Alasan PHK yang sah menurut hukum sebenarnya sudah diatur dengan jelas. Sayangnya, banyak pekerja baru membacanya setelah surat pemutusan hubungan kerja ada di tangan.
Perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan sesuka hati. Setiap PHK butuh dasar hukum, prosedur yang benar, dan pembayaran hak pekerja.
Contoh alasan yang sah antara lain efisiensi karena rugi, perusahaan tutup, pailit, pekerja mangkir, sampai pensiun. Hak yang menyertainya berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Sebagai pakar hukum, saya melihat dua sumber utama sengketa PHK. Pertama, alasan yang dipaksakan. Kedua, prosedur yang dilewati begitu saja. Karena itu, jangan buru-buru menandatangani surat apa pun. Baca alasannya dulu, hitung hakmu, baru tentukan sikap.
Dasar Hukum PHK di Indonesia
PHK berarti berakhirnya hubungan kerja karena hal tertentu, sehingga hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha ikut berakhir.
Baca Juga: Pengertian Perjanjian Pranikah: Isi, Syarat, dan Cara Membuatnya
Hukum menempatkannya sebagai jalan terakhir. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah sama-sama wajib berusaha mencegahnya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Sejumlah aturan menjadi pegangan utama saat ini:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: aturan pokok yang sebagian pasalnya sudah diubah lewat UU Cipta Kerja.
- UU No. 6 Tahun 2023: penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
- PP No. 35 Tahun 2021: merinci alasan PHK, prosedur, dan perhitungan pesangon.
- Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023: menegaskan bahwa PHK wajib diawali perundingan bipartit.
- PP No. 37 Tahun 2021: mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada pula kabar baru. Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan itu belum langsung berlaku, jadi pembahasannya saya taruh di bagian akhir artikel.
Daftar Alasan PHK yang Sah Menurut Hukum
Daftar alasan PHK tercantum dalam Pasal 36 PP 35/2021. Di luar daftar itu, PHK mudah digugat dan berisiko dinyatakan tidak sah. Supaya gampang dicerna, saya kelompokkan alasannya menurut sumber masalah.
Alasan karena Kondisi Perusahaan
Kelompok ini muncul ketika perusahaan berubah bentuk atau terjepit masalah keuangan. Pengusaha tetap wajib membuktikan alasannya. Daftarnya mencakup:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup setelah rugi terus-menerus selama dua tahun.
- Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
- Perusahaan pailit.
Alasan efisiensi menuntut kerugian yang nyata dan bisa dibuktikan. Menekan biaya semata tidak cukup untuk dijadikan dasar PHK.
Alasan yang Berkaitan dengan Pekerja
Kelompok kedua menyangkut keputusan atau perilaku pekerja. Contohnya sebagai berikut:
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pekerja mangkir lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan, padahal sudah dipanggil dua kali secara patut.
- Pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah menerima surat peringatan berturut-turut.
- Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang sudah diatur dalam perjanjian atau peraturan.
- Pekerja ditahan pihak berwajib sehingga tidak bisa bekerja.
Pengusaha tidak bisa langsung memutus hubungan kerja dalam kasus-kasus ini. Sebagian besar alasan tersebut mensyaratkan peringatan tertulis atau pemanggilan lebih dulu.
Alasan karena Keadaan Pekerja
Terakhir, ada alasan yang tidak melibatkan kesalahan siapa pun. Pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau sakit berkepanjangan sampai tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.
Pekerja yang cacat akibat kecelakaan kerja juga masuk kelompok ini. Dalam kondisi tersebut, pekerja atau keluarganya tetap berhak atas kompensasi sesuai aturan.
Larangan PHK: Kapan Pengusaha Tidak Boleh Memutus Hubungan Kerja?
Hukum juga menutup beberapa pintu. Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, melarang PHK dengan alasan berikut:
- Pekerja sakit menurut keterangan dokter, selama tidak lebih dari 12 bulan.
- Pekerja menjalankan kewajiban terhadap negara.
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja menikah.
- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui.
- Pekerja membentuk atau menjadi pengurus serikat pekerja.
- Pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib.
- Perbedaan paham, agama, politik, suku, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
PHK yang melanggar larangan ini batal demi hukum. Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Prosedur PHK yang Benar Menurut Hukum
Alasan yang sah saja belum cukup. Prosedurnya pun harus benar. Prosedur yang tertib mencegah PHK sepihak, yaitu pemutusan tanpa dasar dan tanpa proses.
Tahapan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Pemberitahuan tertulis. Pengusaha menyampaikan surat PHK beserta alasannya paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.
- Tanggapan pekerja. Pekerja punya waktu paling lama tujuh hari kerja setelah menerima surat untuk menyatakan setuju atau menolak.
- Perundingan bipartit. Jika pekerja menolak, kedua pihak berunding secara musyawarah. Putusan MK 168/2023 menegaskan tahap ini wajib.
- Mediasi. Bila perundingan gagal, salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk dimediasi.
- Pengadilan Hubungan Industrial. Jika mediasi buntu, perkara naik ke PHI.
Sejak Putusan MK 168/2023, PHK terhadap pekerja yang menolak baru sah setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
Selama proses berjalan, pekerja dan pengusaha tetap menjalankan kewajiban masing-masing. Upah, dengan kata lain, terus berjalan.
Hak Pekerja yang Di-PHK: Pesangon, UPMK, dan UPH
Hak pekerja yang di-PHK terdiri dari tiga komponen, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Pasal 40 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha membayarnya sesuai alasan PHK. Besarannya mengikuti masa kerja dan upah terakhir.
Cara Menghitung Pesangon PHK
Pasal 40 ayat (2) menetapkan pesangon mulai satu bulan upah untuk masa kerja di bawah satu tahun. Angkanya naik satu bulan upah setiap tahun masa kerja. Puncaknya sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.
UPMK dihitung terpisah. Pekerja dengan masa kerja tiga sampai kurang dari enam tahun menerima dua bulan upah. Angkanya naik bertahap hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
UPH mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat asal. Hal lain yang diatur perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ikut dihitung.
Pengali juga menentukan. Alasan PHK memengaruhi besaran pesangon. Efisiensi karena kerugian, misalnya, dibayar dengan pengali 0,5 kali, sedangkan alasan lain memakai pengali satu kali. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat pesangon. Meski begitu, ia tetap menerima UPH dan uang pisah sesuai perjanjian.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas JKP. Programnya memberi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan. Pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun tidak termasuk penerima. Cek status kepesertaanmu sebelum PHK terjadi.
Update Terbaru: UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini menindaklanjuti Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
Menurut pemerintah, pengali pesangon 0,5 kali akan dihapus, dan perusahaan tidak bisa lagi memakai alasan efisiensi dengan mudah. UU baru juga memuat dasar hukum dana cadangan pesangon.
Aturan ini belum langsung berlaku. Kemnaker menyebut masa transisinya satu tahun sejak undang-undang diundangkan, dan naskah resminya belum bisa diakses publik.
Selama itu, ketentuan lama tetap menjadi pegangan sampai pemerintah memberi kepastian.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ
Apakah perusahaan boleh mem-PHK karyawan tanpa surat peringatan?
Itu tergantung alasannya. Untuk PHK karena pelanggaran perjanjian kerja, pengusaha harus memberi surat peringatan lebih dulu. Untuk alasan mendesak, aturannya mengikuti perjanjian atau peraturan perusahaan. Prosedur pemberitahuan dan perundingan tetap berlaku di semua kasus.
Apakah pekerja kontrak (PKWT) berhak atas pesangon?
Pekerja PKWT yang diputus sebelum kontrak berakhir berhak atas ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak. Pekerja PKWT yang kontraknya habis menerima uang kompensasi sesuai masa kerja. Pesangon klasik umumnya berlaku bagi pekerja tetap.
Apa yang harus dilakukan jika di-PHK sepihak?
Jangan langsung menandatangani surat PHK. Minta alasan tertulis, simpan semua dokumen, lalu ajukan perundingan bipartit. Jika gagal, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan dan siapkan gugatan ke PHI.
Baca Juga: Dispensasi Nikah: Syarat, Alasan, dan Prosedur Pengajuannya
Kesimpulan
PHK sah jika alasannya ada dalam aturan, prosedurnya benar, dan hak pekerja dibayar. Pekerja perlu memahami alasan PHK, menghitung pesangon, dan mengecek larangan PHK.
Perusahaan, di sisi lain, wajib menempuh perundingan bipartit dan tidak boleh memaksakan alasan efisiensi.
Menurut saya, pekerja sebaiknya tidak menerima begitu saja angka pesangon yang ditawarkan. Hitung ulang dengan data masa kerja dan upah terakhirmu.
Sambil menunggu aturan baru berlaku, gunakan ketentuan yang masih berlaku sebagai pegangan.
Sedang menghadapi PHK dan ragu soal alasan atau hakmu? Jangan memutuskan sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai situasimu dan menentukan langkah yang tepat.
Ringkasan
- PHK adalah jalan terakhir dan wajib memiliki alasan yang sah menurut hukum.
- Pasal 36 PP 35/2021 memuat daftar alasan PHK, mulai dari efisiensi karena rugi, pailit, hingga mangkir dan pensiun.
- Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang PHK karena hamil, menikah, sakit, ibadah, atau berserikat.
- Prosedur PHK dimulai dengan surat tertulis 14 hari kerja sebelumnya, lalu perundingan bipartit.
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menetapkan PHK pekerja yang menolak baru sah setelah putusan PHI berkekuatan hukum tetap.
- Hak pekerja terdiri dari pesangon, UPMK, dan UPH sesuai Pasal 40 PP 35/2021.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas manfaat JKP, kecuali yang mengundurkan diri atau pensiun.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026 dan masih menunggu pengundangan serta masa transisi satu tahun.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, mkri.id.
- Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan (disahkan DPR pada 6 Oktober 2026; menunggu pengundangan).
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.
- BPJS Ketenagakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id.





