengikuti tender pengadaan pemerintah, maupun menjalin kontrak kerja outsourcing secara legal. Selain itu, data dalam NIB juga wajib diperbarui apabila terjadi perubahan, seperti alamat usaha, skala bisnis, atau penambahan kode

SELENGKAPNYA
Pengrajin Tembaga Jakarta Terpercaya untuk Kebutuhan Interior dan Eksterior

Pengrajin Tembaga Jakarta Terpercaya untuk Kebutuhan Interior dan Eksterior

Kerajinan berbahan tembaga kini semakin diminati oleh banyak kalangan, mulai dari pemilik rumah pribadi, pengelola hotel, hingga lembaga pemerintahan. Material tembaga dikenal memiliki keindahan alami yang memancarkan kesan mewah, elegan, dan bernilai seni tinggi. Tidak heran jika permintaan terhadap jasa Pengrajin Tembaga Jakarta terus meningkat seiring berkembangnya tren desain interior dan eksterior yang mengutamakan estetika premium. Di tengah banyaknya pilihan penyedia kerajinan logam di ibu kota, Satuma Kraf hadir sebagai solusi terpercaya yang telah melayani berbagai kebutuhan kerajinan tembaga dan kuningan selama lebih dari 15 tahun. Dengan pengalaman panjang dan keahlian pengrajin yang telah terasah, Satuma Kraf mampu menghadirkan produk-produk berkualitas ekspor yang memenuhi standar estetika dan ketahanan terbaik. Mengapa Tembaga Menjadi Pilihan Utama? Tembaga adalah logam yang memiliki karakteristik unik: mudah dibentuk, tahan lama, dan tampil menawan ketika dipoles. Berbeda dengan material sintetis yang cepat pudar, tembaga justru memiliki nilai estetika yang bertahan lama bahkan bisa semakin indah seiring waktu. Permukaan tembaga yang mengkilap memberikan kesan premium yang sulit ditandingi oleh material lain. Dalam dunia arsitektur dan desain interior modern, tembaga kerap digunakan sebagai elemen dekoratif pada lampu gantung, wastafel, kubah masjid, kaligrafi, dan berbagai ornamen dinding. Karakteristik tembaga yang dapat dibentuk secara manual memungkinkan setiap karya memiliki detail yang unik dan personal, sesuatu yang tidak bisa dihasilkan oleh produksi massal mesin pabrik. Produk Unggulan dari Pengrajin Tembaga Jakarta Satuma Kraf Satuma Kraf menyediakan berbagai macam produk kerajinan tembaga dan kuningan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan selera pelanggan. Beberapa produk yang paling banyak dipesan antara lain: Lampu Gantung Tembaga. Lampu gantung dari bahan tembaga menjadi elemen dekoratif yang paling banyak dicari. Desain yang beragam, mulai dari motif klasik hingga modern, menjadikan lampu gantung tembaga cocok untuk berbagai konsep ruangan, baik restoran, kafe, hotel, maupun rumah tinggal. Kubah Masjid Tembaga. Satuma Kraf juga melayani pembuatan kubah masjid dari bahan tembaga. Setiap kubah dikerjakan dengan keahlian tinggi untuk memastikan ketahanan terhadap cuaca dan tampilan yang memukau. Kubah tembaga Satuma Kraf telah menghiasi berbagai masjid di seluruh Indonesia. Wastafel Tembaga & Kuningan. Wastafel berbahan tembaga memberikan nuansa mewah pada kamar mandi atau area cuci tangan. Setiap unit dibuat dengan presisi tinggi, memastikan fungsionalitas sekaligus estetika yang memanjakan mata. Replika Pintu Nabawi. Produk ini menjadi salah satu kerajinan paling ikonik dari Satuma Kraf. Replika pintu Nabawi berbahan kuningan dikerjakan dengan teknik pahat manual yang menghasilkan detail ornamen yang sangat halus dan autentik. Kaligrafi dan Logo Instansi. Untuk kebutuhan identitas visual yang berkesan, Satuma Kraf juga memproduksi kaligrafi tembaga dan logo instansi berbahan kuningan timbul. Produk ini banyak dipesan oleh lembaga pemerintah, perusahaan swasta, hingga institusi pendidikan. Keunggulan Satuma Kraf Ada beberapa alasan mengapa Satuma Kraf menjadi pilihan utama bagi pelanggan yang membutuhkan kerajinan tembaga berkualitas di Jakarta: Harga Langsung dari Pengrajin. Karena Satuma Kraf adalah produsen langsung tanpa perantara, harga yang ditawarkan jauh lebih kompetitif dibandingkan toko kerajinan konvensional. Pelanggan mendapatkan kualitas terbaik dengan biaya yang lebih efisien. Layanan Custom Order. Setiap pesanan dapat dikustomisasi sesuai keinginan pelanggan, mulai dari ukuran, desain, hingga finishing. Tim Satuma Kraf siap membantu mewujudkan ide dan konsep yang dimiliki pelanggan. Tidak Ada Minimal Order. Baik memesan satu unit sebagai sampel atau dalam jumlah besar untuk proyek, semua pesanan akan diproses dengan standar kualitas yang sama. Pengerjaan Cepat Tanpa Kompromi Kualitas. Dengan tim pengrajin berpengalaman yang besar, Satuma Kraf mampu menyelesaikan pesanan dengan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas pengerjaan. Garansi After-Sales Service. Satuma Kraf memberikan layanan purna jual berupa perawatan dan perbaikan produk apabila mengalami kerusakan atau perubahan warna, sehingga produk kerajinan selalu tampil seperti baru. Workshop di Boyolali, Kantor Pemasaran di Jakarta Satuma Kraf memiliki workshop produksi di Desa Tumang Tegalrejo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Boyolali adalah sentra kerajinan tembaga dan kuningan yang telah dikenal luas, baik di dalam maupun luar negeri. Kualitas dan keahlian pengrajin Boyolali sudah teruji selama puluhan tahun dan menjadi kebanggaan Indonesia. Untuk memudahkan pelanggan di Jakarta dan sekitarnya, Satuma Kraf juga memiliki kantor pemasaran di Jalan Pulo Kamboja No. 42B, Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim pemasaran yang profesional dan responsif siap melayani konsultasi, pemesanan, hingga pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia. Dipercaya Semua Kalangan Kepercayaan yang diberikan oleh berbagai klien bergengsi menjadi bukti nyata kualitas Satuma Kraf. Di antara klien yang telah bermitra dengan Satuma Kraf adalah Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Kementerian Pertahanan RI, Hotel Indonesia Group, Ciputra Group, dan berbagai instansi pemerintah serta swasta lainnya. Rekam jejak ini menjadi jaminan bahwa setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar yang sangat tinggi. Jika Anda sedang mencari Pengrajin Tembaga Jakarta yang terpercaya, berpengalaman, dan mampu menghadirkan produk sesuai kebutuhan spesifik Anda, Satuma Kraf adalah pilihan yang tepat. Hubungi tim kami sekarang melalui WhatsApp di 0812-1834-7837 untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik untuk proyek Anda.

