Pasal 359 KUHP mengatur hukuman bagi orang yang karena kelalaiannya membuat orang lain meninggal dunia.
Banyak orang mengira kecelakaan tanpa niat jahat pasti aman dari jerat pidana. Anggapan itu keliru. Hukum pidana tetap memproses kelalaian yang berujung kematian, meski tidak semua kelalaian layak dipidana.
Jawaban singkatnya begini: seseorang bisa dipidana apabila ia kurang berhati-hati dan kekurangan itu langsung menyebabkan kematian orang lain.
Satu hal perlu kamu catat. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku bersama UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rumusan serupa kini hadir di Pasal 474 ayat (3). Nyawa manusia memiliki nilai yang sangat besar, sehingga negara menanggapi kelalaian yang berujung kematian dengan serius. Karena itu, pahami unsurnya sejak awal.
Baca juga: Pajak Jasa Fotografer: PPh Final atau Norma? Ini Bedanya
Bunyi Pasal 359 KUHP dan Pengaturannya dalam KUHP Baru
Begini bunyi Pasal 359 KUHP lama: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Aturan ini warisan Wetboek van Strafrecht zaman Belanda. Puluhan tahun lamanya, aparat memakainya untuk perkara kecelakaan lalu lintas, malpraktik, dan kecelakaan kerja.
Lalu datang UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP lama tersebut. Mulai 2 Januari 2026, Pasal 474 ayat (3) KUHP baru menjadi pegangan.
Pasal itu mengancam pelaku dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta. Bagaimana dengan perbuatan sebelum 2026? Pasal 3 KUHP baru memberi jawabannya.
Jika ada perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, aturan baru yang dipakai, kecuali aturan lama ternyata lebih menguntungkan pelaku. Itu sebabnya Pasal 359 KUHP masih sering disebut dalam perkara lama dan buku-buku hukum.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Pasal 359 KUHP yang Wajib Terpenuhi
Penegak hukum tidak boleh menjerat siapa pun sebelum semua unsur terbukti. Pasal 359 KUHP memuat tiga unsur berikut:
- Barang siapa (setiap orang).
- Karena kesalahan atau kealpaan.
- Menyebabkan orang lain mati.
Mari kita lihat satu per satu.
Unsur “Barang Siapa”
Unsur ini menunjuk pada subjek hukum, yaitu manusia yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hakim memeriksa identitas terdakwa sekaligus kondisi kejiwaannya. Biasanya, unsur ini terbukti dengan mudah.
Unsur “Karena Kealpaan”
Kealpaan berarti pelaku tidak menghendaki kematian korban. Kematian muncul sebagai akibat dari kurang hati-hati.
Penjelasan Pasal 474 ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa pelaku tidak menghendaki akibat perbuatannya, sedangkan batas kurang hati-hati yang dipidana tetap dinilai hakim pada tiap perkara. Di ruang sidang, unsur inilah yang paling sering memicu perdebatan.
Unsur “Menyebabkan Orang Lain Mati”
Unsur ketiga menuntut adanya hubungan sebab akibat. Kematian korban harus lahir langsung dari kelalaian pelaku.
Kalau penyebab kematian ternyata hal lain, unsur ini gugur. Jaksa karena itu biasanya menghadirkan hasil visum dan keterangan ahli.
Satu unsur yang tidak terbukti sudah cukup untuk melemahkan dakwaan.
Kapan Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Bisa Dipidana?
KUHP baru memasang pagar yang cukup jelas. Pasal 36 menyatakan bahwa tindak pidana karena kealpaan hanya bisa dipidana jika peraturan perundang-undangan menentukannya secara tegas.
Kelalaian yang menyebabkan kematian termasuk di dalamnya, melalui Pasal 474 ayat (3). Hakim lalu menimbang apakah pelaku bertindak di bawah standar kehati-hatian yang wajar.
Hakim juga menilai apakah pelaku sebenarnya mampu menduga bahaya dan menghindarinya. Bayangkan sopir yang memaksakan diri menyetir saat mengantuk.
Hakim bisa menilainya lalai. Lain cerita dengan pengemudi yang sudah patuh aturan, tetapi tertabrak pejalan kaki yang menyeberang mendadak. Kelalaiannya belum tentu terbukti.
Beberapa faktor biasanya masuk dalam pertimbangan hakim:
- Pelanggaran aturan atau prosedur keselamatan.
- Kemampuan pelaku menduga adanya bahaya.
- Kesempatan pelaku untuk mencegah akibat tersebut.
- Hubungan langsung antara perbuatan dan kematian.
Kamu juga perlu membedakan kelalaian dari kesengajaan. Jika pelaku memang menghendaki kematian korban, penegak hukum memakai pasal pembunuhan, yaitu Pasal 338 atau 340 KUHP lama dan Pasal 458 atau 459 KUHP baru. Ancaman pidananya jauh lebih berat.
Ancaman Pidana dan Aturan Khusus Kelalaian
Ancaman pidana kelalaian berbeda-beda, tergantung dasar hukum yang dipakai. Berikut gambarannya:
- KUHP lama (Pasal 359): penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
- KUHP baru (Pasal 474 ayat 3): penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
- UU Lalu Lintas (Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009): penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda untuk kecelakaan yang menewaskan korban. Semula dendanya paling banyak Rp12 juta, tetapi UU 1/2026 mengubahnya menjadi denda kategori V (Rp500 juta). Periksa teks resmi lampiran UU 1/2026 untuk angka terbarunya.
- UU Kesehatan (Pasal 440 UU 17/2023): berlaku khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ayat (1) mengatur kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat, dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta). Ayat (2) mengatur kealpaan yang mengakibatkan kematian, dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta). Angka denda ini hasil penyesuaian UU 1/2026, yang semula Rp250 juta dan Rp500 juta.
Dalam praktik, penyidik memilih pasal yang paling cocok dengan fakta perkara. Kecelakaan lalu lintas, misalnya, umumnya mengikuti UU Lalu Lintas karena sifatnya yang khusus.
Jaksa pun dapat menyusun dakwaan berlapis kalau fakta mendukung. Jangan menebak sendiri pasal mana yang akan dipakai. Konsultasikan perkaramu sejak tahap penyidikan.
Contoh Kasus dan Langkah Pembelaan
Kelalaian pidana muncul di berbagai bidang kehidupan. Beberapa contoh yang sering terjadi:
- Kecelakaan lalu lintas karena sopir lalai atau lengah.
- Kecelakaan kerja karena pengusaha mengabaikan standar keselamatan.
- Kematian pasien karena tenaga medis tidak mengikuti prosedur.
- Kematian anak karena pengawasan yang buruk di panti atau sekolah.
Kalau kamu menghadapi tuduhan serupa, ada beberapa langkah pembelaan yang masuk akal. Pertama, kumpulkan bukti bahwa kamu sudah bertindak hati-hati.
Kedua, bantah hubungan sebab akibat dengan bantuan ahli. Ketiga, tempuh perdamaian dengan keluarga korban, sebab hakim sering menjadikannya hal yang meringankan.
KUHP baru juga membuka ruang tambahan. Pasal 54 ayat (2) memungkinkan hakim mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan saat tindak pidana dilakukan, serta hal yang terjadi sesudahnya.
Hakim bahkan boleh memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan (pemaafan hakim), sementara terdakwa tetap dinyatakan bersalah.
Para akademisi menilai ukuran “ringan” dalam pasal itu masih terbuka untuk ditafsirkan, dan karena itu kamu membutuhkan pendamping hukum yang paham praktik peradilan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah Pasal 359 KUHP masih berlaku?
Untuk perbuatan baru, tidak. KUHP lama sudah digantikan KUHP baru sejak 2 Januari 2026, sehingga Pasal 474 ayat (3) sekarang mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal lama masih relevan untuk perkara yang terjadi sebelum tanggal itu, selama aturannya lebih menguntungkan terdakwa.
Apa bedanya Pasal 359 KUHP dengan pasal pembunuhan?
Perbedaannya ada pada sikap batin pelaku. Pasal 359 KUHP mensyaratkan kealpaan, artinya pelaku tidak menghendaki kematian.
Pasal pembunuhan mensyaratkan kesengajaan. Ancaman pidana pembunuhan karenanya jauh lebih berat.
Apakah kecelakaan lalu lintas selalu dijerat Pasal 359 KUHP?
Tidak selalu. Kecelakaan lalu lintas umumnya dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas karena aturan itu bersifat khusus. Meski begitu, penegak hukum tetap menimbang fakta perkara sebelum menentukan pasal yang tepat.
Kesimpulan
Pasal 359 KUHP menghukum kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Tiga unsur utamanya adalah pelaku, kealpaan, dan hubungan sebab akibat dengan kematian. Sejak 2026, Pasal 474 ayat (3) KUHP baru mengambil alih peran tersebut dan menambahkan opsi denda hingga Rp500 juta.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Simpan semua bukti kehati-hatianmu, hindari memberi keterangan tanpa pendampingan, dan segera cari nasihat hukum.
Sedang menghadapi masalah hukum karena kelalaian? Kamu tidak perlu menjalaninya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah terbaik.
Baca juga: Pajak Klinik Kecantikan: PPN, PPh, dan Cara Lapornya
Ringkasan
- Pasal 359 KUHP lama mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
- Sejak 2 Januari 2026, Pasal 474 ayat (3) KUHP baru menggantikan pasal tersebut.
- Tiga unsur yang harus terbukti: setiap orang, kealpaan, dan kematian akibat kelalaian.
- Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun, atau denda kategori V (Rp500 juta) dalam KUHP baru.
- Kecelakaan lalu lintas dan malpraktik memiliki aturan khusus di UU Lalu Lintas dan UU Kesehatan, dengan denda yang disesuaikan melalui UU 1/2026.
- Kelalaian berbeda dengan kesengajaan, sehingga pasal pembunuhan memiliki ancaman yang jauh lebih berat.
- Perdamaian dengan keluarga korban dan Pasal 54 ayat (2) KUHP baru dapat menjadi dasar keringanan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, Pasal 36, Pasal 54, Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 474), JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) lama, Pasal 338, 340, dan 359, JDIH Kementerian Hukum (jdih.kemenkum.go.id).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 310), JDIH BPK.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 440), JDIH BPK.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHP, JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id).
- Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (putusan3.mahkamahagung.go.id), putusan perkara kelalaian yang menyebabkan kematian.
- Kajian jurnal ilmiah tentang Pasal 474 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional, Jurnal Universitas Negeri Surabaya (journal.unesa.ac.id).
- Kajian jurnal ilmiah tentang kelalaian pengasuhan dan sanksi pidana Pasal 359 KUHP, Universitas Islam Indonesia (journal.uii.ac.id)..





