Terbaru

Hukum

Kewajiban Perusahaan Daftarkan BPJS Kesehatan dan Sanksi jika Lalai

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Kewajiban perusahaan daftarkan BPJS Kesehatan sudah tertulis jelas dalam undang-undang. Kenyataannya, banyak pemberi kerja masih menunda.

Alasannya macam-macam, mulai dari urusan biaya sampai anggapan bahwa karyawan kontrak belum perlu didaftarkan. Anggapan itu keliru. Penundaan semacam ini bisa berujung pada teguran, denda, bahkan pidana.

Jawaban singkatnya begini: setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN, lalu membayar iurannya tepat waktu.

Kalau lalai, sanksi datang bertahap. Dimulai dari teguran tertulis, berlanjut ke denda, dan berakhir pada pembatasan layanan publik.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat urusan ini sebaiknya dibereskan sejak awal. Mengurus kepatuhan di depan menghemat banyak tenaga dan biaya ketika sengketa muncul belakangan.

Karyawan pun bekerja dengan rasa aman. Artikel ini mengupas dasar hukum, iuran, sanksi, dan langkah praktis yang bisa kamu terapkan di perusahaan.

Baca juga: Perjanjian Kerja Freelance: Isi, Hak, dan Perlindungan Hukumnya

Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Daftarkan BPJS Kesehatan

Dasar hukum BPJS Kesehatan perusahaan tersebar di beberapa regulasi. Yang pertama adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menyusul UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Lalu ada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir diubah lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Dari semua itu, Pasal 15 UU 24/2011 layak kamu hafal. Pasal ini mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) ke BPJS Kesehatan.

Pemberi kerja juga harus menyerahkan data pekerja dan keluarganya secara lengkap dan benar. Perpres 82/2018 menegaskan hal yang sama.

Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan semua pegawainya sebagai peserta JKN sambil membayar iuran. Jadi, perusahaan tidak punya ruang untuk memilih karyawan mana yang didaftarkan dan mana yang tidak.

Hukum juga berpihak pada pekerja. Kalau perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, pekerja berhak mendaftarkan diri sendiri dengan melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan kerja.

Selama pekerja belum terdaftar, perusahaan tetap bertanggung jawab ketika pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan. Kelalaian perusahaan tidak menggugurkan hak pekerja atas jaminan kesehatan.

kewajiban perusahaan daftarkan bpjs kesehatan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Siapa yang Wajib Didaftarkan dan Bagaimana Prosesnya

Aturannya mencakup seluruh pekerja berstatus PPU. Karyawan tetap masuk, karyawan kontrak masuk, begitu pula pekerja formal lain di perusahaan swasta. Status hubungan kerja tidak mengubah apa pun.

Kewajiban itu berlanjut ke anggota keluarga pekerja. Perusahaan harus ikut mendaftarkan mereka sebagai bagian dari kepesertaan. Karena itu, kumpulkan data kartu keluarga setiap karyawan sejak hari pertama bekerja.

Baca juga  Angka Pengenal Importir (API): Jenis, Syarat, dan Cara Mengurus

Proses pendaftaran badan usaha biasanya berjalan seperti ini:

  1. Siapkan dokumen perusahaan, seperti NIB atau izin usaha, NPWP, dan data pimpinan.
  2. Kumpulkan data karyawan beserta keluarganya.
  3. Daftarkan badan usaha lewat kantor cabang BPJS Kesehatan atau kanal resmi yang tersedia.
  4. Laporkan setiap perubahan data karyawan secara rutin.

Satu hal lagi soal laporan. Perubahan data badan usaha wajib dilaporkan paling lambat tujuh hari kerja setelah perubahan terjadi. Pindah alamat atau ganti pengurus? Segera perbarui datanya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Tenggat Pembayaran

Iuran BPJS Kesehatan perusahaan dihitung dari gaji atau upah bulanan. Totalnya 5 persen dari penghasilan.

Perusahaan menanggung 4 persen, karyawan menanggung 1 persen. Perhitungannya memakai batas atas gaji Rp12 juta, sesuai Pasal 32 Perpres 59/2024.

Mari pakai contoh. Seorang karyawan bergaji Rp15 juta tetap dihitung dari angka Rp12 juta. Iurannya jadi Rp600.000 per bulan, dengan rincian Rp480.000 dari perusahaan dan Rp120.000 dari karyawan.

Pemberi kerja memotong bagian karyawan dari gaji, kemudian menyetorkan seluruhnya ke BPJS Kesehatan.

Tenggatnya jatuh pada tanggal 10 setiap bulan. Bila iuran belum dibayar sampai akhir bulan, penjaminan peserta dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Denda pelayanan baru muncul bila peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali.

Rumus dendanya: 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak. Batasnya 12 bulan dan nilai maksimalnya Rp30 juta. Untuk peserta PPU, beban denda itu berada di pundak pemberi kerja.

Sanksi Perusahaan Tidak Daftar BPJS Kesehatan

Sanksi perusahaan tidak daftar BPJS Kesehatan berjalan di dua jalur. Satu jalur bersifat administratif, satu lagi pidana. Keduanya bersandar pada pasal yang berbeda.

Sanksi Administratif Bertahap

Pasal 17 UU 24/2011 dan PP 86/2013 mengatur sanksi administratif. Bentuknya teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. BPJS menjatuhkannya satu per satu, tidak sekaligus.

Alurnya kurang lebih begini:

  • BPJS mengirim teguran tertulis pertama.
  • Bila perusahaan tetap abai, BPJS mengeluarkan teguran tertulis kedua dengan jangka waktu 10 hari.
  • Setelah itu, denda dikenakan jika kewajiban masih belum dijalankan.
  • Pada tahap akhir, pemerintah atau pemerintah daerah membatasi layanan publik atas permintaan BPJS.

Tahap terakhir inilah yang paling terasa bagi bisnis. Menurut PP 86/2013, layanan yang dibatasi mencakup perizinan terkait usaha, izin untuk mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Baca juga  Klaim Asuransi Ditolak? Ini Penyebab dan Cara Mengajukan Bandingnya

PP tersebut juga menyebut Izin Mendirikan Bangunan, yang kini telah diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, perpanjangan izin bisa tersendat dan peluang ikut proyek ikut tertutup.

Sanksi Pidana bagi Perusahaan Nakal

Ancaman pidana ada di Pasal 55 UU 24/2011. Pemberi kerja yang melanggar Pasal 19 ayat (1) atau (2) bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau didenda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 19 sendiri mengatur kewajiban memungut dan menyetorkan iuran.

Perhatikan satu hal. Pasal pidana ini berfokus pada pembayaran dan penyetoran iuran. Kajian KPK pada 2014 pernah menyoroti ketimpangannya: perusahaan yang sama sekali tidak mendaftar hanya mendapat sanksi administratif.

Meski begitu, risiko pidana tetap ada. Perusahaan yang memotong upah pekerja tanpa menyetorkannya juga berpotensi dijerat penggelapan karena hubungan kerja, yang kini diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Menurut saya, celah itu jangan dijadikan pegangan. Tidak mendaftar memang tampak lebih ringan di atas kertas. Tetapi pekerja dirugikan, dan reputasi perusahaan ikut tergerus ketika sengketa muncul.

Langkah Praktis agar Perusahaan Patuh BPJS Kesehatan

Kepatuhan tidak harus rumit. Mulai saja dengan audit data karyawan. Pastikan semua pekerja dan keluarganya sudah terdaftar dengan data yang benar.

Berikutnya, masukkan jadwal pembayaran BPJS ke kalender payroll. Pasang pengingat beberapa hari sebelum tanggal 10. Tim keuangan pun tidak perlu berkejaran dengan waktu, dan risiko telat bayar mengecil.

Dokumentasi juga perlu mendapat perhatian. Simpan semua bukti pembayaran dan surat-menyurat dengan BPJS, minimal selama masa audit internal.

Kalau teguran datang, balas segera. Menunggu tenggat habis hanya memperburuk keadaan. Terakhir, konsultasikan dokumen kepegawaian kamu dengan ahli hukum.

Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan data identitas karyawan kerap memuat salah ketik atau data yang tidak sinkron. Kesalahan sekecil itu sering memicu masalah besar saat verifikasi.

kewajiban perusahaan daftarkan bpjs kesehatan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah karyawan kontrak wajib didaftarkan BPJS Kesehatan?

Wajib. Aturan berlaku untuk seluruh pekerja penerima upah, termasuk karyawan kontrak. Status hubungan kerja tidak menghapus kewajiban perusahaan.

Apa sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan?

Sanksinya bertahap: teguran tertulis, denda, lalu pembatasan layanan publik tertentu. Kalau perusahaan sudah memungut iuran tetapi tidak menyetorkannya, ancaman pidana Pasal 55 UU BPJS bisa berlaku.

Baca juga  Talak 1 Adalah: Ini Pengertian dan Konsekuensi Hukumnya

Berapa iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan?

Perusahaan menanggung 4 persen dari gaji dengan batas upah Rp12 juta. Sisanya, 1 persen, dibayar karyawan lewat pemotongan gaji.

Kesimpulan

Kewajiban perusahaan daftarkan BPJS Kesehatan berlaku penuh dan tidak bisa ditawar. Aturannya jelas, dari kewajiban mendaftar, iuran 5 persen, sampai sanksi berlapis.

Perusahaan yang lalai berisiko kehilangan akses perizinan dan, pada kasus tertentu, berhadapan dengan pidana.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Audit data pekerja, daftarkan semuanya, bayar sebelum tanggal 10, dan simpan seluruh bukti.

Dari pengalaman saya, perusahaan yang disiplin di bagian ini jarang berurusan dengan masalah hukum yang melelahkan.

Kalau dokumen kepegawaian atau data identitas karyawanmu masih berantakan, rapikan sekarang sebelum berubah jadi persoalan.

Klik poster di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk berdiskusi dengan tim kami. Kami siap membantu menyiapkan dokumenmu dengan tenang dan tepat.

Baca juga: Alasan PHK yang Sah Menurut Hukum, Ini Daftar dan Hak Pekerjanya

Ringkasan

  • Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja PPU beserta keluarganya ke BPJS Kesehatan.
  • Dasar hukumnya meliputi UU 40/2004, UU 24/2011, dan Perpres 82/2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres 59/2024.
  • Iuran PPU sebesar 5 persen dari upah, dengan porsi 4 persen perusahaan dan 1 persen pekerja.
  • Batas atas upah sebagai dasar hitung iuran adalah Rp12 juta.
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pembatasan layanan publik tertentu.
  • Pemberi kerja yang melanggar kewajiban memungut dan menyetor iuran terancam penjara hingga 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
  • Pekerja berhak mendaftarkan diri jika perusahaan tidak mendaftarkannya, dan perusahaan tetap bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan pekerja tersebut.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 15, 17, 19, dan 55).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. https://peraturan.go.id/files/pp86-2013bt.pdf
  3. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. https://peraturan.go.id/files/perpres-no-59-tahun-2024.pdf
  4. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/136650/perpres-no-
  5. JDIH Kemnaker, “Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran Program Jaminan Sosial.” https://jdih.kemnaker.go.id/

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi