Terbaru

Hukum

Cara Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Cara mengajukan kasasi jadi pertanyaan pertama yang muncul begitu seseorang kalah di pengadilan tinggi. Jawabannya cukup ringkas.

Kamu mendaftarkan permohonan lewat panitera pengadilan tingkat pertama, lalu menyerahkan memori kasasi.

Berkas kemudian dikirim ke Mahkamah Agung (MA) secara elektronik. Dalam perkara perdata, permohonan harus masuk dalam 14 hari sejak putusan diberitahukan kepadamu.

Untuk perkara pidana, hitungan 14 hari berjalan sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Kasasi sering kandas karena urusan prosedur. Telat satu atau dua hari saja, hak mengajukan kasasi bisa gugur. Jadi, catat tanggalnya sejak hari pertama kamu tahu putusan banding akan keluar atau sudah keluar.

Baca juga: Hak Asuh Anak Setelah Cerai: Aturan Hukum dan Cara Mengajukannya

Apa Itu Kasasi dan Siapa yang Berhak Mengajukannya?

Kasasi adalah upaya hukum biasa yang menguji cara pengadilan di bawah MA menerapkan hukum. MA menilai apakah hakim sebelumnya sudah menerapkan aturan dengan benar.

Fakta perkara sudah selesai diperiksa di tingkat banding, sehingga hakim agung tidak membukanya lagi.

Pasal 43 UU Mahkamah Agung mengatur satu syarat dasar. Kamu baru bisa mengajukan kasasi setelah menempuh banding. Undang-undang tertentu memang memberi pengecualian, tetapi itu jarang terjadi.

Pihak yang berhak mengajukan kasasi meliputi:

  • Penggugat atau tergugat dalam perkara perdata.
  • Terdakwa atau penuntut umum dalam perkara pidana.
  • Kuasa hukum yang memegang surat kuasa khusus.

Satu hal lagi perlu kamu cek. Kasasi tidak terbuka untuk semua perkara. Pasal 45A ayat (2) UU Mahkamah Agung mengecualikan tiga jenis perkara: putusan praperadilan, perkara pidana yang diancam penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda, serta perkara tata usaha negara berupa keputusan pejabat daerah yang berlaku di daerah itu saja. Pastikan perkaramu lolos dari pembatasan itu sebelum melangkah lebih jauh.

Syarat Kasasi yang Wajib Kamu Penuhi

Syarat kasasi berlaku kumulatif. Artinya, kamu harus memenuhi semuanya sekaligus. Kalau satu syarat formal terlewat, permohonanmu bisa dinyatakan tidak dapat diterima lewat penetapan ketua pengadilan tingkat pertama, dan berkasnya tidak dikirim ke MA (Pasal 45A ayat 3).Berikut syarat pokok kasasi:

  1. Perkara sudah diputus di tingkat banding.
  2. Pemohon adalah pihak dalam perkara tersebut.
  3. Permohonan masuk dalam tenggang waktu 14 hari.
  4. Pemohon membayar biaya perkara kasasi untuk perkara perdata.
  5. Pemohon menyerahkan memori kasasi tepat waktu.
  6. Alasan kasasi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Di luar daftar itu, perkaramu juga tidak boleh termasuk kategori yang dikecualikan dari kasasi.

Alasan Kasasi Menurut Pasal 30 UU Mahkamah Agung

Rasa tidak puas terhadap putusan belum cukup untuk membawa perkara ke MA. Pasal 30 UU Mahkamah Agung menyebut tiga alasan yang sah:

  • Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
  • Hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
  • Pengadilan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman putusan menjadi batal.
Baca juga  Perkawinan Campur dan Kepemilikan Properti: Aturan dan Risiko Hukumnya

Karena itu, susun memori kasasimu di sekitar tiga alasan ini. Tunjukkan kesalahan hukumnya secara spesifik, lengkap dengan pasal yang menurutmu dilanggar. Mengulang dalil yang sudah kamu sampaikan di tingkat pertama tidak akan banyak membantu.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Cara Mengajukan Kasasi Langkah demi Langkah

