Mogok kerja yang sah adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. Aturan mainnya ketat.
Banyak pekerja langsung meletakkan alat kerja tanpa tahu syaratnya, lalu belakangan dicap mangkir dan terancam kehilangan pekerjaan.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat penguasaan prosedur jauh lebih menentukan daripada besarnya semangat aksi.
Jawaban singkatnya begini: mogok dianggap sah bila lahir dari perundingan yang gagal dan didahului surat pemberitahuan tertulis minimal tujuh hari kerja.
Di bawah ini kita bahas syarat, prosedur, akibat hukum, dan hak pekerja secara runtut, supaya kamu bisa menilai sendiri apakah rencana mogok sudah sejalan dengan hukum.
Pengertian dan Dasar Hukum Mogok Kerja yang Sah
Apa sebenarnya mogok kerja? Undang-undang menyebutnya sebagai tindakan pekerja yang direncanakan dan dijalankan bersama untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Pelakunya bisa serikat pekerja, bisa juga sekelompok pekerja. Dasar hukum mogok kerja ada di Pasal 137 sampai Pasal 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 137 menyebut mogok sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja. Hak itu baru berlaku kalau pelaksanaannya sah, tertib, dan damai.
Satu hal lagi yang wajib ada: mogok harus muncul akibat gagalnya perundingan.
Kapan perundingan dianggap gagal? Ketika salah satu pihak menolak berunding, atau ketika perundingan berjalan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Kedua pihak perlu mencatat kondisi itu dalam risalah perundingan. Aturan ini tetap berlaku setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terbit.
Karena itu, jadikan mogok pilihan terakhir setelah semua jalur dialog benar-benar tertutup. Pengusaha dan pekerja sama-sama punya kesempatan menyelesaikan masalah di meja perundingan lebih dulu.
Pekerja juga perlu menghubungkannya dengan perselisihan hubungan industrial yang nyata, misalnya perselisihan hak, kepentingan, atau pemutusan hubungan kerja.
Jalur penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Tanpa sengketa yang jelas, mogok kehilangan pijakan hukumnya.
Baca Juga: Perjanjian Kerja Outsourcing vs Pemborongan Pekerjaan: Bedanya
Syarat Mogok Kerja yang Sah Menurut Undang-Undang
Undang-undang menetapkan sejumlah syarat, dan semuanya harus terpenuhi sekaligus. Satu saja terlewat, status mogok bisa goyah.
Berikut daftar syarat mogok kerja yang sah:
- Mogok muncul akibat perundingan yang gagal, dan risalah perundingan menjadi buktinya.
- Pekerja atau serikat memberi tahu pengusaha dan dinas ketenagakerjaan setempat secara tertulis.
- Surat pemberitahuan sampai paling lambat tujuh hari kerja sebelum mogok dimulai.
- Isi surat mencakup waktu mulai dan berakhir, tempat mogok, alasan, serta tanda tangan ketua dan sekretaris serikat.
- Pekerja tanpa serikat menunjuk sedikitnya sepuluh orang sebagai koordinator dan penanggung jawab.
- Aksi berlangsung tertib dan damai, tanpa kekerasan dan tanpa merusak aset perusahaan.
Ada pula aturan khusus di Pasal 139 untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum, seperti rumah sakit dan perusahaan listrik.
Di sana, pekerja harus mengatur mogok agar layanan vital tetap jalan dan keselamatan orang lain terjaga. Tenaga medis, misalnya, tetap menangani pasien gawat darurat selama aksi berlangsung.
Pengaturan giliran kerja biasanya menjadi solusi paling realistis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Prosedur Mogok Kerja yang Sah Langkah demi Langkah
Urusan administrasi di sini menentukan segalanya. Karena itu, ikuti urutan berikut dengan teliti:
- Mulai dengan perundingan bipartit bersama pengusaha, lalu catat hasilnya dalam risalah.
- Bila buntu, tempuh mediasi di dinas ketenagakerjaan.
- Susun surat pemberitahuan mogok kerja sesuai isi yang diminta Pasal 140.
- Antar surat ke pengusaha dan dinas ketenagakerjaan setidaknya tujuh hari kerja sebelum mogok, dan jangan lupa minta tanda terima.
- Hadiri perundingan yang difasilitasi dinas ketenagakerjaan sebelum hari mogok tiba.
- Tentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil perundingan itu.
Pasal 141 mewajibkan dinas ketenagakerjaan memberi tanda terima dan mempertemukan kedua pihak. Kalau tercapai kesepakatan, para pihak membuat perjanjian bersama dan mogok tak perlu berjalan.
Kalau tidak, pekerja boleh meneruskan mogok, menghentikannya sementara, atau mengakhirinya sama sekali.
Selama aksi berlangsung, ajakan kepada rekan lain wajib bebas dari pelanggaran hukum. Ajaklah dengan cara persuasif, tanpa ancaman atau paksaan.
Pengurus serikat sebaiknya menunjuk koordinator yang paham batas-batas itu.
Mogok Kerja Tidak Sah dan Akibat Hukumnya
Pasal 142 menyebut empat kondisi yang membuat mogok tidak sah. Pertama, mogok tidak lahir dari perundingan yang gagal.
Kedua, pekerja tidak memberi pemberitahuan tertulis. Ketiga, pemberitahuan datang kurang dari tujuh hari kerja. Keempat, isi pemberitahuan menyimpang dari Pasal 140.
Akibatnya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003.
Mogok tidak sah digolongkan sebagai mangkir. Pengusaha lalu memanggil pekerja dua kali secara patut dan tertulis, dalam tenggang waktu tiga hari kerja.
Pekerja yang tetap tidak kembali dianggap mengundurkan diri. Konsekuensinya berat, apalagi bagi pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga.
Menurut saya, risiko ini sering diremehkan. Surat yang terlambat sehari saja bisa mengubah status mogok menjadi tidak sah. Periksa setiap dokumen sebelum dikirim.
Simpan juga salinan surat, tanda terima, dan risalah perundingan, sebab dokumen itu jadi alat bukti utama bila pengusaha menuding mogok tidak sah dan perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Hak Pekerja Saat Mogok Kerja yang Sah
Pekerja yang mogok secara sah mendapat perlindungan hukum yang jelas. Hak-haknya meliputi:
- Upah tetap diterima bila mogok sah dilakukan karena pengusaha melanggar hak normatif (Pasal 145).
- Pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja dari luar perusahaan (Pasal 144).
- Pengusaha dilarang memberi sanksi atau tindakan balasan selama dan sesudah mogok (Pasal 144).
- Siapa pun dilarang menghalangi pekerja yang menggunakan hak mogok secara sah (Pasal 143).
Dengan perlindungan itu, pekerja tidak bisa dipecat sepihak hanya karena mogok. Syaratnya satu: seluruh prosedur dijalankan.
Pekerja yang melanggar prosedur kehilangan perlindungan tadi. Pengusaha yang melanggar larangan di atas, sebaliknya, berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Sebaiknya kedua pihak sama-sama memahami batas hak dan kewajibannya sejak awal, sehingga perselisihan tidak membesar tanpa arah.
FAQ Mogok Kerja yang Sah
Berapa lama pemberitahuan mogok kerja harus disampaikan?
Pekerja wajib mengirim pemberitahuan tertulis paling lambat tujuh hari kerja sebelum mogok.
Penerimanya adalah pengusaha dan dinas ketenagakerjaan setempat.
Bolehkah pekerja mogok tanpa perundingan terlebih dahulu?
Tidak boleh. Mogok kerja yang sah harus lahir dari perundingan yang gagal.
Mogok tanpa perundingan masuk kategori tidak sah dan berisiko dianggap mangkir.
Bolehkah pengusaha memecat pekerja yang mogok secara sah?
Tidak. Pasal 144 melarang pengusaha memberi sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja yang mogok sesuai prosedur.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Mogok kerja yang sah bertumpu pada tiga hal: perundingan yang gagal, pemberitahuan tertulis tujuh hari kerja, dan pelaksanaan yang tertib.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Catat setiap perundingan, minta tanda terima untuk setiap surat, dan konsultasikan rencana mogok sebelum bertindak. Menurut saya, mogok adalah alat perjuangan yang kuat.
Alat itu baru ampuh ketika pekerja memakainya dengan taat hukum. Pengusaha pun sebaiknya membuka dialog sejak dini, supaya persoalan selesai sebelum sampai ke tahap mogok.
Sedang menyiapkan surat pemberitahuan mogok, atau butuh terjemahan dokumen hukum ketenagakerjaan?
Tim Translation Transfer siap membantu kamu. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami.
Baca Juga: Cuti Melahirkan Menurut Hukum: Durasi dan Hak Pekerjanya
Ringkasan
- Mogok kerja adalah hak dasar pekerja berdasarkan Pasal 137 UU Ketenagakerjaan.
- Mogok sah hanya bila timbul akibat gagalnya perundingan.
- Pemberitahuan tertulis wajib sampai paling lambat tujuh hari kerja sebelum mogok.
- Surat pemberitahuan harus memuat waktu, tempat, alasan, dan tanda tangan penanggung jawab.
- Mogok tanpa prosedur dikualifikasikan sebagai mangkir dengan risiko dianggap mengundurkan diri.
- Pekerja yang mogok sah tidak boleh diganti atau dikenai tindakan balasan.
- Pekerja berhak atas upah bila mogok sah menyangkut pelanggaran hak normatif.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Informasi hubungan industrial dan peraturan ketenagakerjaan (laman resmi kemnaker.go.id).