SELENGKAPNYA
Langkah Pembubaran CV Beserta Biaya dan Pengelolaan Asetnya

Langkah Pembubaran CV Beserta Biaya dan Pengelolaan Asetnya

Membubarkan sebuah CV bukanlah tanda kegagalan semata. Kadang ini adalah keputusan paling rasional yang bisa diambil seorang pelaku usaha.  Saya percaya bahwa proses pembubaran yang dilakukan dengan benar justru mencerminkan kedewasaan berbisnis, bukan kemunduran.  Menurut data Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), jumlah UMKM di Indonesia pada 2023 mencapai 66 juta unit. Naik 1,52% dari tahun sebelumnya dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 61% senilai Rp9.580 triliun.  Namun di balik angka yang menggembirakan itu, data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sekitar 50% UMKM gagal bertahan di tahun pertama operasionalnya.  Bahkan menurut Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran, Prof. Yuyun Wirasasmita, rata-rata 50–60% UMKM berhenti beroperasi dalam tiga tahun pertama, dan hampir 80% gagal dalam lima tahun.  Ironisnya, banyak pelaku usaha yang memilih “membiarkan” CV mereka tidak aktif begitu saja tanpa melalui proses pembubaran resmi. Padahal ini mengandung risiko hukum dan finansial yang serius.  Artikel ini hadir untuk memandu Anda memahami setiap tahap pembubaran CV secara hukum, lengkap dengan estimasi biaya dan cara mengelola aset yang tersisa agar prosesnya selesai secara tertib, tanpa sengketa berkepanjangan. Apa Itu Pembubaran CV dan Kapan Hal Ini Terjadi? Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha — bukan badan hukum — yang didirikan oleh minimal dua orang, terdiri dari sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer), yang diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 hingga Pasal 21.  Pembubaran CV adalah proses pengakhiran resmi keberadaan persekutuan tersebut, yang meliputi penghentian kegiatan usaha, penyelesaian seluruh kewajiban, hingga likuidasi aset.  Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, seluruh proses pendaftaran, perubahan, maupun pembubaran CV kini wajib dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara elektronik, tidak lagi melalui Pengadilan Negeri.  Ketentuan ini dipertegas oleh Surat Edaran AHU-168.AH.01 Tahun 2024 yang menutup layanan pencatatan lama per 5 Maret 2025, sehingga pembubaran CV yang belum terdaftar di SABU perlu berkonsultasi langsung dengan notaris untuk penanganan khusus.  Pembubaran dapat terjadi karena sejumlah alasan. Seperti jangka waktu berdirinya CV telah habis sebagaimana tercantum dalam akta pendirian, seluruh sekutu sepakat mengakhiri persekutuan, atau CV dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.  Meninggalnya sekutu komplementer satu-satunya, atau keluarnya sekutu tanpa klausul keberlanjutan dalam akta, juga dapat memicu pembubaran secara otomatis.  Memahami pemicu pembubaran sangat penting karena masing-masing memiliki implikasi prosedural dan tanggung jawab hukum yang berbeda bagi setiap sekutu. Siapa yang Bertanggung Jawab atas Utang Setelah CV Bubar? Salah satu aspek paling krusial dalam pembubaran CV adalah soal tanggung jawab terhadap utang.  Karena CV bukan badan hukum, pertanggungjawaban utangnya tidak berhenti begitu saja ketika usaha tutup. Berdasarkan KUHD Pasal 19, 20, dan 21, berikut pembagian tanggung jawab yang berlaku: Sekutu Aktif (Komplementer): Sekutu Pasif (Komanditer): Dalam konteks pembubaran: Proses likuidasi harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh utang kepada kreditor sebelum sisa aset dibagikan kepada para sekutu.  Selama proses ini berlangsung, tanggung jawab hukum para sekutu aktif belum gugur sepenuhnya. Inilah mengapa pembubaran yang dilakukan tanpa likuidasi yang tertib berisiko memunculkan gugatan perdata di kemudian hari. Tahapan Proses Pembubaran CV Pembubaran CV yang sah secara hukum mengacu pada ketentuan dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dan mekanisme SABU yang dikelola Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham. Berikut tahapan lengkapnya: 1. Musyawarah dan Kesepakatan Para Sekutu Seluruh sekutu, baik aktif maupun pasif, harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan bersama untuk membubarkan CV sebagai langkah awal yang sah secara hukum. Proses ini menjadi fondasi utama karena tanpa persetujuan kolektif, pembubaran berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam praktiknya, diskusi biasanya mencakup alasan pembubaran, kondisi keuangan terakhir, serta rencana penyelesaian kewajiban. Hasil kesepakatan tersebut perlu dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat agar memiliki kekuatan pembuktian. Dokumen ini nantinya menjadi dasar hukum bagi notaris dalam menyusun akta pembubaran secara resmi. 2. Pembuatan Akta Pembubaran oleh Notaris Pembubaran CV wajib diformalkan melalui akta notaris agar diakui secara legal dan administratif. Akta ini berisi identitas para sekutu, latar belakang pembubaran, pernyataan resmi penghentian kegiatan usaha, serta penunjukan pihak yang bertanggung jawab sebagai likuidator. Peran notaris menjadi krusial karena hanya pihak ini yang memiliki akses ke sistem resmi pemerintah untuk proses lanjutan. Selain itu, akta pembubaran juga berfungsi sebagai dokumen utama yang akan digunakan dalam berbagai proses administratif berikutnya. Tanpa akta ini, pembubaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai di mata regulator. 3. Pendaftaran Pembubaran di Sistem SABU/AHU Online Setelah akta selesai dibuat, notaris akan mendaftarkan pembubaran tersebut melalui sistem SABU yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal AHU. Proses ini dilakukan secara elektronik untuk memastikan data CV tercatat secara resmi dalam database pemerintah. Pendaftaran ini penting karena menjadi bukti bahwa CV tersebut sudah tidak lagi aktif secara hukum. Regulasi terbaru juga menekankan bahwa CV yang belum tercatat dalam sistem tidak dapat melakukan perubahan data, sehingga validitas administrasi menjadi sangat penting. Oleh karena itu, keterlibatan notaris sejak awal proses menjadi langkah strategis untuk menghindari hambatan administratif. 4. Pengumuman Pembubaran kepada Publik dan Kreditor Setelah terdaftar, pembubaran CV perlu diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Pengumuman ini memberikan kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan klaim atas kewajiban yang belum diselesaikan. Meskipun tidak selalu diwajibkan secara eksplisit oleh regulasi tertentu, praktik ini menjadi standar kehati-hatian dalam dunia bisnis. Media yang digunakan biasanya berupa surat kabar atau platform resmi yang dapat diakses publik secara luas. Langkah ini membantu meminimalkan risiko sengketa di masa depan karena semua pihak telah diberi ruang untuk menyampaikan haknya. 5. Proses Likuidasi oleh Likuidator Likuidator yang ditunjuk memiliki peran sentral dalam menyelesaikan seluruh aspek keuangan dan operasional CV sebelum benar-benar ditutup. Tugasnya meliputi pencatatan seluruh aset, penagihan piutang, serta penyelesaian utang kepada kreditor. Proses ini harus dilakukan secara sistematis agar tidak ada kewajiban yang terlewat. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, sisa aset akan dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan porsi yang telah disepakati sebelumnya. Tahap likuidasi ini menjadi indikator apakah pembubaran dilakukan secara sehat atau berpotensi meninggalkan risiko hukum di kemudian hari. 6. Pencabutan NIB dan Kewajiban Perpajakan Setelah likuidasi selesai, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh aspek legal dan perpajakan ditutup dengan benar. Sekutu aktif perlu mengajukan pencabutan NIB melalui sistem OSS agar status usaha resmi

SELENGKAPNYA
7 Kasus Perizinan Usaha di Indonesia yang Bikin Heboh

7 Kasus Perizinan Usaha di Indonesia yang Bikin Heboh

Perizinan usaha di Indonesia memiliki peran sangat krusial daripada yang sering dipahami oleh banyak orang. Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi dasar hukum utama dalam menentukan apakah sebuah bisnis dapat berjalan dengan aman, berkelanjutan, dan terhindar dari risiko sanksi. Apabila legalitas tidak tepat, usaha berpotensi menghadapi berbagai kendala, mulai dari teguran hingga penghentian operasional secara paksa. Oleh karena itu, aspek perizinan seharusnya menjadi prioritas sejak awal membangun bisnis. Kesadaran ini penting agar pelaku usaha tidak mengalami hambatan di kemudian hari. Berdasarkan laporan Doing Business 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor 69,6 dari 100. Peringkat tersebut dipengaruhi oleh salah satu faktor, yaitu kompleksitas proses perizinan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, sistem perizinan di Indonesia masih memiliki tantangan tersendiri. Di sisi lain, KADIN Indonesia pada tahun 2023 juga mencatat bahwa legalitas usaha masih menjadi kendala utama bagi pelaku UMKM. Selain itu, keterbatasan akses pembiayaan dan rendahnya adopsi teknologi turut memperparah kondisi tersebut. Tidak sedikit pelaku usaha sebenarnya memiliki niat baik dan menjalankan bisnis secara jujur, namun tetap menghadapi kesulitan dalam memenuhi aspek legalitas. Permasalahan ini sering kali muncul karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Banyak pelaku usaha merasa kebingungan dalam menentukan jenis izin yang tepat, termasuk dalam memilih KBLI. Kondisi ini bukan disebabkan oleh niat untuk melanggar hukum, melainkan karena kompleksitas aturan. Oleh sebab itu, edukasi terkait perizinan usaha menjadi sangat penting untuk ditingkatkan. Implementasi sistem OSS Berbasis Risiko yang diatur dalam UU Cipta Kerja memang menjadi langkah kemajuan signifikan. Data Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan bahwa lebih dari 7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan hingga akhir 2023. Namun, tingginya jumlah penerbitan NIB tersebut tidak selalu diiringi dengan ketepatan pemilihan KBLI maupun kelengkapan izin turunan sesuai bidang usaha masing-masing. Karena itu, memahami kasus-kasus nyata yang terjadi di lapangan sering kali lebih efektif dibandingkan hanya membaca ketentuan hukum secara teoritis. Contoh Kasus Perizinan Usaha di Indonesia Dalam satu dekade terakhir, berbagai kasus terkait perizinan usaha kerap menjadi sorotan publik dan memberikan banyak pelajaran berharga bagi pelaku bisnis, baik skala kecil maupun besar. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan legalitas bukan hanya isu administratif, tetapi dapat berdampak langsung pada keberlangsungan usaha. Banyak bisnis yang awalnya berjalan lancar justru harus menghadapi kendala serius akibat kelalaian dalam aspek perizinan. Hal ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari strategi bisnis. Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan secara nyata berbagai risiko yang dapat muncul ketika legalitas usaha tidak dipenuhi sejak awal. Mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan operasional secara paksa bisa terjadi sewaktu-waktu. Tidak hanya itu, reputasi bisnis juga dapat terdampak negatif di mata konsumen dan mitra kerja. Oleh karena itu, memastikan seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai regulasi menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko di kemudian hari. 1. Holywings: Salah Pilih KBLI, Berujung Pencabutan Izin Kasus Holywings yang mencuat pada pertengahan 2022 menjadi sorotan publik karena dua aspek sekaligus: kontroversi pada konten promosi mereka dan ditemukannya persoalan mendasar dalam aspek perizinan usaha. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas usaha yang dijalankan dengan kode KBLI dalam izin. Tercatat, usaha tersebut berizin sebagai restoran, namun dalam praktiknya beroperasi lebih menyerupai bar atau tempat hiburan malam. Kesalahan dalam penentuan KBLI bukan hal sepele, karena setiap kode memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari ketentuan jam operasional, persyaratan lingkungan, hingga aturan khusus terkait penjualan minuman beralkohol. Akibat ketidaksesuaian tersebut, lebih dari 12 gerai Holywings di wilayah Jakarta disegel oleh Satpol PP, dan perusahaan harus menghadapi rangkaian proses hukum cukup panjang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemilihan KBLI dalam sistem OSS merupakan keputusan strategis, harus didasarkan pada pemahaman mengenai kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan. 2. Alexis: Izin Tidak Diperpanjang dan Persoalan Klasifikasi Usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara menjadi sorotan publik pada Oktober 2017 setelah Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, memutuskan untuk tidak memperpanjang izin operasionalnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa izin yang dimiliki pihak Alexis tidak sepenuhnya mencerminkan aktivitas usaha di dalam gedung tersebut, diduga mengandung kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan sektor hiburan serta norma. Selain itu, pihak pengelola juga dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta sebagai syarat perpanjangan izin usaha. Kasus ini menegaskan satu hal penting yang sering terlewat oleh pelaku usaha, yaitu bahwa memiliki izin di awal saja tidak cukup. Konsistensi antara dokumen perizinan dan kegiatan operasional di lapangan harus tetap dijaga secara berkelanjutan. Penutupan Alexis menjadi preseden penting bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menolak perpanjangan izin apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan praktik usaha yang sebenarnya. 3. Pabrik Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Bekasi: Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Pada tahun 2021, aparat gabungan mengungkap dan membongkar aktivitas sebuah pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Bekasi yang beroperasi tanpa izin lingkungan lengkap. Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin usaha umum, tanpa disertai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL, padahal kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan operasional yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu menimbulkan dampak serius, termasuk pencemaran tanah dan air tanah. Hal ini dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar area pabrik. Para pihak terlibat kemudian dijerat dengan pasal berlapis, mencakup pelanggaran perizinan usaha sekaligus tindak pidana di bidang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bahwa perizinan di sektor industri memiliki tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan sektor perdagangan biasa, di mana setiap komponen perizinan harus dipenuhi secara menyeluruh dan tidak dapat diabaikan 4. Reklamasi Pulau G Jakarta: Izin Terbit Tanpa Rekomendasi Teknis yang Lengkap Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta menjadi salah satu contoh kasus perizinan usaha paling kompleks dalam sejarah kebijakan investasi di Indonesia, karena melibatkan tumpang tindih kewenangan antar berbagai lembaga pemerintah. Izin reklamasi memang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan rekomendasi teknis kelautan yang semestinya menjadi syarat dari instansi terkait. Proyek yang bernilai triliunan rupiah ini kemudian

SELENGKAPNYA
Proses Perlindungan Logo Bisnis untuk Mencegah Konflik Merek

Proses Perlindungan Logo Bisnis untuk Mencegah Konflik Merek

Logo bisnis menyimpan nilai yang jauh lebih dalam dari sekadar gambar atau simbol visual.  Ia adalah wajah pertama yang dilihat konsumen, fondasi kepercayaan yang dibangun dari waktu ke waktu, dan representasi dari seluruh kerja keras yang sudah dicurahkan dalam membangun usaha.  Pelaku usaha, terutama dari kalangan UMKM, baru tersadar pentingnya perlindungan hukum atas logo mereka setelah konflik sudah terjadi dan kerugian sudah di depan mata.  Menurut laporan World Intellectual Property Indicators 2024 yang dirilis WIPO, permohonan merek Indonesia pada 2023 tercatat sebanyak 152.447, menempatkan Indonesia di peringkat ke-15 dunia dan pertama di Asia Tenggara.  Namun angka ini masih sangat timpang jika dibandingkan dengan estimasi pelaku UMKM yang menurut data KemenKopUKM bekerja sama dengan BPS dalam Pendataan Lengkap KUMKM 2023 mencapai sekitar 64 hingga 66 juta unit usaha.  Studi yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Universitas Pelita Harapan mencatat kerugian ekonomi akibat peredaran produk palsu di Indonesia mencapai Rp967 miliar dan menghilangkan lebih dari 2 juta lapangan pekerjaan.  Angka-angka ini seharusnya cukup untuk mendorong setiap pelaku usaha menjadikan perlindungan logo sebagai prioritas sejak hari pertama bisnis berjalan. Risiko Sengketa Jika Logo Bisnis Tidak Terdaftar Membiarkan logo bisnis beroperasi tanpa perlindungan hukum ibarat membangun rumah di atas tanah yang belum bersertifikat.  Salah satu kasus paling penting untuk dipelajari di Indonesia adalah sengketa merek Geprek Bensu. Ruben Onsu harus berhadapan secara hukum dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang lebih dulu mendaftarkan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” dengan nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal 24 Mei 2019. Melalui Putusan MA Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ruben Onsu dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan dasar hukum adanya persamaan pada pokoknya antar merek dan indikasi itikad tidak baik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.  Popularitas dan klaim penggunaan lebih awal ternyata tidak cukup untuk memberikan hak eksklusif atas sebuah merek jika pembuktian hukumnya lemah dan pendaftaran formal tidak pernah dilakukan. Posisi ini bahkan semakin diperkuat lewat Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang mengukuhkan PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik sah merek tersebut.  Tanpa sertifikat merek yang kuat, pemilik bisnis kehilangan dasar hukum untuk melarang pihak lain memakai logo atau identitas visual yang serupa, bahkan di wilayah yang sama.  Dampaknya tidak berhenti pada kerugian hukum saja. Reputasi bisnis bisa hancur, kepercayaan konsumen goyah, dan seluruh identitas visual yang sudah dibangun bertahun-tahun terpaksa diganti dari awal. Cara Melindungi Logo Bisnis Secara Hukum Perlindungan logo bisnis secara hukum memerlukan serangkaian langkah yang konkret dan terencana dengan baik. Berikut adalah tahapan yang wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap pemilik usaha: 1. Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Menggunakan Logo Langkah pertama yang paling sering dilewatkan adalah melakukan penelusuran merek secara menyeluruh sebelum logo mulai digunakan secara komersial.  Tujuannya untuk memastikan tidak ada merek yang sama atau mirip yang sudah lebih dulu terdaftar dalam kelas barang atau jasa yang sama.  Di Indonesia, penelusuran ini bisa dilakukan secara mandiri melalui platform Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id, termasuk dengan fitur AI-based image search untuk penelusuran berbasis gambar yang diluncurkan DJKI pada 2024. Jika hasil penelusuran menemukan merek yang terlalu mirip, modifikasi pada logo atau nama merek perlu dilakukan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.  Langkah awal ini jauh lebih hemat waktu dan biaya dibandingkan menghadapi gugatan pembatalan merek di kemudian hari yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. 2. Daftarkan Merek Melalui DJKI dengan Klasifikasi yang Tepat Pendaftaran merek logo dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, baik secara online melalui merek.dgip.go.id maupun lewat bantuan konsultan kekayaan intelektual terdaftar.  Sistem klasifikasi merek Indonesia menggunakan Klasifikasi Nice yang membagi produk dan jasa ke dalam 45 kelas, yakni kelas 1 sampai 34 untuk barang dan kelas 35 sampai 45 untuk jasa, sehingga pendaftar wajib memilih kelas yang sesuai bidang usahanya.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kemenkumham, pelaku UMKM mendapat tarif khusus sebesar Rp500.000 per kelas untuk permohonan online atau Rp600.000 per kelas untuk permohonan offline. Sementara pelaku usaha umum dikenakan Rp1.800.000 per kelas secara online atau Rp2.000.000 per kelas secara offline.  Berkat program percepatan layanan DJKI, waktu penyelesaian permohonan kini telah dipangkas menjadi maksimal 6 bulan per April 2025. Setelah disetujui, merek mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang tanpa batas. 3. Gunakan Simbol ™ dan ® Secara Tepat Banyak pelaku usaha yang masih keliru memahami kapan simbol ™ dan ® boleh digunakan, padahal keduanya memiliki makna hukum yang berbeda.  Simbol ™ atau trademark dapat dipasang sejak merek mulai digunakan secara komersial meskipun proses pendaftaran resmi masih berjalan, karena fungsinya adalah memberi tahu publik bahwa pemilik mengklaim hak atas merek tersebut.  Simbol ® hanya boleh digunakan setelah sertifikat merek resmi sudah diterbitkan oleh DJKI, sebab memasangnya sebelum merek benar-benar terdaftar bisa dikategorikan sebagai tindakan yang menyesatkan publik.  Penggunaan simbol yang tepat memberi sinyal tegas kepada pasar bahwa merek tersebut sudah dilindungi secara hukum dan tidak bisa digunakan sembarangan.  Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, pihak yang menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, sebagaimana ditegaskan kembali oleh DJKI pada Februari 2025. 4. Dokumentasikan Penggunaan Logo Secara Berkala Selain pendaftaran formal, pemilik merek perlu mendokumentasikan setiap penggunaan logo mereka secara rutin sebagai bukti penggunaan yang bisa memperkuat posisi hukum ketika sengketa terjadi.  Dokumentasi yang dimaksud mencakup tangkapan layar penggunaan logo di media sosial, faktur penjualan, kemasan produk, materi pemasaran, hingga kontrak bisnis yang memuat logo, semuanya dilengkapi dengan keterangan tanggal yang bisa diverifikasi.  Praktik ini sangat berguna dalam situasi klaim passing off atau persaingan usaha tidak sehat yang membutuhkan pembuktian penggunaan dengan itikad baik, sebagaimana menjadi pertimbangan hakim dalam berbagai putusan Pengadilan Niaga Indonesia.  Pelajaran dari kasus Geprek Bensu menunjukkan bahwa bukti penggunaan yang kuat dan terdokumentasi rapi bisa menjadi faktor penentu dalam persidangan sengketa merek, sekalipun tidak bisa sepenuhnya menggantikan pentingnya pendaftaran resmi.  Untuk menguatkan otentisitas dokumen-dokumen tersebut, pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan pencatatan karya atau

SELENGKAPNYA
9 Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta di Indonesia serta Cara Penyelesaiannya

9 Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta di Indonesia serta Cara Penyelesaiannya

Saya percaya bahwa perlindungan identitas merek merupakan hal yang seharusnya diprioritaskan sejak awal, bukan sesuatu yang bisa ditunda. Namun, pada praktiknya, masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang menganggap remeh aspek legalitas kekayaan intelektual ini, hingga akhirnya menghadapi persoalan hukum yang menyita waktu, tenaga, dan biaya. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sepanjang 2023 hingga 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat adanya peningkatan kasus sengketa merek hingga mencapai ribuan laporan. Data tersebut menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa kelalaian dalam melindungi aset tidak berwujud dapat membawa dampak serius bagi keberlangsungan bisnis. Upaya membangun citra merek yang kuat serta strategi promosi yang gencar di media sosial tidak akan memberikan hasil optimal apabila fondasi hukum brand sejak awal tidak kokoh. Sebagian besar sengketa yang terjadi berakar dari lemahnya mitigasi risiko pada tahap awal pendirian usaha. Oleh karena itu, berbagai kasus nyata sengketa kekayaan intelektual di Indonesia perlu dikaji sebagai bahan pembelajaran agar pelaku usaha dapat menghindari kesalahan yang sama di kemudian hari. Kronologi Contoh Kasus Sengketa Hak Cipta dan Merek di Indonesia Berikut adalah sembilan contoh kasus perseteruan hak kekayaan intelektual paling fenomenal di Indonesia beserta kronologi lengkap perjalanannya di ranah hukum. 1. Sengketa Merek Gudang Garam vs Gudang Baru Sengketa ini berawal ketika perusahaan rokok besar PT Gudang Garam Tbk menggugat pemilik merek Gudang Baru, Ali Khosin, dengan dugaan pelanggaran merek dagang. Gudang Garam menilai bahwa Gudang Baru memiliki kemiripan yang signifikan dengan produknya, baik dari sisi desain kemasan, pemilihan warna, maupun tipografi yang digunakan. Perkara tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya, di mana Gudang Garam menuntut pembatalan pendaftaran merek Gudang Baru dari daftar kekayaan intelektual yang terdaftar. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan sejumlah upaya perlawanan, sengketa ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan pihak Gudang Garam dengan pertimbangan bahwa terdapat iktikad tidak baik dari pihak Gudang Baru yang dianggap menumpang ketenaran merek penggugat. Majelis hakim juga menegaskan bahwa merek Gudang Garam telah lebih dahulu terdaftar secara sah dan telah dikenal luas oleh masyarakat, sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Sebagai hasil putusan, Mahkamah Agung memerintahkan pencoretan merek Gudang Baru dari daftar pendaftaran serta mewajibkan pihak tergugat untuk mematuhi ketentuan hukum kekayaan intelektual yang berlaku. 2. Sengketa Logo Permen Yupi vs Lotte Kasus ini mencuat ketika PT Yupi Indo Jelly Gum menemukan adanya kemiripan visual pada produk permen yang diproduksi oleh PT Lotte Indonesia. Perselisihan semakin berkembang setelah desain pada produk Milkita milik Lotte dianggap memiliki kesamaan dalam konsep, warna, serta elemen visual yang menyerupai identitas khas produk Yupi. Menanggapi hal tersebut, Yupi kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk mempertahankan hak eksklusif atas desain kemasan yang dimilikinya. Dalam proses persidangan, pihak Yupi menghadirkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa desain mereka telah lebih dahulu didaftarkan serta dipasarkan di Indonesia. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut melakukan analisis perbandingan visual secara menyeluruh dan menemukan adanya unsur kemiripan yang signifikan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak Yupi. Pada akhirnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Lotte Indonesia terbukti melanggar hak merek dagang milik PT Yupi Indo Jelly Gum. Sebagai konsekuensinya, Lotte diwajibkan menghentikan penggunaan kemasan yang dipermasalahkan serta membayar ganti rugi kepada pihak penggugat. 3. Sengketa Merek Usaha Kebab Baba Rafi Konflik hukum yang melibatkan nama besar Kebab Turki Baba Rafi mulai mencuat ketika PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu perusahaan pemberi pinjaman daring terkait dugaan wanprestasi atas utang modal kerja yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Permasalahan ini kemudian menjadi lebih kompleks di mata publik karena nama merek Kebab Turki Baba Rafi kerap ikut disebut dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kasus utang tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, sehingga PT Baba Rafi Internasional sebagai pemegang hak merek yang sah harus memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan persepsi publik. Dalam pernyataannya, perusahaan menegaskan bahwa mereka merupakan entitas yang berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun keterkaitan operasional dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk. Mereka juga menilai bahwa penggunaan nama serta logo Baba Rafi dalam konteks sengketa utang pihak lain telah menimbulkan potensi kerugian reputasi yang serius. Pada akhirnya, pihak manajemen Baba Rafi memastikan bahwa hak merek mereka tetap terlindungi di pasar, sementara perkara PKPU tersebut diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa. 4. Sengketa Merek Starbucks vs Produk Rokok Lokal Sengketa lintas sektor ini bermula ketika perusahaan kopi global Starbucks Corporation menggugat PT Sumatra Tobacco Trading Company. Perusahaan asal Pematang Siantar tersebut diketahui memproduksi dan mendaftarkan merek rokok lokal dengan nama yang identik dengan Starbucks. Gugatan kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalil bahwa penggunaan merek tersebut dianggap menumpang ketenaran merek global milik Starbucks secara tidak sah. Namun, pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan bahwa PT Sumatra Tobacco telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut sejak tahun 1992 pada kelas barang yang berbeda. Tidak menerima putusan tersebut, Starbucks Corporation kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan hingga tingkat Mahkamah Agung untuk memperjuangkan kembali eksklusivitas mereknya. Melalui Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan Starbucks secara penuh. Majelis hakim menilai terdapat iktikad tidak baik dari pihak produsen rokok lokal, sehingga pendaftaran merek tersebut dibatalkan dari daftar umum merek yang terdaftar. 5. Sengketa Merek Skincare MS Glow vs PS Glow Perseteruan di industri kecantikan ini mencuat ketika dua brand besar, MS Glow dan PS Glow, saling melayangkan gugatan di pengadilan niaga. Pada tahap awal, pihak MS Glow sempat memperoleh kemenangan setelah Pengadilan Niaga Medan pada tahun 2022 mengabulkan gugatan pembatalan merek PS Glow. Namun, dinamika perkara kemudian berbalik ketika PS Glow mengajukan gugatan balasan ke Pengadilan Niaga Surabaya dengan tuduhan pelanggaran hak merek. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow dan menyatakan bahwa merek serta variannya merupakan pendaftar sah yang dilindungi oleh hukum. Akibat putusan tersebut, pihak MS Glow dijatuhi kewajiban tanggung renteng untuk membayar ganti rugi komersial sebesar Rp37,9 miliar kepada pihak lawan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penghentian sementara produksi serta penarikan seluruh produk yang menjadi objek sengketa

SELENGKAPNYA