Prosedurnya sederhana, tapi tiap langkah punya tenggat sendiri. Sejak putusan banding diberitahukan atau dibacakan, sebaiknya kamu langsung menandai kalender.Ikuti langkah berikut:

  1. Pastikan kamu tahu putusan banding. Untuk perkara perdata, tanggal pemberitahuan putusan menjadi titik awal penghitungan waktu. Untuk perkara pidana, titik awalnya tanggal pembacaan putusan pengadilan tinggi.
  2. Ajukan permohonan ke pengadilan tingkat pertama. Sampaikan permohonan kasasi kepada panitera pengadilan yang memutus perkaramu di tingkat pertama.
  3. Bayar biaya perkara kasasi (perdata). Panitera menghitung panjar biaya dan menerbitkan virtual account dari SIPP. Pembayaran wajib memakai virtual account tersebut, lalu permohonanmu dicatat dalam register.
  4. Simpan akta permohonan kasasi. Dokumen ini membuktikan bahwa kamu mengajukan tepat waktu.
  5. Susun dan serahkan memori kasasi. Di sinilah kamu menguraikan alasan-alasan kasasimu, dalam 14 hari setelah permohonan dicatat.
  6. Tunggu kontra memori. Panitera menyampaikan salinan memorimu kepada pihak lawan, dan pihak lawan berhak menjawab.
  7. Berkas dikirim ke Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama mengirim berkas kasasi secara elektronik lewat SIPP. Setelah itu, MA memeriksa dan memutus perkara.

Sejak 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan PK dilakukan secara elektronik dan MA tidak lagi menerima berkas cetak.

Kamu tetap mendaftar lewat pengadilan tingkat pertama, jadi tanyakan ke panitera apakah kamu bisa mendaftar daring atau perlu hadir langsung.

Batas Waktu Kasasi: Hitung dengan Teliti

Batas waktu kasasi menentukan nasib permohonanmu. Cara menghitungnya berbeda antara perkara perdata dan pidana, jadi kamu perlu tahu jalurnya masing-masing.

Batas Waktu Kasasi Perkara Perdata

Pasal 46 UU Mahkamah Agung memberi tenggang 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada pemohon. Kalau kamu tidak mengajukan dalam rentang itu, hukum menganggapmu menerima putusan.

Akibatnya, putusan berkekuatan hukum tetap.Setelah permohonan tercatat, Pasal 47 mewajibkan pemohon menyerahkan memori kasasi dalam 14 hari.

Baca juga  Pesangon Adalah: Pengertian, Komponen, dan Cara Menghitungnya

Panitera kemudian menyampaikan salinan memori kepada pihak lawan paling lambat 30 hari sejak memori diterima. Pihak lawan punya 14 hari sejak menerima salinan itu untuk mengajukan kontra memori.

Batas Waktu Kasasi Perkara Pidana

KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 300 KUHAP menetapkan tenggang kasasi 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Aturan ini berbeda dari KUHAP lama, yang menghitung sejak putusan diberitahukan kepada terdakwa.

Untuk memastikan pelaksanaannya, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026 sebagai pedoman Pasal 298 dan 300 KUHAP.

SEMA itu mengatur masa transisi sampai 31 Juli 2026. Mulai 1 Agustus 2026, ketentuan Pasal 298 dan 300 berlaku efektif penuh.

Menurut Pasal 298, pengadilan tinggi wajib memberitahukan tanggal sidang pembacaan putusan kepada terdakwa dan/atau penuntut umum. Sidang itu dapat dihadiri langsung atau secara elektronik.

Petikan putusan diunggah pada hari pembacaan di sistem informasi pengadilan. Pastikan kamu menerima pemberitahuan tersebut dan cek sistem informasi pengadilan.

Menunggu salinan putusan sampai ke tanganmu terlalu berisiko. Memori kasasi pidana diserahkan dalam 14 hari setelah permohonan diajukan (Pasal 303 KUHAP), dan keterlambatan menggugurkan hak kasasi.

Kesalahan yang Sering Membuat Kasasi Ditolak

Banyak permohonan kasasi kandas karena kesalahan yang sebenarnya mudah dihindari. Coba periksa daftar berikut:

  • Mengajukan permohonan setelah 14 hari berlalu.
  • Terlambat menyerahkan memori kasasi.
  • Lupa membayar panjar biaya perkara.
  • Menyusun memori yang hanya mengulang fakta, padahal MA menunggu uraian tentang kesalahan penerapan hukum.
  • Mengajukan kasasi untuk perkara yang dikecualikan undang-undang.

Supaya aman, buat checklist tenggat dan pasang pengingat di ponselmu. Kalau nilai perkaranya besar, minta pendampingan advokat sejak awal.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah semua perkara dapat dikasasi?

Tidak semua. Pasal 45A UU Mahkamah Agung mengecualikan putusan praperadilan, perkara pidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda, dan perkara TUN tertentu. Perkara juga harus melewati tingkat banding lebih dulu. Cek jenis perkaramu sebelum mendaftar.

Berapa lama batas waktu kasasi?

Batasnya 14 hari. Dalam perkara perdata, hitungan dimulai sejak putusan diberitahukan kepada pemohon. Dalam perkara pidana, hitungan dimulai sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Di mana saya mendaftarkan kasasi?

Pendaftaran dilakukan di panitera pengadilan tingkat pertama yang memutus perkaramu. Panitera kemudian mengirim berkas ke Mahkamah Agung secara elektronik lewat SIPP.

Baca juga  Perbedaan Mediasi dan Konsiliasi serta Contoh Kasusnya

Kesimpulan

Cara mengajukan kasasi bertumpu pada tiga hal: disiplin pada tenggat 14 hari, kelengkapan syarat, dan kualitas memori kasasi.

Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Catat tanggal pemberitahuan atau pembacaan putusan, daftarkan permohonan secepat mungkin, lalu susun memori berdasarkan alasan dalam Pasal 30.

Kasasi adalah pemeriksaan hukum yang menuntut ketelitian teknis, dan orang sering menyebutnya kesempatan terakhir tanpa memahami tuntutan itu.

Pemohon yang rapi mengikuti prosedur punya peluang lebih baik daripada pemohon yang hanya mengandalkan rasa tidak puas.

Kalau kamu sedang menghadapi urusan hukum yang melibatkan dokumen atau putusan yang perlu diterjemahkan dan dilegalisasi, jangan menunda.

Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantumu melangkah dengan tenang.

Baca juga: Syarat Menjadi Wali Nikah Menurut Hukum, Urutan dan Ketentuannya

Ringkasan

  • Kasasi adalah upaya hukum ke Mahkamah Agung yang menguji penerapan hukum, sedangkan fakta perkara sudah selesai diperiksa di banding.
  • Kasasi hanya bisa diajukan setelah banding, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 43 UU MA).
  • Pasal 30 UU MA mengatur tiga alasan kasasi: tidak berwenang, salah menerapkan hukum, dan lalai memenuhi syarat wajib.
  • Permohonan diajukan melalui panitera pengadilan tingkat pertama, dan berkas dikirim ke MA secara elektronik lewat SIPP.
  • Batas waktu permohonan kasasi perdata adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan (Pasal 46 UU MA).
  • Kasasi pidana mengikuti Pasal 300 KUHAP 2025, yaitu 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan, dengan pedoman SEMA 2/2026.
  • Memori kasasi wajib diserahkan dalam 14 hari setelah permohonan diajukan (Pasal 47 UU MA untuk perdata, Pasal 303 KUHAP untuk pidana).
  • Permohonan yang tidak memenuhi syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima lewat penetapan ketua pengadilan tingkat pertama (Pasal 45A ayat 3 UU MA).

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
  • Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (prosedur permohonan kasasi dan berita kasasi/PK elektronik).
  • JDIH Mahkamah Agung, jdih.mahkamahagung.go.id, dan JDIH BPK, peraturan.bpk.go.id (basis data peraturan).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi